Daarul Mukhtar tentang Fatwa ACARA KEMATIAN oleh Wahhaby/Salafy
Diambil dari: http://www.daarulmukhtar.org/index.php?option=com_content&task=view&id=21&Itemid=27
DALIL LARANGAN ACARA KEMATIAN
Di antara dalil khusus yang paling sering dikemukakan adalah tentang larangan berkumpul di rumah keluarga mayit lalu dihidangkan makanan sebagaimana masih banyak diamalkan di masyarakat dalam bentuk acara peringatan kematian pada hari ke-1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 14, 40, 100, setahun (Haul), dan seterusnya.
عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ: كُنَّا نَرَى اْلاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ (رواه ابن ماجه)
Dari Jarir bin Abdullah al-Bajali Ra. ia berkata: ”Kami (para shahabat) memandang berkumpul di keluarga mayit dan membuat makanan termasuk daripada meratap” (HR. Ibnu Majah).
عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ: كُنَّا نَعُدُّ اْلاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ (رواه أحمد)
Dari Jarir bin Abdullah al-Bajali Ra. ia berkata: ”Kami (para shahabat) menganggap berkumpul di keluarga mayit dan membuat makanan setelah penguburannya termasuk daripada meratap” (HR. Ahmad).
Meratap atau yang dalam bahasa arab disebut “niyahah” adalah perbuatan yang dilarang di dalam agama. Meskipun begitu, bukan berarti keluarga mayit sama sekali tidak boleh bersedih atau menangis saat anggota keluarga mereka meninggal dunia,
sedangkan Rasulullah Saw. saja bersedih dan menangis mengeluarkan air mata saat cucu beliau wafat seraya berkata, “Ini (kesedihan ini-red) adalah rahmat yang Allah jadikan di hati para hamba-Nya, dan Allah hanyalah merahmati hamba-hambanya yang mengasihani (ruhama’/punya sifat rahmat)” (HR. Bukhari).
Rasulullah Saw. juga menangis saat menjelang wafatnya putra beliau yang bernama Ibrahim, bahkan beliau juga menangis di makam salah seorang putri beliau dan di makam ibunda beliau sehingga orang yang bersamanya pun ikut menangis sebagaimana diriwayatkan di dalam hadis-hadis shahih (lihat Mughni al-Muhtaaj, Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Dar el-Fikr, juz 1, hal. 356).
Maka meratap yang diharamkan dan disebut niyahah adalah menangisi mayit dengan suara keras, meraung, atau menggerung, apalagi diiringi dengan ekspresi berlebihan seperti merobek kantong baju, memukul-mukul atau menampar pipi, menarik-narik rambut, atau menaburi kepala dengan tanah, dan lain sebagainya.
Riwayat atsar shahabat di atas menyebutkan dengan jelas bahwa berkumpul di rumah keluarga mayit setelah penguburan di mana kemudian tuan rumah membuatkan makanan untuk para tamunya tersebut, pada masa shahabat Rasulullah Saw. dianggap sebagai pekerjaan meratap (niyahah). Kaum Salafi & Wahabi memahami persamaan ini juga sebagai persamaan hukum haramnya, sehingga dalih apapun tidak bisa dipertimbangkan sebagai faktor yang mungkin mengindikasikan hukumnya yang berbeda. Biasa, lagi-lagi akibat pemahaman harfiyah (tekstual) terhadap dalil tanpa kompromi, padahal pada riwayat itu Shahabat tidak menyebutkan hukum haramnya.
Dalam rangka mengharamkannya, terutama kaum Salafi & Wahabi Indonesia, juga memuat fatwa-fatwa para ulama belakangan (mutaakhir) yang mewakili empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali) yang terkesan semuanya sama sekali tidak mentorir kegiatan tersebut.
Padahal sesungguhnya para ulama yang mereka kutip fatwa-fatwanya itu hanya meletakkan hukum makruh (dibenci/ tidak berdosa bila dikerjakan, berpahala bila ditinggalkan), itupun karena fokus pada ‘illat (benang merah/titik tekan) yang berhubungan dengan keadaan keluarga mayit.
Sedangkan bila mereka mengharamkannya, tentu tidak semata-mata didasarkan pada persamaannya dengan meratap (niyahah) seperti disebut dalam riwayat di atas karena memang riwayat tersebut tidak menyebutkan hukum haram, kecuali bila didasarkan pada faktor-faktor khusus yang membuatnya menjadi terlarang sama sekali. Mengapa demikian? Karena memang perbuatan meratap (niyahah) sama sekali berbeda bentuknya dari perbuatan berkumpul di rumah keluarga mayit lalu dihidangkan makanan. Benang merah yang ada pada dua hal tersebutlah yang kemudian dikaji lebih jauh oleh para ulama sehingga status hukum dapat ditetapkan.
Bagaimana mungkin kita menyamakan hukum makan “oncom” sama dengan hukum makan bangkai hanya karena ada orang yang berkata, bahwa dikampungnya ampas makanan seperti oncom itu dianggap seperti bangkai? Tentu tidak mungkin mengharamkan oncom kalau bukan karena oncom tersebut entah mengandung racun, entah hasil curian, atau entah mengandung najis.
Tentang fatwa-fatwa ulama fiqih seperti yang tersebut di dalam kitab I’aanatuth-Thalibiin, juz 2, hal. 145-146, kaum Salafi & Wahabi Indonesia salah paham ketika melihat ungkapan Imam Syafi’I atau ulama lain saat mengatakan “akrahu” (saya membenci), “makruh” (dibenci), “yukrahu” (dibenci), “bid’ah munkarah” (bid’ah munkar), “bid’ah ghairu mustahabbah” (bid’ah yang tidak dianjurkan), dan “bid’ah mustaqbahah” (bid’ah yang dianggap jelek), sepertinya semua itu mereka pahami sebagai larangan yang berindikasi hukum haram secara mutlak.
Padahal di kitab tersebut berkali-kali dinyatakan hukum “makruh” untuk kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit dan dihidangkan makanan, terlepas dari hukum-hukum perkara lain seperti hukum ta’ziyah sampai hari ketiga setelah kematian dan hukum mendo’akan atau bersedekah untuk mayit yang kesemuanya dinyatakan sebagai sunnah.
Bila ungkapan para Mufti empat mazhab (sebagaimana terdapat di dalam I’aanatugh-Thalibiin) yang dinukil oleh kaum Salafi & Wahabi Indonesia terkesan begitu membenci acara kematian seperti tahlilan, di mana berkumpul banyak orang di rumah keluarga mayit untuk berdo’a lalu dihidangkan makanan, bahkan terkesan mengharamkan, maka sesungguhnya bukan karena para Mufti itu benar-benar berpendapat demikian.
Di sinilah terlihat ada tahrif (distorsi/penyelewengan) terhadap fatwa-fatwa para Mufti tersebut. Anda akan melihat bentuk penyelewengan tersebut ketika anda membandingkan antara penukilan mereka dengan pembahasan aslinya secara tuntas di dalam kitab I’anatuth-Thalibiin.
Contohnya seperti yang dimuat di dalam buku “Membongkar Kesesatan Tahlilan” (karya Basyaruddin bin Nurdin Shalih Syuhaimin, Mujtahid Press, Bandung, 2008) atau di dalam buku “Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, Istighosahan, dan Ziarah Para Wali” (karya H. Mahrus Ali, Laa Tasyuk! Press, Surabaya, 2007) seperti berikut ini:
“Dan di antara bid’ah munkaroh yang sangat dibenci adalah apa yang dilakukan orang di hari ketujuh dan di hari ke-40-nya. semua itu haram hukumnya” (lihat buku Membongkar Kesesatan Tahlilan, hal. 31).
“Di antara bid’ah munkarat yang tidak disukai ialah perkara yang sangat biasa diamalkan oleh individu dalam majelis untuk menyampaikan rasa duka cita (kenduri arwah), berkumpul dan membuat jamuan majelis untuk kematian pada hari keempat puluh, bahkan semua itu adalah haram” (lihat buku Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, hal. 69).
Lihatlah dua susunan terjemahan yang berbeda seperti di atas, padahal kalimat asli yang diterjemahkannya adalah satu, yaitu:
ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها ما يفعله الناس من الوحشة والجمع والأربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور أو من ميت عليه دين أو يترتب عليه ضرر أو نحو ذلك (إعانة الطالبين ج: 2 ص: 146)
Jika diterjemahkan, maka bunyinya:
“Dan di antara bid’ah munkarah dan makruh mengerjakannya adalah apa yang dilakukan orang daripada duka cita, kumpulan, dan 40 (harian), bahkan setiap hal itu haram jika (dibiayai) dari harta yang terlarang/haram, atau dari (harta) mayit yang punya hutang, atau (dari harta) yang dapat mengakibatkan bahaya atasnya, atau lain sebagainya.” (I’aanatuth-Thalibiin, juz 2, hal. 146).
Lihatlah penyelewengan itu dengan jelas pada kalimat yang digaris bawahi, sangat nyata bahwa mereka menyembunyikan maksud asli dari ungkapan ulama yang terdapat di dalam kitab aslinya. Mereka memenggal kalimat seenaknya demi tercapai tujuan “pengharaman” agar terkesan bahwa pendapat atau vonis mereka didukung oleh para ulama.
Itu belum seberapa, jika anda mau melihat kenekatan H. Mahrus Ali di dalam buku Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, Istighosahan dan Ziarah Para Wali hal. 68-69, anda akan temukan vonis pribadi ditambahkan di dalam terjemah dalil yang tidak pernah ada di dalam kalimat aslinya, seperti berikut ini:
“… dan di dalam hal ini Imam Ahmad telah meriwayatkan hadis yang shahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: ‘Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga kematian dan keluarga tersebut menghidangkan makanan untuk menjamu para hadirin, adalah sama hukumnya seperti niyahah (meratapi mayat) yaitu haram.”
Subhaanallah! Kenekatan macam apa ini, berani menipu umat dengan memalsukan terjemah dalil (riwayat aslinya anda dapat lihat pada permulaan poin pembahasan ini). Belum lagi vonis-vonis “bodoh”, “kufur”, dan “syirik” yang menghiasi tuduhan-tuduhan H. Mahrus Ali dan orang-orang Salafi & Wahabi sejenisnya di dalam buku-buku tulisan mereka. Sungguh klaim kebenaran dan pengikutan sunnah Rasulullah Saw. yang mereka gembar-gemborkan sangat bertolak belakang dengan perilaku penipuan seperti ini.
