Dzikir itu Ibadah Ghairu Mahdah
Banyak orang (terutama dari kelompok salafi/ wahabi) yang keblinger. Mereka menyangka dzikir termasuk ibadah mahdah, dengan alasan bahwa itu ibadah kepada Allah (habluminallah).
Padahal definisi ibadah mahdah adalah ibadah khusus, ibadah yg diatur syariatnya secara ketat. Itu dapat meliputi dimensi habluminallah ataupun habluminannas. Demikian juga ibadah umum, dapat juga meliputi habluminallah dan habluminannas.
Dan dzikir adalah ibadah ghairu mahdah yg habluminallah, ada dalil perintahnya namun pelaksanaan diserahkan ke umat.
Simak tanya jawab yg kami nukil berikut ini,
Tanya:
Assalamu’alaikum wrwb.
Saya ingin penjelasan tentang ibadah mahdah dan ibadah ghairu mahdah. Apa saja cakupannya? Beberapa artikel (internet) mengenai hal ini namun tanpa ada referensi, bahkan hanya pendapat penulis.
Saya ingin jika keterangan disertai dari referensi yang kuat (ulama aswaja atau rujukan kitabnya).
Terima kasih sharingnya.
Jawab:
Mungkin ini hanya referensi,
dalam ta’bir dibawah ini tersirat makna Ibadah Mahdlah,
سبل السلام ج: 4 ص: 110
وذهب أكثر الشافعية ونقل عن المالكية إلى أن النذر مكروه لثبوت النهي واحتجوا بأنه ليس طاعة محضة لأنه لم يقصد به خالص القربة وإنما قصد أن ينفع نفسه أو يدفع عنها ضررا بما التزم
sedangkan yang dibawah ini menjelaskan tentang bentuk2 ibadah mahdlah,
أنيس الفقهاء ج: 1 ص: 139
فالعبادات على ثلاثة أنواع بدنية محضة كالصلاة ومالية محضة كالزكاة ومركبة منهما كالحج
Demikian Wallahu a’lam bisshawab.
Ta’bir di atas Dari kitab Subulussalam karya Syeh Mohammad bin Isma’il As Son’ai (773-852 H. ) cetakan Daru Ihya’ Beirut.
Ibadah Mahdlah : sebentuk Perbuatan yang semata2 ditujukan untuk beribadah ( seperti sholat, zakat, puasa, haji, )
lebih jelasnya devinisi ibadah mahdlah itu merupakan jawaban dari sebuah contoh pertanyaan, ” untuk apa orang melaksanakan sholat, puasa, haji atau berzakat ? ”
Ibadah ghoiru mahdlah : sebentuk perbuatan yang pada asalnya tidak ditujukan untuk beribadah tapi bisa bernilai ibadah bila dilakukan dengan niat dan tujuan beribadah, seperti makan, tidur, bekerja, kumpul bojo dll.
Ibadah mahdah adalah bentuk Ibadah yang tatacaranya diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah sangat jelas, dan bersifat pasti/mutlak. seperti puasa, zakat, sholat haji dan lain2.
Sedangkan ibadah ghairu mahdah adalah bentuk ibadah yang dapat menjadi ibadah jika diniatkan sebagai ibadah, namun dapat menjadi kegiatan sosial biasa jika tidak disertai niat untuk ibadah, seperti bersedekat, bergotong royong dan membaca-baca buku. terima kasih.
artinya sedekah, tidak ditentukan ukurannya , hanya berdasar kemampuan masing-masing. dan lain-lain.
Tanya:
Di referensi manakah keterangan spt itu dapat kami baca?
Kemudian … bagaimana dengan ibadah2 yg sunnah, spt dzikir, shalawat, baca qur’an dll. Ini termasuk mahdah atau ghairu mahdah?
Jawab:
Silahkan baca di Tahrirut Tankih karya Zakariya al-Anshori atau fathul Mu’in karya al-malabari
ibadah-ibadah tersebut termasuk ibadah ghoiru mahdah, karena tiak ditentukan cara-cara, waktu-waktu dan jumlahnya secara khusus. orang dapat berdzikir kapan pun di manapun. demikian juga dengan membaca al-Qur’an. tentu saja terdapat beberapa pengecualian.
Adapun hadits-hadits yang menerangkan jumlah-jumlah dzikir Rasulullah dalam waktu-waktu tertentu biasanya berfungsi sebagai anjuran.
demikian terima kasih
.
Diedit dari sumber: http://forum.nu.or.id/viewtopic.php?f=4&t=530
.
Berikut adalah salah satu contoh salah kaprah itu (berdzikir dianggap sebagai ibadah mahdah). Ku ambil dari diskusi/ komentar antara kami dengan seseorang yang menyebut dirinya abu sayev. Dari sebuah blog sahabat,
http://pustakamawar.wordpress.com/2008/03/16/wahabi-vs-nu/
.
orgawam Kamis, Desember 11, 2008 pukul 7:56 am
Tahlilan, yasinan dll dalam hal ini ada 2 (dua) dimensi, yakni majelis dzikir, dan tradisi (sebagai contoh, peringatan 3/7/40/dst hari adalah tradisi, kebiasaan masyarakat).
Dilihat dari sisi majelis dzikir maka tahlilan banyak dalilnya. Karena ini adalah majelis dzikir dengan kalimat tahlil sebagai dzikir utamanya.
