6000 Lagu Bajakan Diunduh Tiap Menit

6000 Lagu Bajakan Diunduh Tiap Menit

“80 persen trafik internet Indonesia konten negatif”.

MINGGU, 24 JULI 2011, 06:29 WIB

VIVAnews – Parahnya penanganan terhadap konten-konten musik bajakan di Indonesia membuat industri musik tanah air mengalami potensi kerugian yang sangat besar.

Menurut salah satu anggota yayasan Heal Our Music, Heru Nugroho Setio Utomo, Indonesia memang merupakan negara yang memiliki rekor pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HaKI) terburuk. Mulai dari farmasi, obat-obatan, keping CD/ DVD film, musik, sampai onderdil kendaraan bermotor.

“Dan multimedia menjadi pintu pelanggaran HaKI terbesar karena bisnis multimedia dimulai dengan cara yang gratis atau tidak berbayar,” ujar Heru kepada VIVAnews Sabtu 23 Juli 2011.

Lebih jauh, mantan Ketua Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJII) itu mengatakan, sudah sedemikian parah. Laju trafik pengunduhan musik ilegal oleh pengguna internet Indonesia bisa mencapai 6000 unduhan per menit. Bila dihitung-hitung, tak kurang dari 250 juta musik bajakan diunduh oleh pengguna internet Indonesia setiap bulan.

Akibatnya, potensi kerugian yang sangat besar terjadi di industri musik. Tak kurang dari 12 triliun melayang setiap tahun akibat konten-konten musik digital yang tak berhak cipta di internet. “Industri fisik rekaman berupa kaset, CD, atau DVD, sudah mati suri akibat illegal download,” kata Heru.

Hal yang nyaris senada dikatakan oleh Wakil Ketua ID-SIRTII (Indonesian Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) Muhammad Salahuddien. Menurut dia antara 60-80 persen trafik internet Indonesia digunakan untuk mengunduh konten negatif, termasuk pornografi, warez activity, dan konten multimedia bajakan.

“Dampak dari akses konten negatif ini membuat tingginya angka insiden yang disebabkan oleh malware (program jahat) yang biasa menumpang konten negatif ini,” kata pria yang lebih akrab disapa Didien itu.

Bahkan Didien menceritakan pengalaman yang konon dialami oleh sebuah operator penyedia layanan internet, ketika filter konten negatif DNS Nawala diterapkan di jaringannya. “Ternyata setelah filter itu dipasang, trafik internet di jaringannya turun hingga 80 persen,” kata Didien.

Namun Didien tak yakin dengan rencana pemblokiran yang dilakukan oleh operator telekomunikasi dan penyedia layanan internet (ISP) bisa meredakan aktivitas pengunduhan konten negatif ini.

Pasalnya, bila pemblokiran dilakukan, maka aktivitas itu akan pindah ke ranah yang lebih privat seperti memanfaatkan koneksi peer to peer yang tak bisa diblokir, menggunakan forum-forum yang lebih kecil dan memanfaatkan jaringan VPN (virtual private network).

Heru menyadari, bahwa rencana pemblokiran yang akan dilakukan oleh operator dan ISP bukan sebagai solusi yang bakal bisa memberantas habis kegiatan pengunduhan musik ilegal lewat internet. “Kita hanya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kegiatan mengunduh lagu gratis di internet adalah ilegal,” kata Heru.

Sesuai Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik No 11 tahun 2008, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer file musik bajakan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Sementara menurut Undang-Undang Hak Cipta No 19 tahun 2002, seseorang yang melanggar hak cipta, terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp 5 miliar.

.
.

Sehari 5 Juta Kopi Lagu Dibajak di Indonesia

Sehari, sekitar 5 juta kopi lagu yang dibajak dari internet dan hasilnya disebarluaskan.

SELASA, 28 JUNI 2011, 17:14 WIB

Dalam sehari, sekitar 5 juta kopi lagu yang dibajak dari internet dan hasilnya disimpan dalam bentuk CD untuk dikonsumsi secara liar.