Segala bentuk ungkapan kebencian para Mufti mazhab fiqih dan anjuran mereka untuk melakukan pemberantasan terhadap amalan berkumpul di rumah keluarga mayit dan dihidangkan makanan (meski sebenarnya mereka hanya menghukumi “makruh”) sebagaimana termaktub di dalam kitab I’aanatuth-Thalibiin juz 2 hal. 145-146, sebenarnya berangkat dari sumber masalah atau kasus yang ditanyakan kepada mereka saat itu, di mana kegiatan tersebut pada saat itu terkesan sangat tidak wajar dan memberatkan keluarga mayit yang sedang kedukaan. Anda akan mengerti kenapa fatwa mereka jadi demikian setelah melihat kasus yang ditanyakan seperti berikut ini:
وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام وجواب منهم لذلك وصورتهما ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للأنام مدى الأيام في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الأشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء وحضر معارفه وجيرانه العزاء جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام ويهيئون لهم أطعمة عديدة ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة فهل لو أراد رئيس الحكام بما له من الرفق بالرعية والشفقة على الأهالي بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما حيث قال اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور (إعانة الطالبين، ج. 2، ص. 145)
(Sayid Bakri Syatha’ ad-Dimyathi, penulis I’aanatuth-Thalibiin) berkata:
Dan aku telah memperhatikan pertanyaan yang diangkat kepada para mufti Makkah al-Musyarrafah tentang apa yang dilakukan oleh keluarga mayit daripada (membuat/menghidangkan) makanan dan jawaban mereka untuk itu. Gambaran keduanya (pertanyaan & jawaban), adalah “apa pendapat para mufti yang mulia di negeri Haram, semoga Allah mengabadikan manfaat mereka untuk manusia sepanjang hari-hari, tentang kebiasaan yang khusus bagi beberapa orang di suatu negeri, bahwa jika ada seseorang meninggal dunia, lalu hadir para penta’ziyah dari kenalan dan tetangganya, telah berlaku kebiasaan bahwa mereka (para penta’ziyah itu) menunggu makanan, dan karena dominasi rasa malu pada diri keluarga mayit, mereka membebani diri dengan pembebanan yang sempurna, mereka menyediakan untuk para penta’ziyah itu makanan yang banyak, dan menghadirkannya kepada mereka dengan penuh kasihan. Maka apakah jika pemimpin penegak hukum, karena kelembutannya kepada rakyat dan rasa kasihannya kepada para keluarga mayit dengan melarang problema ini secara keseluruhan agar rakyat kembali berpegang kepada Sunnah yang lurus yang bersumber dari manusia terbaik dan (kembali) kepada jalan beliau semoga shalawat dan salam atasnya saat ia berkata: ‘Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far’, apakah (pemimpin) itu diberi pahala atas pelarangan tersebut?” (lihat I’aanatuth-Thalibiin, juz 2, hal. 145).
Jika melihat kasus yang digarisbawahi seperti ungkapan di atas, maka siapapun orangnya, jika melihat kebiasaan para penta’ziyah itu dalam hal mana “mereka menunggu makanan” di rumah orang yang sedang mendapat musibah kematian, akal sehatnya pasti akan menganggap kebiasaan itu sebagai perkara yang sangat tidak wajar dan sangat pantas untuk diberantas. Terlebih lagi pendapat para Mufti sekelas Syaikh Ahmad bin Zaini Dahlan dan yang lainnya. Wajar saja bila para Mufti tersebut menyatakan bahwa perkara tersebut termasuk bid’ah munkarah dan penguasa yang memberantas kebiasaan itu mendapat pahala. Namun begitu, dengan keluasan ilmunya, mereka tidak berani menetapkan hukum “haram” kecuali bila ada dalil atau sebab-sebab yang jelas mengharamkannya.
Mungkin, para Mufti itu akan berkata lain jika membahasnya dari sisi yang lebih umum (bukan tentang kasus yang ditanyakan di atas), di mana orang-orang datang berta’ziyah kepada keluarga mayit, bukan hanya menghibur atau menyabarkan mereka, tetapi juga memberi bantuan materil berupa uang atau sekedar makanan dan minuman untuk biaya pengurusan jenazah dan untuk menghormati para penta’ziyah yang datang.
Pada acara tahlilan kematian setelah penguburan si mayit, orang-orang tidak datang ke rumah keluarga mayit dengan kehendaknya sendiri, melainkan mereka diundang oleh tuan rumah yang otomatis jika keluarga mayit itu merasa berat, mereka tidak akan merasa perlu mengadakan acara tahlilan dan mengundang orang untuk datang pada acara tersebut.
Siapakah yang semestinya lebih tahu tentang “keberatan” dan “beban” keluarga mayit sehingga menjadi alasan untuk meninggalkan atau melarang kegiatan tersebut, apakah para hadirin yang diundang ataukah keluarga mayit itu sendiri? Tentunya tidak ada yang lebih tahu kecuali keluarga si mayit itu sendiri. Tekad keluarga mayit mengadakan acara tahlilan dan mengundang orang untuk datang ke rumahnya adalah pertanda bahwa ia sama sekali menginginkannya dan tidak keberatan, sementara para hadirin yang diundang tidak ada sedikitpun hak untuk memaksa mereka melakukannya atau bahkan untuk sekedar tahu apakah mereka benar-benar terpaksa dan keberatan. Keluarga mayit hanya tahu bahwa mereka mampu dan dengan senang hati beramal untuk kepentingan saudara mereka yang meninggal dunia, sedangkan hadirin hanya tahu bahwa mereka diundang dan mereka mencoba memenuhi undangan itu.
Akan sangat menyakitkan hati keluarga si mayit, bila undangannya tidak dipenuhi, atau bila makanan yang ia hidangkan tidak dimakan bahkan tidak disentuh. Manakah yang lebih utama dalam hal ini, melakukan amalan yang dianggap “makruh” dengan menghibur dan membuat hati keluarga mayit senang, atau menghindari yang “makruh” tersebut dengan menyakiti perasaan keluarga mayit? Tentu, menyenangkan hati orang dengan hal-hal yang tidak diharamkan adalah sebuah kebaikan yang berpahala, dan menyakiti perasaannya adalah sebuah kejelekan yang dapat berakibat dosa.
Di satu sisi, keluarga mayit melakukan amal shaleh dengan cara mengajak orang banyak untuk mendo’akan si mayit, bersedekah atas nama si mayit, dan menghormati tamu dengan cara memberikan makanan dan minuman kepada mereka. Di sisi lain, para tamu yang hadir juga melakukan amal shaleh dengan memenuhi undangan, mendo’akan si mayit, berzikir bersama, dan menemani (menghibur) keluarga duka agar jangan merasa sibuk sendiri memikirkan si mayit atau merasa kehilangan karena kepergiannya. Manakah dari hal-hal baik tersebut yang diharamkan di dalam agama??!
Jika alasan “berkumpulnya orang akan menambah kesedihan” membuat acara itu menjadi terlarang, maka apakah orang yang sedang bersedih hati rela mengundang orang banyak untuk menambah kesedihannya? Bagaimana pula jika ternyata ada banyak keluarga di zaman ini yang justeru menganggap bahwa meninggalnya anggota keluarga mereka adalah sebuah “kebaikan” bagi mereka, karena penyakit parahnya yang menahun selama ini sudah begitu merepotkan mengurusnya, apalagi ditambah biaya pengobatannya yang sangat banyak?
Sungguh, hukum “makruh” yang diletakkan para ulama untuk adat atau kebiasaan tahlilan kematian itu sudah sangat bijaksana karena melihat adanya potensi “menambah kesedihan atau beban kerepotan” meskipun jika seandainya hal itu tidak benar-benar ada. Namun begitu, bukan berarti melakukannya sama sekali sia-sia dan tidak berpahala, karena terbukti banyak hal-hal yang dilakukan di dalam acara tersebut yang ternyata jelas-jelas diperintahkan di dalam agama, seperti: Mendo’akan mayit, bersedekah (pahalanya) untuk mayit, menghormati tamu, memenuhi undangan, berzikir, dan menghibur keluarga mayit. Dan para ulama tidak pernah menganggap itu semua sia-sia atau tidak mendapat pahala.
Adanya kasus-kasus acara kematian yang sangat membebani dan menyusahkan seperti di kampung-kampung atau pelosok, yang dilakukan oleh orang-orang awam yang tidak mengerti tentang agama dalam hal tersebut, tidak bisa dijadikan patokan secara umum untuk menetapkan hukum haram atau terlarang. Sebab, mereka yang tidak tahu lebih pantas diajarkan atau diberitahu daripada dihukumi.
********
Dari uraian di atas, nyatalah bahwa kaum Salafi & Wahabi memang memiliki dalil-dalil khusus untuk memvonis bid’ah meskipun sangat sedikit jumlahnya, tetapi tidak dapat dianggap sah karena ternyata dalil-dalil tersebut entah memiliki kelemahan, entah disalahpahami, maupun dipahami secara harfiyah saja tanpa mengkonfirmasikan dengan dalil-dalil lain yang berlawanan. Akibatnya, “larangan” yang ada pada dalil-dalil tersebut langsung saja diindikasikan maknanya dengan hukum haram atau terlarang. Padahal para ulama sudah membahas bahwa “larangan” tidak selalu berarti haram, kadang juga bisa makruh, bahkan kadang mubah karena kemutlakan larangannya dibatalkan oleh dalil lain. Contohnya, hadis Rasulullah Saw. tentang larangan keras minum sambil berdiri, dibatalkan hukum larangan itu oleh perbuatan Rasulullah Saw. sendiri saat beliau minum sambil berdiri.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
tanggapan ana untuk tulisam antum yaitu:
1. Antum harus belajar banyak lagi tentang permasalahan yang antum sampaikan jangan hanya bersandar pada kitab I’aanatuth-Thalibin, jadi kitab-kitab para ulama yang lain juga dijadikan rujukan sehingga permasalahan itu menjadi jelas. bahkan antum harus belajar lagi terhadap makna istilah makruh bagi ulama-ulama salaf
2. penyebutan hukum terhadap suatu perkara bukan perkara mudah dengan hanya melihat beberapa tulisan lalu menghukumi sesuatu atau membantah sesuatu tetapi banyak-banyaklah memiliki referensi-referensi terhadap karya ulama kaum muslimin.
