PKL: Jalan itu fungsinya tidak untuk jualan
Duluu .. ketika jalan-jalan di desa diperhalus dengan aspal baru, orang-orang desa ada yang menjemur padinya di jalan. Lebih enak, lebih cepat kering, dan tidak perlu kepang/ alas.
Namun tentu saja hal ini akan mempersempit lebar jalan. Bukannya perjalanan jadi lancar, tapi mengganggu orang yg lewat karena harus hati2 karena jalan jadi sempit. Bahkan ada yang menutup sampai separuh badan jalan.
Ketika ada motor atau mobil lewat, dan melindas padi2 terjemur itu, berhamburanlah padi-padi itu. Marah2lah si empunya padi. Mentang-mentang orang kaya .. katanya .. , tidak menghargai orang miskin. Kini jalan semakin ramai, tidak lagi orang2 menjemur padinya di aspal. Bisa2 habis berhamburan semuanya sebelum terjual.
Hal yang sama terjadi pada PKL sekarang ini. Dengan alasan miskin, mereka berbuat seenaknya. Memakai fasilitas umum untuk pribadi. Tapi yang ini tidak akan pergi walaupun jalan semakin ramai. Bahkan kalau dibiarkan, seluruh badan jalan bisa jadi pasar.
JIka korupsi adalah mengambil hak orang (umum) untuk kepentingan pribadi, bukankah ini juga korupsi !!!
Selasa, 15 Apr 2008
Pemkab Ultimatum PKL
Jalan Tidak untuk Berjualan
SLEMAN – Pemkab Sleman mengancam akan menindak tegas para pedagang kaki lima (PKL) Samirono yang kembali berjualan di depan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Sebab, tindakan para PKL tersebut, dianggap sudah melanggar aturan.
“Itu melanggar UU Nomor 14 tentang lalu lintas karena menggelar dagangan di badan jalan. “(Jalan) fungsinya tidak untuk jualan. Kalau jualan di jalan, kami tertibkan,” tandas Kasi Ketertiban Dinas Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Sleman Sukamto SH, kemarin.
Tapi sebelum menertibkan, Sukamto akan memberikan peringatan lebih dulu. Peringatan ini, tegas Sukamto, adalah yang terakhir kali. Jika para PKL tetap berjualan, instansinya tak segan-segan untuk menertibkan mereka.
Menurut Sukamto, pemkab sudah memberikan solusi kepada PKL supaya mereka bisa tetap berjualan. “Kami sudah sediakan tempat di Tlogorejo dan Monjali untuk berjualan, tidak di badan jalan,” jelasnya.
Terpisah, Assek II Pemkab Sleman Sunartana mengatakan, badan jalan akan dikembalikan ke fungsinya. Dia juga mengatakan, solusi penataan PKL tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Kalau misalnya tidak boleh jualan di situ (depan UNY), terus solusinya mereka minta ada SK Bupati agar bisa tetap berjualan di situ. Ya tidak begitu,” tandasnya.
Sunartana menengarai, PKL yang berjualan di Sleman bukan PKL murni, tapi pemilik modal. Karena itu, pemkab akan mengidentifikasi PKL yang ada di Sleman lebih mendalam. “Mereka itu hanya untuk merayah lahan,” ungkap Sunartana.
Seperti diberitakan kemarin, sekitar 15 PKL yang tergabung dalam Paguyuban PKL Abadi Samirono, kembali berjualan di depan kampus UNY sejak Minggu lalu. Aksi ini, menurut Ketua Paguyubun PKL Abadi Samirono Kaisan Prabowo sebagai bentuk protes terhadap pemkab karena mereka tidak puas dengan solusi yang ditawarkan pemkab. (oto)
.