Perbedaan di antara umatku adalah rahmat
Sebuah artikel yang sangat menarik, ketika ada beberapa “pensyarah” mengecam hadits ini. Ini adalah satu-satunya tulisan dari blog sumber. Sayang tak mencantumkan sumber artikel dalam bahasa aslinya (inggris).
Ku angkut sesuai aslinya .. insya Allah terjemahan akan kami selesaikan.
Selama ini kita sering mendengar bahwa hadits
“Perselisihan pada umatku adalah rahmat”
dinyatakan dhaif oleh ahli hadits. Misalnya:
Syaikh Al-Albani rahimahulah berkata: “Hadits tersebut tidak ada asalnya”. [Adh-Dha’ifah :II / 76-85]
Imam As-Subki berkata: “Hadits ini tidak dikenal oleh ahli hadits dan saya belum mendapatkannya baik dengan sanad shahih, dha’if (lemah), maupun maudhu (palsu).”
Barangkali kita sering mendengar obrolan, “Mana mungkin perbedaan itu rahmat, perbedaan itu pasti laknat. Wong haditsnya saja dhoif, coy.”
Yah, sering hadits ini justru dijadikan “hujjah” untuk mengkritik pendapat lain yang berseberangan, seolah tidak boleh ada perbedaan pendapat sama sekali. Bahwa untuk masalah ushul, jelas umat harus dalam satu pendapat, namun bagaimana pendapat para ulama salaf tentang masalah furu’?
Mari kita lihat dari kutipan sebuah artikel berikut ini. (Terjemahan di bawah, tapi belum selesai)
1. al-Hafiz al-Bayhaqi in his book al-Madkhal and al-Zarkashi in his Tadhkirah fi al-ahadith al-mushtaharah relate:
Imam al-Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakr al-Siddiq said: “The differences among the Companions of Muhammad are a mercy for Allah’s servants.”
al-Hafiz al-`Iraqi the teacher of Ibn Hajar al-`Asqalani said:
This is a saying of al-Qasim ibn Muhammad who said: The difference of opinion among the Companions of Muhammad is a mercy.
2. Al-Hafiz Ibn al-Athir in the introduction to his Jami` al-usul fi ahadith al-rasul relates the above saying from Imam Malik according to al-Hafiz Ibn al-Mulaqqin in his Tuhfat al-muhtaj ila adillat al-Minhaj and Ibn al-Subki in his Tabaqat al-Shafi`iyya.
3. Bayhaqi and Zarkashi also said:
Qutada said: `Umar ibn `Abd al-`Aziz used to say: “I would dislike it if the Companions of Muhammad did not differ among them, because had they not differed there would be no leeway (for us).”
4. Bayhaqi also relates in al-Madkhal and Zarkashi in the Tadhkira:
al-Layth ibn Sa`d said on the authority of Yahya ibn Sa`id: “The people of knowledge are the people of flexibility (tawsi`a). Those who give fatwas never cease to differ, and so this one permits something while that one forbids it, without one finding fault with the other when he knows of his position.”
5. Al-Hafiz al-Sakhawi said in his Maqasid al-hasana p. 49 #39 after quoting the above:
I have read the following written in my shaykh’s (al-Hafiz ibn Hajar) handwriting: “The hadith of Layth is a reference to a very famous hadith of the Prophet, cited by Ibn al-Hajib in the Mukhtasar in the section on qiyas (analogy), which says: “Difference of opinion in my Community is a mercy for people” (ikhtilafu ummati rahmatun li al-nas). There is a lot of questioning about its authenticity, and many of the imams of learning have claimed that it has no basis (la asla lahu). However, al-Khattabi mentions it in the context of a digression in Gharib al-hadith… and what he says concerning the tracing of the hadith is not free from imperfection, but he makes it known that it does have a basis in his opinion.”
6. Al-`Iraqi mentions all of the above (1-5) in his Mughni `an haml al-asfar and adds:
What is meant by “the Community” in this saying is those competent for practicing legal reasoning (al-mujtahidun) in the branches of the law, wherein reasoning is permissible.
What `Iraqi meant by saying “the branches wherein reasoning is permissible” is that difference is not allowed in matters of doctrine, since there is agreement that there is only one truth in the essentials of belief and anyone, whether a mujtahid or otherwise, who takes a different view automatically renounces Islam as stated by Shawkani.
Albani in his attack on the hadith “Difference of opinion in my Community is a mercy” ignores this distinction and even adduces the verse: “If it had been from other than Allah they would have found therein much discrepancy” (4:82) in order to prove that differences can never be a mercy in any case but are always a curse. His point is directed entirely against those who are content to follow a madhhab. The only scholar he quotes in support of his position is Ibn Hazm al-Zahiri, whose mistake in this was denounced by Nawawi.
7. Ibn Hazm said in al-Ihkam fi usul al-ahkam (5:64):
The saying “Difference of opinion in my Community is a mercy” is the most perverse saying possible, because if difference were mercy, agreement would be anger, and it is impossible for a Muslim to say this, because there can only be either agreement, or difference, and there can only be either mercy, or anger.
Imam Nawawi refuted this view in his Commentary on Sahih Muslim:
If something (i.e. agreement) is a mercy it is not necessary for its opposite to be the opposite of mercy. No-one makes this binding, and no-one even says this except an ignoramus or one who affects ignorance. Allah the Exalted said: “And of His mercy He has made night for you so that you would rest in it,” and He has named night a mercy: it does not necessarily ensue from this that the day is a punishment.