3. Antum harus lebih bijak dalam menyampaikan sesuatu bukannya menggunakan kesimpulan pribadi untuk menilai orang/kelompok, mestinya antum sampaikan ke mereka melalui berdiskusi bukan menulis sesuatu yang antum sendiri masih perlu belajar terlebih lewat media ini karena siapapun bisa berkilah jadi kalau memang antum menginginkan kebenaran ajaklah mereka berdiskusi secara langsung.bagaimana?
Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
–> wangalaikum salam wrwb. Berikut tanggapan saya,
1. Artikel di atas dikutib (bahkan ditulis) dari sebuah web site yang dikelola oleh seorang ustadz bermadzab syafi’i. Beliau lebih mengenal kitab IanaI’aanatuth-Thalibin, sebuah kitab madzab Syafi’i. Kajian beliau lebih dipercaya dari pada orang-orang wahhaby yg tak bermadzab Syafi’i.
2. setuju.
3. Ini berlaku juga untuk anda, dan semua murid yang ingin belajar agama ini secara lebih baik. Justru artikel ini menunjukkan ada kesalahan (disengaja atau tidak) tulisan-tulisan wahabiyun yg memotong isi kitab IanaI’aanatuth-Thalibin di atas. Jika anda menjumpai kesalahan rujukan kami, silakan kemukakan di sini. Mari kita diskusikan di sini.
Imbauan anda lebih tepat diajukan ke pengarang salafyun/wahabiyun itu, karena dia-lah yang memulai mengumbar fatwa dengan mengutip kitab. Mestinya dia sampaikan dulu ke ulama bermadzab Syafi’i sebelum berfatwa menggunakan kitab bermadzab Syafi’i. Nah .. sekarang ketahuan salahnya.
ada baiknya kita merenungkan pendapat Syaikhul Islam Izzuddin ibn Abdis Salam :
Termasuk Keheranan yang sangat mengherankan, para Fuqaha Muqalid , mengetahui kelemahan pendapat Imam Madzhab( yang diikuti)-nya sementara dia tidak bisa membantah kelemahan itu, namun begitu dia tetap bersikeras mengikuti pendapat Imamnya.Oleh karena itu pula, ia tinggalkan dalil-dalil Al-Qur’an, as-Sunnah, atau Qiyas yang Shahih. Malah untuk membela imam yang diikutinya, ia berani merekayasa dan mentakwili Al-Qur’an dan as-Sunnah (disesuaikan dengan pendapat Imam yang di ikutinya), meskti ternyata Ta’wil tadi batil.
As-Syaukani mengutip pendapat Imam Juwaini , berkata :Orang yang hapal nushus (pendapat) Imam asy-Syafi’I dan pendapat para pakar tentangnya, tetapi ia tidak tahu hakikat dan substansi pendapat itu, ia tidak boleh ber Ijtihad dan melakukan Qiyas. Ia tidak termasuk ahli fatwa. Oleh karena itu, ia tak boleh berfatwa. ================================
( Imam as- Syaukani, adalah Ulama besar Islam Syi’ah Imam 12, walaupun beliau sudah melepaskan diri dari keterikatannya dengan Islam Syi’ah, tapi beliau masih tetap mengimani akan kedatangan Imam Syi’ah yang menghilang).====
Dalam hadis lain nabi pernah bersabda : sesungguhnya Agama ini (islam) adalah mudah, dan siapapun yang mencoba untuk menyulitkannya, maka ia pasti dikalahkan.=================
Rasulullah SAW pernah bersabda : Sebaik-baiknya pemimpin adalah yang kalian cintai dan mencintai kalian, kalian do’akan dan mendo’akan kalian. Dan sejelek-jelek pemimpin adalah yang kalian benci dan membenci kalian,kalian maki dan memaki kalian.
Rasul bersabda :Barang siapa yang berbicara tentang Al-Qur’an menurut pendapatnya(logika) sendiri sekalipun ia benar, maka ia telah melakukan kekeliruan (kesalahan).
Pernah juga berkata : Barangsiapa menafsirkan Al-Qur’an tanpa dengan Ilmu, berarti ia menyediakan tempat duduk untuk dirinya dalam neraka.
Katakan (wahai Muhammad), kalian tidak akan diminta pertanggungjawaban atas dosa yang kami lakukan, kamipun tidak akan mempertanggungjawabkan dosa yang kalian perbuat- QS, as-Saba, 25.
Kelompok sesat itu adalah kelompok yang – Mengawali Puasa Ramadhan ,Idul fitri / Adha nya, ngekor di xxxxxx Ibnu SU’U.( arab gila ).yang sakit jiwa.haus kuasa dan pujian, sian deh luuu.
………..yu ah………ngibrit duluan……wassalam.
–> maaf ..ada yg kena sensor
Sensor sih…tinggal sensor..tapi kan yang mesti diperhitungkan..ngetik nya ini yang cape”’
Untuk Mereka yg Mendukung Tahlilan,Kenduri,Yasinan, dlsb.
Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Tidak ada riwayat bhw Rasulullah mengundang tahlilan/kenduri sahabatnya atau para sahabat mengundang Rasulullah dan yg lainnya ketika salah seorang keluarga atau kerabat mereka meninggal.Juga tdk ada riwayat Rasulullah membaca surah apapun yg sama secara bersamaan dan dilakukan secara rutin. Yang afdol: Satu org membaca, yg lain mendengar.
Sebaik2 petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kebiasaan tahlilan di masyarakat kita memberikan contoh yg tdk baik. Malam pertama hari kematian, pihak yg berduka mengundang tetangga sholat magrib berjamaah di rumah yg berduka. Sebagian besar jamaah masjid pindah sholatnya ke rumah yg berduka – padahal masjid bersebelahan dgn rumah org yg berduka, na’udzubillahi…
Selama ada kegiatan tahlilan, selama itu pula masjid (baca: rumah Allah)sepi. Inilah efek dari penganut yg tdk mencitai sunnah Rasulullah – sering menggampang-gampangkan masalah dgn akal.
Saya hanya ingin menambahkan saja dan saya sangat sependapat dengan artikel di atas (Saya kutipkan sedikit dari kitab I`aanatut Tholibin juz 2 hal 145 ):
بأنهم ينتظرون الطعام ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام ويهيئون لهم أطعمة عديدة ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة
ini yang menjadi dasar jawaban dari para mufti di balad haram (Makah) :
1. Kebiasaan mereka ( orang yang menghadiri kematian ), menunggu makanan
2. Sebab karena sangat malu bagi keluarga mayyit maka mereka membebani diri dengan beban yang berat (Yatakallafuun Attakallufa attaama )
3. Mereka (keluarga mayyit) mempersiapkan makanan yang banyak untuk orang yang hadir.
4. Mereka (keluarga mayyit) menghadirkan/menyajikan makanan untuk yang hadir dengan kesusahan yang sangat ( bil masyaqqoh asysyadidah )
Apa jawaban para mufti itu sbb :
نعم مايفعله الناس من الإجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام من البدعة المنكرة التي يثاب علي منعها والي الأمر ثبت الله به القواعدالدين
Benar, perbuatan manusia berupa berkumpul di keluarga mayit dan membuat makanan merupakan bid`ah munkaroh yang mendapatkan pahala jika mencegah/melarangnya dan mengajak kembali kepada kaidah2 agama.
Jadi pada konteks ini menjadi bid`ah munkaroh karena berdasar pada 4 alasan di atas.
ويكره لأهل الميت الجلوس للتعزية وصنع الطعام يجمعون الناس عليه لما روي أحمد عن جرير بن عبد الله البجلي قال كنا نعد الإجنماع الي أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة ويسنحب لجيران أهل الميت ولو أجانب ومعارفهم وان لم يكونوا جيرانا وأقاربه الأباعد وان كانوا بغير بلد الميت أن يصنعوا لاهله طعاما يكفيهم يوما وليلة وأن يلحوا عليهم في الأكل ويحرم صنعه للنائحة لأنه اعانة علي معصية
Dan MAKRUH (BUKAN HARAM) bagi keluarga mayit duduk untuk menerima ucapan ta`ziyah dan membuat makanan yang berkumpul manusia padanya karena ada riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah Albajali berkata : ” Kami menganggap berkumpul di keluarga mayit dan membuat makanan untuk mereka setelah penguburannya termasuk dari meratap.
dan DISUNAHKAN bagi tetangga mayit – walaupun yang asing ataupun yang dikenal mereka dan jika mereka tidak mempunyai tetangga maka kerabat yang jauh dan jika mereka dari kota yang berbeda dengan mayit – hendaklah mereka membuat makanan untuk keluarga mayit yang dapat mencukupinya sehari semalam.
Dan HARAM membuat makanan untuk meratap karena ia membantu kepada kemaksiatan.
jadi disini (di kitab yang sama ) ada hukum MAKRUH, SUNAH dan HARAM berkaitan dengan hal kematian.
Assalaamu’alaikum saudaraku penulis situs ini..
Seandainya diri ini bisa berdialog lebih dalam tentang hal ini dalam email yang saling berbalas.
Namun setidaknya ada beberapa point menjadi catatan saya yang mampir di blog saudara.
1. penyebutan salafy/wahaby terkesan sinis..maaf kalo saya beropini. hanya saja saya membacanya seperti demikian. ada kesan seolah-olah saudara menaruh perasaan tidak suka kepada mereka yang saudara sebut salafy/wahaby.
saran dari saya, sebaiknya tak perlu menyebut nama..pembahasan fiqh itu penting..namun menjaga persatuan ummat jauh lebih penting.
2. sulit rasanya menerima penjelasan saudara. karena sudah jelas ulama yang saudara kutip bermaksud melarang perbuatan tersebut. meski dengan kata yang halus yaitu makruh. sehingga tulisan ini terkesan sedikit memaksa untuk membolehkan acara kematian tersebut.
3. fakta yang ada dan tak akan mungkin dibantah adalah rasul dan para sahabatnya tidak pernah melakukan acara ritual seperti ini. apapun alasannya..begitulah kenyataannya. sehingga tentu orang yang wara akan sangat khawatir ini akan terjerumus pada bid’ah. na’udzubillaah
4. sebaiknya pembahasan seperti ini, jangan bernada sinis. sebaiknya bernada diskusi sehingga orang-orang yang saudara dakwahi bisa menerima dakwah saudara.
5. kepada saudaraku sesama muslim, hendaklah perbedaan seperti ini tidak dimasukkan ke dalam perbedaan aqidah dan manhaj. tetaplah bersaudara sesama muslim dan saling nasihatlah dalam kebenaran dan kesabaran, termasuk didalamnya dengan perkataan yang lembut. karena kelembutan kita lebih berhak bagi kaum muslimin.
