Waktu-waktu Terlarang Untuk Shalat
Waktu-waktu Terlarang Untuk Shalat
Ada lima waktu yang tidak boleh mengerjakan shalat kecuali shalat yang memiliki sebab. Kelima waktu itu adalah:
1. Setelah shalat Subuh sampai matahari terbit.
2. Ketika matahariterbit sampai sempurna dan naik seukuran tombak.
3. Ketika matahari berada di pertengahan langit sampai tergeiincir.
4. Setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam.
5. Ketika matahari terbenam sampai benar-benar sempurna terbenamnya.
Penjelasan:
Bukhari (561) dan Muslim (827) merrwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri ra, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda,
Tidak boleh mengerjakan shalat setelah Subuh sampai matahari naik.
Tidak boleh mengerjakan shalat setelah Ashar sampai matahari hilang.
Maksud larangan di sini adalah penegasan. Artinya, janganlah seseorang mengerjakan shalat di waktu-waktu ini.
Muslim (831) meriwayatkan dari ‘Uqbah bin Amir ra, dia berkata:
“Rasulullah saw melarang kita mengerjakan shalat dan menguburkan mayat pada tiga waktu, yaitu: ketika matahari terbit sampai naik, ketika panas terik sampai tergelincir, dan ketika matahari menjelang terbenamnya. “
Larangan di sini bersifat pengharaman.
Adapun jika shalat itu ada sebabnya, maka ia boleh dikerjakan setiap waktu; entah itu shalat sunnah maupun shalat wajib. Hal ini ditunjukkan oleh dua hadits berikut:
Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (572) dari Anas ra dari Nabi saw, beliau bersabda,
Barangsiapa lupa tidak shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika teringat. Tidak ada kafarat baginya kecuali itu. “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.’ (Thaha (20):14)
Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (1176) dan Muslim (834) dari Ummu Salamah ra;
bahwa Rasulullah saw shalat dua rakaat setelah Ashar. Saya lalu menanyakannya tentang hal itu. Beliau menjawab, “Orang-orang dari Bani Abdil Qais mendatangiku sehingga mereka membuatku tidak sempat mengerjakan dua rakaat setelah Zhuhur, maka keduanya adalah ini.”
.
wallahu a’lam
Sumber: at Taqrib, karya Imam Abu Syuja, edisi terjemah dengan judul Fikih Islam Lengkap, Penjelasan HUkum-hukum Islam Madzhab Syafi’i.
to the ponit:
jika kita ketiduran sampai jam 6 (atau ketika matari susdah terbit dan belum setinggi tombak), sedangkan kita belum menunaikan sholat subuh. pertanyaanya bagaimana hukumnya jika disaat tersebut kita melaksanakan sholat subuh????
syukron….
Allahumma sholli ‘ala sayyidsina muhammad…..
menurut saya,,,boleh aja asal bkn krn ksengajaan
bagaimna klo salu sholat subuh saat matahari sudah terbit,sblm setinggi tombak. dengan lasan ketiduran…..
trmksh
–>Bila seseorang kesiangan bangun dari tidurnya dan belum shalat shubuh, maka segeralah shalat shubuh pada saat bangun tidur.
Maka, orang-orang yang kesiangan wajib menunaikan shalat shubuh saat ia terbangun dari tidurnya, walaupun waktu tersebut termasuk waktu-waktu yang terlarang melaksanakan sholat. Pelarangan shalat pada waktu-waktu tersebut berlaku bagi shalat-shalat sunnah yang tidak ada sebabnya. Sedangkan shalat subuh adalah jelas sebabnya dan wajib hukumnya. wallahu a’lam.
Assalamu’alikum…
artikelnya sungguh bermanfaat, terima kasih ya …
semoga ilmu anda membawa berkah bagi umat!!!
izin Copas Ya……!!!
Kalau kita tidur siang, trus baru bangun jam 4 sore, artinya waktu ashar telah lewat kurang lebih 1,5 jam, nah hukumnya bagaimana? apakah kita tetap melaksanakan sholat ashar?
–> yaa.
Pertanyaan yang lebih enjoy, begini: Andai saya lagi sakit kepala, setelah makan obat, jam : 10 pagi tertidur, bangun jam : 17,30 ( berarti dua waktu Shalat terlewati ) bagaimana niat untuk melakukan Shalatnya..??.
