Tragedi Zakat Pasuruan

Niat baik jika tak diurus dengan baik justru berakibat fatal.

Pembagian zakat saat ini harus dilakukan dengan lebih cerdas. Alangkah baiknya jika zakat itu diberikan dalam bentuk beasiswa kepada anak-anak fakir miskin. Lebih sedikit penerimanya dan lebih repot memang, namun efeknya jauh lebih baik untuk masa depan.

Paling enak dengan disalurkan lewat BAZ atau lembaga sejenis. Namun kepercayaan masyarakat sangat rendah thd lembaga-lembaga ini, dan itu tak bisa disalahkan, karena track record (oknum) pejabat2nya yg memang kurang baik. Maka, ketika masyarakat pemberi zakat lebih memilih memberikannya secara langsung, maka hal itu tak bisa disalahkan.

Yang kami sayangkan justru pihak-pihak yg seharusnya bertanggung jawab, malah saling lempar tanggung jawab .. beramai-ramai menembakkan vonisnya ke sang dermawan. BAZNAS, Polisi, PemDes, dll. Kata mereka .. riya’-lah, tak mau koordinasilah, dll. Seharusnya mereka tanggap dan turun lapangan. Tidak ongkang-ongkang menunggu laporan. Dan tentang riya’ biarlah urusan seseorang dengan Tuhan-nya. Fakir miskin itu butuh dhuwit .. tak peduli diberikan dgn pamer atau tidak.

.

.

[ Rabu, 17 September 2008 ]
Warning Tragedi Zakat Pasuruan
Oleh Ahmad Rofiq

Tragedi kemanusiaan akibat pembagian zakat secara langsung kembali berulang. Kali ini zakat di rumah H. Syaikhon Fikri, Desa Purutrejo Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur, merenggut jiwa 21 orang karena berdesakan untuk mendapatkan zakat Rp 30.000.

Tragedi memilukan kali ini adalah kejadian yang kesekian kali. Tahun lalu di Semarang dan Bantul terjadi kisruh dalam pembagian zakat meskipun tidak ada korban.

Anehnya, para muzaki (orang kaya) tidak pernah “kapok” membagi secara langsung zakatnya kepada masyarakat. Tampaknya, mereka “menyimpan” kebanggaan jika mereka dapat membagi secara langsung zakatnya, apalagi yang hadir ribuan orang dan berjubel dari berbagai daerah.

Mengapa mereka cenderung membagi zakatnya secara langsung kepada mustahik (penerima zakat)? Penelitian UIN Jakarta menunjukkan bahwa di antara Rp 50 triliun potensi zakat per tahun di Indonesia, baru tujuh persen yang tergarap oleh badan/lembaga amil zakat (BAZ/LAZ). Sepuluh persen masyarakat tidak percaya kepada BAZ/LAZ. Kebanyakan masyarakat menjawab, sulit akses kepada BAZ/LAZ, dan selebihnya menjawab karena kecilnya jumlah zakat yang mereka bayarkan.

***

Tragedi tersebut hendaknya menjadi warning bagi para pengelola BAZ/LAZ agar meningkatkan kinerjanya secara profesional. Programnya jelas, terukur, dibutuhkan masyarakat, dan lebih fokus pada upaya pemberdayaan ekonomi para mustahik, sekaligus membangun mentalitas kewirausahaan (entrepreneurship).

Misi utama zakat yang disyariatkan adalah mengurangi kemiskinan, yakni mengubah mustahik menjadi muzaki. Bagi muzaki, selain untuk membersihkan dan men-suci-kan harta mereka, juga agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya.

Karena itu, agar pelaksanaan misi zakat tersebut dapat terwujud secara konkret, manajemennya telah ditunjukkan dalam QS Al-Taubah: 60, yang disebut amil (wa al-‘amilina ‘alaiha). Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa wajib, hukum pembayaran zakat melalui BAZ/LAZ. Jika memang dipandang perlu, MUI dapat mengeluarkan fatwa bahwa menyalurkan zakat melalui BAZ/LAZ adalah wajib.

