Tahlilan, Tinjauan Sosial Budaya
Sebuah catatan mengenai tahlilan dilihat dari aspek sosial budaya dan/ atau kemasyarakatan. Saya pun merasakan hal yang sama setiap mengikuti acara majelis dzikir ini di kampung atau surau.
Padukuhan Pondasen: Tahlil Itu Penting dan Wajib
diambil dari: http://nurdayat.wordpress.com/2008/10/10/tahlil-itu-penting-dan-wajib/
Ritual tahlil memang tidak dituntunkan oleh Rasulullah saw, maka ia memang bukan satu bentuk ibadah mahdhah, bukan ibadah khusus. Ritual tahlil ini sekedar amalan baik yang memiliki keutamaan dan faedah. Bila faedah dari amalan tahlil ini dapat menghantarkan warga untuk tergerak menjalankan syariat-syariat wajib, bahkan lalu menjadi sarana utama dan pertama juga agar warga tergerak; bukankah bila ditinjau dari strategi dakwah ini dapat dianggap penting bahkan wajib ? Sebagai sarana ?
Tahlil itu penting dan wajib.
Tadi malam saya hadir di kumpulan tahlil di tempat Kang Marjono. Padukuhan Pondasen ini memiliki kelembagaan berupa kumpulan tahlil yang biasa diselenggarakan setiap selapan (= 35 hari) sekali, yaitu tiap malam Jum’at Wage. Periode selapan kali ini, diundur seminggu karena masih hari-hari Idul Fitri, setelah selapan sebelumnya libur Ramadhan. Sudah lima belasan tahun acara latihan tahlil selapanan ini berlangsung, yang dulu muncul lahirnya justru atas inisiatif spontanitas dan antusiasme warga awam sendiri yang menghendakinya. Dulu sebelumnya, untuk acara slametan memperingati tiga hari, tujuh, empat puluh, seratus hari, setahun, dua tahun dan seribu hari meninggalnya anggota kerabat; masih biasa mengundang ‘santri’ dari padukuhan lain yang lebih ‘santri’. Karena merasa butuh untuk mencukupi kebutuhan kerabat sendiri itulah yang setahu saya mendorong antusiasme warga untuk menyelenggarakan kumpulan tahlil. Untuk mencukupi kebutuhan penghormatan atas arwah kerabat yang sudah meninggal dan ritual doa bersama memohonkan ampunan atas mereka dari para tetangga dan kerabat terdekat.
Ritual tradisi mengadakan doa bersama atas arwah anggota keluarga itu menjadi satu kebutuhan yang akhirnya nyatanya menjadi faktor pengikat kebersamaan dan rasa memiliki atas ajaran agama. Saya tidak dapat membayangkan bilamana faktor pengikat ini justru tidak ada atau bahkan sengaja ditentang dan mau dihilangkan. Tentu faktor pengikat itu menjadi tercerai-berai dan warga tidak memiliki kebersamaan lagi. Sebagian besar warga setahu saya belum/tidak biasa melakukan shalat lima waktu, mereka juga tidak terbiasa mengaji dan mengkaji ajaran agama. Paling tidak, dengan ber-tahlil ini mereka masih memiliki ikatan identitas bahwa agama mereka itu adalah masih atau sudah Islam. Dengan ber-tahlil ini pula mereka paling tidak sekali dalam 35 hari mereka membaca dan mengucapkan kalimah-kalimah thoyibah, ucapan-ucapan yang mereka tidak sempat ucap karena sehari-hari telah tersita untuk membanting tulang mencukupi kebutuhan hidup mempertahankan nyawa diri dan anak-istri. Paling tidak selapan sekali mereka ingat bahwa mereka nanti akan mati.
Karena Kang Marjono adalah Ketua Takmir Masjid kini dan terutama sudah berbelas tahun juga yang menangani ‘kepanitiaan’ kumpulan tahlil ini, maka hampir semua bapak-bapak warga sini hadir. Ikatan kebersamaan warga desa muncul di saat seperti ini. Rasa ingin guyub juga solidaritas warga masih kental untuk hal kemasyarakatan. Bapak-bapak ini jelas memandang bahwa kumpulan tahlil ini adalah event yang sangat perlu mereka hadiri atau kurang pantas atau ‘beresiko’ bila mereka tinggalkan. Rukun-guyub adalah hal satu nilai yang masih dijaga dipepundhi oleh warga desa. Mereka masing-masing ingin terlihat hadir terlibat ikut-serta di acara pertemuan ini.
Sebagaimana mereka ikut kerja-bakti juga terdorong oleh rasa takut agar tidak terkena sanksi sosial bila tidak hadir, maka kehadiran mereka di acara latihan tahlil ini juga begitu. Bagi warga desa, sanksi sosial adalah kutukan yang mengerikan dari sesama warga masyarakat sendiri. Tuduhan dianggap tidak mau berukun-rukun itu saja sudah merupakan tuduhan serius yang membikin pusing.
Saya kira bapak-bapak ini juga sudah senang dapat ikut (latihan) tahlil ini. Mau beragama atau tidak beragama bukankah sesungguhnya juga hak masing-masing mereka sendiri yang berwenang menentukannya ? Masih mending mereka mau beragama. Apakah dengan beragama dapat menjamin mereka menjadi lebih sejahtera ? Dengan ikut tahlilan mereka merasa senang sudah dianggap bagian dari orang Islam. Dengan begitu cantuman agama di kolom KTP mereka ada buktinya sedikit. Dengan ber-tahlil mereka merasa guyub dalam kebersamaan sebagai orang Islam, meski saat Ramadhan kemarin mereka sebagian besar tidak pernah ikut tarawih di masjid.
Bagaimana mereka mau ikut tarawih kalau bagaimana tata-cara bershalat saja mereka tidak tahu ? Bagaimana pula mereka dapat tahu tata-cara ber-shalat kalau mereka memang tidak mau ? Lha wong memang tidak mau kok disuruh belajar. Lalu, misalkan pasal 29 UUD 45 mau ditambahi dengan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, apakah itu lalu menjamin bahwa mereka terus mau shalat ? Shalat dengan paksaan dari negara ? Mau shalat atas paksaan dari negara ? Lalu polisi-polisi mau dikerahkan untuk menangkapi warga-warga masyarakat yang ber-KTP Islam yang tidak mau shalat ?
Maka di sinilah maka tahlilan ini menjadi penting bahkan mungkin wajib. Mashlahah mursalah. Maa laa yatimmul wajiibu illa bihi, fa huwa wajiibun. Tasharraful imam manutun ‘alaa ra’iyatihi. Begitu kaidah-kaidah fikih yang saya tahu karena sering dipopulerkan oleh Gus Dur. Saya sering ikut kegiatan Pemuda Muhammadiyah, namun gemar mempelajari, juga mengikuti kaidah-kaidah fikih yang banyak dimiliki oleh orang-orang NU. Saya ingin banyak belajar kaidah-kaidah fikih dari orang NU karena saya rasa itu sangat perlu, serta saya menyadari dan mengakui bahwa saudara-saudara NU lebih banyak yang paham tentang kaidah fikih. Saya juga ingin mempelajari kitab-kitab karya ulama klasik dari saudara-saudara NU, karena saya tahu mereka lebih banyak yang menguasai ilmunya.
Tahlil itu penting. Demikian itu pula yang saya sampaikan pada kultum di kumpulan tahlil tadi malam. Bukankah kalimat tahlil “Laa ilaaha illallah” itu adalah Tauhid inti ajaran Islam? Maka hakikat tahlil adalah untuk selalu mengingatkan semua orang Islam ini bahwa: “Tidak ada yang pantas disembah dan diper-Tuhan-kan selain daripada Tuhan (Allah) itu sendiri” Itulah modal utama dan pertama bagi orang Islam untuk menghadapi Mati.
Ritual tahlil memang tidak dituntunkan oleh Rasulullah saw, maka ia memang bukan satu bentuk ibadah mahdhah, bukan ibadah khusus. Ritual tahlil ini sekedar amalan baik yang memiliki keutamaan dan faedah. Bila faedah dari amalan tahlil ini dapat menghantarkan warga untuk tergerak menjalankan syariat-syariat wajib, bahkan lalu menjadi sarana utama dan pertama juga agar warga tergerak; apakah bila ditinjau dari strategi dakwah ini tidak dapat dianggap penting bahkan wajib ? Sebagai sarana ?
Tahlil itu penting dan wajib.
Salam alaikum Tahukah wahai saudaraku,orang2 qurays(asal suku nabi)itu bukanlah orang-orang kafir,seperti selama ini kita anggap?,sesungguhnya mereka hanyalah golongan orang2 yng menyembah Allah tidak secara langsung,melainkan melalui perantaraan(washilah),dan perantara2 itu adalah berhala2 mereka(latta,mannat,uzza dll),dan tahukah anda bahwa latta,mannat,uzza dll itu dahulunya dalah orang2 shalih dizamannya?,dan tahukah anda sebagaimana Al-Qur’an menceritakan kepada kita bahwa “Apabila mereka ditanya,tentang siapa yng menciptakan alam semesta ini,mereka menjawab ALLAH!”?,itu artinya mereka(orang2 qurays) bukan tidak mengenal Allah!melainkan mereka mengenalNYA,tetapi apa jawaban mereka ketika ditanya mengapa dalam menyembah Allah mereka melalui perantaraan berhala2 itu,mereka menjawab”Hanyalah berhala2 ini mendekatkan kami kepada Allah sedekat-dekatnya(Zulfa)”…..!jadi kesimpulannya mereka juga menyembah Allah! tapi pertanyaannya,kenapa terhadap perbuatan spt itu
Allah sampai2 menurunkan seorang utusannya (Muhammad SAW) untuk meluruskan,dan mengadakan perbaikan atas cara yang salah dalam menyembah Allah itu?,jelas jawabannya adalah “ALLAH tidak menghendaki cara2 yang salah dalam cara menyembah DIRINYA”,maka Allah utus seorang Nabi dan Rasul untuk memberi khobar bagaimana cara yng benar menurut ALLAH sendiri dlm menyembahNYA,maka Muhammad mencontohkannya(uswathun hasanah),di mulai dng Wudhu atau Mandi,Takbiratul ihram,iftitah,fatihah,ruku,sujud…..dst,lalu ditutup dng salam,itulah yng Allah mau! dalam menyembah dirinNYA,karena urusan “Cara Menyembah Allah”(Urusan yng Ghaib)itu hanya Allah-lah yng tahu bagaimana caranya,bukan manusia spt orang2 qurays itu!,maka Allah menjadikan Muhammad SAW sebagai sebaik-baiknya contoh untuk kita ikuti terutama dalam hal menyangkut urusan “Taqorrob Ilallah”,mendekatkan diri kepada Allah(Ibadah Mahdoh),meskipun orang2 qurays itu tujuannya kepada Allah,tapi cara dan aturannya yang
tidak sesuai maunya Allah,maka terhadap perbuatan spt itu mereka di cap oleh Allah di dalam Al-qur’an sebagai kaum Musyrikin,orang2 yng menyembah Allah tetapi tidak sesuai dengan maunya Allah,meskipun menurut mereka itu BAIK! tetapi menurut Allah dan Rasulnya itu adalah “amal salah” bukan “amal sholeh”.
Kita kembali ke masalah tahlilan,tapi sebelumnya kita harus mengerti dulu apa yang di maksud dengan “Sunnah” dan “Bid’ah”.
Sunnah ialah:”Perbuatan,perkataan atau Takriir yang berasal dan ber-sumber dari Rasulullah(pengemban risalah/wahyu),terutama hal-hal yng menyangkut yng ada kaitannya dengan unsur “Taqorrub Ilallah”/ibadah mahdoh,Rasulullah bersabda:”maakaana minamri diinikum failayya,wamaa kaana minamri dunyakum,antum a’lamubihi”,”hal apa yng menyangkut urusan agama ini(islam) maka itu urusanku,manakala hal yng menyangku dunia kalian(muamalat),kalian lebih tahu dlm urusan itu”
Re-definisi Bid’ah
Bid’ah ialah:”Perbuatan yng mengandung unsur taqorrub-ilallah yang tidak ada dasar serta contoh dari Nabi ”
Kalau kita sudah fahami hal diatas,maka kita tinggal masukkan saja,pada kategori yng mana “tahlilan” itu,
Apakah tahlilan itu:
1.Mengandung unsur Taqorrub-Ilallah(pendekatan diri kpd Allah)?
2.Apakah ada urutan bacaan2 khusus (istighfar,fatihah,al-baqarah,yasin,dll)seperti halnya ibadah mahdoh yng lain?
3.Apakah ada kaitannya dengan sesuatu yng ghaib(kematian seseorang,peringatan rumah baru(ngusir setan),lahirnya seseorang spy jadi anak yng baik,,lulusnya seseorang jadi sarjana(ungkapan syukur kpd Allah),dll)?
4.Apakah hal ini berlangsung secara periodik sebagaimana halnya shalat,zakat fitrah,haji,puasa,yang ditentukan waktu-waktunya(1,2,3,4,5,6,7,40,100,1000 hari dst)?
5.Apakah “tidak ada” contoh zahir dari Rasulullah/shahabat tentang ritual perbuatannya?
Maka kalau memenuhi unsur2 diatas sudah cukuplah bagi kita untuk menyimpulkan bahwa perbuatan ini adalah perbuatan Bid’atul Munkaro,sesuatu perbuatan yng menyangkut ke GHAIB-an yng tidak dicontohkan oleh Rasulullah.
Atau tahlilan itu tidak memenuhi unsur yng 5 diatas?tahlilan itu hanyalah perbuatan muamalat biasa seperti halnya jual-beli dengan orang yng bukan seagama dengan kita?,tentulah HALAL jika kita beli 1kg beras meskipun yng jual orang yng tidak seagama dng kita,karena hal spt ini tidak ada unsur2 diatas yng 5,kalaulah Tahlilan sama seperti itu maka Boleh-boleh saja!.kalau alasannya silaturrahmi kenapa kalau hanya ada kematian saja?,apakah kita ber-silaturrahmi hrs menunggu orang yng mati dulu?,lantas kenapa juga ada bacaan2 ritualnya?,kalau alasannya lebih baik baca qur’an ketimbang ngobrol,apakah begitu kita membandingkan Ayat2 Allah dengan ngobrol ngalor-ngidul?,apakah sebanding perkataan Allah dng obrolan manusia?,lantas bagaimana pendapat anda tentang “orang2 qurays” diatas,bukankah alasan mereka juga sama?bahkan mereka beralasan bahwa mereka hanya mengikuti “nenek-moyang” mereka,sebagaimana alasan anda dan yng sefaham dng anda,bahwa tahlilan itu tradisi(kebiasaan nenek-moyang) ! Begitu juga Maulid,tinggal masukkan saja pada kriteria di atas,jika memenuhi salah satu unsur diatas
Kalau anda bertanya tentang dalil dilarangnya tahlilan(pembuktian terbalik)!
saya akan bertanya kepada anda,apakah ada dalil tentang bagaimana hukumnya sholat di atas Pesawat Terbang,maka anda tidak akan menemukan dalilnya,yng ada adalah dalil sholat diatas kuda,karena di zaman itu memang belum ada pesawat terbang,tetapi urusan sholat sudah tuntas amsal serta contohnya,itu artinya sesuatu itu akan ada dalil manakala memungkinkan hal itu terjadi pada zaman nabi,serta memang ada perbuatannya.jika kita tidak mendapati dalil yng pas(klek) benar tentang perbuatan itu,maka kita bisa menyandarkannya pada yng paling dekat isi serta nafas dalilnya.
Kalau anda bertanya tentang Dalil dilarangnya tahlilan,maka saya akan kembali bertanya kpd anda,”apakah hal serupa tahlilan” dimungkinkan dilakukan oleh Nabi dan para shahabat pada zamannya apa tidak?,jawabannya jelas sangat memungkinkan,apa susahnya buat Nabi melakukan Yasinan,tahlilan dsb seperti halnya yng dilakukan anda dan nenek moyang anda itu,!Muhammad SAW itu pakarnya! tetapi kenapa tidak ada keterangan tentang perbuatan tahlilan ataupun larangan tentang tahlilan,jawabannya jelas sederhana…….!:”memang perbuatan ini TIDAK PERNAH ADA,baik di zaman Nabi ataupun para shahabat!”,bagaimana kita bisa ketemu dalilnya,wong perbuatannya saja tidak ada !,lantas kalau Nabi dan para shahabt tidak pernah melakukannya,kenapa kita melakukannya?,bahkan sampai tidur-ngorok Rasulullah saja ada keterangannya,apalagi hal seperti tahlilan,tidaklah mungkin tidak ada satu riwayat hadits-pun yng menerangkan tentang perbuatan ini,bahkan yng paling dhaif-pun saya tak menemukannya,makanya saya bilang pada email sy dahulu,kalaulah ini menjadi fatwa anda bahwa tahlilan itu sesuai sunnah,sunnah yng mana?,pada shahih siapa,bab mengenai apa?,sekarang begini saja deh saya hanya ingin dengar sumpah anda di hadapan Allah,dihadapan para milist,bahwa perbuatan ini bisa dipertanggung jawabkan kelak dihadapan Allah oleh anda,dikarenakan menyangkut ada unsur “taqorrub”nya,kalau anda berani bersumpah DEMI
ALLAH,BAHWA TAHLILAN ITU SUNNAHNYA,maka saya akan mengikuti anda sbg yng pertama !
