Melafadhkan Niat Menurut Madzhab Syafi’iyyah

Sumber: http://majelisrasulullah.org/

Artikel ini kami ringkas langsung ke jawaban habib munzir. Bagi yang ingin melihat aslinya, silakan rujuk ke sumber di atas secara langsung.

Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Seakan akan ada orang bicara pada anda : meniup balon selepas shalat adalah bukan hal yg wajib, demikian Jumhur 4 Imam Madzhab, dan yg mengatakan bahwa meniup balon selepas shalat adalah merupakan hal yg wajib maka itu merupakan fatwa sesat yg bertentangan dengan fatwa 4 Imam madzhab, dia telah melanggar aturan Syariah, sebagaimana firman Nya swt dalam ayat anu, surat anu, dan juga telah berfatwa Imam Anu bahwa hal hal yg …bla..bla,…bla..

Apa maksudnya pembahasan mereka ini..?,

Tak pernah ada yg mengatakan lafadz niat shalat itu wajib.., cuma mereka saja ngada ada sendiri..lalu mencaci maki muslimin tanpa sebab yg jelas..

Masalah lafadh niat itu adalah demi Ta’kid saja, (penguat dari apa yg diniatkan), itu saja, mudah bukan?, berkata shohibul Mughniy : Lafdh bimaa nawaahu kaana ta’kiidan (Lafadz dari apa apa yg diniatkan itu adalah demi penguat niat saja) (Al Mughniy Juz 1 hal 278), demikian pula dijelaskan pd Syarh Imam Al Baijuri Juz 1 hal 217 bahwa lafadh niat bukan wajib, ia hanyalah untuk membantu saja.

Tak adapula yg mengeraskan suara dalam lafadh niat shalatnya, mengeraskan suara hingga mengganggu khusyu orang lain itu adalah berteriak dalam melafadhkanya,

Tentunya tak pernah ada ustaz manapun yg mengajarkan lafadh niat itu harus mengganggu orang lain maka wajib dg suara keras,

Tidak adapula yg mengatakannya wajib,

Tak ada pula yg melarang lafadh niat dengan suara pelahan demi menguatkan niat, kecuali wahabi dan orang orang yg dangkal pemahamannya dalam ilmu fiqih,

Tak perlu berdalil Imam Nawawi dalam Minhajuttalibin, silahkan tampilkan ucapan imam nawawi yg melarang lafadh niat dalam shalat?

Sabda Rasulullah saw : “Allah tak mencabut ilmu dengan serta merta mencabutnya dari hamba hamba Nya, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan ulama, hingga tak lagi tersisa ulama pada suatu kaum, maka mereka mengambil guru dari orang orang jahil, lalu mereka (guru guru jahil itu) ditanya (pelbagai masalah), maka mereka berfatwa tanpa ilmu, maka mereka itu sesat, dan menyesatkan” (shahih Bukhari)

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,Wallahu a’lam