BAZ/LAZ harus dikelola dengan manajemen zakat yang profesional. Sementara, sekarang masih ditangani oleh “panitia kecil” yang amatiran dan tidak profesional. Tugas amil belum diimplementasikan secara benar. Implikasinya, para muzaki tidak menaruh kepercayaan pada amil dan mereka cenderung membagi zakatnya sendiri langsung kepada para mustahik, tidak melalui amil. Itu pun pemilihan mustahik belum atau tidak tepat sasaran.

Amil adalah pengelola zakat yang secara eksplisit disebut Alquran. Amil harus bekerja dan mengurus zakat secara benar. Orang-orang yang ditugasi sebagai amil hendaklah yang memiliki kompetensi pemahaman tentang zakat, filosofi, dan tujuannya. Orang-orang yang ditugasi untuk menghimpun zakat mencatat, menginventarisasi mustahik, mengklasifikasikan, mendistribusikannya, dan membuat laporan pertanggungjawaban kepada publik.

Ada empat peran amil. Pertama, mengingatkan para muzaki agar tidak lupa membayar kewajiban zakat. Naluriah manusia adalah “bakhil” alias “kikir”. Karena itu pula, kerja amil zakat adalah “menjemput bola” mendatangi muzaki (khudz min amwalihim) agar disiplin membayar zakat harta mereka sehingga hartanya bersih, suci, berkah, dan meningkat.

Kedua, menjadi intermediator antara mustahik dan muzaki. Meminjam bahasa Quraish Shihab, menjaga “air muka” mustahik agar tidak meminta-minta kepada muzaki. Islam memiliki konsep cerdas: tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah atau memberi lebih baik daripada meminta.

Meminta adalah pekerjaan yang “merendahkan” martabat dirinya. Muzaki tidak harus berhadapan langsung dengan mustahik karena akan dapat menimbulkan sikap riya dan mungkin takabur. Apalagi faktanya, banyak tragedi zakat telah menewaskan banyak orang.

Selain itu, Alquran mengidentifikasi mustahik yang hidupnya kekurangan dan tidak meminta-minta. Karena itu, untuk memberikan zakat, sebaiknya para mustahik didatangi oleh BAZ/LAZ agar tragedi zakat terulang lagi.

Ketiga, mengontrol para mustahik tidak menerima zakat dari berbagai sumber, yang dapat menimbulkan sifat dan sikap ketergantungan, yang dapat “memasung” dirinya untuk ikhtiar mengubah nasib dan masa depannya. Selama tidak ada sistem pengelolaan dan pendistribusian zakat secara konseptual yang bermuara pada mengubah mustahik menjadi muzaki dengan sistem zakat produktif, selama itu pula angka kemiskinan tidak pernah berkurang.

Keempat, memilah dan memilih serta mengklasifikasikan mustahik sehingga jelas di antara mereka mana yang lebih tepat menerima zakat konsumtif dan mana yang seharusnya diberi zakat produktif. Dengan klasifikasi itu, diharapkan dapat ditentukan target per tahun, berapa orang mustahiq yang diprediksi menjadi muzaki.

***

Karena misi utama zakat adalah mengubah mustahik menjadi muzaki atau mengentaskan kemiskinan, maka sistem dan konsep pengelolaan serta pendistribusian zakat ini harus dipahami oleh seluruh pengelola zakat, baik di badan amil zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah maupun lembaga amil zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat. Jika pengurangan angka kemiskinan itu menjadi program secara nasional, maka seluruh zakat mal yang terhimpun “wajib” disalurkan sebagai zakat produktif.

Pendistribusian zakat secara langsung oleh muzaki kepada mustahik secara harus dipotong/dipangkas. Selama para muzaki masih berminat membagi zakatnya secara langsung, maka implikasinya sama halnya menciptakan mental ketergantungan para mustahik. Mustahik yang termasuk kategori hidup kekurangan, tetapi tidak mau meminta-minta (al-mahrum) tidak akan pernah mendapatkan bagian zakat.

