Sedot Pulsa, Content Provider Akan Mem”Prita”kan Korban

“Pencurian pulsa itu kan kriminal. Orang yang mengambil pulsa harusnya confirm, kalau tidak itu mencuri,” Tifatul Sembiring, Menkominfo

“Content Provider” Laporkan Balik Korban Pencurian Pulsa

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyedia layanan konten, Colibri Networks, melaporkan balik korban pencurian pulsa, Mohammad Feri Kuntoro (36) atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini dilakukan terkait dengan pengaduan Feri ke Polda Metro Jaya dalam kasus pencurian beberapa waktu lalu.

“Sudah kami laporkan semalam ke Polres Jakarta Selatan,” ungkap kuasa hukum Colibri Networks, Andri W Kusuma, Jumat (7/10/2011), dalam jumpa pers di Tee Box Cafe, Jakarta. Ia mengatakan laporan ini dilakukan karena pengaduan Feri ke Polda Metro Jaya tidak berdasar.

Menurutnya, Feri secara sukarela melakukan registrasi untuk layanan SMS Premium yang dikelola Colibri Networks dengan nomor *933*33#. “Kami sudah cek langsung ke Call Data Record (CDR) nomor dia dan ternyata pihak yang melapor ini sudah registrasi secara sukarela terhadap 2 layanan kami. Jadi secara sadar dia tahu bahwa layanan itu berbayar,” tutur Andri.

Ia pun menyatakan bahwa di dalam iklan dan tayangan televisi yang disiarkan untuk mempromosikan layanan ini juga dijelaskan bahwa pelanggan akan mendapatkan layanan konten tiap harinya.

“Kami juga sudah mengirim notifikasi ke nomor yang bersangkutan tentang layanan apa yang didapat dan berapa tarifnya. Buktinya dia masih tetap lanjut. Informasi untuk UNREG juga sudah jelas kami sampaikan,” tuturnya. Sehingga, Andri mengungkapkan pernyataan Feri yang menyebutkan bahwa tidak mengetahui cara UNREG dinilainya tidak sesuai fakta.

Demikian pula, dengan pernyataan bahwa Feri sempat untuk UNREG namun gagal. “Tidak akan mungkin gagal. Kalau pun ada gangguan, itu ada di pihak operator. Pasti akan diterima pihak operator kemudian saat jaringan itu baik dan akan langsung diputuskan layananya,” ucap Andri.

Saat ditanyakan adanya ketidaksesuaian antara iklan dengan konten yang diterima pelanggan, Andri membantahnya. Ia menjelaskan bahwa pesan notifikasi yang dikirimkan setelah registrasi disebutkan layanan apa saja yang akan diterima. “Yang diiklan itu sama dengan pesan notifikasi dan layanan yang selanjutnya diterima. Tidak mungkin beda,” tandas Andri.

Atas dasar ini, pihak Colibri Network yang diwakilkan kuasa hukumnya Tricahyono Novanto melaporkan Mohammad Feri Kuntoro ke Polrestro Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Oktober 2011. Laporan ini dicatat dengan nomor polisi LP/1565/B/X/2011/PMJ/Resjaksel. Feri diadukan telah melakukan tindak pidana pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sebelumnya, Mohammad Feri Kuntoro (36), warga Matraman menjadi satu-satunya pelapor dalam kasus dugaan pencurian pulsa oleh penyedia layanan konten yang melapor ke Polda Metro Jaya. Feri merasa dirugikan dari bulan Maret-Okrober 2011 setelah registrasi undian berhadiah BlackBerry yang ditayangkan salah satu televisi swasta. Semenjak itu, Feri menerima pesan singkat berisi informasi artis-artis yang tidak sesuai dengan keinginan awalnya mengikuti undian.

Pesan itu ia dapat dari nomor 9133 yang membengkakan tagihan ponsel pascabayarnya Rp 2.000 setiap harinya selama 8 bulan. Tidak hanya itu, Feri pun mendapat nada sambung yang tidak pernah ia pesan sebelumnya. Akibat nada sambung ini, biaya tagihan ponselnya pun membengkak Rp 15.000 setiap bulan.

“Total saya rugi sekitar Rp 450.000. Saya melapor ke sini supaya polisi benar-benar mengusut dan supaya hak saya sebagai warga negara yang dilindungi kembali. Saya merasa terganggu dengan sms-sms ini,” ucap Feri saat melakukan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.

sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2011/10/07/19572213/.Content.Provider.Laporkan.Balik.Korban.Pencurian.Pulsa

.

Korban SMS Penyedot Pulsa Melapor ke Polda
Rabu, 05 Oktober 2011 | 12:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta – Seorang warga Matraman, Jakarta Timur, Mochamad Feri Kuntoro, 36 tahun, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 5 Oktober 2011. Mochamad mengaku menjadi korban penipuan pesan pendek (SMS) premium bernomor *933*33#. Menurut dia, awalnya dia mencoba registrasi ke nomor SMS premium karena tergiur tawaran hadiah telepon seluler BlackBerry. “Saya lihat di tayangan televisi swasta sekitar pukul 00.30 WIB pada bulan Maret,” ujarnya di SPK Polda Metro Jaya.

Alih-alih mendapat hadiah BlackBerry, ternyata dia menerima pesan pendek berupa informasi seputar artis yang diikuti dengan tautan ke laman tertentu dari nomor 9133. Pegawai swasta itu juga mendapat nada dering yang tidak pernah dia pesan. “Karena SMS itu, tiap hari pulsa saya terpotong Rp 2.000 dan Rp 15.000 untuk satu nada dering,” kata dia.

Akibatnya pelanggan pascabayar sebuah operator seluler tersebut harus merogoh kocek Rp 75 ribu per bulan. Jumlah tersebut di luar biaya pembicaraan telepon dan pesan pendek reguler. “Dari Maret sampai sekarang saya sudah rugi ratusan ribu.”

Sebelum melapor ke polisi, Mochamad sudah berkali-kali mencoba memutus langganan SMS premium itu dengan mengirim pesan ‘UNREG’ ke *933*33#. Tapi, upaya itu selalu gagal dan SMS premium tetap mengalir masuk. Dia sudah melapor ke pelayanan konsumen operator seluler tersebut, tapi tak banyak membantu. “Petugas hanya bilang SMS itu di luar provider dan ‘UNREG’ harus dilakukan sendiri melalui pesan pendek,” ujarnya.

Dia baru terpikir melaporkan penyedotan pulsa itu setelah melihat pemberitaan di sejumlah media bahwa polisi meminta masyarakat yang dirugikan oleh SMS melapor ke polisi. Laporan Mochamad diterima polisi dengan nomor LP/3409/X/2011/PMJ/Ditreskrimsus. Kepada petugas piket, dia meminta penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menjerat pelaku. “Pihak mana yang akan menjadi terlapor, akan diselidiki polisi dulu,” kata dia.

sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2011/10/05/brk,20111005-359971,id.html