Amrozi cs, Antara Syahid dan Takut Mati

Bom Bali terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di pulau Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain, kebanyakan merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia. Para korban kebanyakan berasal dari Australia (88), Indonesia (38), dan masih banyak lagi. Mereka telah dibunuh tanpa hak dalam keadaan yang memilukan.

bombali2002

Para pelakunya, a.l, Imam Samudra, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Amrozi, telah divonis mati dalam hukum Negara. Dan di dalam islam, hukum orang yang membunuh dengan sengaja (tanpa alasan syar’iy) adalah Qishash (hukum bunuh) bagi pelakunya, jika wali yang terbunuh tidak memaafkan. Baik itu membunuh seorang muslim ataupun kafir (dalam keadaan damai).

Dan dalam (hukum) qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (2: 179)

Dengan adanya hukum bunuh balik, maka seseorang akan berpikir konsekuensinya  ketika akan melakukan pembunuhan. Dengan demikian, kejahatan kriminal yg berupa pembunuhan dapat ditekan.

Menunda-nunda eksekusi mati ini adalah dlolim. Hanya semakin membuat kontroversi dan menarik simpati bagi terhukum, sambil melupakan kejahatan mereka. Jika alasan HAM yang dipakai, maka bukankah para terhukum telah melakukan pelanggaran HAM luar biasa. Mereka tidak menunda2 melakukannya. Dan mereka tidak menyesal atasnya.

Dan terhukum pun meyakini sebagai syahid. Jadi tidak ada alasan lagi. Biarlah Allah yang menentukan nasibnya setelah mati, apakah syahid beneran, dengan kemuliaan di sisi-Nya, atau sebaliknya, diganjar sebagai bajingan teroris. Petugas hanya melaksanakan tugas untuk mengeksekusinya, agar para (keluarga) korban merasakan adanya keadilan.

Atau … para pelaku itu sebenarnya takut mati juga? .. Wallahu a’lam.

.

Sabtu, 08/11/2008 06:47 WIB
Misteri Eksekusi Amrozi Cs, Negosiasi Dini Hari dan Pilihan yang Sulit

Arifin Asydhad – detikNews

Jakarta – Penundaan eksekusi mati terhadap tiga terpidana mati bom Bali I: Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas, melewati proses yang cukup panjang. Ada negosiasi hingga dini hari, mirip dengan negosiasi pengambilan keputusan kasus-kasus politik. Keluarga dan Kejaksaan saling memiliki pilihan-pilihan yang sulit.

Sejak diumumkan Kejaksaan Agung bahwa eksekusi Amrozi cs akan dilakukan dalam waktu yang dekat di awal November, pihak keluarga terpidana bom Bali I langsung memberikan reaksi. Mereka melakukan aksi-aksi dengan tujuan agar eksekusi ditunda.

Sudah banyak yang keluarga lakukan. Misalnya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK), menyurati Presiden SBY dan Kejagung, menemui Komnas HAM, menemui Komisi III DPR, dan melakukan aksi-aksi bersama dengan sejumlah organisasi dari elemen Islam. Mereka juga pernah mengajukan uji materiil peraturan hukuman mati kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menolak sistem hukuman mati dijalankan dengan cara ditembak.

Aksi-aksi itu dilakukan dengan harapan bahwa kejaksaan sebagai esekutor mau menunda bahkan membatalkan eksekusi mati. Dalam melakukan langkah-langkah ini, keluarga yang didampingi Tim Pembela Muslim (TPM), memiliki alasan-alasan tertentu, seperti alasan kemanusiaan, alasan hukum, dan alasan agama.

Sementara Kejaksaan juga memiliki alasan-alasan kuat untuk melakukan eksekusi mati segera. Selain didorong oleh publik, hukuman mati terkait kasus terorisme ini harus dilakukan segera sebagai upaya pemberantasan terorisme. Eksekusi mati ini layak segera dilakukan, karena ratusan orang mati gara-gara bom yang mereka tebar.

Negosiasi-negosiasi antara keluarga dan kejaksaan berlangsung sangat panjang dan melelahkan. Sampai akhirnya terhenti pada Sabtu (8/11/2008) dini hari. Dua hari terakhir sebelumnya, negosiasi terus dikebut. Pihak Kejaksaan mendatangi rumah Imam Samudra di Serang pada hari Kamis (6/11/2008) sore.

Kejaksaan juga mendatangi keluarga Amrozi dan Muklas di Lamongan, Jawa Timur pada pagi hari, Jumat (7/11/2008). Kejaksaan mengabarkan eksekusi segera dilakukan, tapi sebelumnya ada perwakilan keluarga yang harus mendampingi. Sementara pihak keluarga menolak eksekusi hukuman mati itu sebelum permintaan-permintaan mereka dipenuhi, termasuk balasan surat dari SBY.

