Tentang Bid’ah (2)
Diterjemahkan dari kitab: Mafahim Yajibu an-Tusahah oleh Syeikh Muhammad Alwi Al Maliki
Perlu Pembedaan antara Bid’ah Syar’iyyah dan Bid’ah Etimologis
Ada sebagian umat Islam – yang mengaku-ngaku sebagai pakar – mengkritik secara pedas adanya pembagian bid’ah kepada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Mereka mengingkari dengan sangat keras setiap orang yang menerima pembagian bid’ah seperti itu. Bahkan, ada di antara mereka yang menuduh fasik dan sesat terhadap setiap orang yang mempunyai paham demikian.
Menurut mereka, hal itu didasarkan pada sabda Nahi Muhammad Saw: ”Setiap bid’ah adalah sesat”. Secara redaksional, hadits tersebut meng-isyaratkan keumuman makna bid’ah – bukan hanya bid’ah tertentu – dan dengan tegas menyifati bid’ah sebagai perbuatan yang sesat atau menyesatkan. Oleh karena itu, mereka berani mengatakan: ”Apakah dibenarkan atau dapat diterima – setelah sabda Rasulullah Saw – penetap syariat yang menegaskan bahwa seitiap bid’ah itu sesat, (lalu) muncul seorang mujtahid atau faqih, setinggi bagaimana pun tingkatannya, berpendapat: ”Tidak,’Tdak! Tidak setiap bid’ah itu sesat, tetapi, sebagiannya ada yang sesat, sedang sebagian lagi bagus, serta ada juga yang sayyi’ah atau buruk.”.
Dengan pendekatan seperti itu, banyak umat Islam yang tertipu. Mereka bersama-sama berteriak-teriak menyatakan pendapatnya, dan bersama pengingkar lainnya mengingkari pendapat yang lain. Ternyata kebanyakan mereka itu adalah orang-orang yang tidak memahami tujuan-tujuan atau maksud-maksud ajaran Islam [maqashid al-syari’) dan belum merasakan ruhnya.
Selang beberapa saat, mereka terpaksa melakukan, mencari jalan keluar dari berbagai problematika kontradiktif dan bemacam-bemacam kesulitan yang dihadapinya, untuk memahami realitas yang dilaluinya. Mereka berusaha menemukan suatu penemun baru atau inovasi baru dengan membuat suatu perantaraan. Tanpa perantaraan atau washilah itu, mereka tidak dapat makan, tidak dapat minum, tidak kuasa mendapatkan tempat tinggal, tidak dapat berpakaian, tidak dapat bernafas, tidak dapat bersuami atau beristri, bahkan. tidak dapat berinteraksi dengan dirinya sendiri, dengan keluarganya, dengan saudara-saudaranya, tidak pula dengan masyarakat-nya. Perantaraan yang dimaksud adalah memunculkan suatu definisi baru tentang bid’ah, bahwa ”Sesungguhnya bid’ah itu terbagi atas bid’ah diniyyah – berkaitan dengan agama – dan bid’ah dunyawiyyah – berhubungan dengan urusan-urusan duniawi.
Subhanallah! Mahasuci Allah! Orang ”yang suka main-main” ini berani sekali membolehkan dirinya menemukan penemuan baru berupa pembagian semacam itu; atau, paling tidak, menemukan penamaan atau definisi baru mengenai bid’ah. Jika kita menerima hahwa pembagian atau klasifikasi seperti itu sudah ada sejak masa Nabi Muhammad Saw – meskipun klasifikasi bid’ah kepada diniyyah dan dunyawiyyah, secara pasti tidak pernah ada pada masa tasyri’ – dari mana kiasifikasi semacam itu lahir? Dari manakah penamaan baru tersebut timbul’?
Kepada siapa saja yang mengatakan bahwa pembagian bid’ah kepada hasannah dan sayyi’ah itu tidak datang dari syari’ – penetap syariat (Nabi Muhammad Saw), kami tegaskan bahwa pendapat – yang mesti ditolak – yang menegaskan ”pembagian bid’ah kepada bid’ah diniyyah – menjadi hasanah dan sayyi’ah tidak diterima, sedangkan pembagian bid’ah secara dunyawiyyah dapat diterima” merupakan perbuatan bid’ah dan penemuan baru juga.
Nabi Muhammad Saw menegaskan: ”Setiap bid’ah. itu sesat – atau kesesatan,”. Sabda Nabi Muhammad Saw itu begitu mutlak, tanpa syarat apa-apa. Sementar itu, Anda berkata, ”Tidak! Setiap bid’ah itu sesat, secara mutlak; tetapi bid’ah itu terbagi atas dua bagian, yaitu bid’ah diniyyah, yang merupakan kesesatan, dan bid’ah dunyawiyyah, bid’ah dalam urusan duniawi yang dibolehkan.”
Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk menjelaskan suatu problema yang sangat penting dalam hubungannya dengan masalah bid’ah ini. Dengan cara ini, semoga segala yang musykil dan sulit itu akan terpecahkan, dan keraguan pun akan sirna, insya Allah.
Berkenaan dengan masalah tersebut, ketahuilah bahwa yang berbicara mengenai bid’ah itu adalah syari’ penetap syariat, yakni Nabi Muhammad Saw, yang bijaksana. Lidahnya adalah lidah syara’. Maka diperlukan pemahaman terhadap pembicaraannya menurut timbangan syara’ yang dibawanya. Jika telah Anda ketahui bahwa bid’ah menurut definisi asalnya adalah setiap yang baru dan inovasi yang tidak ada contohnya, jangan Anda lupakan bahwa penambahan – yakni penemuan baru yang tercela – dalam konteks (bid’ah) ini adalah adanya penambahan dalam urusan agama supaya menjadi urusan agama, dan penambahan dalam masalah syariat supaya menjadi suatu bentuk syariat, sehingga menjadi suatu syariat yang diikuti – oleh umat Islam– dan disandarkan pada pemilik syariat (Nabi Muhammad Saw). Yang demikian itulah yang diperingatkan oleh Rasulullah Saw untuk dihindari, melalui sabdanya:
Siapa yang menambah-nambah dalam urusan agama kami ini yang bukan darinya, maka perbuatan itu ditolak.
Jadi, batasan intinya – dalam konteks bid’ah – itu adalah fii amrina hadza, ”dalam urusan agama kami ini”. Atas dasar itu, sebetulnya pembagian bid’ah menjadi bid’a.h hasanah dan bid’ah sayyi’ah itu – dalam pemahaman kami – hanyalah pembagian bid’ah secara etimologis atau lughawiy. Ia sebetulnya hanya sekadar penemuan dan penambahan yang baru (ikhtira’ dan ihdats). Kita tidak ragu bahwa bid’ah dalam pengertian syara’ adalah sesuatu yang menyesatkan dan fitnah yang tercela, ditolak, dan dimurkai. Kalau saja mereka – yang mengingkari pendapat kami – dapat mernahami makna seperti ini, akan jelaslah bagi mereka adanya titik temu pengompromian berbagai pendapat, sedangkan unsur-unsur pertentangan tampak begitu jauh.
Dan untuk lebih mendekatkan berbagai pendapat, saya berpandangan bahwa sesungguhnya orang yang mengingkari adanya pembagian atau klasifikasi bid’ah itu, hanya mengingkari pembagian bid’ah syar’iyyah, dengan alasan mereka membagi bid’ah menjadi bid’a.h diniyyah dan bid’ah dunyawiyyah. Mereka bahkan memandang pembagian tersehut sebagai sesuatu yang terpaksa harus mereka akui dan lakukan.
Sementara itu orang yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah berendapat bahwa pembagian itu hanya berdasarkan pertimbangan bid’ah secara etimologis atau kebahasaan, karena mereka mengatakan: ”Sesungguhnya penambahan – suatu ibadah – dalam agama dan syariat Islam itu merupakan kesesatan dan dosa besar.” Mereka meyakini hal itu. Dengan demikian, perbedaan yang terjadi antar umat Islam berkenaan dengan problematika bid’ah itu hanya dalam wujud syakl atau bentuk. Namun, saudara-saudara kita yang mengingkari pembagian bid’ah kepada hasanah dan sayyi’ah, lalu mengatakan bahwa bid’ah terbagi kepada diniyyah dan dunyawiyyah itu tidak cermat dan tidak teliti dalam mengungkapkan apa yang mereka pahami dan yakini. ketika mereka menetapkan bahwa bid’ah dalam urusan agama itu menyesatkan – dan itu jelas benarnya – lalu mereka berkeyakinan, bahkan menetapkan, bahwa bid’ah dalam urusan duniawi tidak apa-apa, sebetulnya mereka telah melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum. Sebab, dengan definisi atau klasifikasi mengenai bid’ah yang mereka kemukakan itu berarti setiap bid’ah – atau hal-hal baru – dalam urusan duniawi itu (pasti) dibolehkan. Tentu saja hal itu sangat membahayakan. Perkataan mereka itu jelas mengandung fitnah dan bencana atau musibah besar.
Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini, diperlukan adanya rincian yang jelas mengenai problematika per-bid’ah-an itu. Hendaklah mereka mengatakan: ”Bahwa bid’ah dunyawiyyah itu ada yang baik dan ada pula yang buruk – sebagai mana kita saksikan secara nyata – yang tidak akan diingkari oleh siapa pun kecuali oleh orang yang sangat buta dan bodoh.”
