Tarawih Super Cepat, Bolehkah?
Ketika berjamaah shalat tarawih, tempo bacaan dan gerakan beberapa imam tarawih tidak jarang ada yang terlalu cepat bila dibandingkan dengan yang lainnnya. Beberapa makmum hingga sering ketinggalan dalam gerakan dan bacaan shalat.
Kejadian yang demikian menimbulkan tanda tanya terkait dengan sah atau tidaknya shalat yang dilakukan dengan cepat tersebut. Sebab akan sangat sia-sia shalat dengan raka’at yang banyak namun shalat dianggap tidak sah.
Untuk mengetahui sah / tidaknya, yang harus dipenuhi adalah syarat dan rukun shalat. Apabila semua itu terpenuhi, maka shalat sudah dianggap sah. Namun, biasanya hal yang paling rentan terlalaikan pada shalat yang dilakukan dengan cepat adalah tuma’ninah. Sedangkan tuma’ninah merupakan bagian dari rukun shalat yang harus dilakukan.
Sehingga bila kecepatan gerakan salat masih dapat dikatagorikan tuma’ninah, maka salatnya sah; dan jika tidak maka salatnya tidak sah. Lama tuma’ninah, kira-kira sekadar membaca “Subhanallah” (kira-kira 1 detik).
Tuma’ninah ini menjadi batasan kecepatan shalat, disamping rukun-rukun shalat lainnya yang wajib di penuhi. Hal ini berlaku tidak hanya pada shalat tarawih, tetapi juga shalat-shalat yang lainnya.
Didalam Kitab Hasyiyah Bajuri juz 1 halaman152 :
(قَولُهُ وَهِيَ سَيَكُونُ بَعْدَ حَرَكَةٍ) اى سُكُونُ الأعْضَاءِ بَعْدَ حَرَكَةِ الهَوِيِّ لِلرُّكُوعِ وَقَبْلَ حَرَكَةِ الرَّفْعِ مِنْهُ. وَلِذَلِكَ قِيْلَ هِيَ سُكُونٌ بَعْدَ حَرَكَتَيْنِ … إلَى أنْ قَالَ: وَعَلَى كِلاَ القَولَيْنِ لاَ تَصِحُّ الصَّلاَةُ بِدُونِهَا.
(Ucapan pengarang: Tuma’ninah itu adalah tenang setelah gerakan) artinya ketenangan anggota-anggota badan setelah gerakan turun untuk rukuk dan sebelum gerakan bangkit dari rukuk. Oleh karena itu dikatakan: Tumak’ninah itu adalah tenang (diam) diantara dua gerakan … sampai ucapan pengarang: Berdasar dua pendapat ini, maka tidak sah salat tanpa tumakninah”.
Tapi hendaknya shalat tarawih dilakukan dengan santai dengan mempertimbangkan orang-orang yang menjadi makmum. Tarawih sendiri merupakan kata jama’ dari raahah yang artinya istirahat. Maka semestinya tarawih itu tidak terburu-buru.
Sumber: http://www.muslimedianews.com/2014/05/batasan-shalat-tarawih-cepat.html
.
Simak Video Buya Yahya dan KH Anwar Zahid berikut:
.
Kesimpulannya : Boleh, dengan syarat,
1. Tidak merusak bacaan Fatihah dan ayat Qur’an
2. Rukun tuma’ninah terpenuhi
.
Wallahu a’lam.
“Seburuk-buruk pencuri adalah seseorang yang mencuri dari shalatnya. Para Shahabat bertanya: Bagaimana seseorang bisa mencuri dari shalatnya? Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘ Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.”
(HR. Ahmad, At-Thabrany)
“Apabila kamu berdiri (untuk melakukan) shalat, hendaklah dimulai dengan takbir, lalu membaca ayat-ayat Al Qur’an yang engkau anggap paling mudah, lalu rukuklah dengan tenang, kemudian beri’tidallah dengan tegak, lalu sujudlah dengan tenang dan lakukanlah seperti ini pada shalatmu semuanya.” (HR. Bukhari)
“Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud”
(HR. Abu Dawud: 1/ 533)
“Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati di luar agama Muhammad. Ia sujud seperti burung gagak mematuk makanan. Perumpamaan orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti orang kelaparan makan sebiji atau dua biji kurma yang tidak mengenyangkannya.”
(HR. Abu Ya’la, al-Baihaqy, at-Thabrany)