Hadits Dloif

Berikut keterangan habib Munzir dari Majelis Rasulullah tentang hadits dloif. Perlu dicatat bahwa hadist dloif BUKAN hadits palsu. Menyamakan keduanya adalah hal yang naif.

Hadits Dhoif adalah hadits yg lemah hukum sanad periwayatnya atau pada hukum matannya, mengenai beramal dg hadits dhaif merupakan hal yg diperbolehkan oleh para Ulama Muhadditsin,
Hadits dhoif tak dapat dijadikan Hujjah atau dalil dalam suatu hukum, namun tak sepantasnya kita menafikan (meniadakan) hadits dhoif, karena hadits dhoif banyak pembagiannya,

Dan telah sepakat jumhur para ulama untuk menerapkan beberapa hukum dg berlandaskan dg hadits dhoif, sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, menjadikan hukum bahwa bersentuhan kulit antara pria dan wanita dewasa tidak membatalkan wudhu, dengan berdalil pada hadits Aisyah ra bersama Rasul saw yg Rasul saw menyentuhnya dan lalu meneruskan shalat tanpa berwudhu, hadits ini dhoif, namun Imam Ahmad memakainya sebagai ketentuan hukum thaharah.

Hadits dhoif ini banyak pembagiannya, sebagian ulama mengklasifikasikannya menjadi 81 bagian, adapula yg menjadikannya 49 bagian dan adapula yg memecahnya dalam 42 bagian, namun para Imam telah menjelaskan kebolehan beramal dengan hadits dhoif bila untuk amal shalih, penyemangat, atau manaqib, inilah pendapat yg mu’tamad, namun tentunya bukanlah hadits dhoif yg telah digolongkan kepada hadits palsu.

Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits munkar, atau mardud, Batil, maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yg berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yg palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.

Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yg sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits no.110),

Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yg sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits no.1229),

Cobalah anda bayangkan, mereka yg melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan / sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw.

Wahai saudaraku ketahuilah, bahwa hukum hadits dan Ilmu hadits itu tak ada di zaman Rasulullah saw, ilmu hadits itu adalah Bid’ah hasanah, baru ada sejak Tabi’in, mereka membuat syarat perawi hadits, mereka membuat kategori periwayat yg hilang dan tak dikenal, namun mereka sangat berhati hati karena mereka mengerti hukum, bila mereka salah walau satu huruf saja, mereka bisa menjebak ummat hingga akhir zaman dalam kekufuran, maka tak sembarang orang menjadi muhaddits, lain dengan mereka ini yg dengan ringan saja melecehkan hadits Rasulullah saw.
Wallahu a’lam
.

Sumber: http://majelisrasulullah.org/

.

Ada artikel kami sebelumnya tentang bolehnya beramal dengan hadits dloif. Ada di sini.