UU Minyak dan Gas Bumi kita sungguh konyol

Pasal 33 UUD 45  kita :

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

+++++++++++++++++++++++++

Sementara itu lihatlah UU kita tentang MINYAK dan GAS  BUMI yang dibuat oleh para Yang Terhormat,

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001

TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI

……………….

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

……………….

17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

……………………

Pasal 22
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri

.……………………..

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO

.

Sumber: http://prokum.esdm.go.id/uu/2001/uu-22-2001.pdf.

.

Ini contohnya,

Freeport Setuju Royalti Emas 3,75%

ekonomi – Selasa, 9 Oktober 2012 | 19:00 WIB

INILAH.COM, Jakarta – PT Freeport Indonesia mengaku tidak keberatan jika harus menyetor royalti hasil tambang, khususnya emas kepada pemerintah sebesar 3,75%.

Demikian disampaikan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto saat ditemui di Jakarta Selasa (9/10/2012). “Saya rasa bisa menerima,” kata Rozik.

Meski begitu, lanjut Rozik persoalan tersebut harus direnegoisasikan lagi dengan pemerintah terutama tim dari Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Menteri ESDM, Jero Wacik. “Kita harus kembali ke timnya Jero Wacik. Saat ini kan baru prinsip-prinsip yang enam itu. Tapi rinciannya tetap dengan Pak Menteri,” ungkap Rozik.

Untuk besaran royalti yang dibayarkan PT Freeport Indonesia selama ini lebih rendah dari yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap setiap badan usaha.

Semenjak diberlakukan PP No. 45/2003, Freeport hanya membayar royalti 1% saja, tidak 3,75% royalti untuk emas. Dan untuk tembaga, royalti yang ditetapkan adalah sebesar 4% dari harga jual per kilogram, dan royalti perak ditetapkan sebesar 3,25% dari harga jual per kilogram.

Tapi kenyataannya, Freeport masih membayarkan tarif royalti kepada Indonesia sesuai dengan KK tahun 1991. Dalam KK tersebut, besar royalti tembaga sebesar 1,5%, adapun royalti emas dan perak cuma sebesar 1% dari harga jual.

Sementara, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menginginkan royalti dari PT Freeport Indonesia lebih dari yang sudah diatur dalam PP tersebut, paling tidak 10%. [hid]

Sumber: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1914066/freeport-setuju-royalti-emas-375

.

any comment?