Dzikir itu Ibadah Ghairu Mahdah

Banyak orang (terutama dari kelompok salafi/ wahabi) yang keblinger. Mereka menyangka dzikir termasuk ibadah mahdah, dengan alasan bahwa itu ibadah kepada Allah (habluminallah).

Padahal definisi ibadah mahdah adalah ibadah khusus, ibadah yg diatur syariatnya secara ketat. Itu dapat meliputi dimensi habluminallah ataupun habluminannas. Demikian juga ibadah umum, dapat juga meliputi habluminallah dan habluminannas.

Dan dzikir adalah ibadah ghairu mahdah yg habluminallah, ada dalil perintahnya namun pelaksanaan diserahkan  ke umat.

Simak tanya jawab yg kami nukil berikut ini,

Tanya:

Assalamu’alaikum wrwb.
Saya ingin penjelasan tentang ibadah mahdah dan ibadah ghairu mahdah. Apa saja cakupannya? Beberapa artikel (internet) mengenai hal ini namun tanpa ada referensi, bahkan hanya pendapat penulis.

Saya ingin jika keterangan disertai dari referensi yang kuat (ulama aswaja atau rujukan kitabnya).

Terima kasih sharingnya.


Jawab:

Mungkin ini hanya referensi,

dalam ta’bir dibawah ini tersirat makna Ibadah Mahdlah,

سبل السلام ج: 4 ص: 110
وذهب أكثر الشافعية ونقل عن المالكية إلى أن النذر مكروه لثبوت النهي واحتجوا بأنه ليس طاعة محضة لأنه لم يقصد به خالص القربة وإنما قصد أن ينفع نفسه أو يدفع عنها ضررا بما التزم

sedangkan yang dibawah ini menjelaskan tentang bentuk2 ibadah mahdlah,

أنيس الفقهاء ج: 1 ص: 139

فالعبادات على ثلاثة أنواع بدنية محضة كالصلاة ومالية محضة كالزكاة ومركبة منهما كالحج

Demikian Wallahu a’lam bisshawab.

Ta’bir di atas Dari kitab Subulussalam karya Syeh Mohammad bin Isma’il As Son’ai (773-852 H. ) cetakan Daru Ihya’ Beirut.

Ibadah Mahdlah : sebentuk Perbuatan yang semata2 ditujukan untuk beribadah ( seperti sholat, zakat, puasa, haji, )

lebih jelasnya devinisi ibadah mahdlah itu merupakan jawaban dari sebuah contoh pertanyaan, ” untuk apa orang melaksanakan sholat, puasa, haji atau berzakat ? ”

Ibadah ghoiru mahdlah : sebentuk perbuatan yang pada asalnya tidak ditujukan untuk beribadah tapi bisa bernilai ibadah bila dilakukan dengan niat dan tujuan beribadah, seperti makan, tidur, bekerja, kumpul bojo dll.

Ibadah mahdah adalah bentuk Ibadah yang tatacaranya diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah sangat jelas, dan bersifat pasti/mutlak. seperti puasa, zakat, sholat haji dan lain2.

Sedangkan ibadah ghairu mahdah adalah bentuk ibadah yang dapat menjadi ibadah jika diniatkan sebagai ibadah, namun dapat menjadi kegiatan sosial biasa jika tidak disertai niat untuk ibadah, seperti bersedekat, bergotong royong dan membaca-baca buku. terima kasih.

artinya sedekah, tidak ditentukan ukurannya , hanya berdasar kemampuan masing-masing. dan lain-lain.

Tanya:

Di referensi manakah keterangan spt itu dapat kami baca?

Kemudian … bagaimana dengan ibadah2 yg sunnah, spt dzikir, shalawat, baca qur’an dll. Ini termasuk mahdah atau ghairu mahdah?

Jawab:

Silahkan baca di Tahrirut Tankih karya Zakariya al-Anshori atau fathul Mu’in karya al-malabari

ibadah-ibadah tersebut termasuk ibadah ghoiru mahdah, karena tiak ditentukan cara-cara, waktu-waktu dan jumlahnya secara khusus. orang dapat berdzikir kapan pun di manapun. demikian juga dengan membaca al-Qur’an. tentu saja terdapat beberapa pengecualian.

Adapun hadits-hadits yang menerangkan jumlah-jumlah dzikir Rasulullah dalam waktu-waktu tertentu biasanya berfungsi sebagai anjuran.

demikian terima kasih

.

