Kapal TNI Kalah Cepat Dengan Kapal Pencuri
Membaca berita ini, ingin menangis sambil tertawa. Sebagai negara bahari, seharusnyalah kekuatan pasukan laut kita sangat kuat. Tapi yg terjadi adalah sebaliknya. Sama maling ikan saja kalah. Dan ini terjadi di Tanjung Priok, pelabuhan ibu kota. Apa lagi kalau bertempur beneran.
Sedemikian parahkah negeri kita. Tak juga. Berbagai penelitian yg dibuat anak negeri memperlihatkan hasil yg bagus. Negara punya pabrik kapal yg cukup besar. Kenapa tak dikembangkan. Ini hanya masalah percaya diri saja. Apakah pemerintah tetap menggantungkan pada suplai asing, yg kalau diembargo maka menjadi pingsan seketika. Atau kita mau bangkit dengan kekuatan sendiri.
Kalah Cepat, Kapal Patroli Sulit Tangkap Penyelundup
Senin, 10 November 2008 | 11:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Minimnya kapal patroli, kecepatan rendah, dan usia kapal yang sudah tua membuat pencurian dan penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Priok sulit tertangani. Ditambah lagi wilayah pelabuhan seluas 604 hektar membuat jangkauan kapal untuk pengawasan sangat terbatas.
Kepala Bidang Penjagaan dan Penyelamatan Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, Nafri mengatakan pihaknya hanya memiliki lima kapal patroli tua untuk mengawasi wilayah pelabuhan seluas 604 hektar. “Kapal kami kecepatan maksimal hanya 15 knot per jam, sedangkan kecepatan pencuri lebih dari 20 knot per jam. Belum dikejar sudah lari,” ujarnya.
Dengan jumlah personil 250 orang, minimnya peralatan membuat adpel sering kelabakan menghadapi pencurian. “Apalagi usia kapal paling muda 28 tahun, sebagian besar kapal buatan tahun 1972,” jelas Nafri, saat ditemui di Pulau Putri, Kepulauan Seribu, pekan lalu. Kapal patroli Tanjung Priok memiliki tiga kapal kelas IV dan dua kapal kelas V.
Guna mengawasi wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dibutuhkan dua kapal kelas III, empat kapal kelas IV, dan tiga kapal kelas V. “Kapal harus memiliki kecepatan melebihi 20 knot per jam dan tahan gelombang,” katanya. Permintaan penambahan kapal telah diajukan setiap tahun namun belum ditanggapi, padahal dalam UU No17/2008 tentang pelayaran dan KM No.62/2002, Administrasi Pelabuhan bertanggung jawab jika terjadi pencurian atau penyelundupan.
Wilayah Tanjung Priok sering digunakan untuk penyelundupan narkotika, kayu, dan barang elektronik. Penyelundupan narkotika dilakukan antar pulau di wilayah Tanjung Priok dengan memindahkan narkotika ke speedboat yang berangkat langsung menuju Jakarta.
Untuk sistem komunikasi, pelabuhan Tanjung Priok sudah menggunakan satu channel komunikasi antar instansi pengawas yaitu Adpel, Polisi, dan TNI AL. Dengan demikian, menurut Nafri sinergi keamanan lebih mudah dilakukan. “Semua informasi penyelundupan dan pencurian disebarkan lewat satu saluran,” katanya.
Melihat kondisi Tanjung Priok yang masih rawan, Nafri mengingatkan agar pengguna jasa tetap waspada ketika masuk ke sebuah terminal. “Kami sekarang menganggap semua pelabuhan di Tanjung Priok rawan. Seluruh kapal datang juga diawasi,” ujarnya.
Vennie Melyani
Sumber: http://tempointeraktif.com/hg/hukum/2008/11/10/brk,20081110-145001,id.html