Untuk pertama kali memotong jalur ini, boleh jadi ada anggapan, Pak A orang kaya yang biasa membagi zakat sekarang “pelit”? Saya Kira, itu hal yang wajar. Atau, bisa juga dilaksanakan dengan memilah harta yang akan dibagikan. Harta yang dibagi secara konsumtif adalah infak dan shadaqah. Sementara zakat mal wajib disalurkan melalui BAZ/LAZ.

Dengan memotong jalur zakat konsumtif dan penyaluran melalui BAZ/LAZ, pendistribusian zakat produktif diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan secara signifikan. Allah a’lam bi al-shawab.

Prof Dr Ahmad Rofiq MA , guru besar Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang

Sumber: http://jawapos.com/

.

.

[ Rabu, 17 September 2008 ]
Putra Pemberi Zakat Terancam 5 Tahun Bui
Tersangka karena Ketua Panitia ??

PASURUAN – Penyelidikan polisi atas kasus zakat maut yang menewaskan 21 ibu saat berebut zakat Haji Syaichon di Pasuruan Senin (15/9) menimbulkan masalah baru. Kemarin siang (16/9) Mabes Polri melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyatakan anak kedua Syaichon, Faruq, 28, penanggung jawab pembagian zakat maut, sebagai tersangka. Namun, sorenya pernyataan itu dibantah Polda Jatim dan Polresta Pasuruan yang melakukan pemeriksaan.

Abubakar di Mabes Polri mengatakan, dari hasil pemeriksaan dipastikan bahwa panita bersalah karena tidak memberitahukan kegiatan yang melibatkan ribuan orang itu kepada pihak keamanan. Karena kelalaian itu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dia adalah anak kedua Haji Syaichon, Faruq, yang duduk sebagai ketua panitia,” ujarnya.

Lelaki 28 tahun itu, jelas Abubakar, dijerat dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Sedangkan pembai zakat, Haji Syaichon dan anak pertamanya, Vivin, masih berstatus saksi.

Penetapan Faruq sebagai tersangka, lanjut Abubakar, menyusul pemeriksaan maraton yang dilakukan terhadap 18 saksi yang terdiri atas panitia, masyarakat penerima zakat, dan para dokter yang menolong korban. “Saya tegaskan jika pihak keluarga tidak berkoordinasi dengan kepolisian. Padahal, tempat juga tidak memungkinkan,” imbuhnya.

Laporan dari Radar Bromo (Jawa Pos Group) membantah keterangan Humas Mabes Polri itu. Kasatreskrim AKP Adi Sunarto yang mewakili Kapolresta Pasuruan AKBP Herry Sitompul menegaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka. “Yang dilakukan masih memeriksa saksi-saksi,” ujarnya. Ditanya soal kabar bahwa polisi telah menetapkan salah satu anggota keluarga Syaichon sebagai tersangka, Kasatreskrim justru mengaku belum tahu. “Belum ada pernyataan resmi ke kami,” tuturnya.

Sebaliknya, dia menyatakan tidak menahan para saksi yang telah dimintai keterangan. Termasuk Syaichon dan dua putranya. Jika pemeriksaan sudah selesai, mereka diperbolehkan pulang. “Tapi, ketika kami panggil, mereka harus datang,” kata Kasatreskrim.

Dari pengamatan di Mapolresta Pasuruan, H Syaichon dan dua putranya, Achmad Chalid alias Vivin serta Faruq, sampai tadi malam masih di kantor polisi itu. Bersama 15 orang lain, mereka menjalani pemeriksaan terkait dengan insiden pada acara pembagian zakat yang mereka selenggarakan.