Penambahan penjelasan semacani itu tampaknya sangat diperlukan. Untuk memenuhi pemahaman seperti itu, agaknya cukuplah mengikuti pendapat orang yang mengatakan: ”Bid’ah itu terhagi kepada hasanah dan sayyi’ah”. Dan, seperti diketahui bersama, pembagian itu hanya dari sisi kebahasaan alau lughawiyah (etimologis) belaka; atau yang menurut mereka yang mengingkarinya diyakini sebagai bid’ah dunyawiyyah. Agaknya, seperti itulah pendapat yang sangat hati-hati dan benar. Pendapat (terakhir) ini menghendaki sikap hati-hati dalam mengapresiasi dan merespons setiap urusan (duniawi) yang baru, juga menyelaraskannya dengan hukum syariat Islam dan kaidah-kaidah agama. Pendapat itu juga mengharuskan umat Islam menyesuaikan dan menimbang setiap hal duniawi yang baru – yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus – dengan syariat Islam. Dengan cara demikian, akan terlihat dengan jelas bagaimana peran hukum Islam berkenaan dengan hal-hal duniawi yang baru tersebut – betapa pun karakteristik bid’ah-nya. Makna dan pemahaman bid’ah yang seperti itu tidak dapat terpenuhi kecuali melalui pembagian atau klasifikasi yang bagus dan dapat dipertanggungjawabkan dari para imam ushul (fiqh). Semoga Allah SWT melimpahkan keridaan-Nya kepada para ulama ushul fiqh yang telah merumuskan dan menuliskan kata-kata yang valid, shahih, yang komprehensif atau sempurna, dan memenuhi tuntutan makna yang benar, tanpa ada kekurangan dan penyimpangan, serta tanpa takwil.
Wallohu a`lam bi shawab.
Assalamu ‘Alaikum Waromatullohi Wabarokatuh
Kami beritahukan kepada Seluruh pembaca dan umumnya bagi seluruh Saudara – Saudara yang belum mengenal tentang Sholawat Wahidiyah. Tujuan dari Sholawat Wahidiyah yaitu untuk Menjernihkan Hati dan Ma’rifat Billah wa Rosullihi SAW. Adapun Mujahadah Sholawat Wahidiyah yakni dengan membaca lembaran Sholawat Wahidiyah/. Untuk lebih jelasnya silakan ke website http://www.dpppsw.multiply.com atau http://www.sholawatwahidiyah.com
Silakan setiap saat, kapan dan di manapun Saudara berada, diusahakan membaca Nida’ Rosul dengan bacaan “YAA SAYYIDII YAA ROSULALLOH” artinya “Duhai Pemimpin Kami Duhai Utusan Allah“. Jadi kita langsung mengagungkan Rosululloh SAW tanpa perantara siapapun. Kami mohon dengan harapan supaya Saudara berkenan membaca dan mengamalkannya sesuai dengan tuntunannya dan tata cara yang sudah tersedia. Segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jazzakumullohu Khoiron
Wassalamu “alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Assalaamu’alaykum
Masya Alloh!… ini kutipan dari Kitab Sayyid Alwi al-Maliki yahh.. 😎 saya sedang mencari lho.. kitab beliau yg sdh di bukukan… KLo ada info2 toko buku yang menjualnya . Info ke saya ya akhi..
Oh ya!.. Jazakalloohu articlenya. 😎 memang begitulah adanya faham tentang Bid’ah di kalangan ‘Ulama Salaafushshoolih.
Seperti Fatwa al-Imam Assyafi’ie Rahimahulloh.Sebagaimana di riwayatkan secara Shohih dari dua muridnya yang terkenal pada zaman akhir kehidupan beliau yaitu ; Pakar Hadith Mesir, Harmala ibn Yahya al-Tujaybi Rohimahulloh. dan al-Rabi’ ibn Sualyman al-Muradi Rahimahullah. ;
Harmala Rohimahulloh, menyebut : “Aku mendengar Imam al-Shafi’i Rah, berkata : “Bid’ah itu dua jenis (al-bid’atu bid’atan)”
“Bid’ah yang di puji (bid’ah mahmudah) dan bid’ah yang buruk/keji (bid’ah mazmumah). Apa yang selaras dengan Sunnah itu di puji (mahmudah) dan apa yang bertentangan itu buruk/keji (mazmumah).”