–> Wa’alaikum salam wrwb.
1. Penyebutan salafy/wahaby adalah sesuai dengan namanya. Mereka menamakan dirinya salafy, dan muhammad ibn abdul wahhab adalah pencetusnya. Jika itu terkesan sinis .. itu di luar konteks kami. Artikel itu membantah tuduhan-tuduhan yang biasa digulirkan oleh kaum salafy/wahhaby.
Saya kira jawaban pada artikel di atas masih dalam batas wajar. Tidak perlu merasa sinis ataupun rendah diri ketika suatu kaum/golongan menorehkan prestasi yang bagus, apapun nama golongan itu. Namun jika suatu golongan dikenal dengan perbuatan yang tak terpuji, penyebutan yang biasa pun dirasakan sinis.
2. Makruh adalah ketika membuat perjamuan pesta. Dan itu makruh, bukan haram. Bedanya jelas. Sesuai keterangan artikel, ketika menjamu tetamu kita yang mendoakan saudara kita yang meninggal, maka itu bukan perjamuan. Sunnah menghibur keluarga yang meninggal. Sunnah berdzikir bersama-sama. Sunnah mendoakan mayit. Sunnah menghidangkan makanan yang diniatkan sedekah. Itu semua bukan meratap. Saya kira artikel telah jelas.
3. Saya tidak paham dengan apa yang anda maksud dengan ritual. Apakah baginda Nabi saw tak melakukan takziah? Apakah baginda Nabi saw tak menghibur sahabatnya yang kesusahan? Apakah baginda Nabi saw tak mendoakan saudara/sahabatnya? apakah baginda Nabi saw tak menjamu tamunya?
Bagian ritual manakah yang tak dilakukan baginda Rasul saw? Dzikir mana yang tidak dilakukan baginda Nabi saw? Atau .. bagian manakah yang menentang syariat Rasul saw?
4. Ini bukan masalah sinis .. ini masalah ilmu. Adalah wajar pendapat yang berseberangan dibantah. Apa lagi di sini ditunjukkan adanya pengguntingan/pemotongan fatwa. Saya kira tulisan artikel masih wajar, penyebutan salafy/wahhaby tertulis tanpa tendensi.
Bandingkanlah, sebaliknya jika anda membaca tuduhan2 wahhaby ttg tahlil dll, anda pasti akan melihat yang lebih dari sekedar sinis. Vonis-vonis kafir, ahli bid’ah, ahli khurafat, dll .. itu tuduhan mengerikan. Itu sebutan yang sangat-sangat merusak persaudaraan.
5. Setuju ..
banyak yang tidak mengetaui salaf dan salafy ingin tau?
kunjungi
http://www.google.com/cse?q=Mengapa+Harus+Manhaj+Salaf&sa=%E2%86%B5&cof=FORID%3A0&cx=009661486473400383057%3Ahqzodltpki4
saudara “akudanjiwa”, penjelasan tentang acara kematian di atas hanyalah upaya untuk mendudukkan masalah secara proporsional, bukan penjelasan yang dipaksakan. karena fakta acara tahlilan memang demikian, ada silaturrahminya, ada membaca al-qur’an, ada mendo’akan mayit, ada ta’ziyah, ada sedekahan, ada pemenuhan undangan, dan ada penghormatan terhadap tamu.
hal-hal itu perlu diungkap dan dijelaskan agar fatwa “makruh” para ulama ternadap acara kumpul di rumah mayit tidak merubah hukum amalan-amalan tersebut ikut-ikutan jadi makruh. bagaimana mungkin membaca al-qur’an, zikir, atau do’a, dan bersilaturrahmi dihukumi makruh, padahal itu semua diperintah dan dianjurkan di dalam agama.
Syekh Nawawi di dalam kitab Kasyifatus-sajaa menyebut bahwa ulama menyatakan, kemakruhan sesuatu tidak mempengaruhi atau merubah keutamaan sesuatu, bahkan keharamannya pun tidak menghilangkan keutamaan sesuatu yang memang jelas utama. karena masing-masing berada pada posisinya. contohnya, bermakmum kepada orang yang jumlah raka’atnya lebih banyak adalah makruh, tetapi tidak menghilangkan pahala berjama’ahnya. Contoh lain, shalat berjama’ah di tanah ghosob adalah haram, tetapi tidak menghilangkan pahala jama’ahnya. shalat di tanah ghosob adalah satu hukum, dan shalat berjama’ah adalah hukum lain.
Jadi, memakruhkan amalan yang jelas-jelas disunnahkan adalah bid’ah, apalagi mengharamkannya.
Secara format Rasulullah Saw. & para shahabat memang tidak pernah melakukan tahlilan seperti yang sekarang ada, tetapi secara substansi poin-poin amalan yang ada di tahlilan seperti disebutkan diatas, mereka bukan cuma melakukan, bahkan menganjurkan. tidak dilakukan formatnya, bukan berarti lantas jadi terlarang. karena masing-masing ada penjelasannya secara proporsional.
cobalah anda baca lagi berulang-ulang artikel di atas untuk bisa lebih memahami maksud yang sebetulnya disampaikan oleh penulisnya. Tapi ingat, bacalah dengan objektif dan pikiran terbuka, jangan dengan sikap sinis atau tendensius.
Kata Akudanjiwa di atas :
2. sulit rasanya menerima penjelasan saudara. karena sudah jelas ulama yang saudara kutip bermaksud melarang perbuatan tersebut. meski dengan kata yang halus yaitu makruh. sehingga tulisan ini terkesan sedikit memaksa untuk membolehkan acara kematian tersebut
Jawabannya saya :
Saya ingin menerangkan dari beberapa pendapat sebagai berikut :
MAZHAB HANBALY.
(1)Ibnu Tayymiyyah :
Tercatat dalam kitab , Kutub war Rasaail wal Fatawa Ibni Tayymiyyah fil Fiqh.hal 366 vol, 24. Maktabah alFiqh wa Usulih ;
FASAL.
Adapun masaalah bacaan, sedekah dan selain keduanya dari segala amalan kebajikan ,Maka tidak berbeda pendapat (berkhilaf) dikalangan ulama Ahli Sunnah Wal Jama’ah atas sampainya pahala segala ibadat maaliyah (yang jenis harta), seperti sedekah dan memerdekakan hamba, sebagaimana sampai juga kepada mayyit,sampai doa (disisinya) , istighfar (memohonkan ampunan untuk nya), sembahyang jenazah dan doa disisi kuburnya.Telah berbeda pendapat (berkhilaf pendapat) pada masalah ibadat amalan badaniyah seperti Puasa ,Sembahyang dan Bacaan . YANG BETUL, BAHWA SEMUANYA SAMPAI KEPADA MAYYIT.
Maka sesungguhnya telah sabit dalam Sahihain (Bukhary dan Muslim) dari Nabi saw, bersabda baginda ; Siapa yang telah mati dan atasnya (mempunyai) puasa yang tinggal (qadho) maka berpuasalah walinya untuk menggantikannya .
Dan telah sabit juga ,bahwa Nabi saw telah memerintahkan seorang perempuan yang kematian ibunya , yang menanggung puasa ,hendaklah dia berpuasa menggantikan puasa ibunya yang telah mati.
Dalam kitab Al Musnad , bahwa Baginda saw bersabda kepada Amru ibni Ash ra : Jikalau sesungguhnya bapamu Islam maka jika engkau bersedekah menggantikannya (untuknya) atau engkau berpuasa atau engkau memerdekakan (hamba untuknya) nescaya bermanfaat perkara tersebut padanya. Ini (semua yang tersebut) adalah Mazhab Imam Ahmad,Abi Hanifah, Satu Tho ifah (sekumpulan) Ashhab Imam Malik dan Syafie.
Adapun sebahagian mereka yang berhujjah (mengatakan tak sampai) dengan firman Allah swt: S, AnNajmi ayat 39 [Dan bahwa tiadalah bagi seseorang manusia itu, melainkan apa yang ia telah usahakan] maka dijawab kepadanya , sesungguhnya telah sabit didalam Sunnah (Hadis) yang Mutawatir dan Ijmak Ummah bahwasanya SAMPAI.
Ibnu Tayymiyah pada hal 324 juz yang sama ,menjawab pertanyataan.
Ditanya beliau, Berkenaan bacaan (al Quran) yang mengirim Ahli mayyit (keluarga mayyit) kepada mayyit TASBIH, TAHMID , TAHLIL dan TAKBIR ,apabila mereka menghadiahkannya kepada mayyit. Apakah sampai pahalanya kepada mayyit atau tidak?
Beliau menjawab: Sampai kepada mayyit bacaan Ahlinya , sama saja TASBIH , TAKBIR dan SELURUH ZIKIR mereka yang dibuat karena Allah , APABILA MEREKA MENGHADIAHKAN KEPADA MAYYIT, NESCAYA SAMPAI .
Ditanya lagi, Adakah bacaan dari Anak sampai kepada mayyit atau tidak menurut Mazhab Syafie?.
Beliau menjawab:Adapun sampai pahala segala ibadat badaniyah misalnya bacaan , sembahyang dan puasa, maka Mazhab Imam Ahmad ,Imam Abi Hanifah dan satu tho ifah (golongan) daripada Ashhab Imam Malik dan Ashhab Imam Syafie mengatakan sampai. Dan kebanyakan Ashhab Imam Malik dan Imam Syafie mengatakan tak sampai. Wallahu a’lam
Disini sengaja saya bawakan pendapat Ibnu Tayymiyah dan murid beliau Ibnu Qayyim karena keduanya kebiasaannya adalah merupakan rujukan mereka yang kontra .
Sebaik kita hendaklah memahami, bahwa tidak semua pendapat Ibnu Taimiyyah betul, dipakai atau ditolak, hanya bergantung kepada sejauh mana betul benarnya pendapat-pendapat beliau. Sikap kita dalam menaggapi persoalan pendapat-pendapat dan pandangan Ibnu Taimiyah dan para pengikutnya jelas , telus dan tidak tersembunyi.
Kita lebih mengutamakan pendapat-pendapat para pemuka ulama mazhab yang muktabar pada setiap ulasan dan pendapat mereka jika dibandingkan dengan ulama yang masih dalam lingkungan masih mencari-cari yang kebiasannya berlaku perubahan-perubahan yang bertentangan pada setiap pendapat .