Kalau menurut saya ,ya..Shalat seperti biasa, niatnya pun sepeti biasa- (…lah wong lagi pingsan..).
Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan shalat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya.” (HR Muttafaq alaih)
wassalam.
tlg sebutkan jam berapa waktu yg baik utk sholat dhuha?
Yang dilarang sholat itu jenis sholat apa (tolong dirinci/jelaskan), karena banyak sekali orang yang datang ke Masjid untuk sholat Magrib, sebelumnya mengerjakan sholat tahiyatul masjid atu sholat lainnya (sunnah). Tetapi ada juga yang tidak mau sholat sama sekali karena larangan tersebut. Bahkan mereka mencela orang-orang yang sholat pada waktu terlarang (khususnya menjelang Magrib). Mohon penjelasan secara rinci. Terima kasih.
–> yang dilarang itu adalah shalat sunnah. Tetapi kl ada shalat wajib terlupakan (atau udzur), maka itu mengalahkan larangan. Lihat penjelasan/hadits pada artikel.
Yang anda kemukakan itu adalah shalat rawatib qabliyah Maghrib. Ada dalilnya, dan bukan termasuk larangan. Yang dilarang itu adalah 4. Setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam. 5. Ketika matahari terbenam sampai benar-benar sempurna terbenamnya. Artinya dari sesudah Ashar sampai masuk waktu Maghrib. Ketika waktu Maghrib telah masuk, maka larangan telah lewat dan dimungkinkan shalat sunnah rawatib atau lainnya.
wallahu a’lam.
Saya sholat dzuhur tadi jam 14.38 dan 14.46 itu waktu ashar. Bagaimana itu pak?
Ada satu pertanyaan yg selalu mengganjal dipikiran q pak. Pernah suatu ketika pada hari jumat entah karena kelelahan saya tertidur, disaat saya terbangun jam sudah menunjukan pukul 2 siang. disaat itu saya benar2 sedih karena saya saya telah tertidur hingga melewatkan sholat jumat tersebut, kemudian saya teringat akan hadist yg mengatakan Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan shalat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya.” (HR Muttafaq alaih). dan seingat saya ada beberapa hadis yg memperbolehkan kita mengerjakan sholat qodho bai sholat sunah maupun sholat fardhlu. Salah satunya adalah Rasulullah SAW pernah mengerjakan sholat sunah 2 rokaat kemudian mengerjakan sholat subuh pada saat matahari sudah terbit karena beliau & pasukannya tertidur pada saat melakukan perjalaan. Nah, Pertanyaannya bagaimana cara saya mengganti/mengerjakan sholat jumat yg tertinggal tanpa sengaja (tertidur) tersebut? terimakasih
Ada satu pertanyaan yg selalu mengganjal dipikiran q pak. Pernah suatu ketika pada hari jumat entah karena kelelahan saya tertidur, disaat saya terbangun jam sudah menunjukan pukul 2 siang. disaat itu saya benar2 sedih karena saya saya telah tertidur hingga melewatkan sholat jumat tersebut, kemudian saya teringat akan hadist yg mengatakan Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan shalat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya.” (HR Muttafaq alaih). dan seingat saya ada beberapa hadis yg memperbolehkan kita mengerjakan sholat qodho baik sholat sunah maupun sholat fardhlu. Salah satunya adalah Rasulullah SAW pernah mengerjakan sholat sunah 2 rokaat kemudian mengerjakan sholat subuh pada saat matahari sudah terbit karena beliau & pasukannya tertidur pada saat melakukan perjalaan. Nah, Pertanyaannya bagaimana cara saya mengganti/mengerjakan sholat jumat yg tertinggal tanpa sengaja (tertidur) tersebut? terimakasih
jika sya mau sholat ashar jm 5 sore bagai mana hukum ya
–> lhaa waktu asharnya masih nggak..
Pngen tanya..? Kalo kita mau mengerjakan solat asar di waktu setengah jam lagi mau magrib itu boleh gak..??
–> boleh
assalamualaikum, terimakasih telah memberikan saya pencerahan.
Saya mau tanya pak, bagaimana hukumnya jika kita bangun kesiangan dan menunaikan sholat subuh. Dan dihari kedua juga kita lakukan, Karena bangun kesiangan juga,tanpa disengaja?.
Pak kalau sholat ashar di jam 5 sore, gmna pak ?
–> lhaa sudah manjing maghrib belum. Kalau belum yaa masih boleh..