Selain keluarga dekat Haji Syaichon, polisi juga memeriksa Matori Pademin, Bagong, Toha, Nasan, Munaim, Imam, Syaiful, Musadad, Jakfar, dan Rohim. Sepuluh orang itu adalah tetangga desa asal H Syaichon, yakni Desa Ngemplakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Mereka dimintai keterangan karena membantu penyelenggaraan acara pembagian zakat keluarga H Syaichon. Mereka berperan sebagai orang yang mendirikan empat tenda di depan musala. Selain itu, mereka juga diminta terlibat mengatur lalu lintas para calon penerima zakat. Pemeriksaan maraton itu membuat mereka memutuskan tidak menjalankan ibadah puasa. “Ya karena tidak sempat makan sahur, Mas,” kata Pademin saat ditemui kemarin setelah pemeriksaan. Saat itu, mereka merokok di depan ruang Kanitriksa.

Kepada Radar Bromo, mereka mengaku hanya diminta membantu mengamankan pembagian zakat oleh pihak keluarga Syaichon. Untuk jasa pengamanan itu, masing-masing diberi imbalan Rp 100 ribu. “Imbalan itu belum kami terima. Soalnya, zakat belum selesai dibagikan dan kami semua harus diperiksa polisi,” kata Pademin.

Pademin mengatakan, sejak tewasnya 21 orang tersebut, Senin (15/9), dirinya beserta sembilan orang yang lain belum pulang. “Kami harus menjalani pemeriksaan. Sampai tadi malam pun, kami tetap diperiksa,” ucapnya lagi. Sebenarnya, dia sendiri berharap pemeriksaan cepat selesai. Pademin mengaku ingin bisa segera pulang ke rumahnya.

Diberitakan kemarin, niat baik keluarga H Syaichon membagi zakat tahunan berbuah petaka. Ribuan orang datang mengantre zakat yang dia bagikan di depan musala kampungnya, di Gg Pepaya, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Senin (15/9). Tanpa melibatkan aparat pengamanan, acara pembagian zakat itu seperti berubah menjadi kematian masal yang memilukan. Para pengantre zakat berdesakan hingga saling injak. Akibatnya, 21 orang -seluruhnya perempuan- tewas dan 12 orang lainnya luka hingga harus dirawat di RSUD dr Soedarsono Kota Pasuruan (RSUD Purut) yang berjarak hanya sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

Vivin, putra pertama Syaichon, mengatakan, sampai sore kemarin, dirinya bersama adiknya dan ayahnya masih menjalani rangkaian pemeriksaan. Tapi, dia tidak bisa menjelaskan sampai seberapa jauh penyelidikan terhadap keluarganya itu. “Kalau sudah ada titik jelas dari pihak yang berwajib, saya baru bisa memberikan penjelasan,” kata Vivin.

Vivin menambahkan, dalam peristiwa Senin lalu, keluarganya tidak mempunyai motif apa pun selain berzakat. Yang dia tahu, insiden yang mewarnai pembagian zakat itu di luar dugaannya. “Kejadian kemarin karena massa ketemu massa. Coba Anda bayangkan bagaimana jika massa yang berkumpul menjadi satu,” jelasnya.

Meski ada kejadian tersebut, dia mengatakan, keluarganya tidak lantas berhenti membayar zakat lagi. “Zakat itu wajib ditunaikan. Itu sudah permasalahan tiap tahun,” katanya. Mengenai korban yang meninggal, dia hanya bisa mengucapkan belasungkawa. “Semua itu takdir. Takdir sendiri Allah yang menentukan. Kita nggak akan tahu kapan kita akan mati,” lanjutnya.

Apakah pihak keluarga Syaichon akan menyantuni korban? “Saya belum bisa menjawabnya,” kata Vivin singkat.

Lokasi insiden “zakat maut” di Gang Pepaya, Jalan dr Wahidin, Kota Pasuruan, sampai tadi malam masih menjadi perhatian banyak orang. Sejumlah warga yang melintas jalan itu juga menyempatkan diri berhenti untuk melihat TKP. Beberapa anggota polisi masih berjaga-jaga di TKP, termasuk menjaga rumah H Syaichon yang tertutup rapat. Terlihat pula tentara berjaga-jaga. Salah seorang anggota menyebutkan dirinya sudah berjaga-jaga sejak Senin malam. “Tadi juga ada Propam Polda datang. Tapi hanya lima belas menit,” kata seorang anggota.

