Berhubungan Dengan Non-Muslim

Berikut adalah sebuah artikel tentang hubungan dengan non-muslim. Ada baiknya kita telaah dan kita amalkan.

Semoga manfaat.

Berhubungan Dengan Non-Muslim

Dalam kehidupan bermasyarakat kita sebagai umat islam tidak bisa mengelak untuk berhubungan dengan umat agama lain. Dalam pandangan syariat Islam, non muslim itu bisa diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu kafir harbi (ahlul harb) dan kafir zimmi (ahlu zimmah).

Kafir harbi adalah orang-orang kafir yang sedang terlibat pertempuran dengan muslimin. Darah mereka halal untuk ditumpahkan sebagaimana mereka pun punya hak untuk membunuh muslimin. Hubungan antara ahlul harb dengan muslimin memang hubungan bunuh membunuh di dalam wilayah konflik. Sedangkan kafir zimmi adalah non muslim yang aman, tidak mengganggu pihak muslim.

Tampak bahwa pembagian di atas, kedua klasifikasi sangat tajam bedanya. Pada kenyataannya hubungan dengan non muslim tidak dapat dibedakan setajam itu. Berbagai variasi derajat ke-dzimmi-an terjadi pada masa kini. Ada yang 100% aman, ada yang kadang-kadang mengganggu ketentraman orang islam, sampai ada yang terang-terangan memusuhi umat islam (harbi).

Beberapa tingkatan dalam berhubungan dengan non-muslim akan dipaparkan di sini.

1. Non muslim yang tidak mengganggu (dzimmi)

Non muslim yang seperti ini harus mendapat perlindungan dari komunitas muslim, sesuai dengan prinsip ajaran islam yang rahmatan lil ‘alamin. Dia berhak mendapatkan izin tinggal dan menjadi penduduk di dalam wilayah komunitas muslim. Umat islam dilarang  mendzolimi  non muslim yang dzimmi.

Di masa lalu seorang ahlu zimmah berhak untuk tetap bertahan di atas tanah yang menjadi miliknya yang sah. Tidak ada seorang pun yang berhak untuk mengusirnya dari tanahnya itu. Bahkan setingkat gubernur Mesir pun tidak punya hak. Padahal saat itu Gubernur Amr bin Al-Ash sedang melakukan proyek renovasi masjid, lantaran daya tampungnya yang semakin dibutuhkan. Kebetulan, proyek perluasan masjid itu harus mengenai lahan millik seorang ahli zimmah, maka gubernur menyediakan uang pengganti atas tanahnya. Namun di ahli zimmah bertahan dan tidak mau pindah. Akhirnya, dengan kekuasaan sebagai pemerintah, rumahnya digusur dan uangnya diberikan.

Ahli zimmah ini kemudian melapor kepada khalifah Umar ra, atasan langsung gubernur Amar bin Al-Ash. Segera saja Umar ra. memarahi bawahannya dan memerintahkannya untuk mengembalikan rumah dan tanah miliknya. Sebab hak-hak para ahli zimmah memang dijamin oleh umat Islam.

Rasulullah SAW bersabda,

“Siapa yang menzalimi seorang mu’ahid (ahlu dzimmah), atau mengurangi haknya, atau membebaninya di atas kemampuannya, atau mengambil darinya sesuatu di luar haknya, maka aku menjadi lawannya di hari kiamat.” (HR Abu Daud)

“Dan jika seseorang dari orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui..” (QS.At-Taubah : 6)

Kafir dzimmi diperbolehkan melaksanakan agamanya di tengah-tengah umat islam, sesuai dengan keyakinannya. Dilarang muslimin untuk memaksa, menyudutkan atau memerintahkan mereka masuk Islam. Allah SWT telah mengharamkan pemaksaan untuk masuk agama Islam buat orang-orang non muslim.

Tidak ada paksaan dalam agama, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS Al-Baqarah: 256)

Allah memerintahkan kita untuk berbuat adil, baik itu kepada sesama muslim maupun kepada non muslim.

“dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu.Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita)”. (QS.Asy-Syuraa : 15)

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah : 8)

Selain itu, Islam tidak mengharamkan umatnya bermuamalat dengan orang non muslim. Bahkan Rasulullah SAW masih saja menggadaikan pakaian perangnya kepada seorang yahudi serta berjual beli dengan mereka. Demikian juga dengan para shahabat, mereka akitf di pasar bersama-sama dengan non muslim dalam mencari rezeki.

