Mengeraskan Basmalah Dalam Shalat
Menurut mazhab Syafi’iyah basmalah wajib dibaca, karena basamalah bagian dari surat Fatihah, ayat pertama. Berdasarkan satu riwayat bahwa Rasulullah saw. menghitung ayat-ayat Fatihah sebanyak tujuh, termasuk basmalah. [HR. Bukhari]
Dan dalam kitab Al-Majmu` ada 6 orang shahabat yang meriwayatkan hadits tentang basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah. (Al-Majmu` jilid 3 halaman 302)
Dalam riwayat lain Nabi bersabda. “Bila engkau membaca alhamdulillah … (Fatihah, maksudnya, red), maka bacalah bismillahirrahmanirrahim, karena itu merupakan Ummul Qur’an dan Ummul Kitab serta termasuk tujuh ayat Fatihah.” [HR. Daar Quthny]
Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan isnad yang shahih dari Ummi Salamah.
Masih menurut Syafi’iyah, dianjurkan membaca basmalah dengan keras sekiranya terdengar makmumnya di semua salat jahriyah (salat-salat yang disunatkan mengeraskan bacaan-bacaannya [Fatihah dan surat-surat setelahnya]: Maghrib, Isya’, Subuh, Jum’at).
Dikisahkan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. membaca basmalah dengan jelas (terdengar jama’ahnya –red). [HR. Bukhari dan Muslim]
Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat basmalah tidak harus dibaca dalam salat, karena tidak termasuk ayat Fatihah, juga surat-surat lainnya dalam al-Qur’an (kecuali an-Naml pada pertengahan surat). Pendapat ini berdasar pada riwayat Sahabat Anas ra. “Aku salat bersama Rasulullah saw, Abu Bakar, Umar dan Usman ra, tak kudengar satupun dari mereka membaca basmalah.” [HR. Muslim dan Ahmad].
Namun demikian mazhab Hanafiyah membolehkan membacanya dalam salat tidak berjama’ah(munfarid = sendirian), dengan suara yang lirih (sekiranya orang di dekatnya tidak mendengar dengan jelas).
Sama dengan Syafi’iyah, Hambaliyah berpendapat bahwa basmalah termasuk salah satu ayat Fatihah dan harus dibaca dalam salat, namun dengan suara lirih.
Wallahu a’lam.
.
Di dalam buku 40 MASALAH AGAMA karya ; K.H. Sirojuddin Abbas jilid yang ke 1 membahas tentang bacaan basmalah
–> Thx info-nya.
Menurut mazhab Syafi’iyah basmalah wajib dibaca, karena basmalah bagian dari surat Fatihah, ayat pertama.
Kalau anda menulis “Wajib dibaca” dalam arti tidak peduli jahr atau sirr, maka semua mazhab mengatakan demikian. Tidak ada pertentangan atas hal tersebut.
Namun jika yang anda maksud “Wajib” itu adalah “Wajib dibaca jahr” maka anda harus merevisi tulisan anda agar tidak salah persepsi.
Kemudian, jika yang anda maksud adalah bacaan basmalah adalah jahr , maka darimanakah kata “wajib” ini berasal? Karena di kalangan ulama mazhab Syafi’iyah sendiri perkara ini adalah perkara yang masih diperdebatkan oleh mereka.
Bahkan kata “wajib” dalam artian dibaca jahr (dikeraskan) tidak ada di dalam kitab Al-Umm itu sendiri.
Justru Imam Asy-Syafii di dalam “Al-Umm Kitab Shalat Bab Bacaan Setelah Taawudz” membawakan satu riwayat hadits tentang Rasulullah, Abu Bakar dan Umar yang memulai shalatnya dengan “alhamdulillah.”
Kemudian beliau berkomentar : “Hal ini bukan berarti mereka tidak membaca bismillahirrahmanirrahim.”
Artinya apa? Imam Asy-Syafii mengakui bahwa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar membaca basmalah dengan sirr. Jadi jelas beliau tidak mewajibkan basmalah itu dijahrkan.
Tetapi beliau, sebagaimana para Imam madzhab yang lain sepakat bahwa wajib hukumnya membaca basmalah. Harus diperhatikan dengan cermat perbedaannya.
Berikut kutipan dari Al-Umm
باب القراءة بعد التعوذ
أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ قَالَ: قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَسَنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أَنْ يَقْرَأَ الْقَارِئُ فِي الصَّلاَةِ بِأُمِّ الْقُرْآنِ وَدَلَّ عَلَى أَنَّهَا فَرْضٌ عَلَى الْمُصَلِّي إذَا كَانَ يُحْسِنُ يَقْرَؤُهَا أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ قَالَ أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ رَبِيعٍ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ (لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ) أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ قَالَ أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ (كُلُّ صَلاَةٍ لَمْ يُقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ فَهِيَ خِدَاجٌ)، أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ قَالَ أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ أَبِي تَمِيمَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ (كَانَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ يَسْتَفْتِحُونَ الْقِرَاءَةَ بِالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ).
Berdasarkan satu riwayat bahwa Rasulullah saw. menghitung ayat-ayat Fatihah sebanyak tujuh, termasuk basmalah. [HR. Bukhari]
Saya tidak menemukan riwayat ini dalam Shahih Bukhari dimana Rasulullah s.a.w menghitung ayat-ayat al-Fatihah sebanyak tujuh, kemudian beliau s.a.w. mengatakan basmalah itu termasuk darinya.
Sekiranya riwayat itu ada niscaya para Imam Madzhab tidak akan berselisih dengannya. Karena perselisihan apakah basmalah termasul al-Fathihah atau tidak adalah perselisihan yang amat panjang. Justru yang ada adalah riwayat tentang kewajiban membaca ummul kitab (al-Fathihah).
–> Harap baca artikel lebih dalam lagi.
di katakan dalam kitab Fatkhul Mu’in “para jumhurul ulama Syafi’i sudaaah sepakat bahwa basmalah masuk dalam surat Al Fatikhah. dan kalo masalah jahr atau sirrinya tergantung pada sholat tersebut apakah termasuk sholat tingkah sirr atau jahr, kalo bangsa jahr berarti dibaca keras kalo shltnya bgsa sirri basmalhpun dibaca sirri….lihat saja keterangannya dlm ktb ftkhul mu’in,,, By S4n3 NH.
Dlm ktb al umm0juz1 pagina107 berkata imam syafii bismillah…adalah trmsk slh satu ayat yg tujuh dr fdtihah kalaulah tinggal semuanya atau sebagian tdklah cukup rokaat sembahyang yg tertinggal bc bismillah
masalah ini ada ikhtilaf, kalau tidak salah ada tiga pendapat antara Imam Syafi’i (menjahrkan), Imam Abu Hanifah (melirihkan), Imam Malik (melarang membaca basmalah dalam shalat wajib dalam shalat yang bacaannya sir ataupun jahr), (silahkan rujuk kitab tafsir ayatul ahkam bagian awal-awal kitab -tolong dikoreksi jika saya salah-).
menurut al allaamah syaikh aliy jum’ah muhammad perbedaan ini termasuk perbedaan dalam kategori sunnah ha’iah. jadi, tidak sepantasnya menjadi perdebatan dan pemecah belah kaum muslimin^_^ Wallahu ta’ala a’lam