8. al-Khattabi said in Gharib al-hadith:
Difference of opinion in religion is of three kinds:
In affirming the Creator and His Oneness: to deny it is disbelief;
In His attributes and will: to deny them is innovation;
In the different rulings of the branches of the law (ahkam al-furu`): Allah has made them mercy and generosity for the scholars, and that is the meaning of the hadith: “Difference of opinion in my Community is a mercy.”
9. al-Hafiz al-Suyuti says in his short treatise Jazil al-mawahib fi ikhtilaf al-madhahib (The abundant grants concerning the differences among the schools):
The hadith “Difference of opinion in my Community is a mercy for people” has many benefits among which are the fact that the Prophet foretold of the differences that would arise after his time among the madhahib in the branches of the law, and this is one of his miracles because it is a foretelling of things unseen. Another benefit is his approval of these differences and his confirmation of them because he characterizes them as a mercy. Another benefit is that the legally responsible person can choose to follow whichever he likes among them. [After citing the saying of `Umar ibn `Abd al-`Aziz already quoted (#3 above), Suyuti continues:] This indicates that what is meant is their differences in the rulings in the branches of the law.
10. The muhaddith al-Samhudi relates al-Hafiz Ibn al-Salah’s discussion of Imam Malik’s saying concerning difference of opinion among the Companions: “Among them is the one that is wrong and the one that is right: therefore you must exercise ijtihad.” Samhudi said:
Clearly, it refers to differences in legal rulings (ahkam). Ibn al-Salah said: “This is different from what Layth said concerning the flexibility allowed for the Community, since this applies exclusively to the mujtahid as he said: “you must exercise ijtihad,” because the mujtahid’s competence makes him legally responsible (mukallaf) to exercise ijtihad and there is no flexibility allowed for him over the matter of their difference. The flexibility applies exclusively to the unqualified follower (muqallid). The people meant in the saying: “Difference of opinion in my Community is a mercy for people” are those unqualified followers. As for the import of Malik’s saying “Among the Companions is the one that is wrong and the one that is right,” it is meant only as an answer to those who say that the mujtahid is able to follow the Companions. It is not meant for others.”
11. Imam Abu Hanifa said in the shorter version of al-Fiqh al-Akbar:
Difference of opinion in the Community is a token of divine mercy.
12. Ibn Qudama al-Hanbali said in al-`Aqa’id:
The difference in opinion in the Community is a mercy, and their agreement is a proof.
13. Ibn Taymiyya in the Mukhtasar al-fatawa al-misriyya says:
al-a’imma ijtima`uhum hujjatun qati`atun wa ikhtilafuhum rahmatun wasi`a — The consensus of the Imams [of fiqh] on a question is a definitive proof, and their divergence of opinion is a vast mercy… If one does not follow any of the four Imams [of fiqh]… then he is completely in error, for the truth is not found outside of these four in the whole shari`a.
14. al-Shatibi in Kitab al-i`tisam said:
A large group of the Salaf deemed the differences of the Community in the branches of the Law to be one of the paths of Allah’s mercy…
The exposition of the fact that the aforesaid difference is a mercy is what is narrated from al-Qasim ibn Muhammad (ibn Abi Bakr al-Siddiq)’s words: “Allah has made us gain through the differences among the Companions of Allah’s Messenger in their practice.” No one practices according to the practice of one of them except he (al-Qasim) considered it to be within the fold of correctness.
Dumra ibn Raja’ narrated: `Umar ibn `Abd al-`Aziz and al-Qasim ibn Muhammad met and began to review the hadiths. `Umar then began to mention things which differed from what al-Qasim mentioned, and al-Qasim would give him trouble regarding it until the matter became clearer. `Umar said to him: “Don’t do that! (i.e. don’t question the difference.) I dislike stripping the favors (of Allah) from their differences.”
Ibn Wahb also narrated from al-Qasim that he said: “I was pleased by the saying of `Umar ibn `Abd al-`Aziz: I would dislike it if the Companions of Muhammad did not differ among them, because if there were only one view then the people would be in difficulty. Verily the Companions are Imams which one uses for guidance (innahum a’immatun yuqtada bihim). If someone follows the saying of one of them, that is Sunna.”
The meaning of this is that they (the Companions) have opened wide for people the door of scholarly striving (ijtihad) and of the permissibility of difference in striving. If they had not opened it, the mujtahids would be in a bind, because the extent of ijtihad and that of opinions do not generally agree: the people who exert striving would then, despite their obligation to follow what they are convinced of, be obliged to follow what differs with them, and this is a kind of unbearable legal obligation and one of the greatest binds.
Allah therefore gave the Community generous leeway in the existence of disagreement in the branches of the law among them. This is the door that He opened for the Community to enter into this mercy. How then could they possibly not be meant by “those on whom thy Lord has mercy” in the verses “Yet they cease not differing, save those on whom thy Lord has mercy” (11:118-119)?! Therefore, their difference in the branches of the Law are like their agreement in them (in the fact that both consist in mercy), and praise belongs to Allah.