Kalau saya berfatwa:
“Karena masalah tahlilan adalah masalah Ghaib,juga mengandung unsur taqorrub kepada Allah,hanya Allah dan Rasulnya saja yng bisa menunjuki kita dengan keterangan yng shahih,maka ketika tidak ada contoh yng konkrit dari Rasulullah melalui dalil2 yng shahih,lebih aman kita tinggalkan saja…!
Saya berani bersumpah DEMI ALLAH,di hadapan Allah sekarang,juga disaksikan anda dan para milist,tinggalkan perbuatan tahlilan yng Bid’ah itu,aku akan menanggung dosa anda di akherat kelak apabila tahlilan itu adalah perintah Allah/rasulnya yng sengaja anda tinggalkan dikarenakan jaminan saya ini! Berani gak anda saya tantang seperti itu?
Semua ini saya sampaikan karena rasa sayang saya kepada siapapun yng mengaku “LAAILAAHAILLAH MUHAMMADURRASULULLAH”
aquulu qoulihaaza wasytagfirullaaha lii walakum !
Semoga Allah menunjuki selalu diriku,dan orang2 yng aku kasihi,termasuk anda !
Wassalam
–> wangalaikum salam wrwb. Salam kenal mas koko .. definisi sunnah dan bid’ah ada di sini,sunnah-versus-bidah
Assalamualaikum…
mas, yang saya tahu.. jika ada amal ibadah yang tidak dituntunkan oleh kanjeng Nabi, kemudian dikerjakan itu tidak apa-apa.
Yang apa-apa itu, jika pengerjaan amal ibadah ini didasarkan keyakinan bahwa ibadah itu wajib, kalo tidak dijalankan nantinya dapat dosa, atau kurang afdhol. Ini nih yang bermasalah…
–> wa’alaikum salam wrwb. Benar mas .. demikian pula pemahaman saya. Mewajibkan yg tidak diwajibkan, itulah bid’ah dlalalah. Demikian pula, mengharamkan yg tak diharamkan, itulah bid’ah dlalalah pula. Ini yg dimaksud mengubah-ubah syariat.
Semoga Allah menunjuki para burung2 pembawa benalu,yang akan menularkan benalu kpd pohon2 yng masih hijau dan masih muda,yng benalu itu kelak akan membunuh pohon utama yng dia hinggapi.
Saudaraku Mufti Aly !
Perhatikan tulisan saya diatas:
bahkan sampai tidur-ngorok Rasulullah saja ada keterangannya,apalagi hal seperti tahlilan,tidaklah mungkin tidak ada satu riwayat hadits-pun yng menerangkan tentang perbuatan ini,bahkan yng paling dhaif sekalipun saya tak menemukannya.
Yang dimaksud pada argumen anda adalah satu perbuatan yng memang sangat tidak memungkinkan dilakukan di jaman Nabi,semisal shalat di atas pesawat terbang itu,sebab pada zaman Nabi memang pesawat terbang belum ada,memakai sarung cap gajah ketika sholat,ber-wudhu dengan menggunakan pompa air listrik,pergi wukuf dengan menaiki mobil bus,menggunakan speaker ketika ber-khutbah,adzan dengan menggunakan pengeras suara,makan pakai sendok,buka puasa/sholat dengan acuan jam,pergi sholat jum’at naik mercedes,dll yng seperti itu.
Pertanyaan saya,hal2 seperti diatas apakah mungkin dilakukan pada zaman nabi?jelas tidak mungkin.! dikarenakan mesin jet saja baru ditemukan sekitar thn 1946,mesin tenun kain baru pada abad 18,pompa sanyo baru ada sekitar 1970,pengeras suara baru pada th 1910,mercedes th 1800,bagaimana bisa anda katakan sebagai sesuatu yng TIDAK DILAKUKAN NABI sementara ketika beliau hidup,hal2 diatas belumlah exist.
Yang dimaksudkan Bid’ah pada hadits “wasyarrul umuuri al muhdatsa tuhaa,wakulla muhdatsatin bid’ah” adalah hal-hal yng berkaitan dengan sesuatu perbuatan yng mengandung unsur pendekatan diri kepada Allah(taqorrub),yang di dalamnya ada kegiatan pengucapan kalimatun thoyyibah atau bacaan al-qur’an,lebih-lebih ujung akhirnya berkaitan dengan sesuatu yng ghaib(berhubungan mayyit),apakah hal serupa ini TIDAK MUNGKIN atau AMAT SANGAT MUNGKIN dilakukan oleh Nabi dan para shahabatnya,atau kita lebih jago dalam hal itu ketimbang kanjeng Nabi?apakah hal tersebut(tahlilan) sesuatu yng seperti Pesawat terbang,pompa sanyo atau mercedes benz?jawabannya adalah:”Bagi Nabi ritual tahlilan spt itu,amatlah sangat mudah,sebab Dia adalah Rasulullah,pasti jika beliau melakukan hal seperti itu,paling2 ada wahyu yang menganjurkan atau melarangnya,tetapi……apakah ada perbuatan itu?apakah ada dalil yng menganjurkan,atau melarang? jelas tidak ada! dikarenakan perbuatan itu memang tidak ada..!padahal hal spt itu AMAT SANGAT MUNGKIN,dilakukan beliau untuk kirim2 pahala kpd istri tercinta beliau,sahabat2 beliau,malah yng datang adalah sebuah hadits tentang “izaa maata ibnu adam”,”apabila mati seorang anak adam,maka terputuslah semuanya dengan urusan dunia,kecuali 3,amal jariyah(ketika mayyit masih hidup),ilmu yng bermanfaat(ketika mayyit masih hidup mengajar)dan anak yang dia didik menjadi anak yng sholeh,yng dng kesholehannya itu dia ber-doa atasnya dengan menjalankan sholat,zakat,puasa,haji,dll yng dicontohkan Nabi.
Namun….hadits diatas dilemahkan oleh ayat al-qur’an sendiri pada surat yasin:”falyauma laa tuzlamunnafsuun syaiawwala tuzzauna illa maa kuntum ta’maluun”,”pada hari(akherat)ini Allah tidak akan mencurangi kalian,Allah akan membalasi melainkan atas apa-apa yng kalian kerjakan selagi di dunia” atau pada surat Al-zalzalah:”famayya’mal mitsqoolazarratin khairoyyaroh,wamayya’mal mitsqoolazarratin syarroyyaroh”,”barang siapa yng melakukan amal sholeh walau sebesar biji zarrah sekalipun dia akan menuainya,begitu juga barang siapa yng melakukan amal sesat walau sebesar zarrah sekalipun,dia akan menuainya”.
Dari keterangan diatas,sudahlah terang bagi kita,bahwa islam tidak mengenal kirim2 pahala,sebagaimana pada agama nasrani yng ditebus dosanya oleh yesus jika mengimaninya,di dalam islam tidak mengenal konsep spt itu,islam adalah sebuah agama yng gentlemen,orang bertanggung jawab atas apa yng dia kerjakan,dia akan mendapati dari apa yng dia lakukan selagi hidup,bukan mendapat kiriman pahala dari TAHLILAN yng diselenggarakan oleh anaknya(ngaku anak yng sholeh) sementara sholat shubuh saja bangunnya telat terus.
Kita memang disuruh ber-do’a kepada Allah,apa saja! termasuk untuk orang tua kita yng masih hdp atau yng sudah meninggal,namun…..,fakta dilapangan yng terjadi lain…,yng terjadi adalah KIRIM PAHALA ! atas pahala al-fateha,al-baqarah,yasin,tasbih,tahmid dll yng kami bacakan ini,pahalanya kami hadiahkan kepada:khususan liruhi ummi/abbi…………..,sech Abdul qodir jaelani,para wali songo,guru2 dll.
Kalau anda datang ke bank,ingin mengajukan kredit rumah,kira2 uang siapa yng kita mau pakai buat rumah tersebut,berarti kita mengajukan permohonan kredit bukan?kira2 dikasih gak oleh bank? yng jelas itu terserah bank,jika menurut bank kita memiliki kredibilitas dan baik,sudah pasti kita dapat kredit,tapi kalau performance kita buruk(black list) sudah barang tentu kredit kita ditolak,dikarenakan memang itu hak prerogratif bank! dan bukan uang kita,kita hanya memohon dengan prosedur yng benar,hasilnya bank yng menentukan.
Hal ini sama dengan kita ber-do’a bukan,dikabulkan atau tidaknya hal itu terserah Allah,meski caranya sudah sesuai contoh Nabi,tetapi tetap saja hal itu adalah hak Allah untuk mengabulkan atau menolaknya,lebih2 caranya yng tidak sesuai contoh Nabi,kira2 diterima gak ya?
Kalau anda datang ke bank,anda bilang mau kirim(transfer) uang ke seseorang,kira2 uang yng anda transfer itu uang siapa ya? uang anda atau uang bank? sudah jelas uang anda bukan!,lantas siapa yng anda suruh-suruh untuk mentransfernya? bank atau anda sendiri?,jawabannya jelas ya bank yng kita suruh2 dan bank dapet fee dari itu.
Kalau anda kirim2 pahala kepada seseorang yng sudah mati,itu pahala siapa ya?pahala anda atau pahala si mayyit?,lantas siapa yng anda suruh2 untuk mengirimnya ke alam baqa(akherat) itu?,Allah,Malaikat,Nabi atau Jin?,apa pantas kita menyuruh2 Allah? dan lagi memangnya anda sudah kelebihan pahala? sampe di transfer2 gitu !
Subhanallah ! maha suci Allah dari apa yng kita persangkakan atas kebodohan kita,semoga Allah selalu menunjuki kita atas jalanNya yng lurus,jalan mereka yng telah Allah beri nikmat,bukan jalan orang2 yng telah Allah murkai,lebih2 yng Allah telah sesatkan.
maka:”sebenar-benarnya perkataan adalah kitab Allah,sebaik2nya petunjuk adalah petunjuk Muhammad,seburuk2nya perbuatan adalah yng mengada2 dlm urusan agama,dan yng mengada2 itu adalah perbuatan bid’ah(menghias),dan yng bid’ah itu sesat,dan yng sesat itu tempatnya dineraka”
saudaraku mufti menulis:
jika ada amal ibadah yang tidak dituntunkan oleh kanjeng Nabi, kemudian dikerjakan itu tidak apa-apa.
Pertanyaan saya: itu teory dari mana,jika anda sudah berani menentukan sesuatu perbuatan yng menyangkut ibadah dan anda katakan tidak apa2(boleh) memangnya kita siapa,apakah islam ini belum sempurna dalam hal ibadah? apakah ada cara ibadah agama lain atau suku tertentu yang lebih sempurna dari apa yng di contohkan uswatun hasanah(Nabi)?,atau ada nabi baru di tanah Jawa ini? sehingga memberikan cara beribadah yng baru yng lebih perfect?
Kalau di dalam beribadah kepada Allah berlaku suatu hukum”asal suatu perbuatan itu dilarang,kecuali ada dalil yng memalingkannya(memerintahkannya)”,dalil itu bisa ayat,bisa juga hadits!,apakah ada dalil anda temukan untuk tahlilan ini?,Rasul hanya mencontohkan berkaitan dengan mayyit itu:Memandikan,Mengkafani,Menyolatkan dan Menguburkan,apakah ada tuntunan lain selain itu? tolong beritahu saya pada hadits yng mana? dan pada kitab apa?
Sesungguhnya hal seperti tahlilan adalah laksana benalu,yng tumbuh di pohon islam,yng pada gilirannya akan mengganti daun pohon aslinya dengan daun2 benalu,yang sepintas sama hijaunya,yng orang awam menganggap itu daun aslinya,yng suatu saat pohon itu akan mati karena keropos akarnya,tahlilan akan menggantikan cara2 dan contoh rasulullah,yng sepintas islami padahal dia bukan dari islam dikarenakan ada bacaan2 yng bersumber dari islam,yang pada gilirannya akan menumbangkan nilai2 islami yng sejati digantikan oleh nilai2 yng bersumber dari budaya dan agama lain,faktanya orang lebih suka datang dan mengadakan tahlilan ketimbang melaksanakan perintah2 Allah yng wajib,mereka menyebut nama allah hanya ketika ada yng mati saja,hanya jika ada makanan saja,mereka tidak patuh pada aturan allah dan rasulnya dalam kehidupan keseharian mereka,wal-hasil ujung-ujungnya hanyalah kesesatan yng mereka dapati,sementara dalam kehidupan mereka tidak jujur(curang dalam timbangan,suka mencuri hak orang lain,serobot tanah orang,menguasai warisan,menipu orang,gila jabatan,gila harta,ber-zinah,melacur,pemabuk,suka makan hak anak yatim,dan disempurnakan dengan percaya kepada takhayul,perdukunan,bertapa,datang ke kubur serta hal2 yng dibenci oleh Allah dan Rasulnya),mereka menganggap bahwa islam(pahala) bisa dibeli dengan mengadakan acara semacam TAHLILAN !
Aquulu qoulihaaza waasytagfirulloha lii walakum
Semoga saudaraku Mufty dilindungi dari perbuatan DAJJAL yng sesat dan menyesatkan
Gini aja,kalau saya sih gampang,apa yng menurut anda itu didefinisikan sunnah nabi,yng selama ini dibahas dalam rubrik2 anda semisal,tahlilan,maulid,zikir jama’i dll yng jelas2 tidak ada contoh akuratnya dari nabi,sebagai suatu perbuatan yng sangat mungkin beliau lakukan pada zamannya,sementara beliau sendiri tidak melakukannya(dikarenakan memang tidak ada wahyu,ataupun sesuatu yng diperbaiki Allah jika melakukannya salah,sedang hal itu jelas2 mengandung kaidah ataupun aturan,sebab setahu saya,bersin saja ada panduan kalimat apa yng harus diucapkan,bagaimana jawaban yng mendengarnya,semua ada contoh dari beliau,apalagi hal2 yng menyangkut kematian seseorang,atau kelahiran seseorang),lalu sekarang anda mengatakan sebagai sesuatu yng sunnah(hanya ada 2 sunnah,sunnatullah dan sunnah rasul),saya hanya mau menantang anda,berani gak anda bersumpah demi Allah,bahwa anda menjamin kebenaran semua definisi anda tersebut,anda akan menjamin di akherat kelak jika hal itu adalah perbuatan Sunnah? kalau anda tidak berani,berarti anda tidak lebih seperti syeithan yng selalu menjerumuskan manusia,tetapi lepas tanggung jawab!…berani gak,hayo..saya tantang anda disaksikan Tuhan kita,Allah robbul alamiin,meskipun di dlm dunia maya ini,tidak ada yng luput dari pandangan Allah,katakan kepada guru2 anda semua dan orang yng sefaham dengan anda,saya tantang kalian semua….! bersumpah demi Allah…!hayo…berani….!atau kalian semakin sesat saja..!
Saya bersumpah DEMI ALLAH !,saya akan menanggung dosa2 kalian jika kalian meninggalkan perbuatan2 seperti tahlilan,maulid,zikir jama’i dll yng sejenis itu,jika ternyata hal itu adalah memang benar2 perintah Allah dan Rasulnya,yng mengakibatkan dosa atas diri kalian dikarenakan meninggalkan perbuatan itu.
Saya sudah berani bersumpah…bagaimana dengan kalian?,kalau kalian tidak berani,berarti kalian mengakui bahwa kalian salah..!
Agama/fatwa itu adalah sebuah tanggung jawab di akherat pastinya,bukan di dunia ini,maka jika jelas2 tidak ada contohnya,lebih aman kita tidak melakukannya,karena kita bukan Nabi yng langsung ditegur Allah jika salah,kalau kita siapa? udah berani-berani bikin sunnah baru…!
Istighfar lah kalian semua……….!
Kalau kalian beriman kepada Allah dan Rasulnya(muhammad),yakini bahwa semua sekarang dalam pandangan Allah,tantangan saya ini bukan main-main! ini serius…!
Kalau kalian enggak berani(diam saja),biar semua orang menilai,bahwa kelompok yng mengaku-ngaku AHLUSSUNNAH-WALJAMAAH,ternyata pengecut dihadapan Allah dan semua yng membaca ini,ketahuilah oleh kalian semua yng membaca tulisan ini,bahwa sesungguhnya,jika mereka tidak berani bersumpah bertanggung jawab di akherat kelak,atas fatwa2nya ini,mereka hanyalah kelompok AHLUL-BID’AH yng sesat dan menyesatkan.