2. Dialog dengan non muslim

Pada tahap selanjutnya, berhubungan dengan non muslim tidak hanya sekedar bertetangga, hubungan bisnis, dll. Tetapi pastilah lama kelamaan ada dialog yang menyangkut keyakinan, agama. Bukankah islam memerintahkan kita untuk berdakwah, beramar makruf nahi mungkar.

“Sampaikanlah apa yang kamu dapat dariku walau hanya satu ayat” (Sabda Rasullullah SAW).

Kaum muslimin diperintahkan untuk berdakwah di kalangan non muslimin (dan tentu saja di kalangan umat islam juga) dengan cara yang bijaksana, melalui nasihat dan diskusi dengan cara yang terbaik.

“Serulah (manusia) kepada jalan tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalanNya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” [An-Nahl : 125]

Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan katakanlah: “Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri (Al Ankabuut:46)

Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Musa dan Harun kepada Fir’aun maka Allah berfirman.

“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut” [Thaha : 44]

Tetapi jika mereka menolak, tidak ada perintah untuk memerangi mereka selama mereka tidak memerangi umat islam. Dan umat islam diperintahkan untuk tetap berbuat adil terhadap mereka, sebagaimana seperti tertulis pada point 1. Allah SWT telah mengharamkan pemaksaan untuk masuk agama Islam buat orang-orang non muslim.

Tidak ada paksaan dalam agama, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS Al-Baqarah: 256)

Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.  Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.  Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah.  Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”.(QS. Al Kaafiruun:1-6)

Tetapi ingatlah bahwa Allah SWT hanya menerima Islam sebagai agama yang diridloi-Nya. Hanya umat islam yang berhak mendapatkan Rahim – Nya.

Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barang siapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. (QS.Ali Imraan : 19)

Kemudian jika mereka mendebat kamu (tentang kebenaran Islam), maka katakanlah: “Aku menyerahkan diriku kepada Allah dan (demikian pula) orang-orang yang mengikutiku”. Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab dan kepada orang-orang yang ummi: “Apakah kamu (mau) masuk Islam?” Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah). Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya. (QS.Ali Imraan:20)

“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS.Ali Imraan : 85)

3. Non muslim yang dzolim

Diakui atau tidak, ada di antara orang-orang non muslim itu yang bersikap dzolim terhadap islam. Mereka mendzolimi umat islam dengan berbagai cara, dan menyakiti hati umat islam. Seperti contoh kasus kartun Nabi, dll. Umat islam diperintahkan untuk berbuat adil, sehingga diberi hak untuk melakukan pembalasan yang adil jika didzolimi.

Dalam prinsip Islam, tak ada filosof’ : “jika anda ditampar pipi kiri, berikan pipi kanan”. Filosofi yang ada adalah: jika pipi kiri kita ditampar, maka tampar pulalah pipi kirinya, tetapi memberi maaf lebih utama. Kita umat islam harus bereaksi dengan apa yang umat lain lakukan terhadap kita. Reaksi dapat berupa balasan (secara adil) atau memaafkan jika mereka minta maaf. Dan percayalah bahwa Allah akan menyempurnakan pembalasannya di akherat nanti.

Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim. (QS. Al Maaidah : 45)

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS. Al Baqarah : 178)

Untuk itulah kita sebagai umat islam, wajib menjadi umat yang kuat. Jika masih lemah, wajib untuk memperkuat diri, agar tidak diremehkan dan didzolimi umat lain. Kuat di sini adalah kuat segalanya yang bisa diperkuat, baik individu maupun jamaah/komunitas. Kuat jasmani, kuat rohani (agama, iman). Kuat akal dan pikir. Kuat teknologi, materi, dan lain sebagainya.