15. Ibn `Abd al-Barr said in Jami` bayan al-`ilm:
The ulama are in agreement that it is permissible, for whoever looks into the differing opinions of the Prophet’s Companions, to follow the position of whomever he likes among them. The same holds for whoever looks into the positions of the Imams other than the Companions, as long as he does not know that he has erred by contradicting the text of the Qur’an or Sunna or the Consensus of the scholars, in which case he cannot follow the above position. However, if this contradiction is not clear to him in any of the three respects mentioned, then it is permissible for him to follow the saying in question even if he does not know whether it is right or wrong, for he is in the realm of the common people (al-`amma) for whom it is permissible to imitate the scholar upon asking him something, even without knowing the bases of the answer…
al-`Uqayli mentioned that Muhammad ibn `Abd al-Rahman al-Sayrafi said: I asked Ahmad ibn Hanbal: “If the Companions of the Prophet differed regarding a certain question, is it permissible for us to check their positions to see who among them is right so that we may follow him?” He replied: “It is not permissible to check on the Prophet’s Companions (la yajuz alnazar bayna ashabi rasulillah).” I said: “Then what is the procedure in this?” He replied: “You follow whichever of them you like.”
16. Abu Dawud narrates that Ibn Mas`ud had censured `Uthman for completing the prayer while travelling (i.e. rather than shortening it to two cycles instead of four), yet when he prayed behind `Uthman he performed four cycles and did not shorten it. When this was pointed out to him he said: “Dissent is an evil” (al-khilafu sharr). (That is: dissent in the lines of prayer, or in the unity of Muslims.) Abu Dawud mentioned al-Zuhri’s explanation that `Uthman had prayed four rak`at at Mina instead of two because that year the beduins had come in great numbers and he wished to teach them that the prayer consisted in four cycles.
17. Ibn Abi Zayd al-Qayrawani related in his Jami` fi al-sunan that Ibn Mas`ud said:
Whoever wishes to follow the Sunna, let him follow the Sunna of those that died (i.e. keep to the practice of the Companions). Those are the Prophet’s Companions. They were the best of this Community, the purest of heart, the deepest in knowledge, and the scarcest in discourse. They were a people Allah chose for His Prophet’s company and the establishement of His Religion. Therefore be aware of their superiority and follow them in their views, and hold fast to whatever you are able from their manners and their lives. Verily they were on a straight path.
18. Ibn Qudama in al-Mughni relates the following examples of the great Imams’ occasional practice of positions contrary to their ijtihad:
Abu Hanifa, Muhammad al-Shaybani, and Abu Yusuf’s position is that ablution is nullified by bleeding. Yet when Abu Yusuf saw that Harun al-Rashid stood for prayer after being cupped without performing ablution, based on Malik’s fatwa for him — since bleeding does not annull ablution in Malik’s view — he prayed behind al-Rashid, and did not repeat his prayer. That is: he considered the prayer valid, and that therefore the ablution is not nullified for one who follows Malik’s fatwa.
Another time Abu Yusuf performed ghusl and prayed Jum`a in congregation, then he was told that a dead mouse had been found in the tank of the bath water. He did not repeat the prayer but said: “We shall follow in the matter the opinion of our brothers from the Hijaz (i.e. school of Malik): If the quantity of water is more than two pitchers’ worth, the water is still pure (if a dead mouse is found in it).”
When Shafi`i prayed the dawn prayer with the Hanafis at the grave of Abu Hanifa in Baghdad, he did not make the supplication after rising from bowing in the second cycle of prayer as is required in his own school but not in the Hanafi.
Imam Ahmad’s opinion is similar to the Hanafis’ concerning the necessity of ablution after cupping. Yet when he was asked: “Can one pray behind the Imam who stands up to lead prayer after being cupped without having renewed his ablution?” he replied: “How could I not pray behind Malik and Sa`id al-Musayyib?” and, in another narration: “Can I forbid you from praying behind So-and-so?” That is: behind the Imams who do not consider it necessary to renew ablution.
Imam Ahmad also declared that one must pronounce the basmala loud when leading the prayer in Madina — although this is contrary to his general view in the matter — due to the fact that the majority of the people of Madina follow the school of Malik, which requires it. Ibn Taymiyya mentions it in his Qa`ida fi tawahhud al-milla..
Terjemahan agak bebas, kalau ada kekeliruan monggo dikoreksi.
1. al-Hafiz al-Bayhaqi dalam bukunya al-Madkhal and al-Zarkashi dalam Tadhkirah fi al-ahadith al-mushtaharah menyebutkan:
Imam al-Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakr al-Siddiq berkata: “Perbedaan diantara sahabat Rasulullah Muhammad adalah rahmat bagi hamba-hamba Allah”.
al-Hafiz al-`Iraqi guru dari Ibn Hajar al-`Asqalani berkata:
Ini adalah perkataan al-Qasim ibn Muhammad yang berkata : “Perbedaan diantara sahabat Rasulullah Muhammad adalah rahmat”
2. Al-Hafiz Ibn al-Athir dalam pembukaan kitabnya Jami` al-usul fi ahadith al-rasul menyebutkan perkataan diatas dari Imam Malik seperti yang dikatakan al-Hafiz Ibn al-Mulaqqin dalam Tuhfat al-muhtaj ila adillat al-Minhaj dan Ibn al-Subki dalam kitabnya Tabaqat al-Shafi`iyya.
