Isbal, menjela kain

Berikut hadits mengenai masalah isbal (memanjangkan kain),

Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka ” [Hadits Riwayat Bukhari dalam sahihnya]

“Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR Muslim)

Rasul saw bersabda: “Barangsiapa yg menyeret nyeret pakaiannya (menjela pakaiannya/jubahnya) krn sombong maka Allah tidak akan melihatnya dihari kiamat (murka)” lalu berkata Abubakar shiddiq ra: Wahai Rasulullah, pakaianku menjela.., maka berkata Rasul saw: “Sungguh kau memperbuat itu bukan karena sombong” (Shahih Bukhari Bab Manaqib).

.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H), menulis syarah (penjelasan) kitab Shahih Bukhari, Fathul Bahri. Beliau berkata dalam kitabnya itu,

Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa isbal izar karena sombong termasuk dosa besar. Sedangkan isbal bukan karena sombong (riya’), meski lahiriyah hadits mengharamkannya juga, namunhadits-hadits ini menunjukkan adalah taqyid (syarat ketentuan) karena sombong. Sehingga penetapan dosa yang terkait dengan isbal tergantung kepada masalah ini. Maka tidak diharamkan memanjangkan kain atau isbalasalkan selamatdari sikap sombong. (Lihat Fathul Bari, hadits 5345)

Demikian keterangan ibnu Hajar. Beliau secara tegas memilah maslah isbal ini menjadi dua. Pertama, isbal yang haram, yaitu yang diiringi sikap riya’. Kedua, isbal yang halal, yaitu isbal yang tidak diiringi sikap riya’.

Al-Imam An-Nawawi rhm (w. 676 H), menulis kitab Syarah Shahih Muslim. Di dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menuliskan keterangannya:

Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a’lam.

Dan Khuyala’ adalah kibir (sombong). Dan pembatasan adanya sifat sombong mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya, bahwasanya yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang yang memanjangkannya karena sombong.

Dan Nabi SAW telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ra seraya bersabda, “Kamu bukan bagian dari mereka.” Hal itu karena panjangnya kain Abu Bakar bukan karena sombong.

Inilah pegangan kami dalam hal isbal. Tidaklah perbuatan itu makruh apalagi haram, kecuali jika diperbuat karena sombong. Kami bertaqlid/ mengikut pada ulama yang berpendapat bahwa tindakan itu haram jika karena sombong (riya’).

Wallahu a’lam.

.

Sumber disarikan dari:
http://www.eramuslim.com/
http://majelisrasulullah.org/