Dilihat dari sisi tradisi .. ada yg menarik. Wahabi sendiri ternyata mengakui ada tradisi baik yg tak layak diharamkan. Ada arsip kami di sini,
http://orgawam.wordpress.com/2008/11/01/salafiwahabi-tentang-adat-tradisi
Ini bertentangan dengan prinsip mereka sendiri bahwa yg jika tak ada perintah berarti bid’ah sesat. Aneh kan..
abu sayev Kamis, Desember 11, 2008 pukul 9:44 am
@ ORANG AWAM
TERNYATA ADA SATU LAGI CANTRIK KHURAFAT NONGOL ,UNTUK MEMBERIKAN SAJIAN KOCAK MENGOCOK PERUT (SORY…DISINI PARA WAHHABI TERKOCOK-KOCOK PERUTNYA KARENA MENAHAN TAWA)….TAPI BAIKLAH KITA BAHAS SAJA PEANDAPAT MEREKA
TAHLIL DAN YASIN ADALAH AMALAN IBADAH MAHDHAH…DIMANA KITA MEMBACA adalah dalam rangka melakukan hubungan vertikal (Habluminallah) sedangkan TRADISI yang dimaksud untuk tidak boleh diharamkan sebelum ada hujjah yang melarang…maka itu adalah tradisi keduniaan…atau tradisi dalam muamalah…(seperti berolah raga, bekerja, dan yang semisal) itulah hubungan horisontal ( habluminannas)
maka sangat kurang ajar kalau tahlil dan yasin adalah hanya dikatakan sebagai tradisi seperti yang dimaksud diatas…..maka kalau maksudnya tradisi adalah kebiasaan ibadah yang menyerupai ibadahnya orang kafir maka telah kami bahas SEBELUMNYA….
orgawam Kamis, Desember 11, 2008 pukul 1:32 pm
@abu sayev
Ternyata anda tak dapat membedakan antara wadah dengan isi. Peringatan 3/7/dst adalah wadah, tahlil adalah isi.
Isi tidak tergantung pada hanya satu wadah. Ia bisa menjadi isi dalam wadah pertemuan (berkumpulnya orang2) apapun. Pertemuan RT, pengajian mingguan, dll.
Apa anda mem-vonis kegiatan2 itu jika di-isi yasin atau tahlil, maka berstatus SESAT juga? Wahh.. semakin konyol saja .. si ahli bid’ah ni.
abu sayev Jumat, Desember 12, 2008 pukul 8:49 am
@orang awam
sampean mengatakan:
Ternyata anda tak dapat membedakan antara wadah dengan isi. Peringatan 3/7/dst adalah wadah, tahlil adalah isi.
Isi tidak tergantung pada hanya satu wadah. Ia bisa menjadi isi dalam wadah pertemuan (berkumpulnya orang2) apapun. Pertemuan RT, pengajian mingguan, dll.
Apa anda mem-vonis kegiatan2 itu jika di-isi yasin atau tahlil, maka berstatus SESAT juga? Wahh.. semakin konyol saja .. si ahli bid’ah ni.
abu sayev:
jikalau sampean memaksudkan yang seperti itu adalah wadah yang diisi dengan kegiatan tahlil dan yasin….sampean tentunya tahu bahwa membaca yasin dan tahlil adalah kegiatan ibadah…maka wadah yang sampean maksud tentunya mengandung arti syari’ah..karena wadah dalam ibadah mahdhah adalah syari’ah….maka wadah yang dipakai bisa dikatakan telah sesuai syari’ah tentunya harus dengan petunjuk dari yang membawa syari’ah tersebut….lalu mana dalil dari wadah yang sampean maksud….
perlu diinggat untuk membuat wadah guna melaksanakan yasin dan tahlil Rasulullah akan lebih mampu dari kita…sahabat-sahabat Rasulullah banyak baik dari kalangan muhajirin dan anshar…mereka lebih ikhlas-ikhlas dalam melaksanakan (tidak seperti kaum khurafat…kalau selepas tahlilan dan yasinan nggak dikasih teh anget dan pisang goreng alias garingan ghibah merajalela berita menyebar ke seluruh kampung bahkan sampai kampung sebelah)…maka jikalau hal tersebut dibenarkan tiada penggalang sedikitpun bagi Rasulullah untuk melaksanakannya dan memerintahkannya kepada para sahabat…..apa kamu merasa lebih baik dari sahabat atau bahkan kamu merasa lebih pandai dai Rasulullah.
bedakan dengan muamalah…yang sifatnya hubungan antas manusia…misalnya mengajar…belajar memerlukan wadah muamalah juga
yang hukumnya muasalnya seperti yang telah disebutkan terdahulu
orgawam Selasa, Desember 16, 2008 pukul 10:15 pm
@abu sayev
Sebelumnya maaf telah menyebut anda sebagai ahli bid’ah. Siapa yg tak emosi ketika baru saja datang langsung dijuluki cantrik khurafat (pakai huruf besar pula).
Rupanya anda punya teori bahwa tahlil dan yasin (dzikrullah) adalah ibadah mahdah.
OK.. kita uji seberapa valid teori anda. Jika demikian (ibadah mahdah), anda pun mestinya dapat menyebutkan apa sajakah syariat untuk ibadah dzikir ini (yang meliputi syarat, rukun, yg membatalkan, dan/atau syariat yg berkenaan dgn waktu dan tempat)? Di referensi (kitab) mana yg menerangkan tentang syariat dzikir ini dapat kami rujuk?
membaca yasin dan tahlil adalah kegiatan ibadah…maka wadah yang sampean maksud tentunya mengandung arti syari’ah..karena wadah dalam ibadah mahdhah adalah syari’ah….maka wadah yang dipakai bisa dikatakan telah sesuai syari’ah tentunya harus dengan petunjuk dari yang membawa syari’ah tersebut….lalu mana dalil dari wadah yang sampean maksud….
Semoga ini memuaskan. Saya ambil satu contoh wadah sebgmana sebelumnya, yaitu pertemuan bulanan RT. Dalilnya .. membina hubungan baik dgn tetangga/ sesama ada dalilnya (anda pun pasti tahu dalil ttg hal tsb .. tapi tentu saja tak ada dalil khusus memerintahkan pertemuan RT).
Pertanyaan kami (yang belum anda jawab), apakah pertemuan semacam ini (RT) menjadi sesat hanya karena ada diisi tahlil? Anda belum menjawabnya!!! (1) .. 🙁
perlu diinggat untuk membuat wadah guna melaksanakan yasin dan tahlil Rasulullah akan lebih mampu dari kita… ………[HAPUS]…………..… jikalau hal tersebut dibenarkan tiada penggalang sedikitpun bagi Rasulullah untuk melaksanakannya dan memerintahkannya kepada para sahabat ….. apa kamu merasa lebih baik dari sahabat atau bahkan kamu merasa lebih pandai dai Rasulullah.