Ihdinasshirootol mustaqiim,syirootolladziina an-amta alaihim,ghoiril magduubi alaihim waladdoolllinnn !
–>
Bukankah di dalam majelis dzikir itu juga ber-istighfar. Istighfar yang bagaimana lagi yg anda maksud.
Makanya kalian itu tidak faham kan? kapan kata istigfar itu kita ucapkan,Rasulullah mencontohkannya setelah sholat,sehabis salam,coba aja perhatikan diri kalian semua,kalian setelah salam malah ngusap muka dan cari tangan orang buat salaman bukan?,nah hal2 seperti pemahaman yang keliru terhadap perbuatan ghairu-mahdoh inilah,yang pada akhirnya menyeret kalian pada pemikiran “apa salahnya” jika hal itu dilakukan,maka yng kalian harus fahami dengan cerdas apa yng dimaksud dengan “melakukan sesuatu yng baru dalam agama ini”,sudah barang tentu bukan sesuatu yng menyangkut GERAKAN&BACAAN(kaifiyat)pada hadits yng diriwayatkan oleh Muslim diatas,jadi menyangkut bacaan(apalagi kalimah-tayyibah)serta gerakan,baik itu sebelum sholat(wudhu,sholat sunnah) ataupun sesudah shalat(istighfar,tasbih,tahmid,takbir,sholat sunnah)semuanya sudah dicontohkan oleh beliau jangan ditambah2 dan jangan dikurang2,kalau kita tambahin,berarti contoh nabi itu belum sempurna,makanya kalian sempurnakan,gitukan?.
Bacaan istighfar(dan kalimat tayyibah lainnya) jelas harus ada penyebab kita mengucapkannya,setidaknya jika kita tidak tahu penyebabnya,maka contoh Nabi-lah yng kita ikuti(taklid itu hanya kepada Nabi) bukan kepada fikiran anda,kalau nabi contohin baca istighfar setelah salam,ya..ikutin aja !disuruh takbir,ya takbir,disuruh ruku,ya ruku dst,kita tidak punya hak untuk memodifikasinya.
kapan kita baca istighfar,ya kalau kita melakukan kesalahan dan kita menyadarinya atau ada yng nyadarin,segera ucapkan istighfar,Allah sdh pasti tahu maksudnya istighfar anda itu,jadi istighfar itu diucapkan karena ada penyebabnya atau setidaknya ada contoh Nabi baik kapan waktunya dan jumlah bacaannya,begitu pula shalawat kepada Nabi,kapan kita ucapkan,kan sudah jelas contohnya,shalawatt itu diucapkan ketika kita sholat,dalam bacaan tahiyyat,lalu kapan lagi kita ucapkan,ketika disebut oleh orang lain nama Nabi Muhammad SAW,maka kita menyambutnya dengan shalawat,ini malah enggak ada sebab yng jelas kita baca istighfar,enggak dlm sholat dan ada seseorang menyebut nama Nabi,kita sholawat bahkan sholawat yng diucapkan juga tidak ada contoh Nabinya,kalian itu seperti orang yang tertawa tapi tidak ada hal yang lucu,kira2 kalau ada orang yng ketawa enggak ada sebabnya,kesimpulannya orang apa ya?
Istighfar yang gue maksud,yah karena kesalahan kalian,yang menyatakan Tahlilan itu Wajib,kalian tahu tidak hukumnya Wajib?,bagaimana bisa!sunnahnya saja tidak ada lalu kalian katakan wajib? itulah kesesatan kalian yng nyata,makanya selagi kalian hidup,saya tantang kalian semua bersumpah seperti saya bersumpah dihadapan Allah dan semuanya…! hayo…! berani bersumpah…..! jangan membelokkan subject…! kalian aku tantang sekarang……..,berani sumpah? atau kalian diam saja…!kalau diam berarti kalian pengecut,penipu dan penyesat!
Semoga Allah tidak melaknat kalian semua !
–>
Dalam sebuah riwayat, baginda Nabi saw ber-istighfar tak kurang dari 100x (atau 70x dalam riwayat lain) setiap harinya. Bukankah Nabi saw telah jelas-jelas maksum, bebas dari kesalahan?
Kita bukan baginda Nabi saw, kita ini karung dosa. Seharusnya lah ber-istighfar memohon ampun banyak-banyak. Kapan pun dan di manapun. Sendirian maupun bersama-sama (dalam majelis tahlilan misalnya).
Anda tak menjawab pertanyaan.. justru malah menambah kesalahan. Istighfar yang bagaimanakah yg anda maksud sesuai contoh Nabi saw jika istighfar dalam tahlilanpun anda katakan sesat.
Maaf mas yaa.. setahu saya tak ada yg mengatakan tahlilan itu wajib. Siapa pula yg mewajibkan (referensi di manakah)? Ini amalan sunnah yg berpahala jika dilakukan, dan tak berdosa jika anda meninggalkannya. Kapan pun dan di mana pun
Salam bagi semua,
Saya mungkin hampir sepakat dengan saudara KOKO,
Penulis yng meyakinkan bahwasanya Tahlilan itu boleh!,saya ini adalah orang yng baru masuk kedalam petunjuk islam,di dalam agama sy dahulu,ada hal yng selalu menggelitik saya,bahwa Tuhan saya dahulu,disalib untuk menebus dosa2 kami yng percaya,juga termasuk dosa2 orang2 sebelum Dia lahir,melihat penjelasan2 para pakar(spt anda)kenapa timbul pertanyaan besar bagi saya lagi,sehingga saya berkesimpulan bahwasanya islam(menurut apa yng saya baca dari tulisan anda)tidak ada bedanya dengan agama saya yng dahulu,yang bisa menebus dosa orang2 sebelum dan sesudahnya,namun kali ini bentuknya saja yng berbeda,bukan penebusan,melainkan PENGIRIMAN PAHALA dari kegiatan yng namanya TAHLILAN itu,pada prinsipnya apalah beda antara PENEBUSAN DOSA dengan PENGIRIMAN PAHALA?,apakah anda memahami 2 hal diatas sebagai sesuatu yng berbeda?,dahulu saya masuk kedalam logika islam yng menurut saya sangat logik dimana “orang akan bertanggung jawab atas dirinya masing2” dan tidak adanya dosa turunan,sekarang dengan melihat tulisan anda,menimbulkan pertanyaan yng besar bagi saya,apakah cara saya memahami islam yng salah,atau anda sekalian yng lebih dahulu jadi orang islam,yng memang masih dilumuri oleh pemahaman yng salah itu?,karena hal yng perlu anda ketahui adalah di dalam agama saya dahulu,sebuah aturan(kaifiyat) dalam satu hal yng ber-nuansa ibadah(penyanjungan,gerakan2 tubuh tujuannya kepada Tuhan)semua dilakukan atas maunya dan enaknya kita,kita tidak pernah diajarkan pola pensucian tubuh sebagaimana islam mencontohkan ketika hendak sholat dengan berwudhu,lalu bacaan2 memulai sholat,bacaan2 di dalam sholat,bacaan2 setelah sholat,semua dicontohkan oleh keterangan2 yng jelas yng bersumber dari nabi,kalau saya membaca tulisan2 anda,saya melihat islam yng anda fahami,tidak lebih dari kami memahami agama kami dahulu,dimana dosa bisa ditebus(pahala bisa dikirim) dan beribadah kpd Tuhan tanpa petunjuk pelaksanaan yng jelas dari nabi.
Namun,sebagai orang yng berasal dari agama lain dahulu,saya sangat menghargai apa yng anda tulis dan juga apa yng anda fahami,dalam kaitan ini,karena saya adalah orang yng awam didalam memahami islam selain saya minta petunjuk Tuhan melalui anda,saya juga akan meminta WARRANTY(jaminan) dari anda,bahwa apa yng anda tulis itu,anda mau bertanggung-jawab di akherat kelak,atas kebenarannya dan kebolehannya!,sekali lagi ya saya ulang KEBOLEHANNYA,sebab yng saya tahu kalau boleh itu kan artinya sunah, saya minta jaminan itu,sukur2 anda berani memberi jaminan tsb,dan pasti saya akan menjalani spt apa yng anda semua fahami dan lakukan.
Sekarang namaku sudah berganti menjadi faturahman.
Oh ya,jangan lupa statement jaminan anda itu! saya tunggu!,kalau anda tidak berani memberi warranty itu,saya berteory di dalam fikiran saya,bahwasanya anda hanya berani nulis saja,tetapi setahu saya tentang Tuhan saya yng sekarang ini(Allah),tidak ada yng luput dari pandangannya sekecil apapun jua.
Jadi anda juga jangan berbelit-belit,saudara koko juga meminta hal yng sama seperti saya,tapi,saya salut sama saudara koko,yng berani bertanggung jawab di akherat kelak,jika perbuatan tahlilan itu kita tinggalkan,maksud saya anda berani tidak spt sdr koko itu?,sebab dari bebarapa komentar anda kpd sdr koko,terlihat oleh saya bahwasanya anda ingin lari dari tanggung jawab dari apa yng anda tulis,tuntutan sdr koko sangatlah to the point,kalau menurut saya,jadi sekarang ini,kita butuh seorang yng ber-fatwa tentang suatu hukum,selain itu dia juga ber-ikrar dihadapan Allah akan bertanggung jawab di akherat kelak,jika tulisan anda disertai ikrar seperti yng sdr koko lakukan,saya yakin semua akan lebih percaya akan tulisan anda itu.
Kita butuh seorang pemimpin spt sdr koko,yng berani tanggung jawab dunia/akherat,saluuuut !
Salam
Bernardus Beng alias Faturahman
–> Bung .. ini masalah ilmu, bukan masalah sumpah menyumpah. Tampilkan hujah2 anda. Kita bahas bersama. Tunjukkan kesalahan kami di mana, dst. Demikian pula sebaliknya.
Tentu saja kami bertanggung jawab dengan kata-kata n hujah2 kami. Demikian ilmu yg kami pelajari dari para ulama.
Terimakasih atas tanggapan saudara penulis,
hujjah itu apa ya?
Maksud saya tadi kan saya sudah sampaikan alasan(mungkin ini arti hujah) waktu saya dahulu masih diluar islam,meyakini bahwa Dosa kita bisa ditebus oleh seseorang,pertanyaan saya,apakah didalam islam memakai konsep yng sama seperti itu?lantas apa makna kirim pahala yng dimaksud,apakah hal itu tidak sama atau konkuren dengan menebus dosa?,nah kalau pemahaman penulis tentang kirim pahala itu tidak sama dengan menebus dosa,lantas apa maksudnya kirim pahala itu? apakah sama halnya dengan kita kirim paket atau mungkin juga transfer uang?,hal seperti ini yng saya butuhkan penjelasannya,agar saya semakin memahami konsep islam dalam hal dosa dan pahala seseorang.
Saya setuju dengan pendapat anda tentang masalah ini adalah masalah ilmu,tetapi ilmu juga harus dibuktikan dengan logika yng benar,sebagaimana kita meyakini sebuah rumus luas segitiga,yang bisa dibuktikan dengan akal dan fakta,bagaimana kita bisa yakin menggunakan suatu formula,kalau yng mengeluarkan rumusnya saja tidak bisa memberikan jaminan akan kebenaran formulanya itu.
Saya tidak akan menyerang anda dengan respon saya ini,saya hanya sedang mencari kebenaran yng hakiki,yng juga masuk akal saya,sebab selama ini,saya menemukan tuntunan yng lebih masuk akal ketimbang agama saya yng dahulu,lantas setelah membaca tulisan2 anda,hati saya jadi bimbang lagi akan pemikiran saya selama ini,yang menganggap islam itu sebagai sebuah agama yng bertanggung jawab atas pribadi masing2 dikarenakan adanya konsep kirim pahala tadi,jadi yng benar yang mana ya?
salam sejahtera selalu,semoga aku dan anda mendapat petunjuk dari Allah dan juga menjauhkan aku dari hal2 yng menyesatkan dari keimanan yng baru saja kurengkuh.
–> Jika anda mencari landasan tahlil, insya Allah ada di artikel kami yg lain. Sedangkan artikel ini tinjauan dari sisi sosial kemasyarakatan.
Salam alaikum
Dalam sebuah riwayat, baginda Nabi saw ber-istighfar tak kurang dari 100x (atau 70x dalam riwayat lain) setiap harinya. Bukankah Nabi saw telah jelas-jelas maksum, bebas dari kesalahan?
Kita bukan baginda Nabi saw, kita ini karung dosa. Seharusnya lah ber-istighfar memohon ampun banyak-banyak. Kapan pun dan di manapun. Sendirian maupun bersama-sama (dalam majelis tahlilan misalnya).
Berkaitan dng tanggapan penulis atas sdr KOKO
Saya mau bertanya kpd penulis tentang istighfarnya Rasulullah dalam sehari,apakah ada keterangan cara Rasulullah ber-istighfar?
Kalau anda katakan istighfarnya Rasulullah itu spt itu,adakah contoh yng kuat dan argumentatif pada saat ini,untuk menguatkan dalih anda dalam melakukan perbuatan tahlil.
Mungkin saya punya data dan fakta yng sama2 bisa kita cermati:
anggaplah yng dibaca nabi ketika sholat itu pada tiap2 rakaatnya:
1.subhaanaka allahumma robbana wabihamdika allahummaghfirli(2X)
2.robiighfirli warhamni wajburnii warfa’nii warzuknii(1X)
TOTAL: 3X istighfar
Jumlah rakaat sholat wajib 17 maka 17 X 3 = 51
ditambah setiap selesai sholat wajib 3X istighfar,maka 3 X 5=15
Sholat witir Nabi 11 rakaat,maka 11 X 3= 33
sampai disini saja sudah berjumlah 51+15+33=99 X istighfar
belum lagi sholat sunnat rawatibnya,tinggal dikalikan saja berapa jumlah istighfar yng rasulullah ucapkan,jadi benarlah keterangan hadits tsb jika memang Nabi saja melakukan istighfar minimal 100X,hal itu memang secara otomatis diucapkan manakala kita dengan konsisten melaksanakan sholat !
Ini baru bukti dari saya,apakah saudaraku penulis punya bukti lain? tolonglah beritahukan saya yng dhaif ini !
Bagi2 ilmu juga ibadah ghairu mahdoh bukan?
wallahu a’lam
wassalam
–> Maaf .. saya tak tahu hitung2an anda berasal dari mana. Setahu saya tak ada keterangan seperti itu. Mohon sertakan referensi. Mungkin ilmu yg masih sedikit ini.
Salam alaikum
Lo ! kok anda bertanya lagi pada saya,justru saya bertanya pada anda tentang dalil yng anda sodorkan :
“Dalam sebuah riwayat, baginda Nabi saw ber-istighfar tak kurang dari 100x (atau 70x dalam riwayat lain) setiap harinya. Bukankah Nabi saw telah jelas-jelas maksum, bebas dari kesalahan? ”
jika anda tidak ada memiliki keterangan tentang bagaimana cara Rasulullah ber-istighfar,maka saya berusaha mencarinya,dari hasil pencarian itu,ternyata faktanya memang ada ucapan kalimat yng ber-makna “istighfar”,dan itu aku temukan di dalam bacaan sholat,maka aku berusaha meng-akumulasikannya,yang itu aku jelaskan secara matematisnya pada tanggapanku terdahulu,apakah bacaan yng aku utarakan itu bukan bacaan dari Nabi tentang bacaan istighfar?,nah kalau anda memiliki dalil lain tentang bacaan istighfarnya nabi,jumlahnya berapa,kapan dilakukannya,tolong dong beritahu kami,agar kami bisa mengikuti cara Nabi yng di infokan melalui anda,kan hal itu juga ibadah ghairu mahdoh bukan?
Wassalam
–> Wangalaikum salam wrwb. Terima kasih .. tentu saja saya tak menolak hasil perhitungan anda, bahkan jika pun itu analisis anda sendiri tanpa referensi rujukan. Setiap temuan tentu saja tetap didukung, sebelum ditemukan dalil (temuan) yg lebih kuat.
Tetapi saya kira anda setuju bahwa hasil hitung2an anda itu bukan untuk menolak bahwa kita boleh (bahkan sunnah) membaca istighfar lebih banyak.
Mengenai dalil dzikir yg lebih rinci mengneai istighfar, shalawat, dan lain-lain, maaf saat ini kami belum punya kondisi untuk menuliskannya. Tapi pernah membacanya. Semoga di masa mendatang dapat menuliskannya. Jika anda masih penasaran, ada beberapa referensi rujukan yg anda dpt baca, spt Al Adzkar karya Imam Nawawi, atau Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Atsqalani.
Semoga berkenan.