3. Bayhaqi dan Zarkashi juga mengatakan:
Qutada berkata: “`Umar ibn `Abd al-`Aziz biasa berkata :”Aku tidak menyukai jika sahabat Rasulullah Muhammad tidak berbeda (pendapat) diantara mereka, karena jika mereka tidak berbeda pendapat, maka tidak akan toleransi (bagi kita)”
4. Bayhaqi juga menyebutkan dalam al-Madkhal and Zarkashi dalam Tadhkira:
al-Layth ibn Sa`d dari Yahya ibn Sa’id:”Para ulama adalah orang-orang dengan keluwesan (tawsi’a). Mereka yang berfatwa tidak pernah berhenti untuk berbeda, sehingga seorang membolehkan sesuatu, sedangkan yang lainnya melarangnya, tanpa menyalahkan yang lainnya ketika dia tahu pendapat lainnya.”
5. Al-Hafiz al-Sakhawi berkata dalam Maqasid al-hasana p. 49 #39 setelah mengutip pernyataan diatas:
Saya telah membaca tulisan tangan Syaikh kami (al-Hafiz ibn Hajar):
“Hadits Layth adalah referensi yang paling terkenal bagi hadits Rasulullah, dikutip oleh Ibn al-Hajib dalam Mukhtasar dalam bab Qiyas (analogy), yang berbunyi: “Perbedaan pendapat pada umatku adalah rahmat bagi manusia” (ikhtilafu ummati rahmatun li al-nas). Banyak pertanyaan terhadap autentitasnya, dan banyak imam mengenali bahwa hal itu tidak ada dasarnya (la asla lahu). Namun demikian, al-Khattabi menyebutkannya dalam konteks kekeliruan dalam Gharib al-hadith …. dan yang dia katakan tentang sanad hadits ini adalah tidak berbas dari kesalaha, namun dia menyatakan bahwa hal ini memiliki dasar dalam pendapatnya.”
6. Al-`Iraqi menyebutkan poin 1-5 diatas dalam Mughni `an haml al-asfar dan menambahkan:
Apa yang dimaksud dengan “Komunitas” dalam perkataan ini adalah mereka yang berkompeten dalam melakukan ijtihad dalam cabang-cabang hukum, dimana penalaran dibolehkan.
Apa yang dikatakan Iraqi “cabang-cabang dimana penalaran dibolehkan” adalah perbedaan tidak dibolehkan dalam masalah akidah, karena disana ada kesepakatan bahwa hanya satu kebenaran dalam keimanan, apakah mujtahid atau lainnya, yang mengambil pandangan berbeda otomatis berlepas dari Islam, seperti yang dikatakan Shawkani.
7. Ibn Hazm dalam al-Ihkam fi usul al-ahkam (5:64) berkata:
Perkataan “Perbedaan pendapat dari umatku adalah rahmat” adalah perkataan yang paling keliru, karena jika perbedaan adalah rahmat, maka persamaan adalah kemarahan, dan tidak mungkin Muslim untuk mengatakan ini, karena hanya ada persamaan atau perbedaan, dan hanya ada rahmat atau kemarahan.
Imam Nawawi membantah pandangan in dalam Syarh Sahih Muslim:
“Jika sesuatu dinyatakan sebagai rahmat, maka belum tentu kebalikannya adalah kebalikan dari rahmat. Tidak ada seorangpun yang membuat aturan ini, dan tidak ada yang mengatakan ini kecuali orang yang acuh. Allah berfirman “Dan diantara rahmat-Nya, Dia telah menjadikan malam untukmu sehingga kamu beristirahat di dalamnya”, dan Dia telah menamakan malam sebagai rahmat, dan tidak menjadikan bahwa hari adalah adzab.
8. al-Khattabi berkata dalam in Gharib al-hadith:
Perbedaan pendapat dalam agama ada tiga jenis:
Dalam pengakuan terhadap Pencipta dan Ke-Esa-an-Nya : menolaknya adalah kekafiran
Dalam sifat-Nya : menolaknya adalah bid’ah
Dalam perbedaan pendapat dalam masalah hukum cabang (ahkam al-furu`): Allah telah membuatnya rahmat dan kemurahan bagi para ulama, dan itulah makna dari hadits :”Perbedaan pendapat dari umatku adalah rahmat:.
9. al-Hafiz al-Suyuti berkata dalam ringkasan Jazil al-mawahib fi ikhtilaf al-madhahib:
Hadits “Perbedaan pendapat dari umatku adalah rahmat” memiliki keistimewaan yaitu fakta bahwa Rasululullah telah meramalkan perbedaan yang akan timbul setelah masanya yaitu pada madzhab dalam cabang-cabang hukum, dan ini adalah mukjizat dari beliau, karena meramalkan sesuatu yang tidak terlihat. Keistimewaan lain adalah persetujuan beliau terhadap perbedaan dan konfirmasi dari beliau karena beliau menyatakannya sebagai rahmat.
Keistimewaan lain adalah secara hukum manusia bisa memilih siapapun dari mereka yang disukai, (Setelah mengutip perkataan Umar ibn `Abd al-`Aziz (lihat nomor 3 diatas), Suyuti melanjutkan:) ini menunjukkan apa yang dimaksud adalah perbedaan dalam cabang hukum.