Tentu saja tidak. OK-lah … Tolong anda berikan contoh real wadah yg sesuai perintah Rasulullah saw tersebut, agar dapat kami amalkan sepenuhnya (untuk diisikan dgn dzikir, tahlil, yasin dll).
Maaf kl ada salah.
Wassalamu’alaikum wrwb.
.
Saya yakin, insya Allah niscaya bung abu sayev tak dapat menjawab pertanyaan2 di atas. Karena pada kenyataannya dzikir (termasuk tahlil, yasin, dll) adalah ibadah ghairu mahdah, tak ada syariat yg mengaturnya secara ketat. Semua-nya boleh dilakukan sampai dijumpai ada hal-hal yang menyebabkan larangannya.
Maka .. klaim bid’ah sesat terhadap amalan-amalan semacam itu (yasinan, tahlilan, dll) menjadi gugur dengan sendirinya.
Wallahu a’lam.
Alhamdulillah telah terangkum dengan baik. Semoga bermanfaat untuk sesama, seiman dan lebih dari itu adalah untuk panduan ibadah ahlu sunnah wal jama’ah. Suwun banget, kang
–> Sama-sama pak guru.
Salam-alaikum
Yang dimaksud ibadah mahdoh itu sudah jelas,yaitu ibadah yang di dalamnya ada cara,aturan,langkah-langkah,bacaan2nya,cara2 sebelum,sedang dan sesudahnya,waktu-waktunya,berkenaan dng satu kejadian,hal2 yng membatalkan dll,sekarang tinggal masukkan saja apakah acara dzikir yang kalian maksudkan itu memenuhi unsur-unsur tersebut,apakah zikir yng kalian lakukan itu memenuhi:
– Niat mendekatkan diri kepada Allah
– syarat berpakaian (putih-putih spt kelompok haryono)
– syarat berkaitan dengan waktu (tiap mlm jum’at,hari2 tertentu)
– syarat bacaan tertentu(kalimat/surat/ayat) tertentu
– syarat harus ber-wudhu dulu
– Berkaitan dng satu kejadian(gerhana bln/matahari,tsunami)
Apakah memenuhi salah satu saja,jika memenuhi maka jelaslah hal tersebut adalah mahdoh,bukannya ghairu mahdoh yng kalian klaim sebagai pembenaran dari perbuatan yng lebih dahulu kalian lakukan baru setelah itu kalian mencari dalih untuk pembenarannya
Apakah zikir yng kalian lakukan itu sama seperti kalian macul di sawah,berdagang dipasar dngn orang2 kafir,jadi sopir bis kota untuk mencari nafkah,menjadi dokter menolong orang yng sakit sekalipun orang non-muslim pasiennya,jadi guru disekolah,dllsb yng sejenis itu,yng tidak perlu syarat2 diatas(ini contoh2 yng kalian maksud ghairu mahdoh),atau zikir yng kalian lakukan memenuhi:
-Niat mendekatkan diri kpd Allah
-Pakaian khusus
-Waktu2 khusus
-bacaan2 khusus
-berkaitan dng sesuatu kejadian tertentu(usaha bangkrut)
-dilakukan berulang-ulang
-di satu tempat khusus(makam para wali,di mesjid,dilapangan)
Maka jika memenuhi 1 saja hal diatas,sudah jelaslah apa yng kalian lakukan itu suatu MAHDOH !
Jadi,kalau mau melakukan suatu perbuatan itu,sebaiknya cari dulu dalil serta perintahnya,ada apa tidak,jika tidak ada kan lebih baik ditinggalkan saja,orang kita enggak disuruh kok!kenapa harus repot2 bikin hal2 yng tidak dicontohkan,islam itu mudah bung !jangan dipersulit,sholat aja yng wajib kalau belum bisa bacaannya bagi yng baru masuk islam,enggak apa2 walau hanya gerakan doang !,ini malah yng enggak disuruh malah di ada-ada-in,duh gusti….! dasar manusia itu pada sok pinter dan sok lebih tahu dari contoh Allah dan Rasulnya,memang kaum jahiliyah itu selalu ada sampai kiamat,sebagai ujian bagi yng memegang teguh tuntunan Rasulnya,semoga Allah menjauhiku dan orang2 yng teguh memegang sunnah dari manusia2 jahiliyah.
Aku yakin tulisanku ini akan tidak enak bagi kalian,tapi petunjuk itu hanya Allahlah yng menguasainya,jika Allah menghendaki kalian mendapat petunjuk maka kalian mendapat petunjuk dari kesesatan ini,tapi jika Allah menghendaki kalian sesat,maka apalah artinya aku.
aquulu qoulihaaza waasytagfirulloha lii walakum
wasalam
–> wa’alaikum salam wrwb. Sayang sekali .. argumen anda tak ada rujukannya. Berharap link ini memperjelas definisi mahdah dan ghairu mahdah, ibadah-umum-dan-ibadah-khusus.
– Bukankah kita diperintahkan untuk senantiasa mendekat kepada-Nya.
– Bukankah pakaian putih itu sunnah Rasul saw.
– Bukankah amalan yg baik itu yg terus-menerus (ajeg, kontinyu) walau sedikit.
– Bukankah ada bacaan-bacaan tertentu (kalimat/surat/ayat) yang disebutkan dalam hadits2 baginda Nabi saw.
– Bukankah membaca kalimah dzikir disunnahkan dalam keadaan suci.
– Bukankah orang yg tertimpa musibah doanya lebih makbul. Bukankah mendoakan saudara yg lain (yg tertimpa musibah) doanya juga makbul.
Apakah hal-hal seperti ini tidak cukup dijadikan sandaran. Dan siapa pula yg mensyaratkan harus ini itu .. tidak ada. Itu hanya angan-angan anda saja.