Setiap perbuatan yng sesuai dengan perintah Allah dan RasulNya,sudah pasti mengandung makna “zikir” dan “istighfar”,sebagaimana sholat mencegah diri kita dari perbuatan keji dan munkar,tetapi tidak semua yng kita anggap baik,akan menjadi baik di mata Allah,sebagaimana perbuatan sholat itu sendiri,yang kita lakukan tidak sesuai contoh baik waktu maupun caranya,apakah kita bisa melakukan sholat semau kita? atau pengucapan kalimah toyyibah,sebagaimana H-Oma Irama ataupun OPICK,melenggangkan “Kalimat Toyyibah” yng sepanggung dengan Dewi Persik atau Inul Daratista? apakah dalil “atas nama dakwah” dan “kebaikan menurut kita” bisa kita pakai untuk mensejajarkan Allah dengan para “kembang latar” itu?,sudah barang tentu aku tidak menolak bacaan istighfar yng tidak terbatas itu,tapi memaknai kata “istighfar” itulah yng harus kita perdalam,sebagaimana kita memaknai arti “sholat”,apakah sholat yng tunggang tungging itu ynga bisa mencegah manusia dari perbuatan keji dan munkar?,atau….mencegah diri kita dari perbuatan keji dan munkar itu juga sholat?,keduanya bisa dibenarkan,tetapi sholat yng tunggang-tungging itu tidak semau kita untuk melakukannya,sebagaimana sholat dari makna yng lain tadi.Begitu juga memaknai “zikir&istighfar”,apakah zikir/istighfar itu yng bagaimana nabi mencontohkan secara oral? atau yng dimaksud “zikir/istighfar” itu suatu perbuatan muamalat yng sesuai perintah Allah(menimbang yng jujur,jadi pemimpin yng adil,dll),keduanya bisa diterima akal,tetapi apakah “zikir/istighfar” by oral itu bisa semau kita lakukan,tanpa peduli waktu,tempat dan keadaan,apakah kita bisa melakukannya di dalam WC atau tempat pelacuran atau ketika kita sedang minum alkohol?(katanya bisa kapan saja!),nah tidak membaca “zikir/istighfar” sembarangan itu juga “zikir/istighfar” sebab jika kita sembarangan membacanya maka yng kita dapat adalah bukannya “ampunan/maghfiroh hasil dari istighfar” melainkan malah murkanya Allah alias mendapat laknat dari Allah,makanya saya terus menuntut anda tentang bagaimana kaifiyat zikir/istighfar by oral yng jelas keterangannya dari Rasulnya,bukan bagaimana baiknya menurut kita,atau menurut pendapat siapapun,memangnya kita wajib mengikuti para imam2 itu? setahu saya kita itu bersyahadah hanya kepada Allah dan Rasulnya!,bahwa mereka telah berkontribusi di dlm perkembangan islam,saya ucapkan terima kasih sesama manusia,tetapi yng pastinya hanya Allah-lah yng bisa menunjuki kpd siapa yng Dia hendak tunjuki dan Allah pulalah yng berkehendak Islam yng mulia ini sampai ke negeri kita yng dahulunya primitif ini,lalu sampai kedalam lubuk hati kita sehingga Allah menambahkan rasa keimanan kita “liyazdaadu iimanammaa’iimaanihim”,bukan para imam2 itu,tetapi mereka hanyalah menjadi washilah atas kita semua dlm memahami islam yng sudah sempurna ini,kita tidak wajib mengikuti penafsiran mereka,yng wajib adalah mengikuti apa yng dicontohkan Nabi,bisa boleh jadi penafsiran mereka terhadap suatu hukum berbeda dikarenakan masa dan zamannya.
Semoga Allah selalu menunjuki kita semua !
wallahu a’lam
ucapan anda “wangalaikum salam” menunjuki anda berfaham kami ini orang kafir,bukankah begitu?
–> Maaf .. anda terlalu berprasangka buruk.
Kalau begitu tolong jelaskan secara “fii lughotil arobiyyah”,karena itu bahasa arab bukan?,itu bukan bahasa jawa !
maka kalau yng anda maksudkan itu bahasa jawa,saya faham sekarang,kalau gitu anda sekarang sedang berbicara tentang kejawen yng berusaha di kawinkan dengan islam…!
–> Duhh… Anda tampak alergi sekali dengan perbedaan. Itu ucapan bahasa arab yg hanya dapat dituliskan dlm huruf arab. Tak ada sepadannya dalam huruf latin. Maka kita hanya dapat menuliskan dalam huruf latin yg diperkirakan semirip mungkin pengucapannya. Adakah yg salah dalam pengucapannya?
Sebelumnya saya tak mempermasalahkan tulisan salam anda. Namun kini perlu juga pertanyaan yg sama ditujukan ke anda. Bagaimana dgn anda yg menulis “salam alaikum”? Anda menghilangkan huruf alif paling depan, dan tak terucap mu dalam assalamu. Belum lagi huruf ain anda tulis a biasa yg sepadan dgn alif, dalam alaikum.
Apakah ini karena anda telah menuduh saya sebagai orang yang “musyrikun” sehingga berucap demikian? Adakah anda punya dalil yg kuat (tuntunan baginda Nabi saw ataupun logika anda) menuliskan demikian? Mohon kejelasan.
Ohh yaa.. dalam hal dzikir, silakan simak catatan kami sebelum ini.Ada baiknya juga artikel dari sini. Maaf kl ada hal tak berkenan.
Ya sudah,kalau begitu begitu penjelasannya,kan pada akhir pertanyaannya ada kata “bukankah begitu?”,jika bukan…ya sudah selesai pen.
yng perlu anda komentari,bukan yng itu,karena anda cenderung tidak mau komentar jika keadaan anda tersudut dan kurang dalil,maka komentari tanggapan saya ini:
Setiap perbuatan yng sesuai dengan perintah Allah dan RasulNya,sudah pasti mengandung makna “zikir” dan “istighfar”,sebagaimana sholat mencegah diri kita dari perbuatan keji dan munkar,tetapi tidak semua yng kita anggap baik,akan menjadi baik di mata Allah,sebagaimana perbuatan sholat itu sendiri,yang kita lakukan tidak sesuai contoh baik waktu maupun caranya,apakah kita bisa melakukan sholat semau kita? atau pengucapan kalimah toyyibah,sebagaimana H-Oma Irama ataupun OPICK,melenggangkan “Kalimat Toyyibah” yng sepanggung dengan Dewi Persik atau Inul Daratista? apakah dalil “atas nama dakwah” dan “kebaikan menurut kita” bisa kita pakai untuk mensejajarkan Allah dengan para “kembang latar” itu?,sudah barang tentu aku tidak menolak bacaan istighfar yng tidak terbatas itu,tapi memaknai kata “istighfar” itulah yng harus kita perdalam,sebagaimana kita memaknai arti “sholat”,apakah sholat yng tunggang tungging itu ynga bisa mencegah manusia dari perbuatan keji dan munkar?,atau….mencegah diri kita dari perbuatan keji dan munkar itu juga sholat?,keduanya bisa dibenarkan,tetapi sholat yng tunggang-tungging itu tidak semau kita untuk melakukannya,sebagaimana sholat dari makna yng lain tadi.Begitu juga memaknai “zikir&istighfar”,apakah zikir/istighfar itu yng bagaimana nabi mencontohkan secara oral? atau yng dimaksud “zikir/istighfar” itu suatu perbuatan muamalat yng sesuai perintah Allah(menimbang yng jujur,jadi pemimpin yng adil,dll),keduanya bisa diterima akal,tetapi apakah “zikir/istighfar” by oral itu bisa semau kita lakukan,tanpa peduli waktu,tempat dan keadaan,apakah kita bisa melakukannya di dalam WC atau tempat pelacuran atau ketika kita sedang minum alkohol?(katanya bisa kapan saja!),nah tidak membaca “zikir/istighfar” sembarangan itu juga “zikir/istighfar” sebab jika kita sembarangan membacanya maka yng kita dapat adalah bukannya “ampunan/maghfiroh hasil dari istighfar” melainkan malah murkanya Allah alias mendapat laknat dari Allah,makanya saya terus menuntut anda tentang bagaimana kaifiyat zikir/istighfar by oral yng jelas keterangannya dari Rasulnya,bukan bagaimana baiknya menurut kita,atau menurut pendapat siapapun,memangnya kita wajib mengikuti para imam2 itu? setahu saya kita itu bersyahadah hanya kepada Allah dan Rasulnya!,bahwa mereka telah berkontribusi di dlm perkembangan islam,saya ucapkan terima kasih sesama manusia,tetapi yng pastinya hanya Allah-lah yng bisa menunjuki kpd siapa yng Dia hendak tunjuki dan Allah pulalah yng berkehendak Islam yng mulia ini sampai ke negeri kita yng dahulunya primitif ini,lalu sampai kedalam lubuk hati kita sehingga Allah menambahkan rasa keimanan kita “liyazdaadu iimanammaa’iimaanihim”,bukan para imam2 itu,tetapi mereka hanyalah menjadi washilah atas kita semua dlm memahami islam yng sudah sempurna ini,kita tidak wajib mengikuti penafsiran mereka,yng wajib adalah mengikuti apa yng dicontohkan Nabi,bisa boleh jadi penafsiran mereka terhadap suatu hukum berbeda dikarenakan masa dan zamannya.
–> Saya sdh berusaha menunjukkan link bahwa dzikir adalah ibadah ghairu mahdah di #11. Ada dalil, namun tak ada contoh/ syariat detail. Pelaksanaan diserahkan ke masing2, selama tak melanggar syariat. Ini amal sunnah. Semakin banyak berdzikir semakin banyak pahalanya. Dan itung2an anda itu bukan dalil untuk menolak kita berdzikir banyak2. Saya kira penjelasan di link itu sudah cukup. Silakan tanya di sana jika belum jelas.
Sedangkan anda belum menjawab pertanyaan saya? Kita coba amal perbuatan anda (dalam hal “salam alaikum”) diukur/ dinilai dengan kriteria (tulisan) anda sendiri di atas. Anda telah mengganti ucapan salam. Menghilangkan alif, dst. Ucapan salam adalah ada perintahnya sehingga mengandung makna “zikir”. Dengan tulisan panjang anda di atas, maka saya ingin tahu penjelasan anda dalam kaitannya dengan, apakah salam anda itu yng seperti nabi contohkan?
Atau salam anda itu (“salam alaikum”) hanya hasil inisiatif anda, atau itu anda hanya taqlid saja. Tanpa ada contoh baginda Nabi saw. Jika demikian, maka di mana konsekwensi anda dengan tulisan anda yg panjang lebar di atas?
salam alaikum
Kalau gara2 saya menghilangkan alif pada kata assalamualaikum maka akan menjadi dosa,saya siap menerimanya,karena hal ini tidak ada kaitannya dengan yng mahdoh,lain halnya jika saya melakukannya didalam sholat,maka jelas,saya sendiri mengatakannya saya “salah” karena telah mengurangi apa yng dicontohkan nabi!,dikarenakan hal tsb sudah menjadi paket.
sehingga sekarang jelas bagi saya,kenapa kita berbeda,dikarenakan cara memandang dan mendefinisikan tentang perbuatan yng dimaksud yng berbeda,kalau saya menganggap hal itu adalah MAHDOH,sementara anda menganggap hal tsb “GHAIRU MAHDOH”.
Nah sekarang,saya kan sudah berani menyatakan siap menanggung resikonya dikarenakan saya ngurangin alif pada perbuatan yng saya anggap ghairu mahdoh(jika saya salah),anda berani gak melakukan hal spt saya lakukan untuk perbuatan yng ghairu mahdoh(tahlilan/zikir) itu? jangan disandarkan pada ulama lagi lo!,karena saya juga diatas menyandarkan pada ulama pada pola ber-fikirnya,tetapi resiko saya ambil sendiri..!bagaimana..? berani gak?,nanti anda bilang seperti pada jawaban anda pd saudara KOKO diatas!
Wallahu a’lam
–> Wangalaikum salam wrwb. Anda mau menanggung dosa, silakan saja. Belum apa2 anda telah tak konsisten. Anda mengatakan “Setiap perbuatan yng sesuai dengan perintah Allah dan RasulNya, sudah pasti mengandung makna “zikir”. Maka salam adalah dzikir. Anda katakan pula bahwa dzikir adalah harus sesuai contoh Nabi saw. Membandingkan tulisan panjang anda dengan jawaban anda hanya berakhir seperti itu, di mana konsistensi anda?
Sedangkan kalau pendapat saya salah berdasar sumber-sumber hukum islam, tentu saja saya akan mengikuti yang benar. Dan para ulama adalah sumber rujukan kami. Dari para ulama lah hadits-hadits, syarahnya, fiqih, tafsir, dan akhlak Rasulullah saw dlsb kami ambil. Para ulama lah sandaran kami, karena dari mereka lah kita mendapat ilmu agama yang mulia ini, yg akhirnya bermuara kepada baginda Nabi saw.
Wallahu a’lam.
Ya iya,makanya saya bilang saya siap menaggung resikonya !
Anda tidak menjawab yng saya maksud,yah sudahlah kalau memang demikian.aku mengangkat tanggung jawabku dihadapan Allah atas orang2 yng sudah aku ingatkan dan aku sayangi agar tidak tersesat.
aquulu qoulihaaza waasytagfirullaha lii!
–> Pertanyaan yg manakah yg belum dijawab? Apakah penjelasan dan link saya di atas belum cukup.
Dan hanya demikiankah jawaban anda ketika dikonfirmasi bahwa anda tak konsisten? … melanggar kata2 sendiri? Bahkan ucapan anda masih termuat jelas di atas.
Dari sini pula, secara umum, bagaimana mungkin pendapat anda dapat diyakini. Atau menyuruh orang lain menanggapi. Sedangkan dengan kata-kata sendiri pun, anda sendiri melanggarnya.
yusuf sotoy nulis kalimat “aquulu qoulihaaza waasytagfirullaha lii!” salah….bid’ah tuh
Pernyataan saudara Yusuf sebagai berikut :
sebagaimana kita memaknai arti “sholat”,apakah sholat yng tunggang tungging itu ynga bisa mencegah manusia dari perbuatan keji dan munkar?,atau….mencegah diri kita dari perbuatan keji dan munkar itu juga sholat?,keduanya bisa dibenarkan,
Pertanyaan saya :
Bagaimana Sdr dapat mengatakan dan membenarkan pengertian sholat di pernyataan sdr di atas, yang berupa …..mencegah diri kita dari perbuatan keji dan mungkar itu juga sholat ?
Coba sdr kaji, jika seseorang tidak berbuat zina, mabuk-mabukan,dan mencuri apakah dia bisa disebut orang yang sholat ? karena (sesuai definisi saudara,memaknai arti) sholat ,mencegah diri kita dari perbuatan keji dan mungkar ? Ini merupakan pernyataan yang aneh bagi saya.
Kenapa aneh, karena tidak ada definisi sholat yang bermakna seperti itu, baik menurut bahasa ataupun menurut istilah fiqh.
Menurut bahasa, sholat mempunyai makna sebagai berikut :
صلى – يصلى – صلاة
1. صلى بمعنى دعا او الدعاء , sholla bermakna berdoa atau doa
2. صلى بمعنى اقام الصلاة , sholla bermakna bershalat atau bersembahyang
3. صلى بمعنى الرحمة و البركة , صلى الله علي محمد مثلا , sholla bermakna rahmat dan barokah, misalnya semoga Allah memberikan rahmat dan barokah kepada nabi Muhammad
4. Kata sholat ( الصلاة و الصلوة ) itu sendiri bermakna sholat atau sembahyang
Menurut istilah, sholat adalah هي أقوال و أفعال مفتتحة بالتكبير المقرون بالنية مختتمة بالتسليم بشرئط مخصوصة adalah perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir berbarengan dengan niat dan yang diakhiri salam dengan syarat-syarat khusus. ( Tanwirul Qulub, 119 ).
Sedangkan fungsi sholat adalah إن الصلاة تنهى عن الفحشاء و المنكر , sholat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.
Disini bukan menunjukkan definisi (Ta`rif ) sholat, tapi menunjukkan faidah/manfaat sholat, disamping manfat-manfaat yang masih banyak lagi.
Jadi jelaslah bahwa walaupun seseorang tidak melakukan perbuatan keji dan mungkar (dalam pengertian seperti yang sudah saya contohkan )tapi dia tidak melaksanakan sholat menurut istilah, maka dia disebut orang yang tidak sholat.
sabda Nabi juga berbunyi : sholatlah kamu sekalian seperti kamu melihat sholatku.
Bersambung….
Coba saja anda amati dari ayat ” Innasholaata tanha anil fahsyaa i wal munkar”,tolong dilihat tafsir para mufassir,dan bagaimana juga menurut tafsir anda(namanya juga tafsir),sedang definisi sholat yng anda tulis hanyalah definisi yng kita buat,sebagaimana banyak orang mendefinisikan tentang zikir/tahlil.
