Temasek Harus Lepas Telkomsel dan Indosat

Kepemilikan Indosat dan Telkomsel oleh asing (Perusahaan Singapore) adalah hal yang sangat naif di negeri ini. Saya teringat waktu disuruh menghapal UUD’45 ketika SD dulu,

“…. segala sesuatu yg dibutuhkan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ….”

Dari Sumber : http://www.detikinet.com/

Senin, 19/11/2007 18:08 WIB
‘Temasek Harus Lepas Telkomsel atau Indosat’
Arin Widiyanti – detikinet

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Temasek Holdings dkk melanggar UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Temasek harus melepas Telkomsel atau Indosat yang kini dimilikinya secara silang lewat Singtel dan STT.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Syamsul Maarif didampingi 4 anggota komisi yakni Erwin Syahril, Tresna P. Soemadri, Sukarni dan Didik Akhmadi di kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Senin (19/11/2007).

Dalam kasus ini, ada 10 pihak terlapor. Terlapor I Temasek Holdings Pte Ltd, Terlapor II: Singtel, Terlapor III: STT Communications Ltd, Terlapor IV: Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Terlapor V: Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Terlapor VI: Indonesia Communications Ltd, Terlapor VII: Indonesia Communications Pte Ltd, Terlapor VIII: Singapore Telecommunications Pte Ltd, Terlapor IX Singapore Telecom Pte Ltd.

Selain itu, ada dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 25 ayat 1 huruf b UU No 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Seluler sebagai terlapor X.

KPPU menegaskan, 9 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 huruf a UU no 5 tahun 1999. Dalam pasal tersebut dikatakan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegitan usaha di bidang yang sama, pada pasar yang sama, satu pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.

PT Telkomsel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 ayat 1 UU no 5 tahun 1999 yang isinya, pasal mengenai monopoli dimana pelaku usaha dilarang melakukan pengusaan atas produksi dan pemasaran barang atau jasa yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

“Namun Telkomsel tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b UU no 5 tahun 1999 mengenai posisi dominan dengan membatasi pasar dan pengembangan teknologi,” jelas Syamsul saat membacakan putusan tersebut.

Maka dari itu, KPPU memerintahkan pada Temasek Holdings bersama-sama dengan 8 pihak terlapor lainnya, kecuali Telkomsel untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT Telkomsel dan PT Indosat dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan yaitu Telkomsel atau indosat dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini memiliki ketetapan hukum.

“Juga memerintahkan kepada terlapor 1-9 untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya serta melepaskan hak suara dan hak mengangkat direksi komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas,” jelas Syamsul. ( qom / rou )

.
Yang ini dari sumber : http://www.tempointeraktif.com/

Dianggap Monopoli

KPPU : Temasek Harus Lepas Telkomsel atau Indosat
Selasa, 20 November 2007 | 02:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menyatakan Temasek Holdings melakukan monopoli karena memiliki saham pada perusahaan sejenis di bidang usaha dan pasar yang sama, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk.

Pernyataan tersebut diputuskan dalam sidang Majelis Komisi KPPU di Jakarta kemarin. Majelis Komisi yang diketuai Syamsul Maarif memutuskan lembaga investasi milik pemerintah Singapura tersebut melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Akibatnya Temasek harus melepaskan kepemilikan saham di Telkomsel atau Indosat yang dimilikinya secara silang lewat dua unit usahanya, yakni Singapore Telecom (SingTel) dan Singapore Technologies (ST) Telemedia. “Pelepasan seluruh saham di Telkomsel atau Indosat selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan ini memiliki ketetapan hukum,” kata Syamsul saat membacakan hasil keputusan sidang Majelis Komisi KPPU tersebut. SingTel memiliki 35 persen saham di Telkomsel dan ST Telemedia menguasai 41,94 persen saham Indosat.

Dalam sidang di KPPU tersebut ada 10 pihak terlapor, yang semuanya kepanjangan tangan dari Temasek. Terlapor I : Temasek Holdings Pte. Ltd, Terlapor II : SingTel, Terlapor III: STT Communications Ltd, Terlapor IV: Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Terlapor V: Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Terlapor VI: Indonesia Communications Ltd, Terlapor VII: Indonesia Communications Pte Ltd, Terlapor VIII: Singapore Telecommunications Pte Ltd, Terlapor IX: Singapore Telecom Pte Ltd.

Menurut Syamsul, semua kepanjangan tangan Temasek juga harus,”Melepaskan hak suara dan hak mengangkat direksi komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas,” katanya.

Dalam sidang majelis komisi yang dihadiri anggota komisi lain, yakni Erwin Syahril, Tresna P. Soemadri, Sukarni dan Didik Akhmadi, Syamsul menyebutkan, KPPU menemukan fakta kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel telah menimbulkan kerugian konsumen di industri seluler sebesar Rp 14,7-30,8 triliun selama 2003-2006. “Kami melihat hubungan sebab-akibat yang jelas antara kepemilikan silang Temasek dengan kerugian di industri seluler,” katanya. KPPU juga mencatat kerugian konsumen mencapai Rp 9,8-24 triliun per tahun akibat biaya interkoneksi yang tinggi.

Kuasa Hukum Temasek Todung Mulya Lubis mempertanyakan penilaian KPPU yang menyebutkan usaha Temasek di Indonesia mengakibatkan kerugian puluhan triliun. “Keputusan itu dipaksakan. Ini tidak adil bagi Temasek,” katanya kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Todung mengatakan, unit-unit usaha Temasek berhak mempertahankan kepemilikan di Telkomsel dan Indosat. Oleh karena itu, Temasek akan melakan banding ke pengadilan negeri. “Akan kami lakukan segera,” ujarnya.

Sebelumnya Todung menyebutkan Temasek juga akan mempertimbangkan untuk mengadu ke lembaga arbitrase nasional. (Koran Tempo, 19/11).

Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh menegaskan, pemerintah tidak mengintervensi keputusan KPPU soal kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkom. “ Pemerintah tidak punya kewenangan apakah perusahaan itu melanggar atau tidak. Itu bukan domain pemerintah,” katanya di Jakarta kemarin.

Semua pihak yang bersengketa, termasuk Temasek, kata Nuh, berhak mengajukan banding sesuai koridor Undang-Undang.

.

Ada ulasan cukup menarik tentang hal ini. Di sini.