Anyway .. mas abu sayev pun tak datang untuk menjawab pertanyaan kami di artikel. Maka, sebelum anda berpanjang lebar berpendapat bahwa dzikir itu ibadah mahdah, seharusnyalah anda menjawab terlebih dahulu pertanyaan krusial di artikel di atas.
Maaf kl tak berkenan. Wallahu a’lam.
[…] http://orgawam.wordpress.com/2008/12/23/dzikir-itu-ibadah-ghairu-mahdah/ « Meniti Jalan Istiqomah […]
ABU SAYEV:
JUSTRU YANG HARUS KAMI TANYAKAN DARI MANA SAMPEAN MEMBANGUN WADAH TERSEBUT SEDANG DALAM TUNTUNAN MEMBUAT WADAH ITU TIDAK ADA SAMA SEKALI DARI RASULULLAH……
DZIKIR YANG DITUNTUNKAN OLEH RASULULLAH SANGAT JELAS MISAL DZIKIR SEHABIS SHOLAT……ORANG ORANG KEBANYAKAN MALAH BIASA CEPAT-CEPAT LARI DARI MASJID SEUSAI SALAM GARA-GARA HABIS SHALAT ADA UNDANGAN BACA DZIKIR BID’AH BERJAMA’AH DI RUMAH TETANGGA
MEMBACA AL FATIHAH SEHALNYA MEMBACA AL QUR’AN ADALAH IBADAH BUKAN MAHDHAH….TAPI MEMBACA AL FATIHAH ALA YUSMAN ROY DALAM IBADAH SHALAT AKAN DIBOLEHKAN SAMPAI KITA MENDATANGKAN LARANGAN DARI RASULULLAH TENTANG TIDAK BOLEHNYA MEMBACA AL FATIHAH DENGAN DUA BAHASA….APA ITU YANG SAMPEAN MAKSUD DALAM IBADAH SEMUA BOLEH DILAKUKAN SAMPAI ADA DALIL LARANGAN….JUSTRU BERIBADAH TANPA DALIL ADALAH TERLARANG MAS NAH DISITU LETAK LARANGANNYA……
CONTOH LAGI BERKUMPUL-KUMPUL ORANG DENGAN DIKEBUN BELAKANG DENGAN NIATAN BARENG-BARENG MEMBACA QUR’AN SAMBIL TERIAK-TERIAK HISTERIS KAYAK ORANG GILA APAKAH ITU MENURUT SAMPEAN TIDAK DILARANG
maaf……INI kami tambahkan dengan mengutip dari blognya bang mawardi, mungkin itu bisa jadi tambahan penjelasan buat sampean
=====================================
==========================
================
ABU IZZAT:
abu saef hizbulmutasallifiin
Ketika Alqur an melarang/mengharamkan bagi seorang anak berkata “Uff” kepada orang tuanya , kemudian Ulama ijtihad dan menghasilkan bahwa “memukul orang tua” juga haram (tdk ada perintah/larangan qoth’i) apakah hasil ijtihad mereka itu juga khurufat? atau barangkali menurut kaca mata anda boleh saja anak memukul orang tuanya karna tidak diperintah untuk tidak memukul?? para ulama menyebut seperti itu qiyas awlawi, dan alqiyas huwal ijtihad. Ketika Alqur an melarang memakan harta anak yatim, barangkali anda abu saef mau mempersilaahkan anggota hizbulmu untuk membakar harta anak yatim? yang penting tidak makan, (menurut orang Islam seperti itu dinamakan qiyas musaawi)
Ketika alqur an memerintah berdzikir kemudian ulama berijtihad dan menemukan tatacara tertentu sebut saja Tahlilan atau apa saja/ ketika alqur an tidak melarang beberapa tatacara yang dilakukan orang Islam dalam berdzikir, apakah semua itu juga khurofat?
– Mengenai Taqlid/mbahnya Taqlid, saya yakin pada masa sekrang (era kemunculan mutasallifiin) sedikit sekali orang yang tidak TAQLID,kalau tidak dibilang tidak ada, kalau umat Islam pada umumnya Talid pada para ulama lalu kalau mutasallifiin TAQLID pada siapa? apakah langsung …? tapi langsung kemana?
– Mashodir al ahkaam menurut umat Islam adalah Alqur an,Hadits,ijmaa,Qiyas, bahkan banyak ulama yang menambahkan sampe 10, seperti istihsaan, maslahah mursalah dst. kemudian kalau menurut hizbul mutasallifiin yang mana yang bisa dijadikan Mashodiril ahkam? apakah cukup Fathul majid saja ?
– mudah-mudahan mereka bisa faham atau minimal berusaha untuk faham.
ABU SAYEV:
IJTIHAD YANG HAQ TIDAK BISA DIGUNAKAN UNTUK HUJJAH SESUATU YANG BATHIL DENGAN MENGATASNAMAKAN IJTIHAD….
ARGUMEN YANG SAMPEAN BAWAKAN MENGUNDANG TAWA BANYAK ORANG…..
MENGENAI LARANGAN….mengatakan Uff saja dilarang oleh Qur’an……apalagi memukul, jadi jelas sebuah yang lebih ringan saja dilarang, apalagi sesuatu yang lebih berat dari itu…DAN SEBAGAIMANA CONTOH SAMPEAN YANG KE DUA
SAMA SEPERTI KETIKA POLISI MELARANG MENGENDARAI MOBIL SAMBIL BERCANDA RIA…TENTUNYA MENGENDARAI MOBIL SAMBIL TIDUR LEBIH DILARANG.