(2) Ibnu Qayyim:
Beliau berkata dalam Kitab ArRuh , cetakan kedua di Haidar Abaad , hal 13:
Sesungguhnya tersebut dari satu Jama’ah dari Salaf, bahwa mereka berwasiat membaca Quran disisi kubur mereka ketika mengubur . Abdul Haq berkata ; Bahwa Abdullah Ibn umar ra, menyuruh dibacakan surah Al Baqarah disisi kuburnya, sebahagian dari orang yang menyaksikan perkara tersebut
( wasiat tersebut ) adalah Ali bin Abdul Rahman.
Imam Ahmad ra permulaannya beliau mengingkari perkara tersebut ( sampai dan harus membaca quran terhadap mayat ) sebab tidak ada hadits sampai padanya . Setelah itu beliau rujuk kembali dari fatwanya (dengan mengatakan sampai pula).
Al Khilal berkata dalam kitab beliau Al Jami’ pada bab membaca Quran di sisi kubur : [Telah mengkhabarkan kepadaku Al Abbas bin Muhammad Ad Daury, beliau berkata: Telah mengkhabarkan kepadaku Yahya bin Mu ‘in, Beliau berkata: Telah mengkhabarkan kepadaku Abdul Rahman bin Al A’laa bin Al Jalaaj, dari bapanya , beliau (Abd.Rahman) berkata: Telah berkata bapaku: Apabila aku mati, letakkan aku di liang lahad engkau bacalah “ Bissmillahi wa ala millati Rasullilah” dan tuangkan perlahan-lahan tanah di atasku lalu bacalah di sisi kepalaku awal surah Al Baqarah, karana bahwasanya aku telah mendengar Abdullah bin Umar r.a, berkata (berwasiat) seperti itu].
Abbas Ad Daury berkata:[Aku bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal: berkata aku : Adakah engkau hafal suatu (hadis) berkenaan membaca Quran disisi kubur?. Beliau menjawab : Tidak, Aku sudah bertanya pada Yahya bin Mu’in , dia mengkhabarkan tentang hadis ini padaku. (Yaitu hadis wasiat Abdullah bin Umar tersebut)].
Al Hasan bin AsShobah AzZa’farani berkata“Aku bertanya kepada Imam Syafie berkenaan membaca Quran di sisi kubur, maka beliau menjawab “ Tak mengapa ,dengannya”.
Al Khilal menyebut lagi “Adalah golongan (sahabat) Al Ansar, apabila kematian dikalangan mereka , mereka pergi ke kubur yang kematian itu, membaca Quran disisinya”.
Seterusnya Ibnu Qayyim menyebut lagi pada kitab yang sama, hal 188:
Sampai ibadat yang bangsa badan (badaniyah) kepada orang yang mati , seperti sembahyang , puasa , membaca Quran dan zikir disisi Imam Ahmad dan kebanyakkan salaf. Yang mengatakan tak sampai itu , adalah Ahli bid’ah dari golongan ulama Usuluddin
Berkenaan ayat surah An Najmi , di hal 205 , beliau mengulas:
“Telah mengkhabarkan Allah swt, bahwa manusia , tidak mempunyai (memiliki) melainkan usahanya.
Adapun usaha orang lain ,adalah kepunyaan yang mengusahakannya. Maka jika dia mau , diberikannya kepada orang lain dan kalau dia mau kekalkan untuk dirinya maka dikekalkannya . Allah ta’ala tidak pula berfirman “La yantafi u illa bimaa sa a’a” (tidak mengambil manfaat melainkan dengan apa yang ia usahakan).
Adalah guru kami “Ibnu Tayymiyah” MEMILIH (MEMUKTAMADKAN) WAJAH INI, dan BELIAU MENTARJIHKANnya.
Bersambung……..
–> terima kasih penjelasannya mas imam. Sangat bermanfaat.
lanjutan,
MAZHAB HANAFI
(1)Ibnu A’bidin r.a.
Beliau berkata dalam karangannya:Haasyiah Raddul Mukhtar, juz 2 hal 243:
Para Ulama mempunyai dua Qaul berkenaan sampainya pahala ibadat badaniyah seperti bacaan, sembahyang dan puasa kepada mayyit. Paling shoheh yaitu SAMPAI .
Tetapi tidak berkata seorang pun dari para Ulama dengan kelebihan sesuatu tempat (dibandingkan) tempat lain. Tidak berkata seorang Ulama pengikut pun , bahwa sembahyang atau bacaan disisi kubur lebih afdhal dari ditempat lain. Bahkan bacaan disisi kubur ikhtilaf mereka pada makruhnya
(2)Al Allamah Al Marghinaany r.a .
Dalam karangan beliau , Kitab Hidayah pada bab haji untuk orang lain beliau berkata “Asal (dalil) pada bab ini bahwa , manusia harus baginya menjadikan pahala amalan untuk orang lain sama saja SEMBAHYANG ,PUASA ,SEDEKAH atau lain nya disisi Ahli Sunnah Wal Jama’ah karena berdasarkan hadis Nabi saw : “ Bahwasanya Nabi berkorban dua ekor kibas kedua-duanya berwarna putih bercampur hitam. Seekor untuk dirinya SAW dan seekor lagi untuk umatnya yang mengaku keesaan Allah ta’ala( yang beriman) dan menyaksikan (mengaku) kerasulannya”.
(3) Ibnu Izz Al Hanafy :
Beliau menulis didalam Kitab Syarah beliau atas Aqidah At Thohawi: hal 452 , cetakan Al Maktab Al Islamy . Tahqiq dan takhrij oleh Al Bani :
Matan Thohawi menyebut:
“Dan pada doa’ orang-orang yang hidup dan sedekah mereka bermanfaat bagi orang-orang yang telah mati”
Ibnu Izz megnguraikan maksud matan tersebut dengan katanya: “Telah ittifaq Ahli Sunnah , bahwa orang-orang yang telah mati mengambil (mendapat) manfaat dari usaha orang-orang yang hidup berdasarkan dua sebab:
Pertamanya: Sebab yang terjadi (untuk mendapat manfaat) kepada mayyit tersebut semenjak/ ketika hidupnya .
Kedua: Doa Muslimin , Permohonan Ampun mereka untuk mayyit , Sedekah dan Haji , (tetapi berlaku) atasnya khilaf sampainya kepada mayyit, berkenaan pahala haji.
Berkata Muhammad bin Al Hasan “Bahwasanya yang sampai kepada mayyit adalah pahala perbelanjaan haji , sedangkan pahala haji adalah untuk orang yang mengerjakannya” .
Disisi umum Ulama pula , pahala haji adalah bagi orang yang dihajikan , yaitulah (qaul ini) ialah yang SAHIH.
Berkhilaf ulama pula pada ibadat-ibadat badaniah ,seperti Puasa ,Sembahyang , Bacaan Quran dan Zikir . Maka menjalani Imam Abu Hanifah , Imam Ahmad dan Jumhur Salaf kepada SAMPAInya.
Seterusnya Ibnu Izz menjawab hujjah-hujjah mereka yang mengatakan ‘Tak Sampai’ di hal 403 kitab tersebut dengan katanya: Berkenaan Istighfar (memohon ampun) untuk mayyit, beliau menulis:
“ Dalil yang menunjukkan mendapat manfaat mayyit bukan dengan sebab (yang terjadi semenjak hidupnya, yaitu sebab yang kedua) pada mayyit, adalah Al Kitab, AS-Sunnah , Al Ijma dan Al Qiyas yang Sahih. Adapun dalil dari Al Kitab : Firman Allah Taala “ Dan mereka yang datang (hidup ) selepas mereka (yang mati) berdoa ‘ Hai Tuhan Kami ,ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang terdahulu (meninggalkan) dari kami dengan (mati) beriman”. S. Al Hasyr . ayat 10
Maka Allah memuji mereka yang memintakan ampunan untuk mu’minin yang (telah mati) sebelumnya lantaran itu menunjukkan , mendapat manfaat orang yang mati disebabkan (permohonan ampun) istighfar oleh orang yang hidup.”.
Berkenaan Doa:
Beliau menyebutkan :Dan sesungguhnya dalil yang menunjukan mendapat manfaat mayyit dengan doa’ , adalah Ijma Ummah atas berdoa untuk mayyit pada sembahyang Jenazah , dan doa-doa yang warid dari sunnah pada sembahyang jenazah…..seperti itu juga doa untuk mayyit selepas dikebumikan….
Bersambung……
subhad ini akan terjawab di sini
http://www.etalasemuslim.com/advanced_search_result.php?search_in_description=1&keywords=H.+Mahrus+Ali&Submit=Cari+!
Syubhat atau subhad, Mas?
Wah antum sudah bikin bid’ah nih… Males ahhhh klik link antum, udah ketauan…
Apapun yang ditulis selama itu tidak menjadi SUBUH ya kaga apa apa…BID’AH itu awalnya dari bahasa sunda,kedenger sama orang arab yang kesasar , jadi berubah bacaannya :BEDA = BAID’A = BID’AH karena orang arabnya kaga bisa bilang “E”
hehe.. TheSalt Asin.. TheSalt Asin..
ada-ada aja anda ini..
salamu’alaikum
kesepakatan para sahabat ditolak, ijma’ ulama ditolak juga. Yang penting nafsu senang, apapun kata orang yang penting kata gue.
lagipula apa sih untungnya mengerjakan sesuatu yang makruh ?
Buat yang sinis dan tidak senang terhadap salfy, emang kalian tau apa itu salafy ?
Inti dari salafy adalah mengikuti manhaj (metodologi) Rosul dan para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Jadi kalau menghina dan tidak senang kepada salafy (yang benar-benar salafy, tidak asal mengaku salafy) sama saja menghina yang menjadi panutan salafy, yaitu Rosul dan para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in.
Hayo masih tidak senang dan suka menghina salafy ?
–> Wangalaikum salam wrwb. Artikel, jawaban komentar, dan tambahan dari mas imam saya kira sudah cukup jelas.
Mengenai istilah salafy yang dimaksud, silakan baca jawaban kami di #4. Itulah kaum wahaby atau pengikut Muhammad ibn Abdul Wahhab. Mereka sekarang menamakan dirinya salafy. Itu bukan kaum salaf yang sebenarnya karena Muhammad ibn Abdul Wahab itu lahir di abad 12 H, bukan di-era salaf (sahabat, tabiin dan tabiit tabiin).
salafy tidak mesti wahabi, sebab benar kata anda bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab bukanlah salaf sebab beliau lahir bukan dari 3 generasi terbaik umat Islam. Sedangkan salafy sendiri menisbatkan diri untuk mengikuti metodologi 3 generasi tersebut dalam menempuh perihal agama. Warga NU sendiri bisa dikatakan salafy jika dia menyandarkan pemahaman agamanya terhadap para salaf. Warga Muhammadiyah juga bisa dikatakan salafy jika dia juga menyandarkan pemahaman agama terhadap para salaf. Bahkan anda sendiri juga bisa dikatakan salafy jika anda mengikuti pemahaman agama para salaf. Tapi ingat sekali lagi, salafy tidak mesti wahabi, dan wahabi juga tidak mesti salafy.