10. Muhaddith al-Samhudi menyebutkan diskusi al-Hafiz Ibn al-Salah tentang perkataan Imam Malik mengenai perbedaan pendapat antara Sahabat:”Diantara mereka ada satu yang salah, dan satu yang benar, sehingga kamu harus melakukan ijtihad.”. Samhudi berkata:
“Jelas sekali, perkataan tersebut merujuk ke perbedaan dalam pembuatan hukum (ahkam). Ibn al-Salah berkata,”Ini berbeda dengan yang dikatakan Layth tentang keringanan yang dibolehkan bagi umat, karena hal ini hanya berlaku khusus bagi mujtahid seperti yang beliau (Imam Malik) katakan “Engaku harus melakukan ijtihad”, karena kemampuan mujtahid menjadikannya bisa bertanggungjawab untuk melakukan ijtihad, dan tidak ada fleksibilitas yang dibolehkan baginya terhadap masalah yang diselisihkan. Fleksibilitas ini berlaku khusus bagi orang awam (muqallid).
Perkataan orang “Perbedaan pendapat dari umatku adalah rahmat bagi manusia” adalah mereka para muqalid. Dan mengenai perkataan Imam Malik “Diantara mereka ada satu yang salah, dan satu yang benar”, dimaksudkan khusus sebagai jawaban bagi yang mengatakan bahwa mujtahid adalah yang mampu untuk mengikuti (pendapat) para Sahabat. Hal ini tidak berlaku bagi lainnya.”
11. Imam Abu Hanifa dalam versi singkat al-Fiqh al-Akbar berkata:
“Perbedaan pendapat dalam umat adalah tanda dari rahmat”
12. Ibn Qudama al-Hanbali berkata dalam al-`Aqa’id:
“Perbedaan pendapat dalam umat adalah rahmat, dan kesepakatan mereka adalah bukti.”
13. Ibn Taymiyya dalam kitabnya Mukhtasar al-fatawa al-misriyya berkata:
“al-a’imma ijtima`uhum hujjatun qati`atun wa ikhtilafuhum rahmatun wasi`a — Kesepakatan para Imam (fiqh) terhadap sebuah pertanyaan adalah bukti yang pasti, dan perbedaan pendapat diantara mereka adalah rahmat yang luas… Jika seseorang tidak mengikuti salah satu satu dari empat Imam (fiqh)….maka dia dalam kesalahan, karena kebenaran tidak akan ditemukan diluar empat madzhab.”
14. al-Shatibi berkata dalam Kitab al-i`tisam:
“Sejumlah besar Salaf percaya bahwa perbedaan umat dalam cabang hukum (furu’) sebagai jalan dari rahmat Allah.
Sebagai contoh fakta bahwa perbedaan adalah rahmat yaitu apa yang diriwayatkan dari perkataan al-Qasim ibn Muhammad (ibn Abi Bakr al-Siddiq)’s: “Allah telah membesarkan kita melalui perbedaan antara Sahabat Rasulullah dalam praktek (syariah) mereka.” Tidak ada yang melakukan hal yang sama dengan satu diantara dari mereka, kecuali dia (al-Qasim) menggolongkannya sebagai bagian dari kebenaran.
Dumra ibn Raja’ meriwayatkan:” `Umar ibn `Abd al-`Aziz dan al-Qasim ibn Muhammad bertemu dan mulai mengkaji hadits. ‘Umar kemudian mulai menyebutkan hal yang berbeda dengan apa yang disebutkan al-Qasim, dan al-Qasim akan berdiskusi hingga permasalahan menjadi lebih terang. ‘Umar berkata kepadanya: “Jangan lakukan itu! (yakni jangan ditanyakan kenapa berbeda) Aku tidak menyukai penghapusan rahmat (Allah) dari perbedaan mereka.”
Ibn Wahb juga meriwayatkan dari al-Qasim bahwa dia berkata:”Aku senang dengan perkataan `Umar ibn `Abd al-`Aziz: Aku tidak menyukai jika Sahabat Rasulullah tidak berbeda pendapat, karena jika hanya ada satu pandangan, maka akan membuat orang dalam kesusahan. Sesungguhnya Sahabat adalah Imam, dan darinya dipakai untuk petunjuk. (innahum a’immatun yuqtada bihim). Jika seseorang mengikuti perkataan satu dari mereka, itu adalah Sunnah.”
………
Allah telah memberikan umat toleransi dalam perbedaan dalam masalah cabang hukum (furu’). Ini adalah pintu yang Dia buka bagi umat untuk mendapatkan rahmat ini. Bagaimana mungkin mereka akan tidak mengartikan “mereka yang mendapatkan rahmat dari Rabb” dalam ayat “tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu” (11:118-119)! Karenanya perbedaan dalam masalah cabang hukum (furu’) adalah seperti kesepakatan mereka (keduanya mendapat rahmat), dan segala puji hanya bagi Allah.”
.
Sumber: http://justiz4alle.wordpress.com/2007/09/16/perbedaan-itu-adalah-rahmat/
.
.
” Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas kalian hal-hal yang fardhu, maka janganlah kalian meninggalkannya. Dia telah melarang kalian dari berbagai hal, maka janganlah dilanggar. Dia telah memberi batas-batas dalam setiap hal, maka janganlah melewatinya. Dia juga telah membiarkan (mendiamkan) berbagai hal sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena alpa, maka janganlah kalian mencari-carinya (mempersulit diri).” (HR ad-Daruquthni).
Yang banyak saya lihat sekarang ini Kenyataannya PERBEDAAN itu BUKAN jadi rahmatan lil alamin. Tapi jadi PERTIKAIAN, SENGKETA, TAWURAN, ADO JOTOS, BAHKAN PEPERANGAN., Dimana RAHMATNYA.???? Ini fakta yang saya lihat.