COBA…KALAU ANALOGI SAMPEAN DIGABUNGKAN…AKAN SANGAT LUCU (KELAKAR ALA NU…HA…HA…HA…HA)
MENGENAI PERINTAH ATAU TUNTUNAN BERDZIKIR…KEMUDIAN BANYAK ORANG BERLOMBA-LOMBA BEMBANGUN PERINTAH-PERINTAH SENDIRI TENTANG ATURAN BERDZIKIR YANG MENYEJAJARKAN DENGAN SYARI’AT TANPA ADANYA PERINTAH MAUPUN TUNTUNAN DARI SANG PEMBUAT TUNTUNAN ITU. APA ITU YANG NAMANYA IJTIHAD
SAMA SEPERTI…..YANG KAMI TANYAKAN KETIKA SAMPEAN DIPERINTAH UNTUK MEMILIKI SIM PADA SAAT MENGENDARAI MOBIL…SAMPEAN MENCARI SIM KEPADA PAK POLISI ATAU KEPADA PAK KIAI…KIRA-KIRA DENGAN SIM WETON PONDOK, DENGAN TANDA TANGAN PAK KIAI, DAN CAP STEMPEL PONDOK AKAN BISA SAMPEAN GUNAKAN UNTUK MENGENDARAI MOBIL….COBA ANDAI SIM BUATAN KIAI SAMPEAN UNTUK JALAN KEBETULAN KENA OPERASI…JIKALAU PAK POLISI MERESTUI, BERARTI SAMPEAN TERMASUK MAKHLUK HEBAT.
DAN KAMI TETAP BERFIKIR BAHWA SAMPEAN SAK BRAYAT MASIH NORMAL….MENCARI SIM SESUAI ATURAN YANG BERLAKU YAITU MENURUT ATURAN PAK POLISI…LALU KENAPA DENGAN ATURAN ALLAH DAN RASULNYA KOK MALAH MBALELO…PAKAI MENGATASNAMAKAN IJTIHAD LAGI
–> Terus terang saya tak paham apa yg anda bicarakan.
OK .. mengenai ini,
Setahu saya, dan insya Allah benar, tak ada aturan dzikir yang disejajarkan dengan syariat. Itu angan-angan anda saja. Tak ada aturan .. syarat rukun .. dzikir ini itu, yang kalau tdk sesuai kemudian batal dzikirnya, dll.
Urutan-urutan ucapan dzikir (jika ini yg anda maksud sebg aturan) itu hanya ditujukan untuk menambah kekompakan dan konsentrasi. Dan itu semua tak menyelisihi syariat.
Wallahu a’lam.
Saya tertarik waktu seorang ustad mengatakan bahwa dalam pertemuan antar tokoh agama, seorang agamawan dari Hindu mengatakan: “Saya heran, kebiasaan peringatan kematian 3,7, 40 hari dst yang merupakan budaya Hindu koq dipakai oleh agamna Islam?
Saya salut kepada ustad yang berani mengemukakan ini di forum shalat taraweh. Intinya sederhana saja, mereka yang biasa melakukan hal tersebut selalu punya alasan; “Itu kan baik??”
Kalau baik, mengapa Rasulullah dan para sahabat tidak mencontohkannya?
Mengapa ustad juga tidak berani menolak kegiatan ang tidak ada tuntunannya itu?apakah ada kaitannya dengan rejeki mereka?
–> tradisi itu dapat berasal dari mana pun, termasuk hindu. Dan tradisi itu adalah perkara mubah, dikerjakan ok..tidak pun ok. Tentu saja baginda Nabi saw tak mengerjakan tradisi 3 7 40 dst,.. tanah Arab punya latar belakang sendiri.
Tradisi adalah kegiatan yang berupa wadah atau sarana. Dinilai tergantung isinya. Jika isi kegiatan itu berupa kemaksiatan dll, maka perlu dibersihkan atau dihapus. Namun dapat pula diisi perbuatan-perbuatan baik. Nahh.. tradisi dalam hal ini dijadikan wadah untuk dakwah, dan melakukan kebaikan-kebaikan yang dapat mendatangkan pahala. Ini lah yang dilakukan para wali dalam menyebarkan agama yang mulia ini di tanah air.
Dalam hal berdzikir .. sudah jelas dalil keutamaannya. Maka berdzikir ini menjadi isi dari kegiatan acara-acara tradisi yang merupakan wadah/sarana berkumpulnya masyarakat.
Jadi janganlah mempersoalkan wadah/sarana, selama wadah/sarana itu tak ada masalah-masalah yang melanggar syariat. Tapi lihat lah isi/kegiatan di dalamnya.
Saya tidak melihat relevansinya dengan dakwah deh.
Sekedar contoh; orang berbondong-bondong mendatangi pengajian, zikir dengan ustad anu…posternya ged-gede dipasang… pengajiannya dihadiri ribuan orang, bikin macet, sementara panggilan Allah pada waktu shalat fardhu… berapa banyak yang ke masjid… kalau niat dakwah,barangkali waktu teman-taman anda tahllan, ustad berpesan “Bapak-bapak mari kita tinggalkan kebiasaan ini karena tidak ada tuntunannya membacakan Yasian untuk orang mati… Yasinan itu untuk orang hidup… mari kita gunakan dalil… bukan dalih…”
dzikir itu adalah ibadah sunnah.. yang mau melaksanakan maka dapat pahala,tapi jika tidak melaksanakan kita tidak mendapatkan dosa atau siksaan….
kita tinggal pilih kita mau dapat pahala atau tidak dapat apa-apa?
Pak Abusayev, Anda mengatakan argumen Abi Izzat mengundang tawa banyak orang. Apakah Anda benar-benar melihat banyak orang tertawa karena argumen itu? Mohon berhati-hati dlm berkata, sebab kalau Anda tidak melihat, berarti Anda telah berdusta.