–> Pada kenyataannya, semua umat ini adalah berusaha menjalankan ajaran agama yang mulia ini sesuai dengan yang dimaksud baginda Nabi saw, sesuai pemahaman sahabat, sesuai pemahaman salaf. Itu terjadi sejak era tabiin hingga sekarang. Itulah yang terjadi selama berabad-abad, yang menghasilkan jutaan kitab. Menelorkan berbagai tradisi keislaman. Muncul berbagai madzab, dll. Itu semua adalah dalam rangka memahami ajaran islam yang disampaikan Rasulullah saw. Namun tidak ada yang mengklaim bahwa dirinya / kelompoknya lah yang paling benar.
Dan belum ada istilah salafy. Penganut madzab menamakan madzabnya dengan nama pencetusnya. Demikian pula di bidang yg lain. Padahal kelompok madzab yang empat misalnya, mereka lah yang sebenarnya salafy (menurut definisi anda), namun mereka tak menamakan dirinya salafy, dan tak ada yang mengklaim kelompok madzabnya sebagai yang paling benar, dan/atau kemudian mencaci maki madzab lainnya.
Sampai kemudian di ABAD AKHIR ini muncul istilah SALAFY. Dipopulerkan oleh kelompok tertentu (kelompok ini setahu saya adalah wahaby) dengan mengklaim bahwa kelompoknya lah yang paling sesuai pemahaman salaf. Dengan segala caci maki ke yang bukan kelompoknya (madzabnya) sebagai syirik, ahli bid’ah, sesat, dll. Walau setelah diskusi .. kenyataan membuktikan lain (paling tidak di blog ini). Bahkan artikel awal diskusi ini adalah menjawab/menyanggah tuduhan sesat oleh kelompok ini.
Maka wajar jika mendengar istilah salafy, maka orang langsung menunjuk ke kelompok yang mengklaim dirinya sebagai salafy tersebut. Ini sudah persepsi umum (walau menurut anda salah). Dan hal itu tak bisa dielakkan. Dan saya, sebagaimana orang-orang awam, memakai istilah salafy dengan persepsi yang sudah terlanjur menyebar ini. Bukan dengan definisi anda.
Jika anda dapat membedakannya, di mana letak bedanya? Bahwa salafy tidak mesti wahabi, dan wahabi juga tidak mesti salafy. Adakah wahaby yang bukan salafy? DLL. Kami sangat berterima kasih jika anda sudi memaparkannya. Syukur-syukur di sini.
Maaf kalau tak berkenan. Wallahu a’lam.
seperti yang pernah saya katakan di blog ini juga, bahwa salafy ialah bentuk penisbatan diri kepada salaf. itu bukanlah sebuah aliran/golongan, tapi lebih kepada nama saja. Seperti halnya syafi’iyyah, dll. Dan memang benar bahwa Imam 4 madzhab ialah salafy, melihat penyandaran mereka terhadap perkara agama kepada 3 generasi trbaik umat Islam. Meskipun mereka tidak mengaku salafy, namun hakikatnya mereka salafy mengingat sandaran mereka dalam menjalankan agama.
Selain itu, salafy bukanlah termasuk madzhab, ia adalah manhaj (metodologi/jalan). Yaitu jalan/metodologi yang dicontohkan oleh Rosul dan para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in.
Mengenai persepsi orang sekarang pada umumnya, di daerah barat/eropa dan amerika, orang awam terhadap Islam sudah terlanjur mempunyai persepsi bahwa Islam agama teroris, namun apakah lantas Islam benar2 agama teroris ? Tidak kan ? Lalu apakah anda juga mengikuti persepsi orang2 awam terhadap Islam apa mengikuti persepsi orang Islam sendiri bahwa Islam agama Rohmatan lil ‘alamin ?
Hal itu sama saja, apakah anda mengikuti persepsi orang awam salafy, atau orang yang mengetahui mengenai definisi salafy ?
Mengenai salafy yg asal tuduh bid’ah dan sesat itu sama sekali tidak benar. Memang saya akui, ada segelintir orang yang ‘MENGAKU’ salafy berbuat seperti itu (ingat hanya mengaku), namun apakah lantas salafy sendiri yang tertuduh ? Ambil contoh, seorang mengaku muslim namun ia suka mencuri, berzina, dan perbuatan maksiat lainnya, namun apakah lantas Islam memang agama yang mengajarkan seperti itu ? Tidak kan ? Itu salah Islam nya apa salah individunya ?
Sama seperti salafy. Jika ada yang suka menuduh ahli bid’ah atau sesat, maka yang salah apakah salafy nya atau individunya ? Tentu individunya. Karena salafy yang sesungguhnya tidaklah seperti itu.
Sebenarnya saya ingin sekali memaparkannya agar tidak ada lagi salah sangka dan persepsi terhadap salafy. Namun karena kalau di blog ini sangat terbatas dan juga ilmu saya yang masih cetek, saya sangat sangat memohon maaf terhadap kekurang jelasan pemaparan saya.
Saran saya untuk yang belum tahu dan ingin tahu mengenai salafy menurut orang dalam (penganut salafy sendiri, bukan dari persepsi orang awam salafy), mohon bacalah kitab Katsfu Syubhat, dan juga kitab lokal ‘Aku Bukan Salafy’ karya Ustadz Abu Umar Basyir. Insya Alloh penjelasannya mudah dipahami, dan merupakan penjelasan mengenai manhaj salafy yang sebenarnya, bukan dari prasangka belaka.
Maaf juga kalau tidak berkenan.
Jazakallahu Khoiron Katsir atas keinginan sungguh2 dalam menuntut ‘ilmu.
–> Jawaban ini pengulangan dari jawaban atas komentar di artikel yang lain.
Yang sama dari kedua istilah itu (salafy dan teroris, contoh anda) adalah kedua-duanya merupakan istilah baru yang muncul dan didefinisikan di abad akhir ini. Di awal-awal abad hijriyah, kedua istilah ini belum muncul. Bahkan di generasi tabiin dan tabiit tabiin, mereka tak menamakan dirinya masing-masing sebagai salafy. Istilah itu belum muncul sebagai penisbatan.
Istilah teroris dimunculkan orang-orang barat (eropa) dan didefinisikan sendiri oleh mereka. Kemudian istilah ini ditembakkan ke orang-orang islam.
Istilah salafy dimunculkan oleh kelompok tertentu di antara umat islam, didefinisikan sendiri dengan definisi yang telah anda jelaskan, kemudian diklaim bahwa salafy itu adalah hanya milik golongannya saja.
Ada yang berbeda. Julukan yang pertama, itu ditembakkan ke orang lain yang tidak disukai (barat kepada islam). Sedangkan julukan yang kedua, julukan ini di-aku sebagai dirinya sendiri (salafy ke wahaby). Anda tahu .. orang-orang NU tak pernah menjuluki dirinya sebagai salafy.. kan.
Maka kami lebih memilih menyebut seseorang / sebuah kelompok dengan bagaimana dia menyebut dirinya. Tentu saja teroris tak dapat dipakai untuk orang islam, karena orang islam menyebut dirinya sebagai muslim,.. bukan teroris.
Saya tak menyalahkan anda. Silakan anda menggunakan definisi yang anda suka. Hanya di sini sering ada ketidak konsistenan. Satu saat kelompok itu (salafy/wahaby) sangat taasub kepada syaikh muhammad ibn abdul wahhab, namun di saat lain ketika dikritik .. istilah salafy berganti ke sebagaimana keterangan anda sebelumnya.
Kami lebih memilih menyebut seseorang sebagaimana dia menyebut dirinya. Dan insya Allah kami akan konsisten dengan istilah ini serta definisinya (penyebutan salafy ditujukan untuk yang menyebut dirinya sebagai salafy).
Kami akan memanggil Muhammad kepada orang yang bernama (menamakan dirinya) Muhammad. Jika kebetulan orang itu berakhlak jelek, maka keburukan hanya menimpa orang itu. Baginda Rasul Muhammad saw tetap mulia, dan tak perlu dibersihkan namanya, hanya karena orang itu.
Semoga berkenan. Maaf kl ada kesalahan. Wallahu a’lam.
mas Ahmad-mas Ahmad, anda ini lucu..
kasian mas admin tuh ngejawab tp andanya tetep muter2 ga karuan..
udah dijawab & menurut saya clear banget, tp anda tetep nanya lagi dan lagi dengan pertanyaan yg serupa..
ga ada orang mukmin yg sinis sama Rosul dan para Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut tabi’in kok mas..
yg ada itu adalah kebanyakan orang pasti akan kurang seneng sama orang2 yang mengaku2 “mengikuti” para BELIAU tersebut tapi kerjaannya mencela/mencaci maki orang lain..
para BELIAU itu ruhamabainahuma dst, ga mencaci/mencela/membidahkan/mengkafirkan sodaranya, sodaranya udah mengutarakan dalil2 pegangannya, tapi tetep aja dipojokan..
orang yg punya dalil sah dipojokan, yg ga punya dalil sah semisal Lia Eden&Ahmadiyah ga diapa2in..
mas, ga ada orang mukmin yg berakal sehat yg mencela salaf yg “refers to”nya ke Rosul dan para Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut tabi’in..
kebanyakan orang2 agak kurang seneng sama “yg ngaku2 salaf tp kerjaannya mengkafirkan/menbidahkan sodaranya yg punya dalil yg diambil dengan prosedur yg bener”
aswrwb.
mas ahmad
ente jangan marah2. apa maksud ente:
“kesepakatan para sahabat ditolak, ijma’ ulama ditolak juga. Yang penting nafsu senang, apapun kata orang yang penting kata gue.”
kita bicara agama. ente harus bisa mengeluarkan dalil bukan hawa nafsu. jika memang pendapt akh ahmad bisa ditangkal, tangkal dengan dalil.
” apa untungnya mengerjakan yang makruh?”
memang aneh ente ini, mad… para ulama yang hanif sangat hati2. makruh itu berbeda dengan haram. jika ada orang yang mengharamkan tentang sesuatu yang dianggap makruh maka harus mendatangkan dalil tentang keharamannya. jika tidak maka ente telah membuat hukum baru dalam agama. itu namanya bid’ah. hati2 ya mas ahmad.
wswrwb
yup ane setuju ma pendapat ente, tapi ente mungkin salah dalam menafsirkan komentar ane.