Sudah barang tentu,kalau kita mengaku islam yng patuh(karena banyak juga orng islam yng tidak patuh atau suka nambah2in atau ngurang2in syariat)haruslah mendirikan sholat secara phisik sebagaimana yng anda maksud,karena hal tersebut jelas2 diajarkan nabi sebagai sesuatu yng MAHDOH,kenapa ? karena menyangkut sesuatu yng berkaitan dengan proses sholat,sebagaimana yng anda lampirkan pd tanggapan anda:
1. صلى بمعنى دعا او الدعاء , shollat bermakna berdoa atau doa
2. صلى بمعنى اقام الصلاة , sholla bermakna bershalat atau bersembahyang
3. صلى بمعنى الرحمة و البركة , صلى الله علي محمد مثلا , sholla bermakna rahmat dan barokah, misalnya semoga Allah memberikan rahmat dan barokah kepada nabi Muhammad
4. Kata sholat ( الصلاة و الصلوة ) itu sendiri bermakna sholat atau sembahyang
Maka tata aturannya,haruslah seperti apa yng anda lampirkan:
sholatlah kamu sekalian seperti kamu melihat sholatku.
Nah yng dimaksud sholat yng mana? ya jelas sholat yng secara fisik dong !
Makanya saya selalu menekankan,jika menyangkut tata/aturan yng berkaitan dengan sholat/taqorrub ilallah(sholat,zikir,tahlilan)haruslah ada contoh bagaimana cara/aturannya,kita tidak bisa semau kita,karena menyangkut hal ini,hanya Allah dan RasulNya saja yang tahu,maka melalui contoh RasulNya kita bisa tahu bagaimana cara Sholat yng dimaksud,anda malah lebih memperjelas dng:
Menurut istilah, sholat adalah هي أقوال و أفعال مفتتحة بالتكبير المقرون بالنية مختتمة بالتسليم بشرئط مخصوصة adalah perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir berbarengan dengan niat dan yang diakhiri salam dengan syarat-syarat khusus. ( Tanwirul Qulub, 119 ).
Nah pertanyaannya,tanpa melepas dari topik asal tulisan saya,bagaimana menurut anda perbuatan seperti tahlilan/zikir akbar,apakah tidak serupa dengan sholat pada essensinya?
wallahu a’lam
Menurut Mas Yusuf:
Ucapan salam termasuk ghairu mahdoh –> boleh berkreasi(seperti membuang alif-lam nya)
Dzikir bukan termasuk ghairu mahdoh –> tidak boleh berkreasi, harus ada contoh (dzikir bareng nggak boleh, tahlilan nggak boleh)
Betul nggak maksud Anda seperti itu, Mas Yusuf?
Pernyataan Sdr Yusuf,
Coba saja anda amati dari ayat ” Innasholaata tanha anil fahsyaa i wal munkar”,tolong dilihat tafsir para mufassir,dan bagaimana juga menurut tafsir anda(namanya juga tafsir),sedang definisi sholat yng anda tulis hanyalah definisi yng kita buat,sebagaimana banyak orang mendefinisikan tentang zikir/tahlil.
Pertanyaan saya,
Kenapa Sdr tidak menjelaskan secara kongkrit tafsir mufassiriin dalam hal pembenaran Sdr bahwa definisi sholat (yang menurut Sdr )adalah mencegah diri kita
dari perbuatan keji dan mungkar, kalo bisa menurut redaksi aslinya yang berbahasa arab, biar sama-sama kita bahas.
Sedangkan ta`rif (definisi) sesuatu memang adalah yang membuat manusia dalam hal agama yaitu ulama, bukan Nabi, tapi bersumber dari hadits2 nabi yang merupakan nafas dari hadits tersebut.
Dari nafas hadits2 muncullah ta`rif/ definisi sebuah perkara.
Kalau kita tidak menggunakan ta`rif yang telah dikeluarkan ulama maka kita akan tersesat dan jauh dari makna ta`rif itu sendiri dalam mendefinisikan sebuah perkara.
Definisi yang saya tulis adalah definisi dari ulama makanya saya sebutkan marja`nya/referensinya.
Kalau kita tidak taat ulama lalu mau taat kepada siapa lagi ? sedangkan nabi menyuruh kita taat kepada ulama bahkan kalau tidak tahu wajib hukumnya bertanya kepada ulama.
فاسئلوا أهل الذكر إن كنتم لاتعلمون (Maka bertanyalah pada ahli dzikr/ulama jika kamu tidak tahu ) atau hadits nabi ألا سألوا إذ لم يعلمون .
Demikian juga di hadits lain bahwa ulama adalah pewaris para nabi.
Mengenai tahlilan termasuk bid`ah ataukah sunah lain waktu saya sambung, dalam bab السنة و البدعة , tapi saya ingin membahas secara bertahap termasuk pada Sdr Koko di atas.
Bertahap karena tidak punya waktu banyak untuk hal ini, sibuk tugas2 kuliah.
Sdr Yusuf diam aja dulu,biar saya yng jawab,mas!
elo kira yng sibuk cuma elo doang…! baru kuliah di jurusan apa sih loh..fak syariah univ ibnu chaldun?!belum selesai s1 aja udah kaya professor gitu..!
Elo buka aja tafsir2 terkenal,ngapain juga butuh lampirkan,kalo elo lengkap literaturnya,mestinya udah faham maksud sdr yusuf dong..!kan elo tau maksud tafsir terkenal?katanya anak kuliahan..!
***Kalau kita tidak taat ulama lalu mau taat kepada siapa lagi ? sedangkan nabi menyuruh kita taat kepada ulama bahkan kalau tidak tahu wajib hukumnya bertanya kepada ulama****
Taat itu hanya kepada Allah dan Rasulnya,ulama itu adalah pewaris para nabi(sebagai penerus khabar,hukum,aturan),bukan pengganti Nabi dlm hal menerima wahyu,apalagi berfatwa tentang sesuatu yng sudah jelas contoh/tidak ada contoh dari Nabi(menyangkut urusan ibadah),kalau tidak tahu jelas harus menuntut ilmu,dengan fatonah,orang islam itu harus cerdas dan kritis terhadap sesuatu,bukan sekedar menerima(kecuali itu dari Nabi),tidak ada salahnya kritis dng kekhawatiran takut2 itu bukan dari nabi.
Lagian yng dimaksud “wal-ulama walrosatul anbiya” itu,ulama yng mana?,lihat ayat:”innama yachsyallaahu min ibadihil ulamaa”(ini ta’rif al-quran sendiri mengenai ulama)jadi yng dimaksud Allah ulama itu yng mana jelas sekali definisiNya.
Bukan ulama itu yng dimaksud anda(tukang zikir),tukang zikir itu beda dengan “ahlul zikkr”.
“,Maka bertanyalah pada ahli dzikr/ulama jika kamu tidak tahu )”
para mufassir terkenal juga menfsirkan yng dimaksud “ahlul dzikkr” adalah “al-qur’an” itu sendiri,bukan yng dimaksud ahlul zikr itu adalah semisal haryono,arifin ilham atau seorang habib!
–> Mas Koko.. sabar. Benar kata anda, kita taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun, dari siapakah anda mengambil ilmu ttg agama ini? Dari mana anda tahu bahwa teladan Rasul saw itu benar2 teladan rasul saw. Bahwa yg ini itu sesat. Buku.. OK. Karangan siapa? Jangan2 kaum orientalis yg memalsukan diri. Maka dari itulah (buku karya2) ulama sangat berperan.
Dari mana anda tahu al Qur’an anda benar? CV. Diponegoro.. OK. Tapi siapakah yg menyaksikan seluruh isi buku al Qur’an anda itu sesuai dengan bacaan Nabi saw? Itulah para ulama.
Dari mana anda mendapatkan hadits, dan yakin bahwa hadits itu benar2 hadits Nabi saw. Itulah para Ulama.
Dari mana kita tahu pendapat seseorang sudah benar, sesuai dengan yg dimaksud Allah dan Rasul-Nya. Jangan2 hanya pendapat sendiri .. hawa nafsunya saja. Maka ada ukurannya. Ukurannya adalah pendapat para ulama. Karena para ulamalah yg lebih mengetahui tentang (maksud) al Qur’an dan hadits2 Nabi saw.
Anda mengatakan tukang dzikir beda dgn ahli dzikir. Istilah “tukang dzikir” … baru kali ini saya mendengarnya. Di mana ada referensi istilah seperti itu? Buku karangan siapa? Atau angan2 anda saja. Anda harus jelas mendefinisikannya serta rujukannya.
Anda mengatakan “… para mufassir terkenal … bla bla”. Seharusnya anda sebut saja namanya dan kitabnya.
Maaf kl ada salah. Wallahu a’lam.
agus berkata
Januari 28, 2009 pada 6:08 am
Menurut Mas Yusuf:
Ucapan salam termasuk ghairu mahdoh –> boleh berkreasi(seperti membuang alif-lam nya)
Dzikir bukan termasuk ghairu mahdoh –> tidak boleh berkreasi, harus ada contoh (dzikir bareng nggak boleh, tahlilan nggak boleh)
Betul nggak maksud Anda seperti itu, Mas Yusuf?
Makanya saya kan bilang pada jawaban saya,kalau dengan menghilangkan alif pada kata “salam” yng saya tulis itu merupakan “ibadah mahdoh” sebagaimana saya menghilangkan alif pada salam saya di dalam sholat,jelas saya sendiri mengatakan saya “salah”,tetapi tulisan salam saya di atas bukanlah yng saya maksud spt salam di dlm sholat,melainkan salam yng bertujuan(arahnya)ke pada manusia,sebagaimana anda mengucapkan Halo,apabila anda bertemu dng teman.
Itupun jika hal tsb juga kalian menganggapnya sebagai “ibadah”,dan saya ber-dosa karena “korupsi” saya itu,saya katakan disini sekali lagi:”saya siap dengan dosanya di akherat kelak”,saya siap menaggung resikonya atas fatwa saya ini,sebab masalah fatwa ujung2nya ya tanggung jawab di akherat,atas keputusan hukum itu,jadi bukan masalah didunia ini.makanya….dari awal saya selalu menuntut statemen spt saya kepada ADMIN/penulis atas fatwanya yng menyatakan bahwa tahlilan/zikir di lapangan itu hukumnya sunnah,sementara penulis tidak pernah menampilkan dalil perbuatan Nabi atas hal tsb,hanya qiyas2 yang kalau di amati lagi,qiyas2nya itu juga tidak pas alias terlalu dipaksakan,sebagaimana dalil tentang Nabi sholat gerhana,sholat di kubur,mencium hajar aswad,doa masuk jamban dll yng sejenis itu,yng amat sangat mungkin dilakukan oleh Nabi pada zamannya.
Jadi saudara juga harus mengerti penjelasan saya,intinya satu,saya hanya mengingatkan siapa saja dari saudara2 saya yng beramal tanpa hujjah yng kuat,tetapi semakin hari semakin menggila,seolah2 itu adalah perbuatan Nabi,dan berangkat dari rasa sayang saya kepada anda !
–> Mas yusuf .. sebagaimana link yg saya rujuk. Dzikir (termasuk tahlilan) itu ibadah ghairu mahdah. Ada dalil rujukan supaya kita memperbanyaknya, namun tak ada juk-laknya. Pelaksanaan diserahkan masing2, selama tak melanggar syariat.
Anda bersikeras pula bahwa dzikir harus sesuai contoh Nabi saw di zamannya. Kalau demikian, apakah anda dapat memberikan syariat pelaksanaan baginda Nabi saw dalam hal dzikir ini? Syarat, rukun, yg membatalkan dsb, sebagaimana dalam hal shalat.
Untuk Sdr. koko,
Alkhmdulillah, saya sekarang lagi menyelasaikan study S 2 di salah satu perguruan tinggi di Mesir, hanya mengharap ridlo Allah, semoga ilmu saya bermanfaat.
Mengenai referensi saya, biidznillah insya Allah lumayan, tapi kalau Sdr yusuf menyebutkan dalam bentuk dan tulisan bahasa arab Aslinya semoga mudah bagi saya dan pembaca memahaminya. Saya tidak mau bertakabbur dalam ilmu, yang sedikitku miliki ini.
Peryataan Sdr Koko :
Taat itu hanya kepada Allah dan Rasulnya,ulama itu adalah pewaris para nabi(sebagai penerus khabar,hukum,aturan),bukan pengganti Nabi dlm hal menerima wahyu,apalagi berfatwa tentang sesuatu yng sudah jelas contoh/tidak ada contoh dari Nabi(menyangkut urusan ibadah),kalau tidak tahu jelas harus menuntut ilmu,dengan fatonah,orang islam itu harus cerdas dan kritis terhadap sesuatu,bukan sekedar menerima(kecuali itu dari Nabi),tidak ada salahnya kritis dng kekhawatiran takut2 itu bukan dari nabi.***
Pertanyaan saya :
Coba Sdr Koko lihat di kitab قاعدة مختصرة في وجوب طاعة الله ورسوله صلي الله عليه وسلم و ولاة الأمور
Ta`lif Syeh islam Ibnu Taimiyyah dan kitab طبقات الحنابلة لابن أبي يعلي juz 1 halaman 24 – 27, hadits dari riwayat Abi abbas dari Imam Ahmad.
Berbunyi :
أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم
” Taatilah Allah dan taatilah rosul dan taatilah para pemimpin di antara kamu .”
Apakah disana hanya menjelaskan taat hanya pada Allah dan Rosulnya saja ? seperti pernyataan Sdr itu ? Aneh…..
Golongan Ibnu taimiiyah mengtakan dalam fasal فصل يتعلق باعتقاد أهل السنة ومذهبهم ….. وطاعة أولي الأمر واجبة ……ولا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
“Fasal yang berkaitan dengan ahlu sunah dan madzhab mereka……taat kepada para pemimpin adalah wajib …..dan tidak boleh taat terhadap makhluk dalam kemaksiatan kholiq / Allah .”
Bagaimana Sdr menjelaskan hal ini ? sengaja saya ambil dari kitab golongan wahabi, sebab saya ambil dari golongan Syafi`i, Sudara menolaknya dengan keras,tanpa dengan landasan yang benar.
Lanjutan,
Lafadz wa ulil amri minkum (وألى الأمر منكم )- dan taatilah ulil amri di antara kamu.
sebagian ulama mengatakan :
قال بعضهم : المراد بهم العلماء العاملون بعلمهم الآمرون بالمعروف والناهون عن المنكر ,
وقال بعضهم المراد بهم أمراء الحق العاملون بأمر الله وأمر السنة ولا يطاعون في معصية الله
“Sebagian ulama mengatakan : yang dimaksud dengan mereka (Ulil amri ) adalah para ulama yang beramal dengan ilmu mereka yang menyuruh pada kebaikan dan mencegah dari kemunkaran.”
“Sebagian lainya mengatakn : yang dimaksud dengan mereka (ulil Amri) adalah pemerintah yang hak yang beramal dengan dasar perintah Allah dan sunah, dan mereka tidak taat dalam kemaksiatan kepada Allah.”
Kalau Sdr mengatakan taat hanya kepada Allah dan rosul-Nya faqoth /saja maka fatwa sdr menyalahi dasar hadits di atas. Lalu bagaimana saya harus mengikuti fatwa saudara yang salah itu.
kemudian, العلماء ورثة الأنبياء
Lafad ورثة adalah bentuk jamak dari kata/lafadz وارث atau الوارث mempunyai makna waris atau ahli waris ( yakni pewaris yang artinya orang yang mewarisi peninggalan orang yang sudah meninggal ).
Siapa orang yang sudah meninggal dalam hal ini? yaitu Nabi Muhammad SAW. Kemudian Nabi meninggalkan apa untuk pewarisnya ? jawabnya Al-Qur`an dan Al- Hadits (ini juga ada haditsnya).
Untuk siapa Al-Qur`an dan hadits itu ? jawabnya yaitu untuk pewarisnya yakni ulama (tentunya bersama penganutnya ).
Jadi jelas bahwa Al-Qur`an dan Hadits dipakai ulama untuk penetapan hukum syar`i, yang mashur disebut dengan istilah fatwa para imam atau ulama.
Fatwa para imam inilah suatu sarana untuk mempermudah dalam memahami hukum Islam.
Itulah penjalasan saya mengenai wajib taat pada ulama sesuai Al-Qur`an :
اطيعوا الله واطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم ( Surat An-Nisa : 59 )
Bersambung….
Dalam tafsir Almuhtasir Ashshoheh ( dipakai diperkuliahan di Madinah munawaroh ) disebutkan :
عن ابن عباس قال : قوله أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم : يعنى اهل الفقه والدين وأهل طاعة الله الذين يعلمون الناس معانى دينهم ويأمرونهم بالمعروف وينهونهم عن المنكر , فأوجب الله سبحانه طاعتهم علي العباد ( halaman 102 ), و أخرج أبن أبي حاتم في تفسيره بسنده الحسن .