Saya bukan orang NU, dan saya melihat argumen Abi Izzat cukup baik, tidak mengundang tertawaan. Justru argumen Anda yang sulit dipahami.
saya pikir ucapan abusayev,.. masih terbilang ngawur.. semuanya masih terpokus pada pikiran pribadinya. sehingga sangat sulit sekali di pahami oleh orang lain… lihat contohnya:
IJTIHAD YANG HAQ TIDAK BISA DIGUNAKAN UNTUK HUJJAH SESUATU YANG BATHIL DENGAN MENGATASNAMAKAN IJTIHAD….
ini perkataaan yang sulit di pahami….
karena menimbulkan banyak sekali pertanyaan di antaranya:
apa itu istihad? apa itu hak, apa itu bathil? apa itu hujjah sesuatu yang batil? dan apa pengertian hujja itu sendiri?apakah susunan di atas sangat cocok?…
DZIKIR YANG DITUNTUNKAN OLEH RASULULLAH SANGAT JELAS MISAL DZIKIR SEHABIS SHOLAT……
saya pikir pengetahuan sampean akan ilmu islam sangat terbatas sekali… maaf sekali jika saya di sini pura2 sombong habisnya anda pura pura bodoh,
tentang dzikir :
Allah ta’allah berfirman ” dan sebutlah (nama)allah sebanyak- banyaknya agar kamu beruntung (Al-Anfal:45)
dan firman Allah:
alladziina yadzkurunallaha qiyamaw waqu’uudaw wa’ala junuubihim..
(Qs: al imran 191 ).
Yaitu : orang – orang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk maupun berbaring
jadi kita di tuntunkan untuk dzikir setiap saat kapanpun dan di manapun sehingga tidak terbatas saat habis sholat saja.
ORANG ORANG KEBANYAKAN MALAH BIASA CEPAT-CEPAT LARI DARI MASJID SEUSAI SALAM GARA-GARA HABIS SHALAT ADA UNDANGAN BACA DZIKIR BID’AH BERJAMA’AH DI RUMAH TETANGGA
ibadah sesudah sholat wajib adalah sunnah sedangkan memenuhi undangan sesama muslim adalah wajib. itu yang pernah saya baca dari hadist hadish rosulullah saw.
dan apa bila seorang muslim itu telah berjangji maka di anjurkan untuk menepatinya
firman allah..
Dan penuhi jangji, sesunggunya jangji pasti dimintai pertanggungjawabanya ( Al isra:34)…
BACA DZIKIR BID’AH BERJAMA’AH
ini perkataan paling ngawur… dzikir itu tetap berpahala entah itu di baca sendiri ataupun berjamaah, ada keuntungan dzikir berjama’ah: diantaranya, orang yang malas baca jadi ikutan baca. atau bisa membuat org jadi semangat.orang yang salah bacaanya akan segera tahu, karena bacaanya berbeda sendiri,dan segera memperbaikinya…
saya kutip hadish berikut:
Dari Abu Hurairah ra,. dan Said ra, keduanya berkata.” sekelompok orang yang duduk berdzikir kepada Allah, pasti di kelilingi para malaikat,di liputi rahmat di turuni ketenangan, dan di sebut sebut Allah di kalangan mahluk yang ada di sininya (HR.Muslim)…
hadist di atas saya kutip dari kitab Riyadhus shalihin karya imam Abu Zakaria Yahya Bin Syaraf An-nawawi pada bab keutamaan majlis dzikir.. atau bisa anda baca pada terjemahanya pada jilid 2. penerbit pustaka amani jakarta
OK .. mengenai ini,
…… ORANG BERLOMBA-LOMBA BEMBANGUN PERINTAH-PERINTAH SENDIRI TENTANG ATURAN BERDZIKIR YANG MENYEJAJARKAN DENGAN SYARI’AT ………
Setahu saya, dan insya Allah benar, tak ada aturan dzikir yang disejajarkan dengan syariat. Itu angan-angan anda saja. Tak ada aturan .. syarat rukun .. dzikir ini itu, yang kalau tdk sesuai kemudian batal dzikirnya, dll.
Urutan-urutan ucapan dzikir (jika ini yg anda maksud sebg aturan) itu hanya ditujukan untuk menambah kekompakan dan konsentrasi. Dan itu semua tak menyelisihi syariat.
Wallahu a’lam.
Balas
ABU SAYEV:
Setahu saya, dan insya Allah benar, orang yang mengatakan bahwa tak ada aturan dzikir yang disejajarkan dengan syariat adalah orang yang ngawur alias nyleneh…lalu dzikir yang dilakukan oleh Rasulullah dan diikuti para sahabatnya itu apakah bukan sebuah Syariat ???? sedang orang-orang nyleneh malah berani mengatakan bahwa hal itu di sejajarkan dengan syariat saja tidak.
mengenai aturan baru dan urutan-urutan ucapan dzikir itu hanya ditujukan untuk menambah kekompakan dan konsentrasi. Dan itu semua tak menyelisihi syariat. coba kita lihat kepada ucapan kalian dan apa yang terjadi pada jaman Rasulullah….menambah kekompakan dan konsentrasi yang kalian maksud tentunya itu adalah bagian dari kkeutamaan yang ingin kalian capai dalam melaksanakan aturan itu….
lalu mengenai kekompakan yang kalian impikan itu…..apakah kalian merasa Dzikir jaman Rasulullah dan para sahabatnya perlu dikritisi karena beliau beliau tidak kurang kompak menurut pandangan kalian…sehingga dengan susah payah menggubah dan memformulasikan dalam sebuah kemasan yang menurut kalian lebih bagus laksana barisan serdadu yang berjalan dan berteriak kompak mengikuti aba aba komandannya.
mengenai konsentrasi….cara yang dilakukan Rasulullah adalah satu satunya cara yang benar dalam memperoleh konsentrasi dalam ibadah
MENGENAI DZIKIR GAYA BARU YANG KALIAN KLAIM TIDAK MEMILIKI RUKUN YANG MEMBATALKAN KAL;IAN HANYA MENGANDAI-ANDAI DARI KENYATAAN…..COBA SAJA DALAM SEBUAH JAMAAH BID’AH YANG KALIAN LAKUKAN SEUMPAMA ADA SERORANG SAJA MEMBACA BERBEDA DENGAN BACAAN YANG DIKOMANDOI DAN SEKIRANNYA ITU MENJADIKAN TIDAK KOMPAK DAN KONSENTRASI MENURUT KALIAN…ITU ADALAH BAGIAN TERKECIL DALAM PEMBATALAN KEUTAMAAN TERHADAP APA YANG KALIAN LAKUKAN….
