Waktu-waktu Terlarang Untuk Shalat

Waktu-waktu Terlarang Untuk Shalat

Ada lima waktu yang tidak boleh mengerjakan shalat kecuali shalat yang memiliki sebab. Kelima waktu itu adalah:
1. Setelah shalat Subuh sampai matahari terbit.
2. Ketika matahariterbit sampai sempurna dan naik seukuran tombak.
3. Ketika matahari berada di pertengahan langit sampai tergeiincir.
4. Setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam.
5. Ketika matahari terbenam sampai benar-benar sempurna terbenamnya.

Penjelasan:

Bukhari (561) dan Muslim (827) merrwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri ra, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda,

Tidak boleh mengerjakan shalat setelah Subuh sampai matahari naik.
Tidak boleh mengerjakan shalat setelah Ashar sampai matahari hilang.

Maksud larangan di sini adalah penegasan. Artinya, janganlah seseorang mengerjakan shalat di waktu-waktu ini.

Muslim (831) meriwayatkan dari ‘Uqbah bin Amir ra, dia berkata:

“Rasulullah saw melarang kita mengerjakan shalat dan menguburkan mayat pada tiga waktu, yaitu: ketika matahari terbit sampai naik, ketika panas terik sampai tergelincir, dan ketika matahari menjelang terbenamnya. “

Larangan di sini bersifat pengharaman.

Adapun jika shalat itu ada sebabnya, maka ia boleh dikerjakan setiap waktu; entah itu shalat sunnah maupun shalat wajib. Hal ini ditunjukkan oleh dua hadits berikut:

Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (572) dari Anas ra dari Nabi saw, beliau bersabda,

Barangsiapa lupa tidak shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika teringat. Tidak ada kafarat baginya kecuali itu. “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.’ (Thaha (20):14)

Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (1176) dan Muslim (834) dari Ummu Salamah ra;

bahwa Rasulullah saw shalat dua rakaat setelah Ashar. Saya lalu menanyakannya tentang hal itu. Beliau menjawab, “Orang-orang dari Bani Abdil Qais mendatangiku sehingga mereka membuatku tidak sempat mengerjakan dua rakaat setelah Zhuhur, maka keduanya adalah ini.”

.

wallahu a’lam

Sumber: at Taqrib, karya Imam Abu Syuja, edisi terjemah dengan judul Fikih Islam Lengkap, Penjelasan HUkum-hukum Islam Madzhab Syafi’i.