VIVAnews – Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja menegaskan, saat ini pembajakan di Indonesia menunjukkan angka memprihatinkan.

Pembajakan, kata Bambang, dilakukan melalui media internet yang memang menyediakan fasilitas aktivitas yang telah merugikan negara miliaran rupiah itu.

“Dalam sehari, sekitar 5 juta kopi lagu yang dibajak dari internet dan hasilnya disimpan dalam bentuk CD untuk dikonsumsi secara liar,” kata Bambang, Selasa 28 Juni 2011.

Bahkan, Bambang menyebutkan, ada lagu yang belum dijual di pasar, tetapi sudah dikonsumsi banyak orang. “Ini jelas menimbulkan kerugian yang besar bagi artis yang bersangkutan,” ujar Bambang.

Era internet memang tidak diragukan lagi keberadaannya dalam mengakses komunikasi dan informasi. Sayangnya, aksesibilitas kebebasan untuk menggunakan internet ini juga tanpa ada regulasi yang jelas.

“Semua orang mencapolok apa yang menjadi ciptaan orang lain dalam internet,” kata Bambang. “Sekalipun belum ada regulasi yang jelas, namun tindakan tersebut sudah melanggar HAKI,” ucapnya.

Download lagu, salah satu dari sekian banyak contoh yang sebenarnya adalah pencipta lagu dan penyanyi yang mempunyai hak patennya, bisa diakses dan menjadi domain publik. “HAKI melalui media Internet ini memang belum mempunyai aturan yang jelas. Mana yang menjadi hak pribadi dan mana hak umum. Sekarang masih dalam tahap penggodokan,” ungkapnya.

Bambang mengharapkan, Menkoinfo yang memiliki kewenangan menggodok peraturan ini segera menelurkannya menjadi undang-undang  sehingga regulasinya jelas. “Biar akses internet itu memiliki regulasi yang jelas. Biar semua masyarakat membatasi diri mana yang menjadi milik pribadi dan mana yang menjadi domain publik,” ucapnya.

Namun, tidak dapat disangkal bahwa animo masyarakat untuk menggunakan internet sebagai kebebasan asasi sangat tinggi. “Tetapi tetap perlu ada rambu-rambu untuk memperjelas kebebasan menggunakan informasi itu. Ada skup-skup tertentu yang harus dipatuhi,” ucap Bambang.

“Sangat sulit untuk melarang atau membatasi masyarakat untuk mendownload lagu,” kata Bambang.” Walaupun itu merupakan pelanggaran HAKI, tetapi itu sama sulitnya dengan  memberantas situs-situs porno. Membatasi untuk mendownload lagu itu sulit sekali,” ucapnya.

Bambang mengatakan, dalam era internet atau server seperti sekarang, sangat susah menemukan suatu cara untuk  bisa menghormati karya orang lain. Sangat dibutuhkan suatu pendidikan kultur yang bisa menghormati kelebihan karya orang lain.

“Sebenarnya kita harus dikembalikan ke budaya masing-masing agar bisa menghormati apa yang menjadi karya orang lain,” ujar Bambang.

Dalam upaya penanggulangan terhadap menjamurnya pelanggaran HAKI, Menkumham dan Menkoinfo telah melakukan koordinasi untuk membuat suatu peraturan. “Bukan dalam bentuk UU, tetapi dalam bentuk peraturan kecil agar seyogianya masyarakat sadar mana yang menjadi haknya dan mana yang menjadi hak orang lain,” ucap Bambang.

 

Sumber: http://teknologi.vivanews.com/news/read/229808-pembajakan-di-indonesia-kian-memprihatinkan

 

.
Operator, ISP Siap Perangi Musik IlegalMenkominfo, Operator telco, dan ISP akan bicarakan teknis pemblokiran musik bajakan.