KALIAN BOLEH COBA ANDAIKATA JAMAAH BID’AH MEMBACA AAAAAAAAAA, LALU SATU SAJA DIANTARA KALIAN MEMBACA MANTAP BBBBBBBBBBBB TENTU SEMUA MATA AKAN MEMELOTOTINYA DAN JIKALAU HAL ITU DITERUSKAN MAKA TAK KHAYAL SALAH SATU KALIAN YANG MENGUCAP BERBEDA ITU AKAN DITENDANG DARI JAMAAAH LANTARAN TIDAK TERTIP ATURAN….SELAMAT MENCOBA
@ABU SAYEV
Silakan abu sayev jelaskan, bagaimanakah syariat berdzikir itu, apa syarat syah nya..??..rukun2 nya serta yang membatalkannya…dan yang terpenting jelaskan pula dalil2nya.
Jika memang anda tidak bisa mengemukakan dalil khusus tentang dzikir dan hal2 yang bisa membatalkan dzikir itu sendiri sebagaimana sholat, dan jika anda hanya bisa mengemukakan dalil2 keumuman dzikir saja, maka justru andalah yang membuat syariat baru dengan mengatakan bahwa dzikir yang dilaksanakan oleh penggemar dzikir berjamaah yg mana tidak sesuai dgn pemikiran anda adalah sesat tidak sesuai syariat.
Sekarang tinggal dibuktikan dgn bukti ilmiah dan dalil, siapakah yg tidak sesuai syariat.
Apakah yang berdzikir berjamaah sbgmna ditulis orgawam, karena menurutnya dalil2 dzikir tidak ada pengkhususannya, ataukah anda yang telah mensesatkan amalan dzikir berjamaah tersebut..???
Jika memang anda bisa membuktikan bahwa ada dalil2 khusus yg mengatur tentang dzikir, aturan2 nya dan hal2 yang membatalkan ibadah dzikir, maka pendapat anda benar, tapi jika anda tidak bisa mengemukakan dalil2 tersebut, maka disitu jelaslah bahwa anda telah mengkhususkan suatu ibadah, atau membuat syariat sendiri terhadap ibadah dzikir tersebut. Jika memang demikian, maka pendapat andalah yang sesat.
Asalamu’alaikum..
Afwan mau nanya kalo adzan dan iqomah termasuk ibadah mahdoh bukan ya ?
Apa yang mahdoh hanya terbatas sholat, puasa, zakat, haji ?
Jazakallahu khair
Asalamu’alaikum
Afwan mau nanya,
Kalo adzan dan iqomah termasuk ibadah mahdoh ato bukan ya ?
Apakah ibadah mahdoh hanya terbatas shalat, puasa, zakat, haji ?
Jazakallahu khair
wah dobel post..afwan.. hapus saja salah satunhya dan yang ini
Assalamu’alaikum.
Ibadah Ghairu Mahdah atau Tahlil atau Istighosah atau apapun namanya, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun berjamaa’ah, selamanya niatnya berdzikir kepada Allah dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Al hadist adalah sangat baik sekali. Karena berdzikir itu sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Tahlil maupun Istighosah ” Isinya / bacaannya ” adalah kalimat-kalimat toyibah, yaitu mengagung-agung asma Allah dan membaca ayat suci Al Qur’an serta bershalawat pada RasulNya, dengan tujuan untuk berdzikir kepada Allah dengan berharap ridho dan ampunan-NYa.
Renungan :
QS 33. Al Ahzab – ayat 41 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.
QS 33. Al Ahzab – ayat 56 :
إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya
Al Hadist :
1. Apabila kamu melewati taman-taman surga makan dan minumlah sampai kenyang. Para sahabat lalu bertanya, “Apa yang dimaksud taman-taman surga itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Kelompok zikir (Kelompok orang yang berzikir atau majelis taklim).” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
2. Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Allah Taala berfirman: Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku terhadap-Ku dan Aku selalu bersamanya ketika dia mengingat-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Aku pun akan mengingatnya dalam diri-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam suatu jemaah manusia, maka Aku pun akan mengingatnya dalam suatu kumpulan makhluk yang lebih baik dari mereka. Apabila dia mendekati-Ku sejengkal, maka Aku akan mendekatinya sehasta. Apabila dia mendekati-Ku sehasta, maka Aku akan mendekatinya sedepa. Dan apabila dia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku akan datang kepadanya dengan berlari. (Shahih Muslim No.4832)
Semoga Allah mengampuni kesalahan dan kekurangan kita, serta membimbing ke jalan yang lurus.
amin….
Salam,
didalam al-Quran ada satu ayat yang mewajibkan kita untuk berpuasa….dan semua orang setuju untuk menjalankanya termasuk POLISI dan di ayat lain banyak sekali ayat ayat yang mewajibkan kita untuk berHUKUM ISLAM …tapi mengapa orang orang yang berhukum ISLAM justru malah dipenjara dan di anggap sebagai TERORIS padahal mereka menjalankan kewajibanya sebagai seorang muslim…bagaimana menurut anda tentang setatus polisi itu dimana dia secara terang terangan melarang kita menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim,apakah polisi itu bisa dikatakan sebagai KAFIR HARBI….!!!!!!!!!
Assalamu’alaikum Saudaraku Orgawam
Dalam masalah kaidah2 Bid’ah saya ini termasuk kalangan yang bingung antara Wahabi dan Non-Wahabi. Nah supaya saya ga bingung2 lagi saya ingin tanyakan apakah tata cara dzikir sambil jingkrak2 seperti yang ada dalam video ini juga dibolehkan? http://www.youtube.com/watch?v=XMHZl2t6p7s. Kalo berdasarkan kaidah anda tentu dibolehkan ya?
Saya tunggu pendapat Saudara…
–> wangalaikum salam wrwb. saya telah melihatnya. Saya belum pernah menghadiri. Namun saya tak menyalahkannya selama tak melanggar syariat. Biarlah orang memakai caranya sendiri.