Diedit dari sumber: http://forum.nu.or.id/viewtopic.php?f=4&t=530

.

Berikut adalah salah satu contoh salah kaprah itu (berdzikir dianggap sebagai ibadah mahdah). Ku ambil dari diskusi/ komentar antara kami dengan seseorang yang menyebut dirinya abu sayev. Dari sebuah blog sahabat,

http://pustakamawar.wordpress.com/2008/03/16/wahabi-vs-nu/

.

orgawam Kamis, Desember 11, 2008 pukul 7:56 am

Tahlilan, yasinan dll dalam hal ini ada 2 (dua) dimensi, yakni majelis dzikir, dan tradisi (sebagai contoh, peringatan 3/7/40/dst hari adalah tradisi, kebiasaan masyarakat).

Dilihat dari sisi majelis dzikir maka tahlilan banyak dalilnya. Karena ini adalah majelis dzikir dengan kalimat tahlil sebagai dzikir utamanya.

Dilihat dari sisi tradisi .. ada yg menarik. Wahabi sendiri ternyata mengakui ada tradisi baik yg tak layak diharamkan. Ada arsip kami di sini,

http://orgawam.wordpress.com/2008/11/01/salafiwahabi-tentang-adat-tradisi

Ini bertentangan dengan prinsip mereka sendiri bahwa yg jika tak ada perintah berarti bid’ah sesat. Aneh kan..

abu sayev Kamis, Desember 11, 2008 pukul 9:44 am

@ ORANG AWAM

TERNYATA ADA SATU LAGI CANTRIK KHURAFAT NONGOL ,UNTUK MEMBERIKAN SAJIAN KOCAK MENGOCOK PERUT (SORY…DISINI PARA WAHHABI TERKOCOK-KOCOK PERUTNYA KARENA MENAHAN TAWA)….TAPI BAIKLAH KITA BAHAS SAJA PEANDAPAT MEREKA

TAHLIL DAN YASIN ADALAH AMALAN IBADAH MAHDHAH…DIMANA KITA MEMBACA adalah dalam rangka melakukan hubungan vertikal (Habluminallah) sedangkan TRADISI yang dimaksud untuk tidak boleh diharamkan sebelum ada hujjah yang melarang…maka itu adalah tradisi keduniaan…atau tradisi dalam muamalah…(seperti berolah raga, bekerja, dan yang semisal) itulah hubungan horisontal ( habluminannas)

maka sangat kurang ajar kalau tahlil dan yasin adalah hanya dikatakan sebagai tradisi seperti yang dimaksud diatas…..maka kalau maksudnya tradisi adalah kebiasaan ibadah yang menyerupai ibadahnya orang kafir maka telah kami bahas SEBELUMNYA….

orgawam Kamis, Desember 11, 2008 pukul 1:32 pm

@abu sayev

Ternyata anda tak dapat membedakan antara wadah dengan isi. Peringatan 3/7/dst adalah wadah, tahlil adalah isi.

Isi tidak tergantung pada hanya satu wadah. Ia bisa menjadi isi dalam wadah pertemuan (berkumpulnya orang2) apapun. Pertemuan RT, pengajian mingguan, dll.

Apa anda mem-vonis kegiatan2 itu jika di-isi yasin atau tahlil, maka berstatus SESAT juga? Wahh.. semakin konyol saja .. si ahli bid’ah ni.

abu sayev Jumat, Desember 12, 2008 pukul 8:49 am

@orang awam
sampean mengatakan:
Ternyata anda tak dapat membedakan antara wadah dengan isi. Peringatan 3/7/dst adalah wadah, tahlil adalah isi.

Isi tidak tergantung pada hanya satu wadah. Ia bisa menjadi isi dalam wadah pertemuan (berkumpulnya orang2) apapun. Pertemuan RT, pengajian mingguan, dll.

