Anak Memperkosa, Orangtua Didenda
Saya sangat setuju dengan hukum model begini diterapkan di tanah air, khusus nya untuk kasus kriminal yg dilakukan para remaja (SMP, SMU). Biar orang tua mengawasi dan memperhatikan pendidikan anaknya. Biar orang tua tak hanya merasakan enaknya bikin anak saja, kemudian pendidikan diserahkan sepenuhnya ke lingkungan, pembantu, sekolah, TPA, dll.
Kalau perlu, orang tua si pelaku (anak2/ remaja) juga di jerat UU Perlindungan Anak, karena tak dapat melindungi anak-anaknya dari perilaku kejahatan/ kriminal. Tidak hanya denda .. mungkin perlu masuk bui segala.
Anak Memperkosa, Orang tua Didenda
Senin, 15 Desember 2008 | 04:42 WIB
SEOUL, MINGGU — Pengadilan di Seoul, Korea Selatan, mengharuskan orangtua seorang remaja tersangka pelaku pemerkosaan membayar denda 83 juta won atau Rp 723 juta.
Loh, kok orangtua harus membayar denda? Soalnya, hakim menilai, ulah sang remaja berusia 18 tahun yang memerkosa tetangganya, bocah perempuan berusia 7 tahun pada 2006, itu karena kurangnya peran pendidikan dan pengawasan orangtuanya.
Kantor berita Yonhap, Minggu (14/12), memberitakan, hakim rupanya kesal karena remaja itu memerkosa tetangganya setelah menonton video porno di rumahnya. Dia ingin mencontoh apa yang dilihatnya dalam film.
”Orangtua bisa mencegah kriminalitas itu dengan memberikan pendidikan yang pantas. Namun, mereka tidak cukup memberikan perhatian kepada si anak,” demikian keputusan pengadilan.
Remaja yang tidak diungkapkan identitasnya itu diketahui kurang mendapat perhatian orangtua yang membuatnya bertingkah hiperaktif sehingga melanggar aturan.
Atas pemerkosaan itu, si remaja dihukum 10 tahun penjara. Orangtua bocah korban meminta ganti rugi 225 juta won. Pokoknya, orangtua yang mengabaikan pendidikan anaknya bakal kena hukuman denda. (PPG)
.
Sumber: http://kompas.com/read/xml/2008/12/15/04424336/anak.memerkosa.orangtua.didenda
Tentunya kita sebagai Muslim akan memilih untuk menerapkan hukum Islam untuk permasalahan apapun. Terkait dengan pemerkosaan, ini termasuk ke dalam kategori zina, yang mana bagi yang belum menikah, ia dikenakan hukum cambuk. Dan bagi yang sudah menikah, ia dikenakan hukum rajam.
Semoga Allah senantiasa memberikan pertolongan-Nya agar syariat Islam dapat kembali diterapkan secara kaffah.
–> Masalahnya … bgmana jika hal itu dilakukan oleh ABG/ remaja/ anak-anak.
Pola pendidikan di dalam keluarga merupakan modal yang paling utama dari semua pendidikan, terutama jika didalam keluarga sering melaksanakan shalat berjamaah.
saya sepakat. meskipun anak disibukkan dengan beragam aktivitas (sekolah, TPA, bimbel, dll), orangtua harus senantiasa mengawasi dan memperhatikan anaknya. orangtua harus bisa berperan sebagai orangtua, sahabat, sekaligus guru bagi anaknya. dengan cara seperti itu, orangtua akan lebih mudah mengetahui apa yang terjadi pada anaknya.
Maka dri itu orang tua harus lebih extra dalam mendidik anak Dan untuk para ibu beri tuntunan yang baik agas sianak kelak nanti’y berprilaku baik.
Bagaimanapun juga tak ada hukum yang baik, kecuali buatan sang Pencipta. Masak kita berani membuat hukum sendiri, lalu mencampakkan hukum Alloh ? Kalau ada yang demikian, mungkin ia beranggapan lebih mampu daripada Alloh.
–> dalam kasus (di artikel) ini.. hukum Allah -nya bagaimana mas?