–> Bukankah di Al Qur’an malah disebutkan kurang lebihnya… “manusia diciptakan berbangsa-bangsa dll … agar kalian saling mengenal”. Bukan untuk saling adu jotos.
Inilah kesalahan manusia yang tak mengamalkan ajaran Allah dan Rasul-Nya, dan tak bisa mengambil rahmat dibaliknya. Sehingga perbedaan dianggap sebagai musuh, bukan rekan atau partner.
Maaf kl tak berkenan.
na sekarang kalau kita mau teliti bandingkan
Perselisihan Adalah Rahmat? Yang Benar Saja!
Perselisihan umatku adalah rahmat.
* TIDAK ADA ASALNYA. Para pakar hadits telah berusaha untuk mendapatkan sanadnya, tetapi mereka tidak mendapatkannya, sehingga al-Hafizh as-Suyuthi berkata dalam al-Jami’ ash-Shaghir: “Barangkali saja hadits ini dikeluarkan dalam sebagian kitab ulama yang belum sampai kepada kita!”[1] Syaikh Al-Albani berkata, “Menurutku ini sangat jauh sekali, karena konsekuensinya bahwa ada sebagian hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang luput dari umat Islam. Hal ini tidak layak diyakini seorang muslim.
* Al-Munawi menukil dari as-Subki bahwa dia berkata: “Hadits ini tidak dikenal ahli hadits dan saya belum mendapatkannya baik dengan sanad shahih, dha’if (lemah), maupun maudhu’ (palsu).” Dan disetujui oleh Syaikh Zakariya al-Anshori dalam Ta’liq Tafsir Al-Baidhowi 2/92.[2]
* Sebagian ulama berusaha untuk menguatkan hadits ini. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Hadits ini sangat populer sekali. Sering ditanyakan dan banyak di kalangan imam hadits menilai bahwa ungkapan ini tidak ada asalnya, tetapi al-Khothobi menyebutkan dalam Ghoribul Hadits…Ucapannya kurang memuaskan dalam penisbatan hadits ini tetapi saya merasa bahwa hadits ini ada asalnya”.[3]
* Sungguh, ini adalah suatu hal yang sangat aneh sekali dari Al-Hafizh Ibnu Hajar –semoga Allah mengampuninya-. Bagaimana beliau merasa bahwa hadits ini ada asalnya, padahal tidak ada sanadnya?! Bukankah beliau sendiri mengakui bahwa mayoritas ulama ahli hadits telah menilai hadits ini tidak ada asalnya?! Lantas, kenapa harus menggunakan perasaan?!
http://abiubaidah.com/kritik-perselisihan-rahmat.html/
–> Aduh mbak … anda tak membaca artikel atau tak bisa menterjemahkan. Komentar anda jauh panggang dari api.
saya kan hanya menunjukan kan tersera kesimpulan anda to…
terkadang apa yang di inginkan berbeda dengan apa yang ditafsiri ya…monggolah…miriplah hujah saya waku masih mondok di jombang,amun intinya biarlah kungkungan pemahaman bs fair
maaf mas/mdak yang dibahas di artikel adalah tentang Perbedaan bukannya perselisihan
perbedaan : memang berbeda namun tetap saling menghargai pendapat masig- masing.
perselisihan : itu berbeda dan selalu saling memenangkan pendapatnya maka timbullah perp[ecahan
jadi menurut saya berbeda boleh tapi jangan berselisih….
dan saya juga mau bertanya?
kalau perbedaan bukanlah rahmat mengapa harus ada 4 mazhab yang keempatnya berbeda….?
[…] saw mengatakan dalam hadistnya “Iqtilafi ummati rohmatun” : Perbedaan diantara umatku adalah […]
Maaf.
Lebih selamat kita tidak menyampaikan dalil yang ditetapi banyak ahli hadits sebagai lemah (dhoif), tidak ada asalnya (Laa ashla lahu), atau palsu (maudhu’) karena bila ternyata dalil itu bukan hadits Rasul akan beresiko terkena ancaman Rasulullaahu shollallaahu ‘alaihi wa sallam yaitu:
“Man kadzaba ‘alayya muta’ammidan falyatabawwa’ maq’adahu min al-nâr” (Barang siapa yang berdusta padaku secara sengaja, maka bersiaplah untuk menempati tempat tinggalnya yang telah disiapkan untuknya nanti di neraka) – Shahih Muslim No.1209.
Semoga Allah mengampuni ketidaktahuan kita bila sewaktu-waktu tanpa sengaja kita menyampaikannya.
–> Ini bukan masalah berdusta atas nama Nabi saw. Artikel di atas membahas dengan ilmu tentang hadits tersebut. Yang membahas pun para ulama. Kita (yang kurang ilmu ini) janganlah langsung memvonis. Lihat pendapat para ulama di atas.