Dari Ibnu Abbas berkata : Firman Allah ( yang artinya )- Taatilah Allah dan taatilah rosul dan ulil amri diantara kamu – mempunyai makna (mentaati ) ahli fiqh dan agama dan ahli thoatillah yang mereka itu mengajari manusia makna2 agama mereka, dan menyuruh mereka berbuat baik dan melarang mereka berbuat mungkar, maka Allah SWT mewajibkan bagi hambanya untuk mentaati mereka .
Dikeluarkan juga oleh Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya dengan sanad hasan.
Takabur
Ujub
‘Amal tanpa’ilmu
‘ilmu tanpa ‘amal
Taqlid Buta
Sok tahu
Hati yang keras
Merasa diri paling hebat, paling pinter
TINGGALKANLAH…..TINGGALKANLAH JAUH JAUH
Istighfarlah
Taubatlah
Mas Yusuf tolong diam mas…..!
Bagus kalo anda S2 dari mesir,berarti anda lebih jago arabicnya ketimbang gue ! tapi elo harus ingat,bahwa hidayah tauhid itu,bukan dominasi orang yng jago bahasa arab,malah Abu Jahal sendiri adalah Paman Nabi,itu bukan jaminan ! sebab hidayah itu urusan Allah,gue cuma mau bilang,jadi permasalahan dipersempit aja,gue kan minta dalil perbuatan dari Nabi tentang sesuatu perbuatan yng di klaim sebagai sunnah Nabi,yng perbuatan itu sendiri AMAT SANGAT MUNGKIN beliau melakukannya(apasih susahnya tahlilan sama zikir dilapangan),tetapi kenapa tidak ada dalil secara zahirnya! tolong dong cariin dalilnya,yng paling dhaif juga enggak apa2,kan kalian lebih banyak literaturnya,ketimbang gue,apalagi elo lagi S2 di mesir,pasti elo bisa temukan dong di perpustakaan,kalo emang dalilnya ada,gue minta dalil zahir lo! bukan qiyas…!apalagi qiyas yng “jaka sembung bawa golok”.
Gue menerima dalil yng elo bilang “haqqul yakin”,kita mesti taat kepada Allah dan Rasul,serta pemimpin diantara kita,tapi pertanyaannya,pemimpin yng mana? pemimpin yng ahlul bid’ah?
Tentu gue menyadari bahwa kita memahami islam memang lantaran para ulama,gue hargai itu,sebagaimana gue menghargai phytagoras,atau archimedes,tapi masalahnya,apakah kita mengikuti mereka secara membabi buta? atau kita juga harus kritis,mengadakan pengkajian sesuai dengan pembuktiannya sebagaimana kita memakai hukum archimedes,memang rumus itu dia yng temukan,tetapi kita harus buktikan dng praktek oleh kita sendiri,bisa boleh jadi kalau memahaminya salah,maka benda tidak akan mengambang sebagaimana teory archimedes,yng salah bukan rumusnya,tetapi cara memahaminya yng salah.
Begitu juga tentang para ulama,siapa yng bilang mereka salah,terimakasih kepada mereka aku ucapkan,mereka juga tidak mengharap sebagaimana apa yng kalian lakukan sekarang(menjadikan Mazhab2),memangnya ada perintah ber-mazhab? kalau memang ada mazhab apalagi selain ber-mazhab kepada Rasulullah! itulah mazhab gue!,mereka mungkin tidak menyangka,atau mungkin kalau mereka bisa kembali ke dunia mereka pasti marah2 gara2 kalian membawa nama mereka menjadi nama2 mazhab,emangnya enteng bertanggung jawab atas suatu keputusan fatwa hukum di akherat?
Maka sebagaimana kita mengerjakan soal fisika yng menggunakan hukum archimedes,tetap saja yng di ponten itu ya jawaban kita bukan hukum archimedesnya,kalau hukum itu sudah baku dan terbukti kebenarannya dan ketepatannya,sekarang jawaban kita benar apa tidak dalam penulisan rumus serta langkah2nya,itu yng gue maksud,gue minta rumus bakunya dari Rasulullah(dalil zahir),karena soal seperti ini adalah soal yng AMAT SANGAT MUNGKIN dilakukan beliau,ada gak keterangan rumusnya,gue jadi balik kesitu2 lagi !
“””””Anda bersikeras pula bahwa dzikir harus sesuai contoh Nabi saw di zamannya. Kalau demikian, apakah anda dapat memberikan syariat pelaksanaan baginda Nabi saw dalam hal dzikir ini? Syarat, rukun, yg membatalkan dsb, sebagaimana dalam hal shalat””””””
Kok jadi elo yng bertanya sama gue,orang yng melakukan elo kok! yng melakukan zikir dilapangan/tahlilan kan kalian! kenapa bertanya dalilnya ke gue,wong gue enggak pernah melakukannya malah ditanya dalilnya,itu sama juga elo tanya soal mesir sama gue,mana gue tau mesir itu kayak apa?wong gue enggak pernah kesana! kalo elo tanya gue soal dunia per-satelitan,nah elo boleh tanya gue! gue jawab!
Kalo yng gue tau(sejauh yng gue tau),menyangkut zikir(dzikrullah)secara oral,Nabi mencontohkannya sudah jelas,hal itu biasanya tidak terlepas dng yng mahdoh(biasanya nempel dng sholat atau berkenaan dng puasa).semisal ada zikir setelah salam di dalam sholat,atau ketika selesai dikumandangkan azan(do’a),atau ketika menunggu waktu berbuka puasa,semua ada contoh penyebab dan bacaannya,kapan dilakukannya,berapa jumlah dan bagaimana bacaannya,nah contoh yng gue sebutkan itu,gue yakin kalian udah faham dong! masa S2 enggak faham !
Jujur aja,gue dibesarkan dari lingkungan katolik,tetapi gue menerima islam itu dikarenakan islam itu LOGIC banget,islam itu mudah,islam itu murah,islam itu tidak bertele-tele,jadi setelah gue membaca tulisan kalian maka terkesan islam itu menjadi UN-LOGIC,islam itu susah difahami,islam itu mahal(tahlilan),islam itu bertele-tele(karena mengada-ada),gue emang enggak jago bahasa arab,tapi gue sdng memahami keyakinan gue yng ini,menjadi keyakinan gue sampai gue mati,petunjuk yng jelas dari Rasulullah,sebagai konsekwensi atas syahadat yng gue ucapin,gue enggak ngarepin pahala seperti apa yng kalian gembar-gemborkan,karena nikmat Allah di dunia ini jauh lebih penting,terutama nikmat Allah yng telah menunjuki gue pada jalan Rasulullah ini,makanya gue amat kritis thd sesuatu yng meng-atasnamakan sunnah Nabi,yng mungkin aja gue jalanin dikarenakan tulisan2 spt yng kalian tulis,yng mempengaruhi dlm hidup gue,keluarga gue,anak cucu gue dll.
Gue juga sadar,kalo orang spt gue,emang pantesnya masuk neraka,apalah artinya gue dibanding kebesaran Tuhan gue,tapi gue juga selalu berucap “robbighfirli,warhamnii…” dalam setiap sholat gue,gue yakin Allah maha mendengar!,gue sadar juga,sholat yng gue dirikan dalam beberapa tahun keimanan islam gue,TIDAK AKAN bisa membalas nikmat Allah sepanjang hidup gue,meskipun ditambah zikir2 oral gue(apalagi bisa kirim2 pahala spt yng kalian fahami)
Jujur juga,bahwa tulisan2 kalian hampir melunturkan kaidah2 gue dalam meyakini islam secara lurus,terutama dalam mendefinisikan BID’AH dan SUNNAH sebagaimana dalil yng pernah gue baca “man amila amalan laisa a’laihi amruna fahuwa roddun”,gue jadi rancu dalam memahami ini,karena definisi yng kalian terangkan,apakah yng di maksudkan “amalan laisa alaihi amruna” itu adalah seperti yng kalian maksudkan atau…..perbuatan menyangkut dan/atau seperti zikir/tahlilan.
Terimakasih kepada para ulama,semoga amal ibadah kalian dicatat oleh Allah sebagai amal shaleh,aku tidak lupa akan jasa2 kalian,aku hargai kalian sebagaimana aku menghargai ilmu yng benar,yng datangnya dari Allah dan Rasulnya,semoga para ulama pewaris ajaran Nabi dihindarkan dari sifat “yuroouun”,sehingga akan tercatat menjadi amalan yng ikhlas,yng tujuannya murni karena Allah bukan karena ingin disanjung oleh manusia yng lain.
Kalaulah hidayah islam sampai kedalam relung hatiku yng dalam,itu hanyalah kehendak Allah,semoga Allah mencurahkan ilmuNya dari para Ulama yng juga ikhlas karena Allah,bukan ulama yng gila popularitas,dengan aksi2 selebritisnya,serta gelar yng berjejer agar manusia lain takut padanya,serta gila hormat seperti tentara!
“Attahiyatulillah”,penghormatan itu hanyalah kepada Allah,bukan kepada manusia(tidak terkecuali),apalagi habib !
Kepada para ulama yng ikhlas,yng tidak aku bisa sebutkan nama2nya,sungguh Allah tidak akan alpa mencatatnya,begitu juga para ahlul-bidah,dan orang2 yng mendalili perbuatan yng salah menjadi benar.
“Tidak ada sehelai daun yng gugur dari tangkainya di atas jagad ini,yng Allah luput mengetahuinya”.
Mungkin ini tulisan terakhir gue,gue takut keimanan gue bisa goyah atau mungkin jadi enggak PD dalam memahami islam,atau mungkin gue jadi semakin bodoh dan goblok,dalam logika islam gue.
“Lakum diinukum waliyadiin”,kalo itu sudah menjadi keyakinan elo,silahkan bungkus…!tapi gue ingat ada satu ayat yng berbunyi”fazakkir,innamaa anta muzakkir”,”mayyahdillahu falaa mudillalah wamayyudlilfalaa haaadiyalah”
Semoga Allah menjauhiku dari golongan orang yng menyesatkan dari akidah tauhidku dan Sunnah RasulNya!
Dari seseorang yng terlempar atas kehendak Allah dari ke-uskupan agung jakarta.
–>
Termaktub di dalam al Qur’an,
Berikut kami kutib sebuah hadits mengenai keutamaan berdzikir, dari sini,
Itulah keutamaan berdzikir. Sunnah dilakukan. Semoga kami (kita) dapat melakukan sebanyak-banyaknya. Amien. Sepengetahuan kami, dzikir itu ibadah ghairu mahdah. Sunnah dilakukan, di mana pun dan kapan pun. Sendiri-sendiri atau bersama-sama. Boleh (bahkan sunnah) diucapkan sambil duduk, berdiri, ataupun berbaring.
Ketika ada mengatakan bahwa itu bid’ah dilakukan bersama-sama di lapangan, misalnya, maka tentu saja akan ada pertanyaan, “kenapa bid’ah .. kenapa itu sesat?”. Karena hal ini bertentangan dengan dalil di atas. Ketika dijawab,”tak disyariatkan”, maka muncul pertanyaan,”bagaimana kah syariatnya?”.
Jika anda tak dapat memunculkan dalil syariat .. yaa jangan melarang-larang (mensesatkan) dhong .. kok malah balik tanya syariatnya ke kami. Syariatnya (yg kami ketahui adalah), dzikir itu sunnah kapanpun n di manapun, maka tidak salahnya dengan tahlilan n di lapangan. Dan ketahuilah, mengharamkan sesuatu yg tak diharamkan .. maka itulah mengubah-ubah syariat .. itulah bid’ah (sesat) itu sendiri.
Jika anda menjawab “tak sesuai contoh Nabi saw”, maka kemudian di sini lah muncul pertanyaan,” dzikir yg sesuai syariat Nabi saw di zamannya itu yg seperti apa realisasinya di zaman ini? Jika anda tak dapat memberikan jawaban, yaa jangan membid’ah-bid’ahkan. Karena dzikir itu sunnah kapanpun n di manapun, termasuk dalam tahlilan n di lapangan. Dan mengharamkan sesuatu yg tak diharamkan .. maka itulah yg namanya mengubah-ubah syariat yg tak ada contohnya .. itulah bid’ah (sesat) itu sendiri.
Semoga kita selalu dalam petunjuk-Nya. Maaf kl ada salah. Wallahu a’lam.
abuaziz berkata
Januari 31, 2009 pada 9:46 am
Takabur
Ujub
‘Amal tanpa’ilmu
‘ilmu tanpa ‘amal
Taqlid Buta
Sok tahu
Hati yang keras
Merasa diri paling hebat, paling pinter
TINGGALKANLAH…..TINGGALKANLAH JAUH JAUH
Istighfarlah
Taubatlah
-Takabur ——kibir
Definisi Nabi jelas,bahwa yng dimaksud Takabur(sombong)ialah orang yng menolak kebenaran(dari Allah dan Rasulnya),orang yng berbuat sesuatu perbuatan yng tidak ada dalilnya,atau mengada-adakan dalil perbuatan itu,orang yng menolak sunnah(ahlul-bid’ah),dan menganggap rendah orang lain(merasa jago bhs arab,merasa zikir paling sering,merasa turunan arab),itu siapa…?
-‘Amal tanpa’ilmu
Nah,siapa tuh yng beramal tanpa ilmu,tanpa hadits zahir yng shahih,yng acuannya budaya hindu,yng acuannya agama lain,siapa itu….?
-Taqlid Buta
Siapa yng ikut-ikutan,tanpa kritis terhadap suatu perbuatan itu berasal dari Nabi atau bukan,ikut-ikutan kepada habib atau haryono,arifin ilham,munzir atau sesepuh mereka,padahal Nabi tdk pernah melakukan,taklid buta itu hanya kepada Nabi itupun berdasarkan tuntunan Allah(wahyu),jadi siapa itu….?
-Sok tahu
Nah loh..! siapa yng sok tahu,yng lebih tahu dari Allah sendiri,yng bisa kirim2 pahala buat yng sudah meninggal,yng yakin kalau bacaannya alfateha,yasin,dll sudah berubah jadi pahala lalu di transfer ke yng lain,siapa itu….?
-Hati yang keras
Siapa yng hatinya keras dan kekeh!meskipun tidak ditemukan keterangan serta dalil zahir yng mendukungnya,tetapi tetap ngotot mengatakan itu adalah sunnah Nabi,siapa itu….?
-Merasa diri paling hebat, paling pinter
Siapa yng nanyain sedang kuliah S2 di mesir,siapa yng merasa paling pinter,orang awalnya minta dalil zahir,malah jadi ngawur kemana2,kalau enggak ketemu kan gampang,cariin aja,kalo enggak ketemu juga bilang aja belum nemu,kan selesai,beres..!kalau mencari2 dalil yng enggak pas,itukan namanya maksain,jadi kalau begitu,siapa yng sok pinter dan paling hebat,siapa itu…?
Istighfar/bertaubat,itu sudah pasti! selama kita mencari yng haq,kita harus berjuang sekuat tenaga,untuk meyakinkan diri kita,apakah perbuatan tsb adalah perbuatan dari Nabi(sunnah) atau mungkin perbuatan dari bukan Nabi(Bid’ah).
Setiap waktu sebagai orang islam yng patuh pasti akan istighfar dan bertaubat,coba saja perhatikan dalam bacaan sholat yng dicontohkan Nabi!
Sejauh belum ada yng mengatakan kafir terhadap sesama muslim,maka hal2 spt ini adalah hal biasa,karena semua sdng mencari “al haqqu mirrobbikum”,perbedaan sudah pasti ada,tetapi semua harus berargumentasi dengan rasionil dan tidak mengada2,masalahnya satu…….”karena Nabi sudah wafat,kalau Nabi belum wafat,mungkin kita bisa kirim SMS untuk menanyakan hal spt ini”,jadi perbedaan itu adalah sebuah kemungkinan yng pasti.
Jadi perkataan abuaziz ditujukan kepada siapa ya?,anda juga harus jelas,jangan abu2 gitu dong ! katakan saja yng haq sekalipun itu pahit,tidak apa2 jika tujuannya demi kebaikan seseorang,itu juga sebuah amal baik,nah baru berlaku “innamal a’malu binniah” bukannya dalil ini dipaksakan untuk perbuatan yng maksain dalil juga semisal dijadikan dalil “talafud niah pada sebagian orang sebelum takbiratul ihram ketika sholat”.
dalama agama islam itu sudah jelas, tidak perlu lagi dibuat inovasi dalam beragama, sudah ada aturannya jelas, Al Quran dan Hadits.
Dalam agama Islam itu ada tiga faktor: niat, pelaksanaan dan syariah/aturan.
Niat baik, pelaksanaan buruk, tidak ada dalam syariah Islam ya gak dihitung
Niat buruk, pelaksanaan buruk, tentu saja tidak ada dalam syariah
Niat baik, pelaksanaan baik, lalu memang ada dalam ajaran Syariah, itulah yang betul, menurut syariah agama Islam.
Bangsa Indonesia dan banayak juga tradisi2 lokal yang mencampur adukkan ajaran agama – yang tidak berdasar pada Syariah Islam.
Semoga berkenan.
