Benarkah Tarawih 20 Rakaat? (7)

Bab 7

Hadits Imam Malik dan Baihaqi

Hadits Imam Malik


Hadits berikut dari Imam Malik rhm yang sering dikutip oleh orang-orang non-madzab sebagai hujah 11 rakaat tarawih (dan witir)-nya,

Saib Ibn Yazid meriwayatkan bahwa Umar ra memerintahkan Ubay Ibn Ka’b ra dan Tamim Dari ra untuk mengerjakan 11 rakaat (termasuk witir) untuk orang banyak. (Muwatta Imam Malik – Asahhul Matabi, pg 98; Qiyamul Layl pg.91)

Analisis sanad hadits mencatat bahwa Muhammad Ibn Yusuf meriwayatkan dari Saib Ibn Yazid. Muhammad (Ibn Yusuf) mempunyai lima murid, dan masing-masing murid berbeda dalam meriwayatkan hadits ini. Ke lima murid itu adalah:

(1) Imâm Mâlik
(2) Yahyâ Ibn Qattân
(3) Abdul Azîz Ibn Muhammad
(4) Ibn Ishâq and
(5) Abdul Razzâq

Periwayatannya masing-masing sebagai berikut:

(1) Imam Malik mengatakan bahwa Umar ra memerintahkan Ubay Ibn Ka’b ra dan Tamim Dari ra untuk mengerjakan 11 rakaat.

Perintah Umar ra disebut. Sembahyang apa kemudian atau sembahyang ramadlan tidak disebut.

(2) Yahyâ Ibn Qattân mengatakan bahwa Umar ra mengumpulkan orang-orang dengan Ubay Ibn Ka’b dan Tamim Dari ra dan keduanya mulai mengerjakan sembahyang 11 rakaat.

Perintah Umar ra tidak disebut, sembahyang ramadlan-nya juga tidak disebut. Tidak jelas apakah keduanya mengerjakan 11 rakaat secara terpisah atau bersama-sama, tetapi yang jelas sholat witir tidak dapat dikerjakan dua kali apabila kedua imam sholat bersama.

(3) Abdul Aziz mengatakan bahwa mereka biasa mengerjakan sembahyang 11 rakaat pada era Umar ra.

Perintah Umar ra tidak disebut, demikian juga halnya dengan Ubay, Ka’b, ataupun ramadlan.

(4) Ibn Ishaq mengatakan bahwa mereka biasa mengerjakan sembahyang 13 rakaat di bulan ramadlan pada era Umar ra.

Perintah Umar ra tidak disebut, demikian juga dengan Ubay ataupun Tamim. Bahkan shalatnya dikatakan 13 rakaat.

(5) Abdur Razzaq mengatakan bahwa Umar ra memberikan perintah 21 rakaat.

Dalam riwayat ini, 21 rakaat disebut dan bukan 11 rakaat.

Sebagaimana halnya dengan riwayat Imam Malik, 11 rakaat tidak dapat diambil dari riwayat-riwayat lainnya. Pada perbedaan ini, periwayat Ibn Ishaq memilih 13, sementara Ibn Abdul Barr Maliki (463 A.H) condong ke 21. Dengan demikian periwayatan ini adalah mudtarib dikarenakan jumlah, sehingga tidak dapat diterima. Mudtarib adalah sebuah hadits yang diriwayatkan melalui jalur yang berbeda-beda sehingga isi dari masing-masing jalur berbeda dan tidak dimungkinkan untuk memilih salah satunya.

Analisis di atas untuk riwayat Muhammad Ibn Yusuf melalui Saib Ibn Yazid.

Catatan kami (orgawam) : Hadits (riwayat Imam Malik) ini sering ditampilkan oleh salafy/wahaby dalam dalil tarawihnya. Padahal kita tahu bahwa madzab Imam Malik untuk tarawih adalah 36 rakaat. Kami selalu tanyakan, bagaimana penjelasannya Imam Malik tidak memakai hadits ini (yaitu 11 rakaat) untuk madzabnya, tetapi malah bermadzab dengan 36 rakaat. … … … Tidak ada jawaban.

.

Hadits Imam Baihaqi

Sekarang beralih ke riwayat Yazid Ibn Khasifah via Saib yang mana disebutkan di dalam As-Sunan Al-Kubrâ oleh Baihaqî. (As Sunan Al-Kubra vol.2 pg.496)

Abu Zi’b meriwayatkan dari Yazîd Ibn Khasîfah dari Sâib Ibn Yazîd bahwa orang-orang biasa mengerjakan sembahyang 20 rakaat di bulan ramadlan semasa era Umar ra.

Imâm Nawawi (676 A.H), Iraqi (806 A.H) and Suyuti (911 A.H) mensahihkan hadits ini. (Tuhfatul Akhyar pg.192 dan Irshadus Sari pg.74)

Muhammad Ibn Jafar meriwayatkan dengan kalimat yang sama dari Yazîd sebagaimana Abu Zi’b. Riwayat ini disebut di dalam Marifatus Sunan of Baihaqi. Allamah Subki (756 A.H) and Mullâ Ali Qâri (1014 A.H) menulis di dalam Syarh Minhâj dan Syarh Muwata bahwa sanad periwayat hadits ini benar. (Tuhfatul Ahwazi vol.2 hal.75)

Dari riwayat di atas tampak jelas bahwa kedua murid Yazid bersepakat bulat riwayat bahwa selama era Umar ra, 20 rakaat adalah amal standard. Sebaliknya, ke lima murid Muhammad Ibn Yusuf meriwayatkannya berbeda-beda.

Dari sini, pilihan yang benar adalah yang bersandar pada riwayat Yazid Ibn Khasifa. Namun, salafy/wahaby anehnya mengesampingkan riwayat ini dan mengambil salah satu riwayat yang meragukan dari Muhammad Ibn Yusuf yang mempunyai versi yang berlain-lainan. Ini melawan prinsip-prinsip ilmu hadits.

Syeikh Atiyyah menyebutkan:” Praktek Rasulullah saw mengerjakan 13 rakaat sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Abbas ra, 6 rakaat setelah sembahyang Isya dan 2 rakaat dengan yang mana Rasulullah saw biasa memulai sembahyang layl seperti diriwayatkan oleh Aisya ra, menyebabkan total 21 rakaat. Ini adalah mengapa Umar ra memerintahkan Ubay Ibn Ka’b ra untuk mengerjakan 21 rakaat. Jadi angka 21 rakaat terbukti di hadits ini. Ini tidak hanya pendapat Umar ra. (Salatut Tarawih, Sheikh Atiyyah, pg.22)

Moulana Fadlur-Rahman Azami menyebutkan bahwa meskipun bukti dari 20 (atau 23) rakaat tidak berasal dari hadits marfu (yaitu riwayat dengan sabda Nabi saw) dan hanya berdasarkan dari Umar ra, mengikutinya merupakan hal yang sunnah karena Rasulullah saw memerintahkan kita untuk mengikuti jalan Khulafa yang diberi petunjuk.


Wallahu a’lam.

Sumber: http://qa.sunnipath.com/