Doa Qunut Subuh

Kami nukil dari Al Adzkaar, karya Imam An-Nawawi, versi terjemah dengan alih bahasa Drs. M. Tarsi Hawi, PT Al Maarif Bandung.

Qunut pada shalat Subuh adalah sunnah Rasulullah saw berdasarkan hadits sahih,

“Sesungguhnya Rasulullah s a w. senantiasa berqunut pada (shalat) shubuh sampai ia meninggalkan dunia ini”. (Riwayat Al-Hakim dalam kitab Al-Arba’in. la menyebutkan sebagai hadits shahih).

Menurut madzhab kami qunut disyari’atkan pada shalat Shubuh dan hukumnya sunat muakkad (ab’adh). Sekiranya ketinggalan membacanya tidak batal juga shalatnya tetapi dijabar dengan sujud sahwi, baik ketinggalan itu disengaja atau lupa.

Menurut mazhab kami, disunatkan pula berqunut pada rakaat terakhir shalat Witir dimulai tanggal 16 Ramadhan atau pertengahan kedua bulan Ramadhan. Selain keterangan di atas masih ada pendapat yang rnengatakan bahwa berqunut pada shalat Witir -aaAa[ selama bulan Ranradhan. Dan ada lagi keterangan lain yang mengatakan bahwa berqunut pada Shalat Witir itu adalah sepanjang tahun (selamanya). Yang terakhir ini adalah madShab Abu Hanifah. Keterangan pertama adalah pendapat yang  masyhur di dalam madzhab kami. Wallaahu a’lam.

Fasal Pertama:

Tempat meletakkan bacaan Qunut menurut madzhab kami pada shalat Shubuh sesudah bangkit daripida ruku’ rakaat kedua. Imam Malik berpendapat, bahwa membaca Qunut adalah sebelum ruku’- Para ashhab berpendapat, sekiranya penganut madzhab Syafi’i berqunut sebelum ruku’ maka qunut yang dibacanya itu belum ter-bilang sebagai Qunut, demikian pendapat yang lebih shahih.

Kemudian ia harus rrtengulang kembali qunutnya sesudah ruku’ dan sulud Sahwi . Acla juga pendapat lain yang mengatakan tidak perlu mengulangi ruku’ itu.

Adapun lafazhnya yang dtbaca sebagaimana diriwayatkan hadits shahih.

Dari Hasan bin Ali, ia berkata:

“Rasulullah saw. mengajarkan kepadaku beberapa ka;imat agar dibaca pada saat shalat witir:
Allahummah dinii fiiman hadait wa’aafinii fiiman ‘aafait watawallanii fiiman tawallait wabaariklii fiimaa a’thait waqinii syarramaa qadlait fainnaka taqdlii walaa yuqdlaa ‘alaik wainnahu laa yadzillu man waalait tabaarakta rabbanaa wata’aalait

(Ya Allah berilah aku petunjuk hingga tergolong orang yang Engkau beri ptunjuk. Selamatkan aku sehingga aku berada di antara orang-orang yang Engkau selamatkan. Peliharalah aku sehingga termasuk di antara orang-orang yang Engkau pelihara. Berkatilah pada sesuatu yang Engkau berikan kepadaku. Lindungilah aku dari bahaya yang Engkau tetapkan (turunnya). Sesungguhnya Engkaulah yang menentukan dan tidak ada orang yang menentukan sesuatu terhadap Engkau. Tidak akan menjadi hina orang yang Engkau lindungi. Engkau yaa Tuhan kami yang Maha Suci dan Maha Tinggi. [Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Baihaqi dll dengan isnad shahih]

Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan, dan karni tidak mengetahui adanya qunut yang lebih baik lngi daripada Nabi s a w. selain ini.

Pada riwayat lain yang disebutkan olch Al -Baihaqi bahwa Muhammad bin Hanafiyah bin Ali bin Abi Thalib r,a., ia berkata:

“Sesungguhnya do’a itu ialah yang dibaca oleh ayahku sebagai qunutnya pada shalat Subuh”.

Dan disunatkan sesudah membaca doa qunut melanjutkan dengan

Allaahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aali Muhqmmudin wa sallim,
(Ya Allah limpahkanlah .shalawat (rahmat) dan seiahtera kepada Muhammad dan kepada keluarganya).

Menurut riwayat an Nasa’i dengan isnad Hasan:

Wa shallallashu ‘alaa nabiy
(Semoga Allah melimpahkan shalawat atas Nabi (Muhammad saw)

Para ash-hab mengatakan, sekiranya seseorang berqunut dengan membaca qunut yang diriwayatkan dari Umar bln Khaththab r.a. tentunya juga bagus.

Sayidina Umar ra membaca Qunut itu sesudah ruku’ pada shalat Shubuh. Qunut yang dibacanya adalah:

(Ya Allah sesungguhn.va karni memohon pertolongan kepada_Mu. Kami tidak kuf’ur kepada-Mu, kami beriman kepada-Mu. Kami menjauhkan diri dari orang yang menentang-Mu. Ya Allah hanya kepada-Mu kami menyembah dan karena-Mu kami melaksanakan shalat dan sujud. Hanya kepada-Mu kami menuju dan berlari. Kami harapkan rahmad-Mu dan kami sangat takut kepada siksa-Mu. Sesungguhnya siksa-Mu yang sangat pedih akan mengenai orang-orang yang kafir yang menghalang-halangi jalan-Mu, mendustakan rasul-rasul-Mu dan membunuh awliya (pembela agama)- Mu. Ya Allah berilah ampunan bagi orang-orang yang beriman dan orqng-orang Islam yang laki-laki dan perempuan.

