Menghadiri 17-an Haram ???

Fatwa aneh yang ku dapat menjelang 17-an. Haram .. menghadiri hari kemerdekaan ??? Mungkin syaikh ini tidak pernah mengalami betapa sengsaranya dijajah bangsa lain, atau tak tahu pahit getirnya memperjuangkan kemerdekaan, atau … entahlah. Ku bukan hendak taqlid kepada fatwa ini. Namun fatwa ku simpan di sini sebagai catatan.

7. Apakah boleh menghadiri perayaan-perayaan mereka (xxxxx-xxxxx xxxxx), misalnya hari-hari ulang tahun dan selainnya?
.

Jawab:

“Tidak boleh! Allah -Ta’ala- berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kedustaan”. (QS. Al-Furqan : 72) [Lihat fatwa no. 4]

Bahkan walaupun kaum muslimin sendiri, jika mereka mengadakan maulid atau merayakan malam 27 Rajab atau malam nishfusy sya’ban (pertengahan Sya’ban) atau hari raya Hijrah (Tahun Baru) atau hari kemerdekaan atau hari ibu atau hari pepohonan dan selainnya dari hari-hari raya jahiliyah, maka semua ini tidak boleh dihadiri”.

(Tuhfatul Mujib karya Syaikh Muqbil -rahimahullah- no. pertanyaan 42)

.

Dari : http://kautsarku.wordpress.com/

.

.

Yang ini dari syaikh yg lain lagi,

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah juga menyatakan:

“Dan termasuk mengikuti mereka (orang-orang kafir, pent) di dalam perayaan-perayaan baik yang bersifat syirik ataupun bid’ah adalah seperti memperingati perayaan-perayaan hari kelahiran, baik kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kelahiran para pemimpin atau penguasa. Dan kadang-kadang perayaan-perayaan yang sifatnya syirik dan bid’ah ini diberi nama dengan penyebutan hari-hari atau pekan-pekan. Seperti hari kemerdekaan, hari ibu, atau pekan kebersihan.” (Al-Khuthab, hal. 43)

.

Sumber: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=826