‘kesepakatan para sahabat ditolak, ijma’ ulama ditolak juga…….dst’
mksud komentar ane diatas ialah untuk menggambarkan realita kebanyakan manusia dizaman sekarang. Bukankah sudah bnyak orang yg mengindahkan ijma’ ulama ? Bahkan ada organisasi trbaru yg bukan hnya menolak ijma’ ulama, bahkan Qur’an dan Hadits dianggap sdah tdak relevan -Wal ‘Iyadzubillah- krena tdak sesuai dngan nafsu mreka. Betul ga ?
‘apa sih untungnya mngerjakan yg makruh’
nah ente yg lebih aneh lgi pak abu, coba baca dan teliti berulang2 bhkan kalau prlu seratus kali. Dimana dari kalimat diatas ane mengharamkan yg makruh ? Skali lagi ane hnya mnggambarkan realita kbnyakan umat Islam skarang ini. Mreka ttap mngerjakan yg makruh pdhal tau bhwa prkara makruh tdak mndatangkan keuntungan apa2. Dan bukankah makruh mrupakan prkara yg dibenci (tdak msti haram lho ya) ? Apa sih untungnya mlakukan ssuatu yg dibenci ?
Jngan su’udzon dulu pak abuaghis.
hati2 ya pak abuaghis.
–> benar kata anda mas ahmad. Makruh itu bukan haram. Dan semoga penggiringan opini bahwa makruh itu haram segera dihentikan. Karena mengubah makruh menjadi haram adalah bid’ah (sesat) itu sendiri. Allah dan Rasul-Nya tak mengharamkannya.
Mengenai kata anda, ‘apa sih untungnya mngerjakan yg makruh’. Ada berbagai alasan ketika orang mengerjakan hal yang makruh. Dan mengerjakan yang makruh itu tak berdosa. Saya yakin anda pun pernah melakukan hal-hal makruh. Jadi hati-hati dengan kata-kata anda sendiri.
Maaf kl tak berkenan.
ane mendukung mas ahmad….
oh ya, tambahan, saya sendiri juga sebenarnya bukanlah salafy, saya adalah warga nahdliyyin. Namun saya masih mempelajari mengenai salafy itu sendiri, melalui kitab2 salafy dan juga penjelasan dari teman2 salafy. Jadi mohon maaf kalau penjelasan saya mengenai salafy kurang jelas karena saya sendiri belum merasa pantas menjadi salafy (meskipun ingin).
Saya juga pernah membaca mengenai sejarah pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari, ternyata ajaran beliau tidaklah berbeda dengan yang diajarkan salafy, mengajak kepada tauhid dan memberantas syirik.
Jadi kepada teman2 yg memang belum dan ingin mengetahui hakikat salafy, marilah belajar dari kitab2 salafy itu sendiri, jangan langsung ditelan mentah2 perkataan orang yg bukan salafy, dan jangan juga langsung ditelan mentah2 perkataan jelek dari sebagian orang yg mengaku salafy. Bacalah kitab2 salafy tersebut. Lalu renungkan, Insya Allah ajaran salafy yang sesungguhnya bersih dari noda2 syirik, fitnah, dan kejelekan, dan mengajak kepada ketauhidan.
Sekali lagi, saran saya, bacalah kitab Katsfu Syubhat, dan kitab lokal ‘Aku Bukan Salafy’ karya Abu Umar Basyir.
Barokallahu fikum.
–> silakan anda menggunakan definisi yang anda suka. Kami lebih memilih menyebut seseorang / sebuah kelompok dengan bagaimana dia menyebut dirinya.
Semoga berkenan.
Mas ahmad, saya sarankan kalo anda ingin mengerti apa dan siapa kaum salafi itu ssebenarnya, maka jangan cuma merujuk sumber mereka saja. Rujuklah juga kitab-kitab para ulama yang mengungkap kesesatan paham salafi ini. kenapa? Karena kita tidak mungkin dapat menarik kesimpulan yang maksimal bila hanya mengandalkan referensi sepihak.
apalagi, di dalam tulisan dan uraian, kaum salafi banyak menyampaikan hal-hal yang “ideal” secara teori, dan sesungguhnya sangat “tidak ideal” dalam praktek dan kenyataan. Para ulama salaf yang mereka ceritakan dan mereka aku-aku mengikutinya, adalah orang-orang istimewa. Tetapi kaum salafi sekarang ini bukan apa-apa dan bukan siapa-siapanya para ulama salaf itu, bahkan bukan juga pengikutnya. Mereka tidak mempunyai “sanad” (jalur periwayatan ilmu) yang menghubungkan mereka dengan para ulama salaf. “sanad” mereka terputus, hanya sampai ibnu Taimiyah atau Muhammad bin Abdul Wahhab.
Al-Qur’an itu wahyu yang benar, tetapi Ahmad Mushadeq (nabi palsu) yang mengkajinya tidak bisa dibenarkan pahamnya meskipun dia mengaku berdasar kepada al-Qur’an. Karena dia memang bukan nabi, al-Qur’an turun bukan kepada dia, dan dia tidak memiliki sanad memahami al-qur’an. Jika dia punya sanad itu, pasti dia tidak akan mengaku nabi atau tidak akan tersesat. Ucapannya yang banyak menyebut ayat al-Quran tidak lantas menjadikan dia orang yang sejalan dengan al-Qur’an.
Begitu pula kaum salafi ini, uraiannya yang selalu menyebut-nyebut ajaran para ulama salaf dan pengikutan kepada para ulama salaf tersebut tidak lantas menjadikan mereka sebagai orang yang sangat mengerti ajaran ulama salaf atau bahkan menamakan pemahaman mereka itu dengan “manhaj” salaf.
Jadi bedakan, ulama salaf dengan kaum salafi, agar tidak tertipu.
Benar, memurnikan tauhid dan menghindari atau memberantas kemusyrikan memang wajib bagi setiap orang Islam, siapapun orangnya. Dan kemusyrikan itu jelas batasan dan definisinya, sudah dibahas oleh para ulama di dalam kitab-kitab tauhid. Jadi jangan sampai tuduhan musyrik dilekatkan hanya karena kekhawatiran atau keserampangan seperti yang dilakukan kaum salafi ini.
Musyrik atau tidak musyrik itu letaknya di dalam hati, sangat tersembunyi, baru diketahui jika terucap atau terungkap melalui perbuatan yang didasarkan pada alasan yang termasuk dalam batasan & definisi syirik. Mengusap kuburan, berdo’a menghadap kuburan, bertawassul, mencium tangan para ulama, bertabarruk, dan lain sebagainya, tidak bisa dihukumi musyrik hanya karena khawatir “kultus” yang tidak jelas definisinya. Lihatlah bagaimana para Shahabat berebutan menyambar ludah, air bekas wudhu, guntingan rambut, potongan kuku dari Rasulullah Saw. lalu mereka usapkan ke wajah dan tubuh mereka, ada yang menyelipkannya di topi perang, ada yang menyimpannya untuk keberkahan. Musyrikkah itu, sedangkan Rasulullah Saw. tidak pernah menanyakan apa yang ada di hati mereka dan tidak pernah melarang atau mengingkarinya?
Jadi, memurnikan tauhid dan menghindari syirik adalah wajib. memberantas syirik adalah wajib, dan memberantas paham yang serampangan menuduh syirik juga wajib.
Mas Ahmad, saya sarankan jangan mulai-mulai berssentuhan dengan paham salafi sebelum bekal dan pengertian anda cukup. sebab kalau sudah terkena pengaruhnya, sulit ditarik kembali.
tapi itu hak anda. saya hanya bisa mendoakan agar Allah memberikan yang terbaik untuk anda.
tanda-tanda orang yang sudah terkena pengaruh paham salafi di antaranya, 1.menunjukkan pembelaan 2. menyetujui ajaran 3.menyebut-nyebut “manhaj salaf” 4.sering menyebut pengikutan berdasarkan al-qur’an dan sunnah serta ajaran para ulama salaf 5.sering mewaspadakan orang dari kemusyrikan & pengkultusan 6.mewaspadi bid’ah, dan lain sebagainya.
saya melihat sepertinya anda sudah mulai terkena. mudah-mudahan belum terlambat bagi saya menyampaikan saran ini.
tolong bilangin sama orang yang meng imani IBNU SU’U -kalo baca Hadis/Al Qur’an/Sejarah Islam,jangan sopotong sepotong,pamali tau.
sepotong apanya?
heeeeeeee…..heeeeeee. sapotong sapotong…kok acaranya jadi seperti pes buk.tks,wassalam.
kebanyakan yg suka motong2 tu mereka yg anti tahlilan, mas..
mereka jg suka mengedit ulang fatwa/perkataan/pernyataan ulama2 sehingga redaksi aslinya berubah kemudian mereka gunakan untuk menyerang para pentahlil..
mereka jg sering inkonsisten dengan timgkat yg lumayan parah..
contoh, di awal buku mereka bilang haram, di akhir buku mereka bilang boleh (padahal masih di buku yang sama..
selidiki deh..
salafy atau NU…tidak ada yang jelek,
orang salafy jangan mencela orang NU yang suka tahlilan dsb…
mungkin itulah keyakinan mereka,,
orang NU juga jangan mencela orang salafy kalau tidak mau datang acara tahlilan…
mungkin itulah keyakinan mereka,,
yang penting kita sama-sama belajar terus menerus…
dan meminta agar Alloh SWT memberi hidayah kepada kita,,,
aaamiiin…
wassalam,
Harusnya begitu mas, tapi asal antum tau aja, persoalan salafi-wahabi sebenarnya bukan cuma masalah anti maulid atau tahlilan, itu hanya sebuah akibat dari keserampangan metode memahami dalil. Yang lebih inti adalah bahwa 1.Mereka sudah mengharamkan apa yang tidak pernah disebutkan keharamannya oleh Allah dan Rasul-Nya di dalam al-Qur’an atau hadis, dan ini adalah bid’ah yang sangat sesat 2.Dengan itu Mereka juga berarti menipu umat atas nama al-Qur’an & Sunnah 3.Mereka bertolak belakang dengan banyak ijma’ ulama dan mayoritas umat Islam 4.Mereka menanamkan kesombongan dengan merasa “lebih baik” atau “lebih sesuai sunnah” dari orang yang tidak seperti mereka 5.mereka mengklaim mengikuti “manhaj salaf”, padahal itu hanyalah “manhaj” yang mereka buat dari hasil mempelajari ajaran ulama salaf secara parsial 6.Mereka meremehkan para ulama mayoritas yang tidak sejalan dengan mereka, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Tidak cukupkah kerugian umat Islam dengan munculnya orang-orang “mutamaslifun” (mengaku-aku pengikut salaf) ini, di mana akibat paranoid kemusyrikan yang tidak jelas definisinya, mereka sudah membuat umat Islam kehilangan banyak jejak sejarah. asal tahu saja, sudah lebih dari 300 situs bersejarah peninggalan Rasulullah Saw. dan para shahabat dihancurkan dan dimusnahkan.