Belum ada titik terang, akhirnya Kejaksaan pun mendatangi rumah keluarga Amrozi pada Sabtu (8/11/2008) dini hari. Ini merupakan negosiasi eksekusi hukuman mati yang paling alot. Kejaksaan harus melakukan hal ini, karena tidak mau dituding melanggar HAM saat melakukan eksekusi, sehingga keluarga harus menjadi saksi eksekusi mati ini.

…………………………….

…………………………….

.

Sumber: http://www.detiknews.com/read/2008/11/08/064725/1033376/10/negosiasi-dini-hari-dan-pilihan-yang-sulit

Sumber gambar: http://entertainment.webshots.com/photo/2122877600035668444qTpsij

.

Udated: Akhirnya ketiga terpidana di-eksekusi. Berikut cerita kronologi eksekusi.

Minggu, 09/11/2008 15:01 WIB
Kronologi Eksekusi Amrozi Cs Versi Kejagung
Hery Winarno – detikNews

Jakarta – Tiga terpidana mati Bom Bali: Amrozi, Ali Gufron alias Muklas, dan Imam Samudra, telah dieksekusi. Mereka dieksekusi dinihari tadi sekitar pukul 00.15 WIB.

Bagaimana kronologi eksekusi dan apa yang terjadi pada detik-detik menjelang eksekusi? Seorang sumber detikcom di dalam LP telah menceritakan kronologi tewasnya ketiga pelaku bom Bali I tersebut.

Di bawah ini kronologi versi Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan saat jumpa pers di Kantor Kejangung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Minggu (9/11/2008).

Pukul 23.15 WIB (Sabtu (8/11/2008).

Petugas jaksa eksekutor menjemput ketiga terpidana mati untuk dibawa ke lembah Lebay yang berjarak dua kilometer dari Lapas Batu Nusakambangan.

Pukul 00.00 WIB

Ketiga terpidana mati siap dieksekusi dengan didampingi oleh jaksa sebagai eksekutor, satuan Brimob, rohaniawan serta dokter.

Pukul 00.15 WIB

Eksekusi terhadap ketiga pelaku bom Bali dilaksanakan.

Pukul 01.00 WIB

Jenazah dibawa ke poliklinik LP Nusakambangan untuk diotopsi dan dijahit bagian yang ditembak. Kemudian jenazah dimandikan oleh pihak keluarga dan dikafani juga oleh keluarga terpidana mati. Kain kafannya pun adalah kain kafan yang disediakan oleh pihak keluarga.

Pukul 04.00 WIB

Jenazah disalati di masjid LP Nusakambangan.

Pukul 05.45 WIB

Serah terima jenazah dari petugas Kejaksaan kepada pilot yang membawa jenazah yang kemudian diserahkan ke pihak keuarga.

Pukul 06.00 WIB

Tiga helikopter diberangkatkan dari Nusakambangan. Satu heli membawa jenazah Abdul Azis alias Imam Samudra yang akan diberangkatkan ke Serang, Banten. Dua heli menuju Lamongan. Satu heli membawa jenazah Amrozi dan Ali Ghufron alias Muklas dan satu lagi membawa keluarganya.

Pukul 08.30 WIB

Helikopter yang membawa Imam Samudra mendarat di Serang dan diserahterimakan kepada keluarga dalam hal ini diwakili oleh Agus. Lalu jenazah disalati dan dimakamkan.

Pukul 08.55 WIB

Jenazah Amrozi dan Muklas mendarat di kampung halamannya di Lamongan, Jawa Timur.(anw/nrl)

.

Sumber:http://www.detiknews.com/read/2008/11/09/150130/1033954/10/kronologi-eksekusi-amrozi-cs-versi-kejagung

.

Updated: Eksekusi telah dilakukan. Jenazah telah dikubur. Para pendukung memasang gelar pejuang islam alias mujahid kepada ketiga orang ini. Benarkah?

Hemat kami, tidak ada yg diperjuangkan mereka. Mereka hanya membunuh banyak orang untuk menarik perhatian. Apa bila memperjuangkan islam, apakah yang diperjuangkan mereka? Tidak ada, kecuali hanya teror. Apa bila beralasan membenci Amerika, Australia, dll, kenapa yang di-bom malah rumah sendiri. Bali adalah saudara kita juga, yg memang banyak tamu. Dan para tamu (tourist) itu adalah dijamin keamanannya di dalam perlindungan negara kita.

Perjuangan dalam Islam pada masa damai dilakukan dengan dakwah. Kecuali di daerah perang. Dan Indonesia (saat peristiwa Bom Bali dan sekarang) tidak sedang dalam perang. Yang perang itu Amerika lawan Irak atau Afganistan. Rusia lawan Cechnya. Sila nge-bom ke sana kl ingin gelar mujahid.