Tambahan lagi, walau mungkin itu hadits mursal, isinya tak bertentangan dengan Al Qur’an,
Yang saya tahu, hadits di atas mursal .. hanya sampai ke Al-Qosim Bin Muhammad Bin Abu Bakar Ash-Shiddiq. Kealiman al Qosim tak seorangpun ada yang meragukannya.
wallahu a’lam.
a. Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi : Tidak ada shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah(HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim dalam Mustadrak).
b. Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW selesai dari shalat yang beliau mengeraskan bacaannnya. Lalu beliau bertanya, “Adakah diantara kami yang ikut membaca juga tadi?”. Seorang menjawab,”Ya, saya ya Rasulullah SAW”. Beliau menjawab,”Aku berkata mengapa aku harus melawan Al-Quran?”. Maka orang-orang berhenti dari membaca bacaan shalat bila Rasulullah SAW mengeraskan bacaan shalatnya (shalat jahriyah).” (HR. Tirmizy).
c. Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah SAW shalat mengimami kami siang hari, maka bacaannya terasa berat baginya. Ketika selesai beliau berkata,”Aku melihat kalian membaca di belakang imam”. Kami menjawab,”Ya “. Beliau berkata,”Jangan baca apa-apa kecuali Al-Fatihah saja”.( Ibnu Abdil berkata bahwa hadits itu riwayat Makhul dn lainnya dengan isnad yang tersambung shahih).
d. Dan ada juga hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Jabir dari Rasulullah SAW berkata,”Siapa shalat di belakang imam, maka bacaannya adalah bacaan imam(HR. Ad-Daruquthuny dan Ibnu Abi Syaibah)
e. Ada juga hadits lainnya seperti berikut ini Apabila imam membaca maka diamlah(HR. Ahmad)
Bila dilihat dari masing-masing dalil itu, nampaknya masing-masing sepertinya memang berbeda-beda meskipun semua sama kuat. Dan wajar pula bila para fuqaha berbeda-beda dalam menguatkan antara satu dan lainnya. Secara rinci, bisa kami kemukakan disini bagaiman masing-masing mazhab pun menjadi berbeda-beda pandangannya atas masalah ini.
1. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
Menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah bahwa makmum harus membaca bacaan shalat di belakang imam pada shalat yang sirr (suara imam tidak dikeraskan) yaitu shalat zhuhur dan Ashar. Sedangkan pada shalat jahriyah (Maghrib, Isya` Subuh, Jumat, Ied dll), makmum tidak membaca bacaan shalat. Namun bila pada shalat jahriyah itu makmum tidak dapat mendengar suara bacaan imam, maka makmum wajib membaca bacaan shalat.
2. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa seorang makmum tidak perlu membaca apa-apa bila shalat di belakang imam, baik pada shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.
3. Mazhab Asy-Syafi`iyah
Sedangkan Asy-Syafi`iyah mengatakan bahwa pada shalat sirriyah, makmum membaca semua bacaan shalatnya, sedangkan pada shalat jahriyah makmum membaca al-fatihah (Ummul Kitab) saja (setelah bacaan imam). Semua perbedaan ini berangkat dari perbedaan nash yang ada dimana masing-masing mengantarkan kepada bentuk pemahaman yang berbeda juga. Namun kalau boleh memilih, nampaknya apa yang disebutkan oleh kalangan mazhab Asy-Syafi`iyah, bahwa makmum membaca al-fatihah sendiri setelah selesai mendengarkan imam membaca alfatihah, merupakan penggabungan (jam`) dari beragam dalil itu. Ini sebuah kompromi dari dalil yang berbeda. Karena ada dalil yang memerintahkan untuk membaca alfatihah saja tanpa yang lainnya. Tapi ada juga yang memerintahkan untuk mendengarkan bacaan imam. Karena itu bacaan al-fatihah khusus makmum bisa dilakukan pada sedikit jeda antara amin dan bacaan surat. Dalam hal ini, seorang imam yang bijak tidak langsung memulai bacaan ayat alquran setelah amien. Tapi memberi kesempatan waktu untuk makmum membaca al-fatihah-nya sendiri.
[…] saw mengatakan dalam hadistnya “Iqtilafi ummati rohmatun” : Perbedaan diantara umatku adalah […]
[…] saw mengatakan dalam hadistnya “Iqtilafi ummati rohmatun” : Perbedaan diantara umatku adalah […]
[…] saw mengatakan dalam hadistnya “Iqtilafi ummati rohmatun” : Perbedaan diantara umatku adalah […]
[…] saw mengatakan dalam hadistnya “Iqtilafi ummati rohmatun” : Perbedaan diantara umatku adalah […]
Allah berfirman dalam Qs. Hud (11) ayat 118-119:
“Mereka terus-menerus berselisih kecuali orang yang mendapatkan rahmat dari Tuhanmu”
Hadits diatas sangat bertentangan dg firman Allah dalam surat Hud. Jika penulis mengatakan hadits tsb adalah benar berarti konsekwensinya penulis telah memfitnah nabi telah berselisih pendapat dg Allah dalam surat Hud sedang nabi sendiri mempunyai julukan Al Quran yg berjalan.
Sahabat kita ini mengatakan yg dimaksud dalam hadits ini kan perbedaan bukan perselisihan jadi ga apa2 berbeda asal jgn berselisih.
Perlu saya sampaikan bahwa di dalam ilmu bahasa kata berselisih mempunyai makna “berbeda/tidak sama/berseteru (baik faham maupun fisik)”. Dengan kata lain berselisih mempunyai arti tidak sepakat atau berbeda atau kata bendanya “PERBEDAAN”.
Berselisih itu bisa diartikan berselisih secara pendapat(pikiran) yg akhirnya menyebabkan berselisih secara fisik (pertikaian). Apapun bentuknya tetap makna asal adalah berbeda. Karena tdk mungkin orang yg tidak berbeda baik segi paham dan prilaku akan berselisih. Orang2 yg berbedalah yg berselisih karena perbedaan mereka.
