UU Minyak dan Gas Bumi kita sungguh konyol
Pasal 33 UUD 45 kita :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
+++++++++++++++++++++++++
Sementara itu lihatlah UU kita tentang MINYAK dan GAS BUMI yang dibuat oleh para Yang Terhormat,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI
……………….
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
……………….
17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
……………………
Pasal 22
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
.……………………..
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
.
Sumber: http://prokum.esdm.go.id/uu/2001/uu-22-2001.pdf.
.
Ini contohnya,
ekonomi – Selasa, 9 Oktober 2012 | 19:00 WIB
INILAH.COM, Jakarta – PT Freeport Indonesia mengaku tidak keberatan jika harus menyetor royalti hasil tambang, khususnya emas kepada pemerintah sebesar 3,75%.
Meski begitu, lanjut Rozik persoalan tersebut harus direnegoisasikan lagi dengan pemerintah terutama tim dari Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Menteri ESDM, Jero Wacik. “Kita harus kembali ke timnya Jero Wacik. Saat ini kan baru prinsip-prinsip yang enam itu. Tapi rinciannya tetap dengan Pak Menteri,” ungkap Rozik.
Untuk besaran royalti yang dibayarkan PT Freeport Indonesia selama ini lebih rendah dari yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap setiap badan usaha.
Semenjak diberlakukan PP No. 45/2003, Freeport hanya membayar royalti 1% saja, tidak 3,75% royalti untuk emas. Dan untuk tembaga, royalti yang ditetapkan adalah sebesar 4% dari harga jual per kilogram, dan royalti perak ditetapkan sebesar 3,25% dari harga jual per kilogram.
Tapi kenyataannya, Freeport masih membayarkan tarif royalti kepada Indonesia sesuai dengan KK tahun 1991. Dalam KK tersebut, besar royalti tembaga sebesar 1,5%, adapun royalti emas dan perak cuma sebesar 1% dari harga jual.
Sementara, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menginginkan royalti dari PT Freeport Indonesia lebih dari yang sudah diatur dalam PP tersebut, paling tidak 10%. [hid]
Sumber: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1914066/freeport-setuju-royalti-emas-375
.
any comment?
yah mas…mohon maaf sebelumnya, kayanya judul, isi dan contoh nya ga nyambung deh..pelajari lagi deh lebih mendalam tentang hal yg mau di tulis, ga baik nulis hal-hal yang ga dipahami..jatuhnya bisa fitnah..
Harunya bisa digugat di Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan…
maksud saya ‘harusnya’
Iya ya konyol banget ya …. . Sebetulnya dibalik kekonyolan itu ada apa ya???
Undang-undang terdengar konyol karena dalam proses pembuatannya melibatkan anggota DPR yang merupakan para pengusaha yang tentu menyelipkan kepentingannya, kepentingan kroninya, dan kenalannya, komentar juga dong di blog saya myfamilylifestyle.blogspot.com
Akan bobrok perlahan-lahan jika tidak dan tetp seperti itu,,
ya memang benar-benar konyol, sekali saya setuju sekali dengan artikel ini
aduh mas, situ kalau bikin artikel mbok ya diliat dulu, jelas-jelas diambil pasal dari UU MINYAK DAN GAS BUMI, dan yang dijadiin contoh FREEPORT (TAMBANG EMAS), dua hal yang beda jauh mas, dan pasal 22 ga ada hubungannya sama bagian negara indonesia akan migas kita, belajar dulu deh yang bener sebelum buat artikel yah, jangan sesat
dulu aku seorang pdip, tapi sekarang, anaknya sang proklamator lah yang berusaha memiskinkan rakyatnya.
informasinya sangat bermanfaat banget ya?
Ehm, sambil baca beritanya, Saya ikut promosi ya.
Agen Bola, Bandar Bola Online, Situs Taruhan Bola, 7meter
Terima kasih ats infonya, salam kenal dari saya
Blog ini telah selesaikah?