Dalil Shalat Cepat
Habib Mundzir al Musawa,
Bacaan Sholat dgn Cepat – 2009/09/02 13:43 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
berikut haditsnya :
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ
مَا أَخْبَرَنَا أَحَدٌ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الضُّحَى غَيْرُ أُمِّ هَانِئٍ ذَكَرَتْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ اغْتَسَلَ فِي بَيْتِهَا فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ فَمَا رَأَيْتُهُ صَلَّى صَلَاةً أَخَفَّ مِنْهَا غَيْرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ
bahwa Ummu Hani ra melihat Nabi saw melakukan shalat dhuha, beliau saw mandi di hari fatah makkah (saat itu) lalu shalat 8 rakaat, dan tidak pernah kulihat Rasul saw shalat secepat itu, namun beliau menyempurnakan rukuk dan sujud.
(Shahih Bukhari Bab Al Jum’ah). hadits yg sama teriwayatkan pada shahih Bukhari Bab Al Jum’at pula, hadits yg sama teriwayatkan pada Shahih Bukhari Bab Al Maghaziy.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخْبَرَتْنِي حَفْصَةُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اعْتَكَفَ الْمُؤَذِّنُ لِلصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلَاةُ
dari Hafshah ra sungguh Rasul saw menanti muadzin untuk subuh, dan melakukan shalat qabliyah subuh dg ringan (cepat) sebelum shalat subuh
(Shahih Bukhari Bab Adzan.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَمَّتِهِ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى هُوَ ابْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَفِّفُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتَّى إِنِّي لَأَقُولُ هَلْ قَرَأَ بِأُمِّ الْكِتَابِ
dari Aisyah ra berkata : Rasul saw sangat cepat melakukan shalat qabliyah subuh, hingga aku berkata dalam hati apakah beliau saw membaca fatihah atau tidak (dari cepatnya) Shahih Bukhari Bab Al Jum’ah).
hadits diatas dari aisyah ra yg menyaksikan shalat Nabi saw sedemikian seakan tidak membaca fatihah teriwayatkan pula pada shahih Muslim pada Bab shalatul musafirin wa qashriha), teriwayatkan dua hadits yg sama pada bab yg sama.
jelas sudah diperbolehkannya shalat sunnah dengan cepat, demikian teriwayatkan pula pada Jami’ul ulum walhikam oleh Ibn Rajab bahwa diantara ulama salaf melakukan shalat sunnah 1.000 rakaat, (Jami’ul ulum walhikam hadits kedua dan hadits no.50).
bagaimana seorang melakukan shalat 1000 rakaat ?, kecuali ia melakukannya dg cepat.
jelas sudah diperbolehkannya shalat sunnah dg cepat, namun yg dimaksud menyempurnakan rukuk dan sujud adalah tumaninah, kadar tumaninah adalah sekadar seorang membaca 1x subhanallah, (kurang dari 1 detik), maka jika seorang melakukan shalat, pada i’tidal, rukuk, duduk, dan sujud ia harus berdiam segenap tubuhnya sekadar minimal kadar diatas, jika kurang dari itu maka tidak sah shalatnya.
sebagaimana beberapa hadits shahih bahwa Rasul saw menegur orang yg shalat cepat dan mengatakan kau belum shalat, karena ia terus bergerak tanpa berhenti sekadar tumaninah.
mengenai sahabat anda tsb, bisa anda download dua buku saya di kiri web ini yaitu Jawaban atas pertanyaan akidah, dan kenalilah akidahmu, keduanya penuh dg permasalahan yg menjawab hujjah para wahabisme
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam
.
Sumber: http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&catid=8&id=23466
Alhamdulillah
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَمَّتِهِ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى هُوَ ابْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَفِّفُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتَّى إِنِّي لَأَقُولُ هَلْ قَرَأَ بِأُمِّ الْكِتَابِ
dari Aisyah ra berkata : Rasul saw sangat cepat melakukan shalat qabliyah subuh, hingga aku berkata dalam hati apakah beliau saw membaca fatihah atau tidak (dari cepatnya) Shahih Bukhari Bab Al Jum’ah).
wah saya ragu sama dalil ini, gimana sholat rasul sah kalau tidak membaca al-fatihah, padahal membaca al-fatihah itu termasuk rukun sholat
–> Tentu saja baginda Rasul saw tetap membaca fatihah. Dalil di atas tak mengatakan baginda Nabi tak membaca fatihah.
