Tender USO Diminta untuk Dibatalkan

Selasa, 06/11/2007 15:46 WIB
Tender USO Diminta untuk Dibatalkan
Sumber : Achmad Rouzni Noor II – detikinet

Jakarta – Pemerintah diminta untuk membatalkan tender penyelenggaraan telepon pedesaan dalam program Universal Service Obligation (USO) karena dinilai melanggar UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia (KNTI) Suryadi Aziz dalam jumpa pers tentang USO di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Rabu (6/11/2007).

“Sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 UU No.36/1999, kewajiban membangun fasilitas telekomunikasi untuk pedesaan dibebankan pada penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap yang telah mendapatkan izin dari pemerintah berupa jasa Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) dan atau jasa sambungan lokal,” ujarnya.

Menurutnya, jika berpatokan pada pasal tersebut, pemilik lisensi jaringan tetap (jartap) seperti Telkom, Indosat, Batam Bintan Telekomunikasi, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, dan Bakrie Telecom, seharusnya diperintahkan untuk membangun USO tanpa perlu ditenderkan.

“Saya yakin jika operator jaringan tetap itu dipaksa untuk membangun telepon pedesaan, dalam waktu satu tahun bisa terealisasi seluruh program 38 ribu desa berdering tanpa harus menunggu selama dua tahun,” kata anggota KNTI, Srijanto Tjokrosudarmo.

“Tujuan dari USO itu mulia, tetapi untuk mencapainya tidak harus menabrak rambu-rambu aturan yang sudah ada. Itu harus disadari oleh pemerintah,” tambahnya.

Ia mencurigai, para peserta tender USO hanya mengincar insentif seperti lisensi frekuensi 2,3 GHz tanpa mengindahkan pembangunan prasarana telepon pedesaan tersebut nantinya. “Pemberian frekuensi itu saya yakin akan bermasalah dan berpotensi membuat kacau balau industri karena pemenang akan mengklaim selamanya mengangkangi frekuensi tersebut,” Suryadi Aziz menambahkan.

Dihubungi terpisah, Dirjen Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar menjelaskan, pelaksanaan tender tersebut bertujuan untuk mendapatkan penawaran yang terbaik bagi publik dan efisien dari operator USO. “Karena itu kita tidak tunjuk langsung yang secara mekanisme cukup ‘rawan’ dan sulit untuk mendapatkan layanan terbaik.”

Ketika ditanya tentang penyelenggaraan tender melanggar Pasal 16 ayat 1 UU No.36/1999, Basuki menjelaskan, “yang benar, penyelenggara USO harus jartap lokal, makanya pemenang kita beri jartap lokal.” ( rou / amz )