Dan biar anda tau, banyak kitab ulama yang mereka sabotase sebagian isinya yang dianggap tidak sejalan dengan aqidah mereka, dengan cara mengganti redaksi, kalimat, huruf, atau menghapus bagian yang membongkar aib mereka. Saya punya bukti kuat tentang ini. karenanya umat Islam bukan cuma kehilangan jejak sejarah agamanya saja, tetapi juga akan kehilangan “jejak agama”nya.
Dari dulu kita menganggap mereka itu saudara kita, sama-sama muslim. persoalannya adalah bahwa mereka tidak melakukan hal yang sama terhadap kita. mereka menganggap kita sebagai orang “sesat” atau “musyrik” yang harus dikembalikan kepada kebenaran, tentu kebenaran yang menurut pemahaman mereka mereka. Dan keyakinan ini ada di dalam hati mereka meskipun seandainya tidak terucap dengan lisan mereka.
Biasanya mereka akan berkata, “kita sama-sama umat Islam”, “Tuhan dan Nabinya sama, al-Qur’an & hadisnya sama”, “kiblat kita sama”, kalimat ini akan keluar dari lisan mereka bila mereka sudah terdesak atau mulai dipermasalahkan oleh masyarakat.
Banyak ulama di masa lalu yang menulis kitab untuk menyatakan kesesatan paham yang diusung kaum salafi-wahabi ini.
Memelihara persatuan di antara umat memang penting, tetapi memberikan penjelasan agar umat tidak terpengaruh kesesatan jauh lebih penting.
Belajar terus memang harus, tetapi hati-hatilah memilih guru. Imam Ibnu Sirin berkata, “…lihatlah kepada siapa kamu mengambil agamamu”.
Urusan cela-mencela memang tidak perlu terjadi, jika tidak ada yang mulai mengenalkan paham baru yang menyalahkan paham atau amalan yang sudah berlaku di masyarakat dan sudah dilakukan berabad-abad oleh para ulama kita. Masyarakat Islam Indonesia dahulu berada di dalam satu paham, aqidah ahlus-sunnah waljama’ah, dalam urusan fiqh mereka bermazhab syafi’i. ini berkat perjuangan dakwah para wali, di antaranya wali songo. Masyarakat masih tetap demikian dalam kebersamaan, sampai datang kaum salafi-wahabi yang mengaku “bermazhab al-qur’an & Sunnah” di tengah masyarakat kita, dan mulai membuat suasana beragama menjadi terganggu. Itulah mengapa masyarakat padang saat itu terpecah menjadi “kaum tua” dan “kaum muda”.
Tidak ada api, kalo tidak ada minyak.
minyaknya minyak jelantah yang kotor penuh racun yang membahayakan.
Selamat meng AHIRI hari-hari dipenghujung Tahun Masehi-mudah-mudahan Allah swt memberi kita kemudaham untuk menghadapi seluruh urusan yang ribet-ribet.
Mari kita saling memaafkan , seluruh kehilafan-kekeliruan yang selama ini kita kerjakan dengan sengaja ataupun tidak sengaja.
Kita lupakan sejenak kemelut yang tengah menghimpit usia dipenghujung waktu,
Wahai Semesta , pagi ini aku mendapat kabar dari sebrang lautan, apa benar isi dan tujuan dari Manasik Haji telah disesatkan atau diselewengkan arahnya oleh mereka yang lapar akan dunia dan pujian , mereka yang berkuasa di Arab Saudi…wassalam.
YouTube – 01 Kesaksian Mantan Hindu – Tahlilan Bukan Dari Islam.flv
to aba ditto (tgl Maret 9, 2011 pada 15:32)
wa’alaikum salam,
pertama,
oke lah bahwa tidak ada riwayat bhw Rasulullah mengundang tahlilan/kenduri sahabatnya atau para sahabat mengundang Rasulullah dan yg lainnya ketika salah seorang keluarga atau kerabat mereka meninggal.Juga tdk ada riwayat Rasulullah membaca surah apapun yg sama secara bersamaan dan dilakukan secara rutin. Yang afdol: Satu org membaca, yg lain mendengar.
pertanyaan saya :
kita sebaiknya mesti gimana? gimana2nya harus bener2 mirip kehidupan di zaman Nabi ya?
apakah berdzikir lailahailallah atau bershalawat harus dilakukan pada hari ini jam segini dan di tempat ini.. kalo ga pas seperti itu maka itu salah ya?..
kalo ada anggota keluarga kita yg wafat, apakah kita harus diem aja dirumah tanpa melakukan apa2?
begitu ya?
saya bertanya demikian karena saya (begitu temen2 pengamal tahlilan yg lain) sangat teramat bingung dengan pola pikir kelompok anda..
merutinkan berdzikir atau shalawat di waktu tertentu di vonis salah,
berdzikir secara acak semau gue pun slah juga,
mulut komat kamit berdzikir 24 jam pun salah pula..
mengucap ALLAHU AKBAR dipersidangan pengadilan juga dicap salah..
baca shalawat di pesawat pun salah juga..
saya pernah baca diblog ini juga, seseorang dari kelompok anda yg mempermasalahkan rutinnya membaca surat Yasin, karena hadisnya lemah (katanya)
pertanyaannya : apakah membaca rutin suatu surat Qur’an yg kebetulan tidak ada satupun hadis yg menganjurkannya juga akan salah di mata kelompok anda??
JADI KITA MESTI GIMANA? APA SEBAIKNYA KITA UMAT ISLAM GA NGAPA2IN?
mengenai wafatnya seorang muslim akan lebih parah lagi serba salahnya..
memberitahu tetangga dicap salah..
mengumumkan di mesjid malah lebih salah..
menyisiapkan tempat duduknya untuk tamu divonis salah..
menyuguhi tamu yg datang belasungkawa juga salah..
membacakan bacaan Quran dicap salah, sementara yg ketawa ketiwi ngobrol boleh2 saja..
kedua,
kalo selama ada kegiatan tahlilan, ada masjid yg sepi, ya jangan salahkan kegiatan tahlilnya dong.. anda ini mikirnya gimana sih?
salahkan oknumnya dong..
masa iya kalo yg ngbom di bali kemarin adalah orang2 yg bercelana cingkrang dan jenggotan, terus seluruh orang cingkrang dan janggutan di seluruh dunia dianggap teroris??
–> ini logika saya yang nggak bisa mengerti,
Baginda Nabi saw berdzikir .. tak ada yang menyangkalnya. Nabi saw bertakziah, semua sudah mahfum. Baginda Nabi saw juga bersabda tentang wajibnya memenuhi undangan.
Ketika semuanya menjadi kegiatan yang satu … kok malah dihukumi haram. Yang melakukannya dikatakan sesat.. duhh
saya terlalu dini mengenal agama tetapi kami ingin umat islam bersatu bukan perdebatan dalam ilmu diperbolehkan asalkan pas…teks dan caranya bukan salah dan benarnya ,,.lebih baik kajian ilmunya diberikan pada generasi untuk memperbaiki akhlah yang sekarang lagi ngetrennya segala macam propaganda merusak anak -kita …
arabnya kok gajelas ya ??
Telah kita saksikan uber-uberan dua pemikir yg diwakili oleh sdr. Sukirno dgn sdr. Imam. Masing-masing menghendaki kemenangan. Yang menang akan mengacungkan benderanya
….………….
–> maaf.. Komentar anda saya potong. Sama persis dengan yg di artikel lain. Dan di sini tak ada sdr sukirno. Saya Kira anda salah alamat.
Kayanya artikel lain belum ada yg menyodorkan ayat Allah, yg maksudnya bahwa ikhtilaf yg ada selama kitanya masih hidup di dunia sekarang ini, tidak akan terpecahkan (sebagaimana perang Anda lawan salafy atau Wahabi atau mu’taziliy atau siapa saja yang tidak setuju dg tahlilan, ahlur ra’yi dst., dst.,sekarang ini) akan terjawab (siapa yg salah dan siapa yang benar) nanti tunggu di hari kiamat (alam kematian) atau menyampaikan QS6:108 yg artinya: “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yg mereka sembah selain Allah, karena nanti mereka akan memaki Allah dg melampui batas tanpa pengetahuan. Demikanlah Kami jadikan setiap ummat memanggap baik perbuatannya ………..” Itu teks aslinya, tapi dari substansinya mencaci siapapun akan berdampak permusuhan, apa lagi sesama muslim, atau ayat itu dikhususkan kepada orang yang tidak menyembah Allah saja? Atau karena sudah dimansukh? Ya kalau menyebut salah nama, maaf, itu kesalahan teknis, bukan substansi. Atau tetap akan dianggap hal krusial? Makanya saya ibratkan anak kecil yg masih senang mainan. Begitu maninannya diganggu atau diambil pasti nangis atau marahlah dia. Sama halnya dengan pengikut aliran bertahlilan dan beryasinan, dinyatakan bid’ah. Atau pecinta salafus salih dinyatakan memperkosa hukum (kata lainnya). kedua-duanya pasti marah dg cara buka dada, kitabku banyak dan tidak sembarangan. Tulisanku juga biar dibaca orang juga, bahwa tidak hanya loncat dari kitab ke kitab saja. Perkenalkan pula ayat-ayat Allah sebagai kesimpulannya.
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Ma sya ALLAH………sungguh besar karyamu ni wahai swdaraku. Bnyak swdra2 kta yg bruntung dg ilmu2 yg kamu tulis dsni. Oleh krna tu ana mngucapkan banyak2 trimakasih ats smua ilmu yg ana dapatkn di sni.
Mohon maaf ya admint klo ana kutip/simpan tulisan antum di computer /hp ana. Atas idzinnya n brkenannya ana ucapkan bnyak2
Trimakasih assalamu ‘alaikum wr wb