Smog a Allah mnerima ibadah qta… amin
kasus tsb dlm sholat sunah qobla Subuh. Lebih banyak lagi hadits shohih yg menjelaskan sholat dg tenang tidak tergesa gesa, ada hadits shohih, Nabi duduk diantara dua sujud lama, hingga makmum mengira Nabi lupa. Juga ada hadits shohih Nabi sholat malam lama, hingga makmum mengira setelah ayat ini Nabi akan ruku ternyata masih berlanjut. Juga ada hadits shohih sujud dan ruku Nabi sama lamanya dg berdiri. Seringan secepat apa pun tentulah Nabi membaca alfatihah dg tartil.
Betul mas itu tidak diragukan lagi, Jangan ditanya bagusnya dan lamanya shalat nabi. Bab yang dibahas disini bab shalat dengan cepat kl shalat dengan tuma’ninah itu dah jelas. Maksud penulis bagaimana shalat cepat tapi sah secara syariat.
Anda ini belum baca tumakninah Nabi seperti apa?? Ini faham ngarang ini. Nabi itu tfk membenarkan sholat cepat..apa lagi sampai disimpulkan tumakninah setara dg satu bacaan sibhanalloh. Itu dibuat buat. Gak ada tuntunannya.
–> artikel kami jelas referensinya. Dari pada marah2, menurut referensi anda .. tuma’ninah itu seperti apa?
Artikel apaan ni… bikin kabur ummat aja… hooee kenapa rasulullah sholat cepat pada waktu qabliya subuh.. karena waktu subub adalah waktu yg pendek…
Dalil yg melarang sholat cepat adalah sebagai berikut..
SUATU ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai shalat, orang ini menghampiri Nabi Saw yang saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi Saw menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya hingga tiga kali!
Ternyata masalah utama yang menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak thuma’ninah. Dia bergerak rukuk dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari, Muslim, Ibn Majah dan yang lainnya).
Berikut ini nasihat dan petunjuk Rasulullah Saw tentang tata cara shalat:
“Jika engkau hendak melaksanakan shalat, maka lakukanlah wudhu’ dengan sempurna, kemudian menghadaplah kiblat dan ucapkanlah takbir, kemudian bacalah surat (ayat) Al-Qur’an yang mudah bagimu (yaitu setelah membaca surat Al-Fatihah), kemudian lakukanlah ruku’ sampai engkau thuma’ninah (tenang) dalam ruku’, kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau berdiri secara sempurna, kemudian lakukanlah sujud sampai engkau thuma’ninah (tenang) dalam sujud, kemudian angkatlah kepalamu dan duduklah (di antara dua sujud) sampai engkau thuma’ninah (tenang) dalam duduk, kemudian lakukanlah sujud sampai engkau thuma’ninah (tenang) dalam sujud, kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau thuma’ninah (tenang) dalam duduk (dalam riwayat lain: kemudian berdirilah engkau sampai engkau thuma’ninah (tenang) dalam berdiri), dan lakukanlah hal itu dalam seluruh (raka’at) shalatmu!” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasai, dll).
–> telah jelas di dalam artikel bahwa intinya adalah kita boleh shalat dengan kecepatan sesuai yg paling pass dengan kondisi kita. Jika ingin cepat .. seberapa cepat? Boleh asal tidak meninggalkan syarat rukun.. dalam hal ini tuma’ninah.
Ikutin sesuai dengan apa yang ada di dalam Al QUran dan Hadis shahih,klo tdk ada di Al quran dan hadis shahih jangan ikutin.Simple nya bgtu.Zaman skrg banyak bgt lairan2 yang kata ini begini ,kata itu begitu,jadi balik lagi ke dalam isi Al Quran dan ikuti yg ada dsana,klo ga ada di Al Quran,jgn di ikuti.
–> yang di artikel itu hadits sahih mas..
Lebih baik hati hati dalam mebagikan artikel,sholat itu harus khusyuk,bukan seperti senam aerobik.Admin nya aja balas setiap komentar seperti itu. ME RA GU KAN (SORRYYY…)
Temen temen , maksud dari admin itu membagikan informasi.mungkin Bukan untuk hal yg bertujuan menyesatkan.