–> Rasanya baru kemarin saya menulis apa yg saudara tuliskan. Itu jawaban khas. Simak di sini.
“””Dari Abu Hurairah ra. dari Abu Sa’id ra., keduanya berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Tidakada suatu kaum yang duduk dalam suatu majlis untuk dzikir kepada Allah melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, diliputi rahmat, di turunkan ketenangan, dan mereka disebut-sebut Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya”. (Riwayat Muslim)”””
Makanya di dalam pidato haji wada’ beliau di padang arafah,beliau berujar ” sampaikan ini kepada yng tidak hadir ditempat ini,karena bisa boleh jadi yng tidak hadir disini,lebih mengerti maksudnya daripada kalian yng hadir disini”,kata2 ini di ulang2 beberapa kali oleh beliau,dalam tausiyahnya pada haji wada’ tsb.
Yang dimaksud “kaum yang duduk dalam suatu majlis untuk dzikir kepada Allah ” itu sudah jelas….!maksudnya orang yng menuntut ilmu,tau…..!bukan orang yng elo maksud spt kelompoknya si haryono atau arifin ilham,itumah tdk ada ilmunya!kalau itu isinya bukan majelis ilmu tetapi majelis taklid!,majelis “zikir by oral together”
“””,” dzikir yg sesuai syariat Nabi saw di zamannya itu yg seperti apa realisasinya di zaman ini? Jika anda tak dapat memberikan jawaban, yaa jangan membid’ah-bid’ahkan.””””
Kok malah di ulang2 terus! kan gue udah bilang dulu2,kalau berkaitan dengan “zikir by oral” itu,yng gue temukan contohnya itu hanyalah berkaitan dng suatu perbuatan mahdoh,semisal sesudah salam ketika sholat,sesudah azan,sebelum buka puasa,pada perbuatan haji,berkaitan hari id,sementara dlm keterangan lain mengatakan “assholatu azzikrullah”,jadi sholat itu juga zikir kpd Allah,”assholatu addu’a” sholat itu juga doa kpd Allah.jadi kalau mau zikir sebanyak-banyaknya,ya sebanyak2 yng Rasulullah contohin,emang ada keterangan shahih Nabi sholat malam lebih dari 11 rakaat,itu sebanyak2nya nabi zikir! pada malam hari!,emang ada yng lebih banyak dari zikirnya Nabi? apa yng dimaksud itu kalian?
Gue bilang sama elo,gue itu memahami islam belum lama,tapi setahu gue islam itu adalah “ummat ditengah2”,islam itu tidak melulu ngejar dunia,tapi juga tidak melulu ngejar akhirat,islam itu sebuah keseimbangan,kalau elo memahami islam spt elo bilang
“””Itulah keutamaan berdzikir. Sunnah dilakukan. Semoga kami (kita) dapat melakukan sebanyak-banyaknya””””,tidak spt itulah memahaminya,semua ada batasnya,ada contohnya,kalau sebanyak-banyaknya itu amat tidak mungkin dalam kaidah islam! orang sholat yng jelas contohnya aja ada batasnya! emang bisa semau kita sholat apa? begitu juga zikir by oral,contohnya kan sudah jelas aku sebutkan diatas !makanya Nabi mencontohkan sholat malam di dalam kamarnya sendiri,biar umatnya ngikutin beliau,sebab sholat dikamar sendiri itu,kecil kemungkinannya terkena riya’,yuroouuun! tidak seperti zikir dilapangan yng masuk TV dan banyak yng lihat!,makanya Nabi bersabda bahwasanya riya’ itu adalah syirik kecil(assyirkul asyghor),makanya gue cuma ngingetin segala sesuatu yng kecil jika kita sering melakukannya juga akan menjadi besar(akbar,kabiir).
Hati2..!maka lakukanlah sesuatu itu(menyangkut perbuatan menyanjung Allah dan Rasulnya) sesuai contohnya(agar terhindar dari kesesatan dan kesyirikan).
“Tataplah pohon mangga didepan sana,terlihat hijau subur,dengan kerimbunan daunnya,tapi…..jika kita amati dengan lebih dekat dan cermat,bulu kuduk kita akan bergidik,dikarenakan pohon itu sudah dikuasai pohon benalu,yng sepintas dari jauh sama hijaunya dengan daun mangga,pohon yng tidak berbuah lagi,yng sebentar lagi akan roboh dikarenakan akarnya yng rapuh,dia kan tumbang diterjang angin musim ini,tanpa meninggalkan hasil yng bermanfaat serta menimpa rumah dibawahnya,dimana didalamnya banyak anak2 sedang tumbuh dibesarkan orang tuanya,yng mati tergencet beratnya pohon mangga itu”
“Tataplah wajah “islam”,yng sepintas tumbuh subur,laksana jamur dimusim hujan,hijau merebak dimana2,berlomba memperbagus mesjid,berlomba ber-zikir,berlomba musabaqoh tilawah,berlomba membentuk majelis2 zikir,berlomba paling islami,tetapi ternyata jika kita amati lebih teliti dan hati2 semua itu tidak ada uswah yng jelas,baik cara ataupun aturannya,mereka mengaku itu sunnah,padahal tidak lebih dari sebuah bid’ah,yng dibungkus oleh kalimah2 toyyibah untuk menjebak para awam,yng dengan keterbatasan naluri keagamaan tauhid menyantap laksana orang lapar,yng pada akhirnya akan menuai murka Allah dalam bentuk apapun yng semakin hari tidak pernah disadarinya karena dibungkus oleh “kalimah toyyibah”,mereka semakin mensejajarkan “kalimah toyyibah” dengan panggung hiburan,dengan lantangnya sang opick bersenandung “kalimatun toyyibah”,sang Haryono,sang Arifin Ilham dan segudang yng lainnya,yng dibelakang panggung terpampang sponsor produk sepeda motor!,semakin PD aja! namun wal hasil,negeri ini semakin hari semakin parah dilanda masalah,setelah tsunami lalu ada tanah longsor disusul gempa,disusul banjir,disusul kebakaran,disusul musibah yng lainnya,yng penyebabnya tidak lain karena kita semakin meninggalkan apa2 yng Rasulullah contohkan!apakah kita menyadarinya?
“Semoga Allah melindungi aku dari godaan syeitan,menguatkan imanku,”liyazdaadu iiimanammaa’iimaanihim”,serta mewafatkan aku dalam keadaan penuh berserah diri pada kepada risalah yng lurus ini”
–> Referensi kami jelas (lih link yg kami rujuk di #11). Sedangkan pendapat anda mohon referensi, di mana dzikir disebutkan sebagai ibadah mahdah?
Dan pendapat anda bhw dzikir sbg ibadah mahdah, konsekwensi-nya adalah anda menguasai syariat pelaksanaannya secara detail. Sebagaimana ada syariat ttg pelaksanaan shalat. Namun anda pun ternyata tak mampu menampilkan syariat pelaksanaan dzikir (syarat rukun yg membatalkan dll) sebagaimana berulang-ulang kami tanyakan.
Jangan-jangan ini hanya pendapat pribadi anda sendiri saja. Oh yaa .. rupanya anda tak tahu bahwa ada shalat sunnah mutlaq yg tak dibatasi jumlah rakaatnya. Simak lah dalam buku/ kitab (bab) shalat-shalat sunnah.
Tanggapan untuk yang kontra dan mohon sama2 nantinya kita renungkan,
Syeh Usamah Ar-Rifa`i berkata :
أن نعلم أن الحكم التكليف في شرع الله تبارك وتعالي انما هو خمسة أقسام : هي الواجب والمندوب والحرام والمكروه والمباح, هذه هي الأحكام التكليفية وهذه الأحكام التكليفية مرتبطة بالأوامر والنواهي ,يعني الواجب والمندوب ينزلان تحت عنوان الأمر, أي امر يقتضى وجوب فعل من الأفعال مثلا : الصلاة يقول تعالى ( وأقيموا الصلاة ) فهذا أمر والأمر اذا كان يقتضى الفعل أقتضاء جازما نسميه الواجب كما في مثلانا,واذا كان الأمر يقتضى الفعل اقتضاء غير جازم نسميه المندوب ,واذا كان نهي يقتضى الترك فهذا يسمى حراما , واذا كان نهيا قتضي الترك بشكل غير جازم فهذا يسمى المكروه , واذا جاء الأمر مخيرا بين الفعل والترك فهذا هو المباح , لاحظوا ان هذه الأحكام الخمسة تدور بين الأوامر والنواهى ,الواجب والمندوب يحتاج الي أمر , والمكروه والحرام يحتاج الي نهي , هنا يأتي الخلاف في هذه المسألة , هل تري ترك النبي صلي الله عليه وسلم للأمر من الأمور يعد نهيا أم أن النهي يحتاج الي تصريح من الشرع ؟ مثلا ربنا سبحانه وتعالي قال ( ولا تقربوا الزنا ) هذا نهي , ومثله باقي منهيات من أولها الي أخرها , هل النهي يحتاج الي صيغة تدل علي النهي أم يكفي ان يكف رسول الله صلي الله عليه وسلم عن أمر من الأمور فنعتبره كفه وتركه له نهيا , أي هل مجرد ترك النبي صلي الله عليه وسلم لأمر من الأمور لم يفعله هل هذا يندرج تحت النهي ؟ هذه المسألة يبنى عليها خلافات كثيرة جدا بين السلفين و غيرهم
Artinya : ( bersambung….)
lanjutan,
Artinya :
Bahwa kami mengetahui bahwa hukum taklifi dalam syareat Allah tabaroka wata`ala hanya 5 bagian, yaitu : wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Inilah dia hukum2 taklifi, dan hukum taklifi ini terikat dengan perintah2 dan larangan2, yakni WAJIB dan SUNAH terjadi dibawah alamat PERINTAH, yakni perintah yang menunjukkan wajib mengerjakannya, misalnya : Sholat, Allah berfirman ( Dan dirikanlah sholat ) lafadz ini menunjukkan perintah, dan perintah apabila ada menunjukkan pekerjaan /perbuatan sebagai keharusan maka kami menyebutnya WAJIB seperti dalam contoh itu.
Apabila ada perintah yang menunjukkan pekerjaan /perbuatan yang bukan merupakan keharusan maka kami menyebutnya SUNAH.
Apabila ada larangan yang menunjukkan keharusan untuk meninggalkannya maka ini disebut HARAM.
Apabila ada larangan larangan yang menunjukan bukan keharusan untuk meninggalkannya maka ini disebut MAKRUH.
Apabila datang suatu perkara yang menunjukkan pilihan antara mengerjakan dan meninggalkannya maka inilah MUBAH.
Perhatikanlah bahwa hukum yang lima ini meliputi antara perintah dan larangan.
WAJIB dan SUNAH membutuhkan PERINTAH, MAKRUH dan HARAM membutuhkan LARANGAN.
DISINI datang perbedaan (hilaf) dalam masalah ini ;
APAKAH, WAHAI YANG BERPENDAPAT BAHWA MENINGGALKANNYA (TIDAK MENGERJAKANNYA ) ROSULLAH SAW PADA SUATU PERKARA MASUK DALAM LARANGAN ATAUKAH BAHWA LARANGAN ITU MEMBUTUHKAN KETETAPAN SYAREAT ?
Misalnya, Tuhan kami Subhanahu wata`ala befirman : ( Dan janganlah kamu mendekati zina ) ini adalah LARANGAN, dan misalnya itu, ada larangan2 dari awalnya hingga akhirnya.
Apakah LARANGAN membutuhkan shehot (asal/bentuk) yang menunjukkan larangan ataukah mencukupinya bahwa mencukupinya Nabi SAW tentang suatu perkara maka kami mengibaratkan kecukupannya dan meninggalknya/ tidak mengerjakannya adalah suatu larangan, yakni apakah meninggalkannya/tidak mengejakannya Nabi SAW pada suatu perkara yakni tidak mengerjakannya, apakah ini termasuk berada di bawah LARANGAN ? INILAH MASALAH YANG TERDAPAT PEERBEDAAN YANG SANGAT, ANTARA SALAFIYIIN /GOLONGAN SALAFI (Wahabi) dengan selain mereka (ahli sunah wal jama`ah. Bersambung…
assalamualaikum wr wb kt,
Agar semua lebih jelas,tolonglah anda yng sedang menimba ilmu S2 di mesir,tolong dijelaskan juga apa yng dimaksud dengan “ahlussunnah” itu?
Kalau di dalam hadits nabi disebutkan “ahlussunnah waljamaah”,tolong dijabarkan secara terminologi dan istilahnya,baru nanti semua akan mengerti siapa yng dimaksud oleh Rasulullah itu? apakah mereka yng diluar pemahaman kita juga masih termasuk yng dimaksud itu? atau yng dimaksud Nabi “ahlussunnah waljamaah” itu adalah:orang2 yng di arab sana,di mesir,di indonesia,di jawa,di jogja,NU,Muhammadiyah,Al-Irsyad,Salafy,Hizbuttahrir,Fatayat NU,Jamaah Tabligh,dll
Jadi kalau semua mengaku2 “ahlussunnah” sementara makna ahlussunnah saja belum pada tahu,jadi akhirnya paling merasa ahlussunnah,sebagaimana kelompok saddam mengklaim sunny,sementara kaum syi’ah bukan ahlussunnah,waduh…..!saya rasa kita yng lebih tenang dlm melihat masalah,harus lebih jernih melihat sumber pertikaian ini,bisa boleh jadi kita masuk dalam kelompok “ahlussunnah waljamaah” atau mungkin juga termasuk kelompok “ahlulbid’ah waljamaah”,maka tolonglah dijabarkan secara netral dulu,jangan kita mengklaim paling ahlussunnah,biarkan semua menilai dari penjelasan anda yng netral itu,mana yng sesungguhnya ahlussunnah dan mana yng sesungguhnya bukan.
Wassalam
الإخوة السلفيون يعتبرون أن الترك نهي , والترك في الحقيقة في شرعنا لايدل دلالة معينة أبدا, فلنفرض أنك تركت أمرا من الأمور فلا يمكنني أن اسند اليك أنك تكرهه , ولا استطيع ان اسند اليك تحرمه او انك تبيحه, وسبب ذلك ان تركك له يحتمل أمورا كثيرا جدا, يحتمل ان يكون انك تكرهه فعلا وتحرمه , يحتمل ان تكون تركته نسيانا, ويحتمل انك تكون تركته اهمالا , اذا يوجد إحتمالات متعددة, فكيف نسند الي ترك النبي صلي الله عليه وسلم امرا من الأمور يسند اليه حكما شرعيا ؟ وأحب ان أؤكد هذه الملاحظة بكلام للأصوليين وهو ان الأصوليين متفقون علي ان فعل النبي صلي الله عليه وسلم ليس حجة إلا علي مجرد الجواز يعنى إن فعل النبي صلي الله عليه وسلم فعلا فهل نفهم من فعله أن هذا الفعل واجب ؟ لايوجد في كلام الأصوليين ما يدل علي هذا أبدا. فقد يكون فعله لأنه واجب, وقد يكون فعله لأنه مندوب, وقد يكون فعله لأنه مباح , فالنبي صلي الله عليه وسلم يفعل المباحات, وقد يكون فعله للأنه مكروه في الشرع وليس حراما وذلك ليدلنا علي ان هذا الأمر ليس بحرام, يفعله عليه الصلاة وسلام ليدلنا علي انه مكروه , كبول الرسول صلي الله عليه وسلم واقفا , بوله واقفا يدل علي ان البول واقفا ليس بحرام.
ثم النهي لايدل علي التحريم انما يدل علي الكراهه, فاذا كان فعل النبي صلي الله عليه وسلم – الذي هو أبلغ من الترك وأصرح بكثير من الترك – لايدل الا علي مجرد الجواز – فكيف نسند له التحريم ؟ اذا ترك النبي صلي الله عليه وسلم شيئا فهذا يدل علي شيئ واحد هو جواز الترك, والجواز يندج تحته هذه العناوين الأربعة : قد يكون واجبا او مندوبا او مباحا او مكروها, لكن لايكون حراما, ففعل النبي صلي الله عليه وسلم لايكون حراما , اذا كان هذا فعل النبي صلي الله عليه وسلم فكيف نسند بجزم الي الترك النبي صلي الله عليه وسلم لأمر كيف نسند له التحريم ؟ ( bersambung…..)
Lanjutan,
Artinya :
Saudara kita salafiyun mengibaratkan bahwa meninggalkannya / tidak melakukannya Nabi SAW pada suatu perkara adalah suatu LARANGAN, sedangkan meninggalkannya / tidak melakukannya Nabi SAw dalam syareat kami yaitu TIDAK ADA DALIL YANG TERTENTU selamanya.