Secara pribadi, saya lebih menyukai ini. Lebih tertib. Lebih menyentuh hati.
Saudaraku OrgAwam
Saya sudah perhatikan tulisan anda diatas -maaf jika ada yang terlewat- dan tidak saya dapati nukilan dari para Ulama yang mu’tabar yang menjelaskan definisi Ibadah Mahdhah secara leterlek seperti definisi versi anda. Bukannya saya ingin mengulang pembahasan tapi saya minta referensi dari para Ulama. Adapun yang anda nukil berupa:
“سبل السلام ج: 4 ص: 110
وذهب أكثر الشافعية ونقل عن المالكية إلى أن النذر مكروه لثبوت النهي واحتجوا بأنه ليس طاعة محضة لأنه لم يقصد به خالص القربة وإنما قصد أن ينفع نفسه أو يدفع عنها ضررا بما التزم
sedangkan yang dibawah ini menjelaskan tentang bentuk2 ibadah mahdlah,
أنيس الفقهاء ج: 1 ص: 139
فالعبادات على ثلاثة أنواع بدنية محضة كالصلاة ومالية محضة كالزكاة ومركبة منهما كالحج
Demikian Wallahu a’lam bisshawab.”
Ini mah jelas2 bukan definisi secara istilah tapi secara bahasa yakni arti bahasa dari Mahdhah itu sendiri. Saya minta referensi dari para Ulama yang Mu’tabar [yg bisa diterima kalangan Wahabi maupun Non-Wahabi] secara gamblang yg memberikan definisi seperti yang telah anda berikan tentang Ibadah Mahdhah. Tolong nukilkan langsung bahasa arabnya disini sekalian -jgn hanya terjemahnya-.
Saya bertanya dengan gaya seperti ini karena semata2 saya ingin mencari kebenaran dan saya tidak peduli apakah kebenaran itu datang dari kalangan ‘Alawi-Sufi atau dari kalangan Wahabi. Saya tidak memihak kepada pihak manapun dalam masalah Bid’ah ini sebab saya masih dalam proses mencari kebenaran. Oleh karena itu tolonglah berikan kepada saya argumentasi yang memuaskan…
Terima kasih…
–> maaf … silakan bertanya kepada yang lebih ahli.
Masalahnya siapa yang lebih ahli? Saya minta sarannya dong…tentang Blogger dari kalangan Non-Wahabi yang bisa dianggap sebagai Ahli dalam masalah ini. Saya mau diskusi dengan mereka jika ada. Namun ingat ya, yang saya minta dari kalangan Non-Wahabi jangan dari Wahabi sebab saya -bisa dibilang- udah kenyang diskusi dengan kalangan Wahabi. Saya melihat kaidah2 bid’ah di kalangan Non-Wahabi itu agaknya memang lebih kuat daripada kaidah2 bid’ah ala kalangan Wahabi tapi walaupun begitu masih ada yang mengganjal di benak saya. Oleh karena itu saya butuh untuk berdiskusi. Semata2 untuk mencari kebenaran bukan untuk debat kusir.
Sekali lagi, mohon sebutkan nama2 Blogger yang anda anggap ahli dalam hal ini. Semoga Allah membalas jasa baik anda…
–> Coba silakan ke http://majelisrasulullah.org/. Tapi sekarang pakai antri. Semoga Allah selalu memberikan petunjuknya ke pada kita. amien.
Indonesiannetter,
ada bberapa blogger, tapi saya itu ingatnya cuma dua : “mas Admin” & “mas Imam”..
kalo mas2 wahabi maju pake kitab2 “edit-an”, mas imam ini biasanya mematahkannya pake referensi asli..
sebenarnya ada lagi selain mereka itu, tapi saya kok lupa namanya..
subhanallah, Allah telah menyembunyikan kekasihnya di antara tumpukan2 makhluknya..
@Wawan
Kalo Mas Admin alamat blognya apa?
Kalo Mas Imam alamat blognya apa?
Terima kasih…
@Orgawam
Iya, Majlis Rasulullah sekarang kalo mau tanya harus pake kuota pertanyaan segala, dari kemarin saya pantengin tuh website kuota pertanyaannnya kosong melulu…
to indonesiannetter,
mas admin itu yg ngelola blog ini..
mas imam adalah salah satu yg sering ngasih koment di blog ini, dan mengenai emailnya kayaknya cuma mas admin pengelola blog ini yg tau..
menurut saya, jika anda sudah menemukan bahwa argumen ahlusunnah wj lebih kuat dibandingkan argumen wahabi, maka seharusnya “ganjalan benak” itu pun sudah hilang..
ganjalan yg ada itu mungkin hanya bersifat oknum/pelaku saja,namun ganjalan pada konsep/dalil2 sdh tidak ada lagi..
klo boleh saya misalkan, konsep tahlilan adalah (antara lain) membaca kalimat2 baik yg pahalanya diberikan untuk si ahli kubur, sampai pada tahap ini tidak ditemukan masalah, semua kalimat2 baik ada dasar agamanya, pun demikian pula mengirim pahalanya,
NAMUN pada tahap selanjutnya kadang ditemukan pelaku tahlilan yg seperti “mewajibkan” tahlilan, ga enak sama tetangga klo ga tahlilan, tahlilan untuk sombong2an maupun motivasi2 lain yg tidak sesuai dengan konsep awal, pun tanpa mengetahui isi konsep semula..
saya kira disitulah letak ganjalannya, adanya pelaku/pengamal yg tidak mengerti konsep awal..
Untuk saudaraku sesama muslim,mari kita mempererat tali persaudaraan.Salam ukhuwah islamiyah
Asssalamu alaikum wr wb Trimakasih sobat ats ‘ilmunya. Smoga antum sllu di rahmati ALLAH swt.
Ana idzin ngutip2 articl antum yah. Cos ana blum smpt bikin blog khusus ttg ilmu cos reperensinya msi kurang. Truskan prjuanganmu sobat.
Wassalamu alaikum wr wb