Alangkah baiknya kalo kita menghargai niat nya ,kalo pun salah… Bisa kita kasih tau lewat komentar secara baik2, bicara baik itu termasuk sunnah.
Kita harus sadar bahwa kita semua tidak ada yg sempurna,& sama2 masih belajar.
Disini saya punya suatu contoh keadaan ,dimana kita mungkin sering ngeliat di musholah atau masjid, sesudah azan dan sebelum iqomah, sebagian shalat sunnah dengan gerakan cepat, yang kita sendiri pun terkadang suka heran,apa yg ia baca,apakah sah solatnya?
Dan bagaimana jika kita berada dalam situasi setelah adzan selesai ,dan kita sholat sunnah qabliyah 2 rakaat kita laksanakan , ketika kita sedang salat belum selesai 1rakaat ,iqomah di mulai… Apa yg kita lakukan saat itu?
Dan apa yg akan kita lakukan besok?
Apa besok kita melakukan salat sunnah dengan di percepat? Atau tidak melaksanakanya sama sekali karna takut iqomah akan dimulai?
Jujur saya pernah satu kali, belum satu rakaat saya selesaikan, iqomah dimulai, saya mempercepat salat dan bingung,karna saya benar2 belum tau hukumnya ?
Maaf jika salah salah kata kawan sesama muslim yang di rahmati Allah Swt.
Salaamu’alaikum, saya hanya mengingatkan kpd admin agar berhati-hati dalam menyampaikan dalil. Semua yg anda sampaikan akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Azza wa Jalla. Jika yg disampaikan itu kebenaran maka Alhamdulillah anda akan panen pahala dari setiap orang yg mengerjakannya, tapi jika kebathilan? Renungkanlah wahai saudaraku.
–> wa’alaikum salam wrwb. Dalil semua sahih Bukhari .. silakan dilacak. Dari artikel atau komentar telah dijelaskan bahwa ada rambu-rambu yg tidak boleh dilanggar, walau shalatnya ringan. Anyway .. terimakasih peringatannya. Semoga Allah selalu meridloi. amien.
Mbok ya baca yang bener artikelnya, bukan mengambil satu kata BOLEH SHALAT CEPAT.
Referensinya jelas kok, ilmiah dan bertanggung jawab. Ya sudah berarti untuk shalat sunnah boleh cepat, hanya mungkin ditambahkan bahwa ini mungkin sifatnya Kasuistis. Karena tidak ada keterangan yang menjelaskan setiap shalat sunnah nabi mengerjakannya dengan cepat.
Setiap Ramadhan (yg sudah2) saya kerap bingung. Di musholla kami sebagian ngajak solat taraweh 20 rakaat, tapi maunya selesai dalam waktu setengah jaman. Maka saya sering menghindar, tidak ingin menjadi imam, sebab capeknya jelas, konsentrasi buyar, apa tah lagi khusyu’, pahala…. wallahu a’lam. Tahun ini saya mengajak para imam (bergantian) untuk solat taraweh pakai “gigi satu” (lebih tenang dan thuma’ninah), selesai dalam waktu kurang dari satu jam. Saya ajak jamaah untuk berpikir: kalau memang ada waktu senggang ayolah solat dengan tenang walaupun 23 rakaat. Kalau mau cepat, ayo solat dengan tenang, tapi laksanakan solat 8 rakaat taraweh saja. Sebab yang kita inginkan dari pelaksanaan solat itu adalah ridho Allah, menikmati “pertemuan dengan Allah”, gerakan harus tenang, hati harus khusyu’.
Wallahu a’lam.
Seseorang tidak dikatakan thuma’ninah dalam shalat kecuali jika ia tenang dalam ruku’ seukuran waktu untuk mengucapkan “سبحان ربِّي العظيم” satu kali (dengan bacaan normal, tidak cepat), dan dalam I’tidal (berdiri setelah ruku’) seukuran waktu untuk mengucapkan “ربَّنا ولك الحمدُ” dan dalam sujud seukuran waktu untuk mengucapkan “سبحان رَبِّي الأعلى” , serta dalam duduk di antara dua sujud seukuran waktu untuk membaca “رَبِّ اغفِر لي” dan seterusnya
–> menurut yg saya kaji, tuma’ninah itu diam sejenak .. waktu minimalnya adalah cukup untuk sekadar membaca subhanallah.