Menyengaja Shalat di Jalanan Itu Dzolim

Ada tujuh macam tempat yang disebutkan oleh Rasulullah saw sebagai tempat yang kita tidak boleh melakukan shalat di dalamnya, yaitu tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, kuburan, jalanan, kamar mandi, tempat unta dan di atas baitullah.

 

عن ابْنُ عُمَرَ t أَنَّ النَّبِيَّ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ :فِي الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبَرَةِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَفِي الْحَمَّامِ وَفِي مَعَاطِنِ الإْبِل وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW melarang shalat di tujuh tempat, yaitu tempat kotoran, tempat penyembelihan hewan, kuburan, jalanan, kamar mandi, tempat unta dan di atas baitullah. (HR. Tirmidzy)

Dalam hal JALAN, dijelaskan bahwa ada larangan berkumpul-kumpul di  jalan sehingga mengganggu orang lewat. Perhatikan hadits berikut:

Rasulullah SAW bersabda yang diriwiyatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri

.
((إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ))، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: ((فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا))، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ، قَالَ: ((غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ)).

“Jauhkanlah dirimu untuk suka duduk di jalan-jalan”, mereka berkata “Wahai Rasulullah, itu hanyalah bagian dari tempat duduk kami, di mana kami biasa berbincang-bincang di sana.” Beliau bersabda : “Jika kalian mengabaikan (nasihat ini) maka berilah jalan haknya.” Mereka bertanya; “Apakah haknya? “ Beliau bersabda : “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu (orang lewat), menjawab salam, menyuruh kebaikan dan melarang kemungkaran.” (HR Bukhari Muslim)

 

Saudaraku, kumpul-kumpul di jalan yang setiap saat bisa menyingkir saja dilarang. Apa bila terpaksa duduk-duduk di jalan pun ada adabnya. Antara lain harus tidak mengganggu (orang lewat).

Bagaimana dengan orang yang sengaja menggelar sajadah di jalan raya untuk menarik perhatian. Itu adalah riya‘. Dengan shalat di tengah jalan maka jelas dia tidak bisa segera menyingkir ketika ada orang lewat. Apalagi kalau yang shalat orang banyak (jamaah). Hal ini pasti menyebabkan macet. Maka itu juga dzolim.

Dalam hal shalat jum’at, Madzhab Syafi’i menegaskan bahwa shalat Jumat ini disyaratkan dilakukan di dalam sebuah bangunan walaupun tidak harus berupa masjid. Karenanya tidak sah melakukan ibadah Jumat di jalanan.

Ada pertanyaan, Bagaimana kalau kami shalat di masjid tetapi penuh hingga tidak muat?

Jawab: Ma’mumlah di luar masjid dengan tidak meluberi jalan. Jika jamaah sudah meluber sampai ke tepi jalan, maka gelarlah sajadah di sisi seberang jalan. Dengan demikian jalan tidak tertutup. Orang tetap bisa lewat jalan tersebut tanpa terganggu.

Ketika kita  harus shalat di perjalanan namun tidak ada mushala atau tempat shalat dan terpaksa harus menggelar sajadah di jalan, maka usahakan masih ada sela/ruang untuk lewat sehingga tidak akan mengganggu orang yang lalu lalang.

Demikian etika dan tuntunan baginda Nabi saw yang mulia.

wallahu a’lam.