Hormat Bendera dan Lagu Kebangsaan itu Bid’ah dan Syirik??

Semakin lucu saja para salafiyun/wahabiyun  ni. Setelah ada fatwa haram ber-17an (hari kemerdekaan), kini kutemukan fatwa ganjil lainnya. Ku tak TAQLID kepada fatwa ini. Sengaja ku simpan di sini sebagai arsip.

.

Jum’at, 26 Desember 2003 – 22:13:36,  Penulis : Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta
Kategori : Fatwa_Ulama

Menghormati bendera negara bagi tentara

Tanya: Apa hukumnya menghormati bendera yang berlaku di kemiliteran dan menghormati atasan serta hukum mencukur jenggot ?

Jawab: Tidak boleh hukumnya menghormati bendera karena itu merupakan bid”ah .Dalam hal ini Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang mengada-ada di dalam urusan kami ini (Dien ini) sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya, maka ia tertolak (Shahih Al-Bukhari, kitab Ash-Shulh, no.2697; Shahih Muslim, kitab Al-Aqdhiyah, no.1718)

Sedangkan menghormati para atasan sebagaimana layaknya sesuai kedudukan mereka, maka hal ini adalah boleh. Adapun sikap berlebihan (ghuluw) tidak dibolehkan, baik terhadap para atasan atau selain mereka, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa salam.

(Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian Ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia, Juz 11, hal 150. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syari’iyyah fi Al Masa’il Al ‘Ashriyyah min Fatawa Ulama’ Al Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy).

Sumber: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=412
.

Jum’at, 26 Desember 2003 – 22:11:24,  Penulis : Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta
Kategori : Fatwa_Ulama

Hukum menyanyikan lagu kebangsaan dan hormat bendera

Tanya: Apakah boleh berdiri untuk lagu kebangsaan dan hormat kepada bendera ?

Jawab: Tidak boleh bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan. Ini termasuk perbuatan bid’ah yang harus diingkari dan tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam ataupun pada masa al-Khulafa’ ar-Rasyidun Radiyallahu ‘anhum.

Sikap ini juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan didalam mengagungkan hanya kepada Allah semata serta merupakan sarana menuju kesyirikan .

Di samping itu, ia juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka. Wa billahi at-Taufiq, wa shallaallhu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shahbihi wa sallam.

(Kumpulan fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia, halaman 149. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syari’iyyah fi Al Masa’il Al ‘Ashriyyah min Fatawa Ulama’ Al Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy).

Sumber: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=411

.

.

Saudi Arabia, asal fatwa ini, ternyata punya lagu kebangsaan (Ash Al Maliky / Long Live The King) dan bendera. Dan saya tak bisa mengerti bagaimana menyelaraskan antara fatwa dengan kenyataan yang bertentangan ini.

saudi-arabia-flag

.