Maka kami menduga bahwa apabila engkau meninggalkan suatu perkara maka tidak memungkinkan bagi saya untuk menisbatkan / menyandarkan bahwa engkau memakruhkannya, dan saya tidak mampu manyandarkan bahwa engkau mengharamkannya atau bahwa engkau memubahkannya, dan sebab seperti itu bahwa meninggalkannya engkau dalam suatu perkara itu membawa perkara/masalah yang sangat banyak,membawa kepada bahwa engkau memakruhkanya secara fi`li dan mengharamkannya,membawa kepada bahwa engkau meninggalkannya/tidak melakukan suatu perkara karena lupa, dan membawa kepada bahwa engkau meninggalkannya karena membiarkannya,apabila ada banyak pilihan.
Maka bagaimana kami menyandarkan kepada meninggalkannya/tidak melakukannya Nabi SAW suatu perkara yang dapat disandarkan kepadanya hukum syareat ?
Maka saya menyukai yakni menguatkan dengan pendapat ushulliyiin terhadap masalah ini, yaitu bahwa Ushuliyiin telah sepakat bahwa perbuatan Nabi SAW bukanlah sebagai hujjah kecuali atas kebolehan saja, yakni bahwa pebuatan Nabi SAW secara fi`li maka apakah kami memahami dari perbuatannya bahwa perbuatannya ini adalah wajib ? maka tidak terdapat dalam ucapan ushuliyiin sesuatu yang menunjukan atas ini selamanya. Maka sungguh perbuatanya dapat menunjukkan wajib, sunah, dan mubah, dan Nabi SAW melakukan banyak kemubahan, dan perbuatan Nabi SAW dapat menunjukkan kemakruhan dalam syareat dan bukanlah keharaman,dan itulah yang dapat menunjukkan kepada kami bahwa perkara itu bukanlah suatu keharaman, yang dikerjakan Nabi SAW itu dapat menunjukkan kami bahwa perbuatan itu adlah makruh, seperti kencing berdirinya Nabi SAW, kencing berdirinya itu menunjukkan bahwa kencing berdiri bukanlah keharaman.
Kemudian larangan itu tidak menunjukkan keharaman tetapi menunjukkan atas kemakruhan.
maka apabila ada perbuatan Nabi SAW – yang beliau sampai meninggalkannya dan banyak menjelaskan berupa meninggalkannya – maka tidak nenujukkan hujjah kecuali atas kebolehannya saja – maka bagaimana kami menyandarkan / menisbatkan keharaman kepadanya ?
Apabila Nabi SAW meninggalkan / tidak melakukan suatu perbuatan maka ini menunjukkan sesuatu yang satu yaitu KEBOLEHAN MENINGGALKANNYA.
KEBOLEHAN INI ( jawaz ) masuk di bawahnya alamat yang empat : Masuk pada kewajiban,atau sunah, atau mubah, atau makruh, tapi bukanlah keharoman, karena perbuatan NABI SAW tidak ada yang haram.
Apabila perbuatan nabi SAw seperti ini, maka bagaimana kami menyandarkan dengan menetapkan kepada meninggalkannya / tidak melakukannya Nabi SAW terhadap suatu perkara , bagaimana kami menyandarkan /memasukkan hukum keharaman kepadanya ?
“””KEBOLEHAN INI ( jawaz ) masuk di bawahnya alamat yang empat : Masuk pada kewajiban,atau sunah, atau mubah, atau makruh, tapi bukanlah keharoman, karena perbuatan NABI SAW tidak ada yang haram.””””
”””’karena perbuatan NABI SAW tidak ada yang haram.””””
Pertanyaannya,Tahlilan dan zikir dilapangan itu perbuatan Nabi atau bukan…?ada gak contoh perbuatan itu…?gue bukan masalahin isi dari tahlilan/zikir lapangan,kalo itu jelas contoh perkataannya,bagaimana bisa dikategorikan haram,halal,mubah atau makruh,orang contoh perbuatannya aja enggak ada…..!maksain banget ya….!
–> Masalahnya adalah terletak pada menarik garis batas haram.
Anda memberi batas bahwa semua yg tak ada contoh Nabi masuk daerah haram. Maka muncul pertanyaan .. di mana kriteria hukum mubah berada?
Selain pertanyaan2 kami yg berulang2 yg belum anda jawab juga. Maaf kl tak berkenan.
Hei bung…! mubah itu dimungkinkan jika kita tidak yakin atas ayam-goreng yng dijual itu,apakah ayam yng disembelih atau mungkin ayam bangkai,maka hal spt diatas bisa dikategorikan MUBAH,jadi mubah itu jelas dalam kaitan muamalat,bukan dalam kaitan sebuah prosesi atau kaifiyat yng menyangkut bacaan di dalam perbuatan itu.
Didalam kaidah usul fiqih kan sudah jelas,bahwa asal perbuatan dari hal yng menyangkut ibadah itu DILARANG,kecuali jika ada dalil yng memalingkannya.
contoh:
Sholat dilarang,kecuali ada dalil (aqiimissholah),maka kerjakan
tahlilan dilarang kecuali ada dalil(…………….)ada gak dalilnya..?
–> Rupanya anda tak tahu bahwa ada ibadah ghairu mahdah. Dzikir adalah ibadah sunnah (n ghairu mahdah) yg memungkinkan kita memperbanyaknya. Dan tahlilan di dalamnya adalah dzikir.
Lanjutan,
إذا لم يقترن الترك بأمر يدل على التحريم فلا يكون هذا الترك حراما ولا نستطيع أن نسند اليه التحريم , فنبحث عن قرينة إذا وجدنا أي قرينة تصرف هذا الترك الى أمر ما من أمور التكليف أخذنا بهذا القرينة و إذا لم نجد مع الترك قرينة تصرفه الى أي حكم تكليفي فلا نستطيع أن نبنى عليه حكما أبدا , ولذلك يقول إمامنا الشافعي رضي الله تبارك وتعالى عنه : كل عمل له أصل شرعي فليس ببدعة ولو لم يعمل به السلف , و قد توسعت في شرح وبيان هذه القاعدة الأصولية أثناء الحديث عن بعض المعالم البارزة في حياة والدى رحمه الله تعالى ( bersambung )
aku tidak tahu apakah mereka pura pura bodoh dalam hal ini:
apakah benar peryataan berikut:
“Sebab setiap ibadah hanya dapat diterima dengan dua sebab yaitu Ikhlas karena Allah dan Sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah.”
apakah ini benar” tulisan di atas seharusnya di larat karena menurutku dari tulisan itulah mereka setidaknya tidak berkembang pemikiranya’
kenapa?
itu bukan ucapan nabi dan tidak ada satu hadistpun yang bunyinya seperti itu” ucapan seperti itu murni dari ustad mereka namun yang sangat saya sesalkan adalah kenapa mereka, seperti memegang teguh ucapan itu seakan itu adalah kebenaran mutlak. kita harus tahu bahwa kebenaran mutlak itu hanya pada al quran dan hadist
sebenarnya bukan tampa dasar mereka mengatakan seperti itu mungkin hadist yang di tunjuk adalah:rosulullah bersabda:”barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak sesui dengan tuntunan kami maka perbuatanya itu di tolak(tidak di terimah((HR.MUSLIM)
kenapa ucapan itu salah?
oke saya akan bertanya kepada merekah
kita mulai pertanyaan yang termudah”sebagaimana yang kita tahu bahwa doa adalah ibadah’
hadist nabi saw:
Dari Nu’man bin Ba’syir ra dari Nabi saw,.beliu bersabda :”doa itu ibadah”,(HR Abu Dawud dan Turmudzi).
oleh karenaya seorang berdoa haruslah sesui dengan apa yang rosul Allah tuntunkan karena doa adalah merupakan ibadah
pertanyaanya jika seeorang berdoa” ya Allah Aku mohon kepadamu supaya nanti Aku bisa lolos dalam ujian test /skripsi”
bukankah doa tersebut tidak ada dalam hadist manapun dalam arti apakah rosulullah pernah melakukan doa tersebut ? jika ini tak pernah di lakukan oleh rosulullah. ini berarti tidak sesui dengan apa yang di contokan oleh rosul allah?,.
apakah doa tersebut diperbolehkan?
dan jika kita merujuk ucapan yang di atas” dipastikan doa tersebut akan di tolak” dalam arti tidak boleh di lakukan” jika benar,ini sangat menyalahi firman allah:
Allah Ta’alah berfirman:”dan tuhanmu berfirman: berdo’alah kepadaku niscaya akan ku perkenankan bagimu (al mukmin :60)
Allah Ta’alah berfirman” dan apabila hambaku bertanya kepadaku tentang Aku,maka(jawablah) bahwasanya Aku dekat, Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa kepadaku”.
(Al Baqoroh:86)
untuk saudara yusup dan koko, saya pikir saat ini anda sedang berpura pura bodoh. anda banyak sekali bicara, tapi isinya diluar dari konteks yang di diskusikan. sehingga isinya agak sedikit ngawur,.
selama saya membaca tulisan di atas,sepertinya anda tidak mengerti mana itu ibadah ibadah wajib, dan mana itu ibadah sunnah..
oke saya lanjutkan pertanyaan saya,. sekarang anda yang menjawab.jika anda masih keke terhadap ucapan ucapan ustad anda bahwa ibadah itu harus sesui dengan yang di contohkan rosulullah, jika tidak maka ibadah itu tertolak.
1. sebagai mana yang kita tahu bahwa sholat adalah ibadah termasuk sholat sunnah, ,Rosululllah saw. melakukan sholat sunnat malam 11 rokaat termasuk di dalamnya adalah sholat witir, jika seseorang melaksanakan sholat melakukan sholat 7 rokaat sholat malam dengan witir, atau misalkan hanya 4 rokaat.pertanyaan apakah rosul melakukan hal demikian melakukan tujuh rokaat. sementara rosul sendiri melaksanakan 11 rokaat. ini berarti kan tidak sesui apa yang rosul contohkan… apakah karena gara-gara sholat sunnat kita tidak sesui dengan sunnah rosul, sholat sunnah kita di tidak diterima?,(pertanyaan untuk saudara koko dan yusup).
2.Rosullah sholat malam dengan berdiri lama sekali, bagaimana seadainya jika kita sholat malam tidak berdiri lama, apakah ini juga tidak sesuai dengan rosul?..
3.rosullah melakakukan istigfar 100 kali setiap hari(al -hadist).lalu bagaiman jika kita hanya istigfar 50x atau mungkin 1000x, apakah boleh untuk di lakukan.sementara itu tidak sesui apa yang rosul contohkan…
pertanyaan ini adalah sangat mudah untuk saya, tapi belum tentu buat anda yang masih kekeh,dan masih tidak mau mendalami hadist-hadist lebih lanjut…
sekian dulu..
–> monggo sdr yusup dan koko .. silakan dijawab
Sudahlah, gak usah pada ribut. yang yakin tahlilan silahkan dilaksanakan, yang nggak suka tahlilan gak usah ngrecoki. tidak usah mengklaim paling benar. kebenaran hakiki hanya milik Allah. apa yang kita lakukan ini hanyalah mencari kebenaran seperti apa yang di kehendaki oleh Allah. jadi belum tentu argumen2 saudara itu benar seperti yang dikehendaki Allah. yang kita harus ingat adalah kebenaran menurut manusia itu adalah kebenaran yang sifatnya parsial. jadi kebenaran menurut saudara itu belum tentu sama dengan kebenaran Allah. Hanya saja kita ini yakin dengan kebenaran yang kita anut.
kebenaran menurut manusia masih bersipat relatif….bisa saja manusia yang satu manganggapnya benar, namun bisa di anggap salah oleh manusia yang lain…kebenaran yang mutlak itu hanya pada alqur-an dan al hadist., jadi jika manusia ingin bahwa ucapannya adalah benar, haruslah ucapan tersebut mempunyai dasar dari alqur’an dan al hadist…
ini adalah tulisan yang ringan dan sekedar selingan saja, dan tidak ada kaitanya dengan tulisan saya sebelumnya, silakan pembaca menanggapi!
ada beberapa alasan mereka, bahwa sesuatu itu di anggap ibadah bahkan mereka menganggapnya sebagai ibadah mahdloh, adapun ciri cirinya adalah sebagai berikut:
1.sesuatu itu di anggap ibadah apabila waktunya di tentukan dan kontinyu di lakukan
” pada waktu saya sekolah di SD waktunya di tentukan yaitu masuk jam 07 sampai jam 12 siang, dan untuk anak kelas 1 dari jam 07 sampai jam 10, dan itu saya lakukan kontinyu setiap hari kecuali hari minggu”
2.sesuatu itu di anggap ibadah apabila di dalamnya terdapat bacaan-bacaan.
“sebelum pelajaran di mulai semua siswa bersama-sama membaca-baca bacaan entah itu surat2 pendek dan juga berdo’a”
3.jika sesuatu itu bersipat wajib untuk di laksanakan
“setiap siswa di wajibkan untuk berangkat setiap hari kecuali apabila siswa itu sakit atau ada keperluan lain yang tidak bisa di tinggal”
4.jika itu memakai pakaian yang khusus
“pada waktu itu semua siswa memakai seragam baju berwarna putih dan celana warna merah”
4. hal-hal di atas adalah bid’ah karena merupakan bentuk ibadah yang tidak ada contonya dari rosul saw
“hal hal di atas saya lakukan saat saya sekolah di sd, dan itu adalah merupakan peraturan dari pihak sekolah,.dan saya pikir tidak ada contohnya dari nabi saw”
–> Terima kasih mas aim. Sebuah ilustrasi yang brilyant.
di sebutkan dalam kitab Ad da’wah juz 1 hal 215 syaikh ibnu bazz menerangkan
“Adapun bersedekah atas nama si mayat dan mendo’akan bisa berguna baginya dan sampai kepadanya menurut ijma kaum muslimin, hanya allahlah yang kuasa memberi petunjuk dan hanya Allahlah tempat meminta”
Assalamu’alaikum,
Saya termasuk yang meyakini bahwa tahlilan dengan hitungan hari tertentu adalah bid’ah.
Tapi dalam kehidupan nyata, keyakinan saya ini berbenturan dengan lingkungan terutama keluarga sendiri.
Yang bisa saya lakukan hanya berpesan sama anak istri, nanti kalau diri saya sendiri meninggal, tolong jangan ngadain tahlilan, jangan adzan di kuburan saya, kalo orang lain mau mendoakan alhamdulillah, tapi yang terpenting istri dan anak kandung yang rajin mendoakan.
Mungkin teman2 yang berpandangan bahwa tahlilan bidah, bisa memulai dari diri sendiri,berwasiat jika meninggal jangan diadain tahlilan, adzan di kuburan dll
ya memang pendapat orang beda beda kalau sudah begini ya kita nafsi nafsi. Kita tdk hrs sama yg penting saling menghargai dan menghormati pd pilihannya masing masing. Kita masing masing punya cara dakwah yg beda beda. Nanti allah yg akan menilai kita allah yg akan memutusi dan menerima atau menolak amalan kita. Semoga ukhuwah tetap terjaga. Beda bukan musuh. Beda membuat warna kehidupan.
jika ada yang ingin tahu perbedaan orang yang membaca tahlil dan yang tidak, hanya kel;ak ketika ajal sudah menjemput..
yang tidak dikirimi tahlil (untuk mendoakan) pasti beda rasanya dengan yang dikirimi tahlil (doa).
Yang dikirimi tahlil insya Allah akan merasa nyaman di dalam kubur karena dapat kirimin doa (salah satunya melalui tahlil).. dan doa orang mukmin yang berjumlah 40 secara bersama2 insya Allah lebih cepat terkabul daripada berdoa sendiri..
yang TIDAK dikirimi TAHLIL, saya tidak tahu rasanya seperti apa.. hanya saja jika dipikir, berarti dia tidak kiriman doa…
Kalau saya meninggal kelak, saya ingin dikirimi tahlil (doa) oleh keturunan saya dan saudara saya.. semoga dengan tahlil (doa) tersebut dapat meringankan beban saya di alam barzah.. AAAMIIIN..
Nabi bersabda:
ketika ajal menjemput Semua jenis amalan akan putus kecuali 3 perkara:
1. Amal Jariyah
2. Al-Ilmu Yuntafa’u bihi (ilmu yang bermanfaat dengan ilmu tersebut)
3. Waladun Sholihun yad’u lahu (anak sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya).
dari uraian yang nomor 3 sudah jelas tantang hadits Nabi tadi..
jika anak keturunan kita mau mendoakan kita (salah satunya melalui tahlil)…
karena doa anak kita akan sampai kepada kita ketika sudah mati..
tetapi masih saja ada yang menyangkal kalau doa kepada orang yang telah mati, doanya tidak sampai..
berarti jika mereka mati, pasti akan tersiksa berat karena tak ada yang mau mendoakannya…
mari kita mendoakan orant tua, guru2, dan saudara kita sesama muslim dengan membca tahlil..
dan mereka yang sudah mati tau siapa saja yang telah mendoakannya. terlebih lagi yang didoakan adalah wali2 Allah.
sesungguhnya wali2 Allah tidak mati, melainkan berpindah tempat.