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (QS. Al Anfaal : 60)

4. Isu Kristenisasi

Membicarakan hubungan dengan non muslim tidaklah lengkap tanpa isu kristenisasi, karena hal ini bukan isu, tapi benar-benar terjadi. Berbagai fakta dan data mengungkapkan secara jelas kebenaran berita ini. Media Dakwah No.192 yang terbit pada bulan Juni 1990, pernah memuat sebuah dokumen rahasia Program Jangka Panjang Kristenisasi di Indonesia, yang dimuat majalah Crescent Internasional terbitan Toronto, Canada, edisi 16-30, November 1988, termasuk keputusan Dewan Gereja Indonesia di Jakarta, tanggal 31 September 1979 yang isinya, (http://www.eramuslim.com/br/fo/49/13509,1,v.html)

‘Program Kristenisasi diatur hampir di seluruh dunia terutama di negara-negara Muslim. Dunia ini hanya akan damai apabila seluruh dunia berhasil dikristenkan. Inilah yang menjadi tujuan dari kita kaum Kristen. Untuk tujuan tersebut kita kaum Kristen Indonesia harus bersatu. Usaha untuk mengkristenkan orang muslim di Indonesia didukung oleh negara-negara yang kuat seperti Amerika, Inggris, dan lain-lain. Kita kaum Kristen akan dengan amat mudah mendapatkan dana, setiap saat dari Amerika. Program Kristenisasi ini adalah tugas kita yang suci dan kita harus berhasil dlm melaksanakannya. Dan lagi, penting untuk diketahui dan disadari bahwa agar mencapai sukses dlm usaha kristenisasi, yang terpenting bagi kaum Kristen adalah bersatu dahulu. Kita kaum Kristen di Indonesia selalu dicintai, diberkati, dan dilindungi oleh Yesus.’

Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka membuat konsep dengan tujuan mengurangi umat Islam di Indonesia, antara lain dengan cara propaganda membatasi kelahiran lewat program KB di kalangan umat Islam, sementara di kalangan Kristen, justru ada kewajiban untuk membantu mereka yang ingin punya anak banyak. Jika orang bersangkutan miskin harus diberi fasilitas secara materil maupun moril. Masih banyak cara lainnya yang mencakup hampir semua aspek kehidupan mulai dari ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya. Kristenisasi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lainnya di dunia.

Segolongan dari Ahli Kitab ingin menyesatkan kamu, padahal mereka (sebenarnya) tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak menyadarinya.(QS. Ali Imran:69)

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. Al Baqarah : 120)

Gerakan menghadapi kristenisasi sangat diperlukan untuk membendung mereka, dan mempertahankan aqidah islamiyah kita. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan baik secara individu maupun jamaah/organisasi, seperti menguatkan kesadaran berislam, memberi penyadaran kepada ummat Islam akan bahaya Kristenisasi, dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah. Dalam hal ini pengajian-pengajian/majelis-majelis ta’lim rutin mingguan, bulanan, lapanan, dan pengajian-pengajian lainnya sangat perlu digalakkan. Juga perlu keberanian untuk menangkap dan mengadili oknum-oknum yang melakukan kristenisasi secara tidak fair dan melanggar hukum.

Selain itu, secara organisasi kita harus memberdayakan lembaga-lembaga Islam (ormas, pendidikan, pesantren, perguruan tinggi, dll). Mengirim para dai/ustadz daerah-daerah terpencil terutama daerah basis kristenisasi. Selalu mengadakan studi lapangan tentang kondisi umat dan perkembangan kristenisasi. Mengungkap fakta dan data kristenisasi kepada semua pihak terutama kepada para pejabat muslim, sehingga mereka juga menyadari akan bahaya ini. Kita harus waspada dan saling mengingatkan.

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. (Al ‘Asr : 1-3)

5. Non muslim yang harbi

Seperti telah didefnisikan di atas, kafir harbi adalah orang-orang kafir yang terang-terangan memusuhi islam dan kaum muslimin. Kafir harbi ini berusaha menumpas kaum muslimin, sehingga terjadi pertempuran. Mereka menggempur Islam tidak hanya secara fisik, tetapi bisa juga secara non-fisik, seperti fitnah melalui media, pembunuhan karakter, membunuh secara ekonomi, dll. Jika yang melakukan ini adalah individu dan kemudian minta maaf, bolehlah kita nyatakan sebagai point 3. Tetapi jika kaum non muslim ini melakukan permusuhan terhadap Islam secara terus menerus, ini sudah termasuk kafir harbi yang harus diperangi. Perang wajib dilakukan dalam rangka mempertahankan aqidah islamiyah, dan membela agama Allah. Ketika mereka berhenti (dari memusuhi islam), maka perang bisa dihentikan, dan tidak ada permusuhan (lagi).

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.

Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang lalim. (QS. Al Baqarah : 190-193)

Wallahu a’lam.

Sumber: http://geocities.com/risanuri/agama/berhadapandengannonmuslim.html