Rumah H Syaichon di mulut Gg Pepaya juga terlihat sepi. Sejak pagi, lampu di teras ruang depan masih menyala. (fun/jpnn/kim)

Sumber: http://jawapos.com/


.

.

Penderma Ditindak Bisa Bikin Takut Bersedekah

Jakarta – Tragedi Pasuruan yang menewaskan 21 rakyat miskin merembet ke masalah hukum. Salah satu penyelenggara pembagian “zakat berdarah”, Farouk, kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenai pasal 359 KUHP karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan seseorang meninggal. Farouk diancam hukuman penjara 5 tahun.

“Saat ini baru Farouk, anak kedua Syaikon yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasuruan,” jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira. Selain itu polisi juga memeriksa sejumlah saksi, yang terdiri dari 13 panitia dan 5 orang penerima zakat.

Abubakar menilai, tragedi Pasuruan disebabkan penyelenggara tidak berkoordinasi dengan kepolisian. Selain itu lokasi penyelenggaraan juga tidak dipersiapkan. Misalnya, pintu masuk hanya untuk satu orang sedangkan warga yang datang mencapai ribuan orang.

Meski dianggap membahayakan, namun sejauh ini polisi belum pernah melakukan penindakan terhadap penyelenggara zakat yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Dari kasus-kasusĀ  pembagian zakat yang memakan korban, belum ada satu pun penyelenggara yang diganjar hukuman.

Sebut saja pembagian zakat yang dilakukan Habib Ismet Al Habsyi, di rumahnya di Jalan Raya Pasar Minggu, 2003 silam. Saat itu sebanyak 4 orang tewas dan belasan lainnya pingsan. Begitupun dengan pembagian zakat yang dilakukan Haji Muhammad bin Alwi di Gresik, 28 September 2007. Saat itu satu orang tewas dan beberapa fakir miskin terpaksa masuk rumah sakit karena terinjak-injak.

“Penindakan polisi terhadap penyelenggara zakat memang bagus. Tapi efeknya akan tidak baik bagi masyarakat yang akan berderma. Mereka nanti enggan bersedekah karena takut dihukum,” jelas anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandu Praja saat dihubungi detikcom.

Untuk mengantisipasi supaya kejadian Pasuruan tidak terulang, polisi dan satpol PP hendaknya berkoordinasi untuk membantu masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan sosial. Sejauh ini, ujar Adnan, koordinasi antara Satpol PP dan polisi kurang harmonis. Padahal kedua institusi tersebut bertanggung jawab mengenai ketertiban dan keamanan di wilayah.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar juga tidak sependapat kalau penyelenggaranya yang dihukum karena dianggap lalai dan berakibat meninggalnya seseorang. “Penyelenggara memang lalai karena tidak meminta
izin. Tapi polisi yang lalai mengamankan atau menertibkan massa sehingga menyebabkan orang-orang meninggal,” ujar Bambang kepada detikcom

Ditambahkan Bambang, meski penyelenggara tidak melapor, intelijen polisi harus sudah tahu akan acara itu. Dan bisa menganalisa dan meprediksi jumlah massa yang akan datang ke lokasi tersebut. Selanjutnya bisa
mengorganisasikan kesatuan sesuai jumlah massa yang diperkirakan datang.

“Harus diakui, dalam peristiwa Pasuruan polisi telah lengah dan kecolongan. Karena analisanya kurang matang polisi tidak bisa mengantisipasi datangnya ribuan warga. Apalagi ritual semacam itu sudah sejak lama dilakukan,” jelasnya.

Bambang juga menilai, langkah polisi dengan menindak penyelenggara justru tidak tepat. Sebab ribuan orang memang sengaja datang karena butuh uang. Yang harus dilakukan polisi waktu itu, imbuh Bambang, polisiĀ  mengamankan jalannya pembagian zakat. Tanpa harus diminta bantuan penyelenggara. Sebab pembagian zakat tersebut dibutuhkan rakyat miskin.(ddg/iy)

.

Sumber: http://www.detiknews.com/