Apa anda mem-vonis kegiatan2 itu jika di-isi yasin atau tahlil, maka berstatus SESAT juga? Wahh.. semakin konyol saja .. si ahli bid’ah ni.

abu sayev:

jikalau sampean memaksudkan yang seperti itu adalah wadah yang diisi dengan kegiatan tahlil dan yasin….sampean tentunya tahu bahwa membaca yasin dan tahlil adalah kegiatan ibadah…maka wadah yang sampean maksud tentunya mengandung arti syari’ah..karena wadah dalam ibadah mahdhah adalah syari’ah….maka wadah yang dipakai bisa dikatakan telah sesuai syari’ah tentunya harus dengan petunjuk dari yang membawa syari’ah tersebut….lalu mana dalil dari wadah yang sampean maksud….

perlu diinggat untuk membuat wadah guna melaksanakan yasin dan tahlil Rasulullah akan lebih mampu dari kita…sahabat-sahabat Rasulullah banyak baik dari kalangan muhajirin dan anshar…mereka lebih ikhlas-ikhlas dalam melaksanakan (tidak seperti kaum khurafat…kalau selepas tahlilan dan yasinan nggak dikasih teh anget dan pisang goreng alias garingan ghibah merajalela berita menyebar ke seluruh kampung bahkan sampai kampung sebelah)…maka jikalau hal tersebut dibenarkan tiada penggalang sedikitpun bagi Rasulullah untuk melaksanakannya dan memerintahkannya kepada para sahabat…..apa kamu merasa lebih baik dari sahabat atau bahkan kamu merasa lebih pandai dai Rasulullah.

bedakan dengan muamalah…yang sifatnya hubungan antas manusia…misalnya mengajar…belajar memerlukan wadah muamalah juga
yang hukumnya muasalnya seperti yang telah disebutkan terdahulu

orgawam Selasa, Desember 16, 2008 pukul 10:15 pm

@abu sayev

Sebelumnya maaf telah menyebut anda sebagai ahli bid’ah. Siapa yg tak emosi ketika baru saja datang langsung dijuluki cantrik khurafat (pakai huruf besar pula).

Rupanya anda punya teori bahwa tahlil dan yasin (dzikrullah) adalah ibadah mahdah.

OK.. kita uji seberapa valid teori anda. Jika demikian (ibadah mahdah), anda pun mestinya dapat menyebutkan apa sajakah syariat untuk ibadah dzikir ini (yang meliputi syarat, rukun, yg membatalkan, dan/atau syariat yg berkenaan dgn waktu dan tempat)? Di referensi (kitab) mana yg menerangkan tentang syariat dzikir ini dapat kami rujuk?

membaca yasin dan tahlil adalah kegiatan ibadah…maka wadah yang sampean maksud tentunya mengandung arti syari’ah..karena wadah dalam ibadah mahdhah adalah syari’ah….maka wadah yang dipakai bisa dikatakan telah sesuai syari’ah tentunya harus dengan petunjuk dari yang membawa syari’ah tersebut….lalu mana dalil dari wadah yang sampean maksud….

Semoga ini memuaskan. Saya ambil satu contoh wadah sebgmana sebelumnya, yaitu pertemuan bulanan RT. Dalilnya .. membina hubungan baik dgn tetangga/ sesama ada dalilnya (anda pun pasti tahu dalil ttg hal tsb .. tapi tentu saja tak ada dalil khusus memerintahkan pertemuan RT).

Pertanyaan kami (yang belum anda jawab), apakah pertemuan semacam ini (RT) menjadi sesat hanya karena ada diisi tahlil? Anda belum menjawabnya!!! (1) .. 🙁

perlu diinggat untuk membuat wadah guna melaksanakan yasin dan tahlil Rasulullah akan lebih mampu dari kita… ………[HAPUS]…………..… jikalau hal tersebut dibenarkan tiada penggalang sedikitpun bagi Rasulullah untuk melaksanakannya dan memerintahkannya kepada para sahabat ….. apa kamu merasa lebih baik dari sahabat atau bahkan kamu merasa lebih pandai dai Rasulullah.

Tentu saja tidak. OK-lah … Tolong anda berikan contoh real wadah yg sesuai perintah Rasulullah saw tersebut, agar dapat kami amalkan sepenuhnya (untuk diisikan dgn dzikir, tahlil, yasin dll).

Maaf kl ada salah.
Wassalamu’alaikum wrwb.

.

Saya yakin, insya Allah niscaya bung abu sayev tak dapat menjawab pertanyaan2 di atas. Karena pada kenyataannya dzikir (termasuk tahlil, yasin, dll) adalah ibadah ghairu mahdah, tak ada syariat yg mengaturnya secara ketat. Semua-nya boleh dilakukan sampai dijumpai ada hal-hal yang menyebabkan larangannya.

Maka .. klaim bid’ah sesat terhadap amalan-amalan semacam itu (yasinan, tahlilan, dll) menjadi gugur dengan sendirinya.

Wallahu a’lam.