Ya Allah perbaikilah hubungan baik di antara mereka dan jadikanlah hati-hati mereka bersatu. Jadikan iman dan hikmah bersemi di dalam hati mereka. Tetapkanlah mereka berpegang teguh dengan agama yang dibawa oleh Rasul-Mu s a w. Ilhami mereka dengan kesungguhan menepati janji yang dibuat mereka kepada-Mu. Tolonglah mereka menghadapi musuh-Mu dan musuh mereka sendiri. Ya Tuhan Yang Maha Benar jadikanlah kami di antara mereka).

Para ash-hab mengatakan, sunat mengumpulkan qunut Umar ra ini dengan lafadz qunut yang tersebut sebelumnya. Sekiranya hendak dibaca sekaligus kedua macam qunut itu, maka menurut pcndapat yang lebih shahih, qunut Umar dikemudiankan mentbaca-
nya. Dan sekiranya hendak diarrrbil salah satunya saja untuk dibaca maka yang dibaca adalah sebaiknya Qunut pertama.
Sesungguhnya disunatkan menghimpun kedua macam lafadz Qunut itu apabila seseorang yang shalat itu sendirian atau imam yang diikuti oleh makmum yang terbatas dan mereka menyetujui ihalat dilaksanakan dengan lama. Wallaahu a’lam

Perlu diketahui bahwa menurut pendapat yang dipilih di kalangan Ulama, Qunut itu tidak dibatasi do’anya, do’a apa saja yang dibaca ketika itu sudah cukup memenuhi pengertian Qunut. Sekiranya ketika itu dibaca satu ayat atau beberapa ayat Al -Qur’an yang mengandung do’a, itu pun sudah dapat disebut qunut. Akan tetapi bacaan vang terafdhal adalah yang tersebut dalam sunah Nabi s a.w. Sekelonrpok ulama dari ash-hab kami adapula yang berpendapat bahwa Qunut itu mempunyai lafazh yang khusus dan ridak dapat diganti dengan bacaan do’a lainnya.

Disunatkan bagi lmam mengucapkan — Allaahummahdinaa dan seterusnya – dengan lafadz jamak. Sekiranya diucapkan dengan lal’azh sendirian – Allaahummahdinii dan seterusnya’- hasil qunut itu untuk dirinya serrcliri dalam  keadaan makruh. Oleh karena imam dimakruhkan berdo’a dengan lafadz sendirian untuk
dirinya serrdiri saja.

Dari Tsauban r.a. ia berkata, Rasulullah s.a w. bersabda:

“Janganlah seorang hamba (Allah) mengimami orang banyak lalu ia berdoa khusus untuk dirinya saja tanpa mengikutkan mereka. Jika ia berbuat demikian maka berarti ia telah mengkhianati mereka [Abu Dawud dan Tirmidzi]. Tirmidzi mengatakan hasan.

Fasal Kedua:

ParaAsh-hab berselisih pendapat tentang rnengangkat tangan pada doa Qunut dan menyapukannya ke muka setelah selesai qunut. Ada tiga pendapat mengenai masalah tersebut’ Pertama’ pendapat yang lebih shahih, disunatkan rnengangkat dua tangan dan tidak menyapukannya ke muka. Kedua, mengangkat ke dua tangan dan rnenyapukannya apabila selesai ke muka. Ketiga, tidak rnengangkat tangan dan tidak menyapukannya.

Para Ulama bersepakat bahwa selain daripada muka tidak ada yang disapu, misalnya dada dan lain-lain, bahkan menyapu selain daripada muka adalah makruh hukumnya.

Para Ulama berselisih pendapat mengenai suara membaca Qunut. Pertama, kebanyakan Ulama daripada Ash’-sab berpendapat, jika seseorang itu “shalat sendirian” Qunut dibaca dengan suara sir (berbisik) dan jika menjadi imam Qunut dibaca.dengan suara jahar (nyaring). Inilah pendapat yang shahih dan terpilih oleh kebanyakan Ulama.

Adapun makmum yang berada di belakang imam dengan bacaan Qunut sir, maka ia baca Qunut dengan sir pula sebagaimana ia membaca do’a-do”a lainnya. Jika imamnya membaca dengan jahar sedangkan makmum dapat mendengarnya, cukup bagi makmum mengaminkan do’a Qunut imamnya, dan ia baca bersama-sama imam dengan suara sir beberapa kalimat terakhir yang mengandung puja-pujian kepada Tuhan. Jika suara imam tidak terdengar olehnya ia baca Qunut dengan suara sir di belakang imam. Ada pula pendapat yang mengatakan cukup bagi makmum mengaminkannya.

Ada lagi pendapat lain, boleh makmum membaca bersama- sama imam walaupun suara imam terdengar olehnya. Pendapat yang dipilih oleh kebanyakan Ulama adalah yang pertama di atas.

Apabila Qunut dibaca pada selain shalat Subuh, misalnya shalat Maghrib dan Isya’, maka berlaku hukum yang sama dengan bacaan Qunut shalat Subuh. Atau dibaca misalnya pada shalat Dzuhur dan Ashar, maka ada pendapat yang mengatakan dibaca dengan suara sirr dan ada pula yang berpendapat dibaca seperti shalat Subuh.

Hadits shahih menyebutkan bahwa qunut Rasulullah saw yang dibacanya dan ditujukan buat mereka yang membunuh guru- guru Al-Qur’an di Bir Ma’uunah menunjukkan bahwa qunut itu dibaca dengan jahar pada semua shalat wajib.

Di dalam shahih Bukhari disebutkan pada bab Tafsir Firman Allah:

Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka. . (S. Ali Imran (3): 128).

Dari Abu Hurairah ra: “Sesungguhnya Nabi saw membaca qunut dengan suara jahar pada qunut naazilah”.

.

Wallahu a’lam.