SABTU, 23 JULI 2011, 16:50 WIB

VIVAnews – Bertahun-tahun menikmati masa aman tanpa tersentuh hukum, dalam waktu dekat konten-konten unduhan musik ilegal diperkirakan bakal segera diperangi. Para pengunduh musik bajakan musti bersiap melepas kegemarannya mengunduh lagu-lagu favoritnya secara gratisan alias tanpa membayar hak cipta.Senin pekan depan, rencananya pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal berkoordinasi bersama petinggi-petinggi operator telekomunikasi dan penyedia jasa layanan internet (internet service provider/ ISP) untuk memberangus situs-situs yang menyediakan konten musik ilegal.

“Kami berencana untuk melakukan koordinasi internal dan kemudian bertemu dengan semuastakeholder industri musik untuk membahas masalah ini,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika, Ashwin Sasongko, saat dihubungiVIVAnews, Sabtu 23 Juli 2011.

Menurut Ashwin, upaya pemerintah ini adalah dalam rangka menegakkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik  dan Undang-Undang Hak Cipta. dalam pertemuan Senin mendatang, rencananya pemerintah juga akan membahas 20 situs web yang secara resmi telah diminta untuk ditutup.

Pekan lalu, yayasan nirlaba yang berjuang untuk mengkampanyekan musik legal, Heal Our Music, secara resmi meminta kepada Menkominfo Tifatul Sembiring untuk menutup 20 situs web yang menyediakan unduhan musik-musik ilegal atau musik bajakan yang tidak membayar hak cipta.

Situs-situs itu adalah Gudanglagu.com, Gudanglagu.net, Mp3sgratis.net, Mp3lagu.com, Warungmp3.com, Pandumusica.info, Musik-corner.com, Mp3bos.com, Mp34shared.com, Musik-flazher.com, index-of-mp3.com, Misshacker.com, Trendmusik.com, Abmp3.com, katalogmp3.info, Mp3bear.com, Mp3downloadlagu.com, Freedownloadmp3.org, Dewamp3.com, dan Plasamusic.com.

Yayasan ini didukung oleh asosiasi-asosiasi di industri musik termasuk Apmindo (Asosiasi Penerbit Musik Indonesia), Asiri (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia), Asirindo, Gaperindo (Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia), KCI (Karya Cipta Indonesia), PAMMI (Persatuan Artis Musik Melayu/ Dangdut Indonesia), PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia), Prisindo (Performer’s Right Society of Indonesia), dan WAMI (Wahana Musik Indonesia).

Bila operator telekomunikasi dan ISP kompak untuk memblokir situs-situs tersebut, artinya para pengguna layanan internet dari operator atau ISP, nantinya akan kesulitan untuk bisa menikmati dan mendapatkan konten lagu-lagu bajakan.

Sam Bimbo, salah satu artis senior yang turut menandatangani permohonan penutupan terhadap situs-situs tersebut mengatakan bahwa 20 daftar situs itu adalah situs-situs yang memiliki server di luar Indonesia.

“Kami masih melakukan pendekatan terhadap situs sejenis yang berada di Indonesia,” kata Sam saat dihubungi VIVAnews Sabtu 23 Juli 2011. Menurut Sam, ini merupakan upaya untuk kembali membangun industri musik tanah air yang telah hancur.

“Di sini memang semuanya sudah hancur. Tapi saya masih punya keyakinan agar generasi muda yang melek teknologi ini bisa diperbaiki,” ujar Sam. Menurut Sam, banyak orang yang selama ini tidak mengerti bahwa mengunduh konten musik ilegal itu berimplikasi sangat buruk bagi para musisi tanah air.

Menurut Sam, kerugian yang diderita oleh industri musik akibat musik-musik bajakan adalah sebesar Rp 14 triliun setiap tahun. “Bayangkan, ada lebih dari 10 juta konten ilegal yang diunduh oleh pengguna internet Indonesia setiap bulan,” kata Sam. (sj)

.