Jadi jelas hadits tersebut walau sanatnya jelas sekalipun namun bertentangan dg Al Quran dan tidak boleh kita pakai. Ditambah lagi para ahli hadits banyak yg mencelanya.
Dalam surat hud mengatakan bahwa rahmat itu hanya untuk orang2 yg tidak berselisih, lha siapa mereka yaitu dlm firman lain disebutkan orang2 yg mendapat petunjuk.
Wahai gus, berhentilah membohongi diri sendiri, katakanlah yg hak itu hak dan bathil itu bathil. Beragama harus didasari iman kpd Allah bukan pekewuh kpd Kyai.
–> mas fuad.. yang dibahas artikel itu perbedaan, bukan perselisihan. Kok malah anda membahas perselisihan. Piyee toh.
Benar .. kita harus beriman kepada Allah. Namun dari manakah kita mengenal Allah? Anda juga melalui syaikh anda tohh .. yaa sdh sekr anda tidak usah pakai syekh saja. Kan Anda membantah ini juga hasil didikan syekh anda juga tohh…
Gus pasti ga baca seksama tulisan saya, disana saya bahas dari segi ilmu bahasa antara perselisihan dan perbedaan mempunyai persamaan makna. Pasti yg Gus maksud perselisihan adalah perang dan sebagainya, padahal dalam kamus bahasa manapun antara perselisihan dan perbedaan mempunyai karakter yg sama, sebab keduanya saling berhubungan. Jika maksud Gus disini perselisihan dalam makna kontak fisik/pertikaian, maka semua itu tidak akan pernah terjadi perselisihan selama tidak ada perbedaan. Artinya jika maksud Gus demikian kesimpulannya hindari perbedaan karena dpt memicu perselisihan, benar begitu Gus?
Jadi jelas hadits yg Gus sebut tadi dhaif dan bahkan munkar karena bertentangan dg Al Quran. Allah saja melarang kita melakukan perbuatan yg menyebabkan terjadinya perzinaan. Bahkan sebelum terjadinya zina saja dilarang Gus seperti, main mata,berdua2an dsb. Apa ya mungkin Allah merahmati perbuatan yg dapat menyebabkan terjadinya perselisihan yaitu PERBEDAAN?
Maaf Gus saya menjalankan Islam menurut pemahaman Rasul dan para Sahabatnya bukan mengikuti syekh, bahkan saya ga punya syekh.
–> kalau njenengan mengatakan perselisihan dan perbedaan mempunyai persamaan makna .. yaaa silakan saja. Saya nggak ikut. Kalau saya .. perbedaan itu yaa perbedaan, bukan perselisihan.
Terus .. sanad perkataan itu sampai pada al-Qasim ibn Muhammad, cucu Abu Bakr al-Siddiq. Artikelnya dibaca dulu mas .. baru komentar. Kalau anda mau katakan beliau tabi’in tsb mungkar .. yaa silakan. Besok di akhirat silakan dituntut atau malah anda yg akan dituntut. Saya tidak ikut2.
Retorikanya kok lucu ya..
Dipas2ken…kata suharto…
Albani dst melemahkan hadits ini biar ajaran islam masuk dalam penafsirannya (klaim sebagai satu2nya penafsiran) dan mengingkari perbedaan2 di kalangan salaf & ulama mahzab.
Padahal dari jaman salaf sudah terjadi perbedaan.
Min, paragraf yang penting kok malah belum diterjemahkan ya… albani adalah tokoh panutan Salafy/Wahaby, selain ibn Hazm dan ibn Taimiyah.
Albani in his attack on the hadith “Difference of opinion in my Community is a mercy” ignores this distinction and even adduces the verse: “If it had been from other than Allah they would have found therein much discrepancy” (4:82) in order to prove that differences can never be a mercy in any case but are always a curse. His point is directed entirely against those who are content to follow a madhhab. The only scholar he quotes in support of his position is Ibn Hazm al-Zahiri, whose mistake in this was denounced by Nawawi.
7. Ibn Hazm said in al-Ihkam fi usul al-ahkam (5:64):…
…
Terjemahan google translate :
…
Albani dalam serangannya terhadap hadis “Perbedaan pendapat dalam Komunitas saya adalah rahmat” mengabaikan perbedaan ini dan bahkan menambahkan ayat: “Jika itu berasal dari selain Allah, mereka akan menemukan banyak ketidaksesuaian” (4:82) dalam untuk membuktikan bahwa perbedaan tidak pernah bisa menjadi rahmat dalam hal apapun tetapi selalu merupakan kutukan. Maksudnya diarahkan sepenuhnya terhadap mereka yang puas mengikuti mazhab. Satu-satunya sarjana yang dia kutip untuk mendukung posisinya adalah Ibn Hazm al-Zahiri, yang kesalahannya dikecam oleh Nawawi.
…
Keliatan kalau ayat itu bisa dibawa dan ditarik untuk membenarkan pendapat, tapi tidak pada konteksnya.
Terlepas dari itu, apa benar retorikanya, bahwa kalau perbedaan itu pasti kutukan.
Dan dalam pengajaran mereka selalu mendefinisikan perbedaan sebagai perselisihan.
Sungguh sebuah kebohongan. Atau sebuah pengandaian yang bodoh kalau tak mau dikatakan bohong.