Beliau menggunakan dalil dari kenyataan Saidina ‘Umar ibn al-Khattab ra kepada jamaah yang mengerjakan Shalat Tarawih di bulan Ramadhan dengan katanya ; “Alangkan cantiknya bid’ah ini.”(1)
(1) – Diriwayatkan dari Harmala oleh Abu Nu’aym dgn sanad dari Abu Bakr al-Ajurri dalam Hilyat al-Awliya’ dan di nukil oleh Abu Shama dalam al-Ba’ith ‘ala Inkar al-Bida’ wal Hawadith (edisi Riyadh 1990. hal.93), Ibn Rajab dalam al-‘Ulum wal-Hikam ,Ibn Hajar dalam Fath al-Bari (edisi 1959, 13:253) , al-Turtushi dlm al-Hawadith wa al-Bida’ (hal. 158-159), dan al-Shawkani, al-Qawl al-Mufid fi Adillat al-Ijtihad wa al-Taqlid (edisi 1347/1929 hal.36). Adapun Riwayat dari Saidina ‘Umar disebut oleh Imam Malik dalam al-Muwatta dan al-Bukhari dalam Shahih Bukhari.
Al-Rabi’ juga meriwayatkan kenyataan yang sama bahwa Imam Al-Shafi’i berkata kepada kami :
‘Perkara baru yang di ada-adakan itu dua jenis (al-muhdathatu min al-umuri darban):
Pertama, perkara baru yang bertentangan dengan al-Qur;an atau Sunnah atau athar Sahabat atau ijma’ apra ‘ulama. Maka bid’ah itu adalah sesat (Fahadzihi al-bid’atu dhalalah).
Kedua, ialah perkara baru yang di adakan dari segala kebaikan (ma uhditha min al-Khayr) yang tidak bertentangan dengan mana-manapun di atas, dan ini bukan bid’ah yang sesat/keji (wahadzihi muhdathatun ghayru madmumah). ‘Umar ra berkata terhadap Shalat Tarawih berjamaah di bulan Ramadhan : “Alangkah cantiknya/baiknya bid’ah ini!” bermaksud bahwa ‘PERKARA BARU’ yang di ada-adakan yang belum ada sebelum ini, tetapi hal itu tidak bertentangan dengan perkara di atas (Al-Qur’an, Sunnah, athar Sahabat dan Ijma’).(2)
(2) – Diriwayatkan dari al-Rabi oleh al-Bayhaqi di dalam Madkhal dan Manaqib al-Shafi’i (1:469), dengan sanad Shahih sebagaimana yang di sahkan oleh Imam Ibn Taymiyah Rah. dalam Dar Ta ‘Arud al-Aql wa al-Naql (hal.171) dan melalui al-Bayhaqi oleh Ibn ‘Asakir dalam Tabyin Kadhib al-Muftari (edisi Kawthari, hal.97). Dinukilkan oleh al-Dhahabi dalam Siyar (8:408), Ibn Rajab dalam Jami’ al-Ulum wal Hikam dan Hafidz Ibn Hajar Rah. dalam Fath al-Bari’ (1959 ed. 13:253)
Oleh karena itu, Imam Shafi’i Rohimahulloh, telah meletakkan suatu kriteria asas, yang perlu di gunakan dalam menjatuhkan hukum terhadap sesuatu “Perkara Baru”.
Belum lagi Definisi yang kurang lebih senada dari ‘Ulama2 berikut ini ;
1. Imam Ghazali Rah.(Ihya ‘Ulum al-Din 1:276 )
2. Qadi Abu Bakr ibn al-‘Arabi al-Maliki ( Ibn al-‘Arabi, Aridat al-Ahwadhi (10:146-147)
3. Ibn al-Athir al-Jazairi (al-Nihaya, 1:79 )
Sampai kepada Bid;ah yang di bagi menjadi 5 (Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh & Haram) yaitu ;
1. Imam al-Izz Ibn ‘Abdul Salam Rahimahullah (al-Qawa’id al-Kubra, 2:337-339)
Belum lagi dukungan ‘Ulama lain terhadap Klasifikasi Imam al-Izz Rahimahullah ;
a. Imam Nawawi Rahimahullah (Tahdhib al-Asma’ wal-Lughat (3:20-22)
b. Imam Al Hafidz Ibnu Hajar (Fath, al-Bari (cetakan 1959 5:156-157 = cetakan 1989 4:318)
Walloohu A’lam Bishshowab
Wassalaamu’alaykum Warohmatulloohi wa Barokaatuh
salam dari kami
silahkan mampir…………
–> salam kembali. Terima kasih. Sekedar kritik, untuk web & organisasi resmi seperti milik anda, kenapa tidak ditulis penanggung jawab, orang-orang di sebaliknya, alamat, dan hal-hal lain yang perlu. Mengingat sekarang baru marak aliran sesat, dan banyak musang berbulu ayam.
[…] Sebelumnya, kami telah ada terjemahan kitab Mafahim Yajibu an-Tusahah tentang bid’ah ini, di sini dan di sini. […]